Keselamatan kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) rumah sakit di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun
2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing rumah
sakit Indonesia di dunia internasional masih sangat
rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami
ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah).
Padahal kemajuan rumah sakitsangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
rumah sakit. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis
sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat
terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan yang
akan semakin meningkatkan kepercayaan pasien/masyarakat. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di rumah sakit.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun
2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja rumah
sakit merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh
negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis membatasi masalah dalam makalah ini tentang
“Keselamatan kerja dan masa depan karyawan”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering
disebut dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE)
diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis
kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Sedangkan
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya. Dari segi
keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Definisi keselamatan kerja menurut
para ahli:
a.
Menurut Suma’mur, 1995 keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan.
b.
Menurut Ramlan Dj, 2006, pelaksanaan
keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal
dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan
pekerja sendiri.
c.
Menurut Rika Ampuh Hadiguna, 2009
Keselamatan kerja adalah proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi
standar yang menjadi acuan dalam bekerja.
d.
Menurut Tulus Agus, 1989 Keselamatan
kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman,
penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk
dan memelihara fasilitas air yang baik.
e.
Menurut Malthis dan Jackson (2002),
keselamatan kerja adalah menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan
dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan
pekerjaan.
B.
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja menurut Sudjan Manulang (2001)adalah:
a.
Melindungi keselamatan pekerja dalam
melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas
nasional.
b.
Menjamin keselamatan setiap orang
lain yang berada ditempat kerja.
c.
Sumber produksi
terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Tujuan keselamatan kerja menurut
Suma’mur (1981) adalah sebagai berikut:
a.
Para pegawai mendapat jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja.
b.
Agar setiap perlengkapan dan
peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.
c.
Agar semua hasil produksi
terpelihara keamanannya.
d.
Agar adanya jaminan atas
pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai.
f.
Terhindar dari gangguan kesehatan
yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
g.
Agar pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja.
C.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk:
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d.
Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
Memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja;
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan;
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
j.
Menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik;
k.
Menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup;
l.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
m.
Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
Mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
p.
Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r.
Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
D.
Disiplin Keselamatan Kerja
Disiplin keselamatan kerja lebih banyak ditujukan
kepada masalah terjadinya kecelakaan dan kehilangan harta benda. Karena itu
bidang garapannya meliputi ancaman bahaya kebakaran, kecelakaan, tumpahan,
nyaris celaka dan lingkungan. Keselamatan kerja banyak dikuasai oleh insinyur
baik insinyur keselamatan, insinyur teknik industri (bidang teknik yang sangat
concern dengan ergonomi industri kaitannya dengan keselamatan kerja secara
keseluruhan), insinyur teknik elektro (keselamatan listrik), insinyur teknik
kimia (keselamatan kimia), dll.
E.
Program Keselamatan Kerja
Pada dasarnya program keselamatan kerja dibuat untuk
menciptakan suatu lingkungan dan perilaku kerja yang aman dan nyaman pada saat
melakukan kegiatan kerja guna mencapai tujuan keberhasilan suatu usaha yang
baik.
Usaha keselamatan kerja merupakan partisipasi dan
kerja sama antara pegelola usaha dan para karyawan atau pekerja itu sendiri
karena kesehatan dan keselamatan para karyawan berpengaruh terhadap
produktifitas kerja dan mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
Program keselamatan kerja yang baik adalah program
yang didasarkan pada prinsip close the loop atau prinsip penindaklanjutan
hingga tuntas. Secanggih apapun program yang ditawarkan, jikalau berhenti di
tengah jalan dan tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata tentu tidak
memiliki arti. Baik Internationa Loss Control Institute (ILCI) maupun National
Occupational Safety Association (NOSA) menyebutkan bahwa sistem keselamatan
kerja yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Identifikasi Bahaya (Identification
Hazzard)
Adalah tidak sama bahaya di
lingkungan kerja satu dengan yang lain. Untuk program yang umum dijumpai di
industri pertambangan dalam kaitannya dengan prinsip ini antara lain :
·
Program pengenalan dan peduli bahaya
(Hazzard Recognition and awareness Program)
·
Program komunikasi bahaya dan
inventori bahan kimia ( Hazard Communication and Chemical Inventory Program)
·
Program Pemantauan Higiena
Perusahaan
·
Program Percontoh (Sampling Program)
·
STOP Program
·
Program Penilaian Resiko (Risk
Assesment Program)
·
Program Inspeksi Keselamatan Kerja
(Safety Inspection Program)
·
Audit Dasar Pihak Ketiga (Third
Party Baseline Audit)
2.
Menyusun Standart Kinerja Dan Sistem
Pengukuran (Set Standart of Performance and Measurement)
Di dalam
langkah ini dipandang sangat penting untuk menmbuat standart, prosedur atau
kebijakan yang berkaitan dengan potensi bahaya yang telah diketahui. Dalam
penyusunan prosedur ini sebaiknya melibatkan semua tingkatan managemen dan
pelaksana di lapangan.
·
Program Penyusunan Kebijakan,
Standart Kerja, Prosedur dengan tolok ukur standart institusi international,
pemerintah dan pabrik.
·
Program Review Prosedur Kritis
(Critical Prosedur Review)
·
Program Inspeksi Keselamatan Kerja
(Safety Inspection Program)
·
Program Pertanggunggugatan
Keselamatan Kerja (Safety Accountability Program)
·
Program Pertemuan Keselamatan Kerja
(Safety Meeting Program)
3.
Menyusun Standart Pertangunggugatan
(Set Standard of Accountability)
Langkah ini adalah untuk menetapkan
sistem pertanggunggugatan untuk masing-masing tingkatan manajemen. Program yang
sering dijumpai berkaitan dengan langkah ini adalah:
·
Program Standarisasi Penugasan (Assignment
Standardization Program )
·
Program Standarisasi
Pertanggunggugatan (Accountability Standardisation Program)
·
Program Evaluasi Diskripsi Kerja
(Job Description Evaluation Program)
·
Program KRA-KPI
4.
Mengukur Kinerja Terhadap Standar
yang Ditentukan (Measure Performance against Standard)
Langkah ini untuk mengetahui
seberapa tinggi kinerja yang dipakai terhadap standar yang ada. Beberapa
program yang telah sangat dikenal dalam langkah ini adalah :
·
Audit keselamatan kerja Internal dan
Eksternal (Internal & External Safety Audit)
·
Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety
Inspection Program)
·
Program Analisa Kecelakaan (Accident
Investigation Program)
·
NOSA Five Starrs Grading Audit
·
Housekeeping Evaluation
5.
Mengevaluasi Hasil yang dicapai
(Evaluate Outcome)
Termasuk dalam langkah ini adalah
mengevaluasi adanya penyimpangan dari peraturan perundangan dan standar
internasional yang berlaku. Contoh program dalam langkah ini antara lain:
·
Program statistik kecelakaan (Safety
Statistic Program)
·
Program Pelaporan ke Pemerintah
(Government Reporting )
·
Program Analisa Kecelakaan (accident
Analysis Program)
·
Evaluasi Kesehatan Karyawan (Medical
Evaluation)
·
Program Perlindungan Pendengaran dan
Pernafasan
·
Audit Follow up
6.
Melakukan Koreksi Terhadap
Penyimpangan yang Ada (Correct Deviations and Deficiencies )
Salah satu contoh yang amat dikenal
dalam langkah ini adalah :
·
Program Penghargaan Safety (Safety
Recognition Program)
·
Program Koreksi Tuntas (Correction
–Close The Loop Program)
·
Program Pertemuan Kepala Teknik
Tambang (Technical Manager Meeting)
F. PENERAPAN PROGRAM K3 UNTUK MASA DEPAN KARYAWAN
Penerapan Program K3 diperusahaan
atau tempat kerja mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan derajad kesehatan
tenaga kerja, karena dengan meningkatnya derajad kesehatan tenaga kerja, maka
akan terjadi peningkatan produktivitas, sebab antara kesehatan tenaga kerja dan
peningkatan produktivitas ada korelasi yang sangat herat.
Adapun program
K3 yang dapat dilakukan, antara lain meliputi:
·
Perbaikan gizi tenaga kerja.
·
Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja.
·
Peningkatan kondisi lingkungan kerja
yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
·
Penyerasian
tenaga kerja dengan alat-alat kerja dan atau mesin.
·
Dengan
dilaksanakannya Program K3 di perusahaan atau ditempat kerja, maka tenaga kerja
akan melaksanakan pekerjaan dengan lebih bergairah dan penuh semangat. Dengan
demikian jumlah hari absensi tenaga kerja karena sakit dapat diturunkan, biaya
pengobatan dan perawatan pekerja dapat ditekan dan kecelakaan kerja sebagai
akibat kelalaian pekerja sejauh mungkin dapat dihindari, atau
setidak-tidaknya dapat dikurangi, sehingga kerugian yang dapat timbul
sebagai akibat kesehatan pekerja yang buruk dan kondisi lingkungan kerja yang
tak memadai, akhirnya bisa dihindari atau setidak-tidaknya dikurangi.
·
Semuanya itu
dapat dipandang sebagai bagian dari peningkatan produktivitas bagi perusahaan
atau tenaga kerja.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering
disebut dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE)
diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis
kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Sedangkan
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya. Dari segi
keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B.
SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Allen, carol Vestal, 1998, Memahami
Proses keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie
Effendy, Jakarta : EGC
Depkes RI, 1991, pedoman uraian tugas
tenaga keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung :
Rosdakarya, 1996
Post a Comment for "Keselamatan kerja"