Kedudukan pembukaan UUD 1945 negara kesatuan RI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI ini dibahas karena ada hubungannya dengan
konstitusi negara Indonesia, maka pada makalah ini “ Kedudukan Pembukaan UUD
1945 NKRI” akan dibahas lebih mendalam agar siswa lebih mengetahui bagaimana
hubungan kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan konstitusi di Negara Indonesia.
Bahwasannya, pembukaan UUD 1945 itu terdapat didalam konstitusi negara
Indonesia yakni UUD 1945. Kedudukan pembukaan UUD 1945 itu sangat tinggi dan
tidak dapat diubah-ubah.
Itu sebabnya kenapa selama ini pembukaan UUD 1945 tidak pernah dirubah, karena merubah
pembukaan UUD 1945 sama saja mengahancurkan negara Indonesia. Dan di dalam
pembukaan UUD 1945 pula terdapat makna-makna yang penting bagi perjuangan
bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kedudunan pembukaan UUD
a945?
2.
Bagaimana makna dalam pembukaan UUD
1945?
3.
Apakah pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Setelah diubah UUD Negara RI 1945 terdiri dari
dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Sebelum diubah UUD Negara RI tahun
1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Kedudukan pembukaan UUD Negara RI 1945 adalah sebagaimana fundamental
Negara (staat fundamental norm). pembukaan UUD Negara RI 1945 yang dibuat oleh
Pembentukan Negara (dalam hal ini PPKI) pada hakekatnya terpisah dari
pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dikatakan sudah memenuhi unsur-unsur
mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental, yaitu :
1.
Dari sejarah
terjadi pembukaan UUD Negara RI 1945 ditentukan oleh pembentukan Negara (PPKI).
2.
Isi
pembukaan UUD Negara RI 1945 memuat asas falsafah negara (Pancasila).
3.
Pembukaan
UUD Negara RI 1945 menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia.
Isi pembukaan UUD Negara RI
1945 terutama di alinea ke empat dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1.
Pembukaan
UUD Negara RI tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara RI.
2.
Pembukaan
UUD Negara RI tahun 1945 merupakan kaedah Negara yang fundamental yang
menentukan adanya UUD Negara 1945.
3.
Pembukaan
UUD Negara RI tahun 1945 terbawa oleh kedudukannya sebagai kaedah Negara yang
fundamental.
4.
Pembukaan
UUD Negara RI tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Menurut ilmu hukum, pembukaan
UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena
makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan
pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dalam negara Indonesia.
Kedudukan
pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya adalah :
1.
Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang
tubuh dalam hal tertib hukum Indonesia.
2.
Pokok kaidah
negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang
harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
UUD 1945
memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Kareana
sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif.
2.
Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara kontitusional.
3.
UUD 1945,
termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan
Undang-Undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum
yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
B. Makna yang Terkandung Dalam Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea
|
Maka Yang
Terkandung
|
Pertama
|
Keteguhan bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam
segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus
penjajahan di atas dunia.
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi bangsa untuk berdiri sendiri
|
Kedua
|
Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan melawan penjajah.
Adanya mementum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan bukan akhir perjuangan tapi diisi dengan mewujudkan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
|
Ketiga
|
Kemerdekaan berkat rahmat Allah SWT.
Suatu kehidupan yang seimbang antara dunia maupun akhirat.
Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
|
Keempat
|
Fungsi dan tujuan Negara Indonesia
a. Melindungi segenab bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemerdekaan Indonesia dalam UUD 1945.
Bentuk Negara RI.
Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat
(demokrasi).
Dasar Negara Pancasila.
|
C. Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama
“Negara
melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
beradasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Artinya Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala
paham persatuan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan
segenab bangsa Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
“Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya
negara bagi seluruh rakyat didasarkan pada kesadaran bahwa manusia yang ada di
Indonesia mempunyai hak dan keadilan yang sama untuk mewujudkan keadilan
sosial.
3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang
perdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
Oleh karena itu, sistim negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar
atas kedaulatan rakyat berdasar atas kemusyawaratan / perwakilan.
4. Pokok Pikiran Keempat
“Neagra
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Artinya UUD 1945 mewajibkan pemerintah penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
D. Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi dengan
batang tubuh UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945.
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal perwujudan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan Indonesia,
pengadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan atau perwakilan dan ketuhanan yang maha esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
E. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Pelaksana Lainnya
6.
Keputusan Presiden
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari data di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa, Pembukaan UUD 1945 merupakan
inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the
founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para
pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik
Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan
untuk ratusan tahun.
Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Selain itu,
pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan
UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi
pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.
B. Saran
Pada bab ini penulis menyarankan agar :
1.
Dengan adanya kedudukan pembukaan
UUD 1945 sebaiknya kita lebih memperkokoh daya juang dan semangat bangsa dengan
belajar giat sebaik baiknya.
2.
Sebagai warga Negara Indonesia kita
harus menghormati UUD 1945 sebagai konstitusi di Negara Indonesia.
3.
Bagi para pembaca bila penjelasan
bab ini kurang mendetail, bisa mencari materi dari berbagai referensi lain
maupun bertanya dengan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Rahman H. I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini. Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra
Kompetensi
Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
Budiardjo, Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan partai Politik. Jakarta:Obor
Post a Comment for "Kedudukan pembukaan UUD 1945 negara kesatuan RI"