Kedudukan bahasa hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Melayu, nama Melayu menunjukan nama Bahasa, suku bangsa dan daerah. Negeri
Melayu terletak di Jambi, di jambi akhirnya bahasa Melayu meluas ke
daerah-daerah lain di Indonesia bahkan sampai ke Asia Selatan. Bahasa Indonesia
lahir pada tanggal 28 Oktober 1928, pada saat itu, para pemuda dari berbagai
pelosok Nusantara berkumpul pada kerapatan pemuda dan berikrar (1) bertumpah
darah satu,tanah indonesia,(2) berbangsa yang satu,bangsa Indonesia, dan (3)
menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini
disebut sumpah pemuda.
Unsur yang ketiga dari sumpah pemuda
merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan
bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan
kedudukanya sebagai bahasa Nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya
sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah
Bahasa Indonesia (Bab XV, pasal 36).
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia
II tahun 1954 di Medan, antara lain menyatakan bahwa Bahasa Indonesia berasal
dari Bahasa Melayu.Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang sejak zaman dulu
sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca)bukan hanya
dikepulauan Nusantara, melainkan juga hampir seluruh Asia Tenggara.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
Apa
yang dimaksud dengan defenisi bahasa?
Apa
sifat-sifat bahasa?
Apa
itu unsur dan kedudukan bahasa ?
Dasar
hukum bahasa?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Bahasa
Bahasa berasal dari bahasa Inggris
artinya language, language berasal dari bahasa latin artinya lidah, sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia secara terminology mengartikan bahasa
sebagai sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu
masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengindentifikasikan diri.
Sedangakan menurut Gorys Keraf (1994:1) memberikan pengertian bahasa sebagai
alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan
oleh alat ucap manusia. Sementara defenisi bahasa menurut Mahmudah dan Ramlan
(2007:2-3) adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat Indonesia. Bahasa
juga menunjukkan perbedaan antara satu penutur dengan penutur lainnya, tetapi
masing-masing tetap mengikat kelompok penuturnya dalam satu kesatuan sehingga
mampu menyesuaikan dengan adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat.[1]
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu
yang dijadikan sebagai bahasa
resmi
Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Di Timor Leste,
bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu
dari banyak ragam bahasa Melayu.
Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau
(wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad
ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai
bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan
sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak
dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928,
untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa
Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat
ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini,
Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata
baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah
dan bahasa asing.
Meskipun
dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia
bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian
besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia
sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali
menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan
dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia
digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat
lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga
dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi
dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif
mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya
dalam kurun waktu beberapa minggu.[2]
B. Sifat-Sifat
Bahasa
Ada beberapa sifat bahasa yaitu :
1. Sistematis
·
Sistem
bunyi, contohnya saya pergi ke Kampus (sistem bunyi dan makna).
·
Sistem
makna, contohnya Kampus saya pergi (sistem bunyi tapi tidak bermakna).
2. Mana suka atau arbiter
Suatu
kata karena adanya kesepakatan.
3. Ujaran
Maksudnya
yang membedakan mc dan makh lainya, termaksud untuk menyampaikan sesuatu hal
kepada orang lain (berkomunikasi satu sama lain).
4. Manusiawi
Bahasa
itu milik mc, bahasa akan berfungsi bila bahasa tersebut masih digunakan oleh
mc.
5. Komunikatif
Bahasa
merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan orang lain.
C. Unsur
Bahasa
a. Unsur ujaran / bentuk
·
Segmental
Merupakan unsur bahasa dari yang terbesar sampai terkecil (wacana, paragraf,
kalimat, klausa, frase, kata, dan huruf ).
·
Suprasegmental
Unsur bahasa dari segi intonasi
seperti tinggi rendahnya nada, jeda, dan sebagainya.
b. Unsur makna / isi
Makna
satuan bahasa, seperti imbuhan, contoh: merapikan
·
Makna
kalimat
·
Makna
wacana
·
Makna
klausa
·
Makna
frase
D. Kedudukan
Bahasa Indonesia
Kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah. “Hasil Perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari
1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional,
bahasa Indonesia berfungsi sebagai:[3]
1. Lambang
kebanggaan nasional.
Sebagai lambang kebanggaan nasional bahasa Indonesia
memancarkan nilai- nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan
keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga,
menjunjung dan mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan terhadap
bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan
acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan
mengembangkannya.
2. Lambang
identitas nasional.
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang
bangsa Indonesia. Berarti bahasa Indonesia dapat mengetahui
identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai
bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian
kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak
menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
3. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang
sosial budaya dan bahasanya.
Dengan
fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar
belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu
dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia,
bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, karena mereka tidak merasa
bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Karena
dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia,
identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam
bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan
tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya
khazanah bahasa Indonesia.
4. Alat penghubung antarbudaya antardaerah.
Manfaat
bahasa Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
bahasa Indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala
aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang
berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
kemanan mudah diinformasikan kepada warga. Apabila arus informasi antarmanusia
meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang. Apabila
pengetahuan seseorang meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
E. Dasar Hukum Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2009. Nama lengkapnya dari Undang-Undang ini adalah UU No. 24
tahun 2009 tentang : BENDERA, BAHASA,
DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU
KEBANGSAAN. Dalam hal ini saya akan menampilkan khususnya tentang bahasa.
Tentang Bahasa termuat dalam pasal 25 s.d. 45, dengan uraian berikut ini :[4]
Pasal 25
(1)
Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2)
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi
kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional,pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa
Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen
resmi negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)
Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3)
Penggunaan Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus
yang mendidik warga negara asing. Ikuti pasal selanjtnya....
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 31
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia
atau perseorangan warga negara
Indonesia.
(2)
Nota kesepahaman atau perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam forum yang bersifat nasional
atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2)
Bahasa Indonesia dapat digunakan
dalam forum yang bersifat internasional
di luar negeri.
Pasal 33
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta.
(2)
Pegawai di lingkungan kerja lembaga
pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan
dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa
Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Pasal 35
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya
ilmiah di Indonesia.
(2)
Penulisan dan publikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nama geografi di Indonesia.
(2)
Nama geografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3)
Bhasa Indonesia wajib digunakan untuk
nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang,
lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang
didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia.
(4)
Penamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah
atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.[5]
Pasal 37
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi
dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
bahasa asing sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan
pelayanan umum.
(2)
Penggunaan Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa
daerah dan/atau bahasa asing.
Pasal 39
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
informasi melalui media massa.
(2)
Media massa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan Pasal 39 diatur
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1)
Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(2)
Pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi
bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat
sesuai dengan perkembangan zaman dan
agar tetap menjadi
bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistematis, dan
berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga
kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)
Pemerintah dapat memfasilitasi warga
negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1)
Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2)
Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahasa berasal dari bahasa Inggris
artinya language, language berasal dari bahasa latin artinya lidah, sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia secara terminology mengartikan bahasa sebagai
sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat
untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengindentifikasikan diri. Sedangakan
menurut Gorys Keraf (1994:1) memberikan pengertian bahasa sebagai alat
komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh
alat ucap manusia. Sementara defenisi bahasa menurut Mahmudah dan Ramlan
(2007:2-3) adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat Indonesia. Bahasa
juga menunjukkan perbedaan antara satu penutur dengan penutur lainnya, tetapi
masing-masing tetap mengikat kelompok penuturnya dalam satu kesatuan sehingga
mampu menyesuaikan dengan adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat.
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu
yang dijadikan sebagai bahasa
resmi
Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Di Timor Leste,
bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu
dari banyak ragam bahasa Melayu.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, E. Zaenal; Tasai, S. Amran
(2012). Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Jakarta: Pustaka Mandiri
Finoza, Lamuddin. (2008). Komposisi
Bahasa Indonesia untuk Mahasiswa Nonjurusan Bahasa. Jakarta: Diksi Insan
Mulia.
DR.
Alek & Prof. DR. H. Ahmad H.P. “Bahasa Indonesia untuk
Perguruan Tinggi”. Jakarta: Kencana, 2011.
Perguruan Tinggi”. Jakarta: Kencana, 2011.
[1] Depdiknas Terbitkan
Peta Bahasa Blog BahasaKita 4 Maret 2009,
mirror dari berita AntaraOnline edisi 22 Oktober 2008.
[4] Kridalaksana
H. 1991. Pendekatan tentang Pendekatan Historis dalam Kajian Bahasa Melayu dan
Bahasa Indonesia. Dalam Kridalaksana H. (penyunting). Masa Lampau bahasa
Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Post a Comment for "Kedudukan bahasa hukum"