Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keselamatan kerja

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) rumah sakit di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing rumah sakit Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan rumah sakitsangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada rumah sakit. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. 
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan yang akan semakin meningkatkan kepercayaan pasien/masyarakat. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di rumah sakit.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis membatasi masalah dalam makalah ini tentang “Keselamatan kerja dan masa depan karyawan”.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE) diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Sedangkan secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Definisi keselamatan kerja menurut para ahli:
a.       Menurut Suma’mur, 1995 keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
b.      Menurut Ramlan Dj, 2006, pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri.
c.       Menurut Rika Ampuh Hadiguna, 2009 Keselamatan kerja adalah proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja.
d.      Menurut Tulus Agus, 1989 Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik.
e.       Menurut Malthis dan Jackson (2002), keselamatan kerja adalah menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan pekerjaan.


B.     Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja menurut Sudjan Manulang (2001)adalah:
a.       Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
b.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.       Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1981) adalah sebagai berikut:
a.       Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.
c.       Agar semua hasil produksi terpelihara keamanannya.
d.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai.
e.       Agar dapat meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja.
f.       Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
g.      Agar pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

C.    Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.       Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.      Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.        Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.      Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.      Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

D.    Disiplin Keselamatan Kerja
Disiplin keselamatan kerja lebih banyak ditujukan kepada masalah terjadinya kecelakaan dan kehilangan harta benda. Karena itu bidang garapannya meliputi ancaman bahaya kebakaran, kecelakaan, tumpahan, nyaris celaka dan lingkungan. Keselamatan kerja banyak dikuasai oleh insinyur baik insinyur keselamatan, insinyur teknik industri (bidang teknik yang sangat concern dengan ergonomi industri kaitannya dengan keselamatan kerja secara keseluruhan), insinyur teknik elektro (keselamatan listrik), insinyur teknik kimia (keselamatan kimia), dll.

E.     Program Keselamatan Kerja
Pada dasarnya program keselamatan kerja dibuat untuk menciptakan suatu lingkungan dan perilaku kerja yang aman dan nyaman pada saat melakukan kegiatan kerja guna mencapai tujuan keberhasilan suatu usaha yang baik.
Usaha keselamatan kerja merupakan partisipasi dan kerja sama antara pegelola usaha dan para karyawan atau pekerja itu sendiri karena kesehatan dan keselamatan para karyawan berpengaruh terhadap produktifitas kerja dan mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
Program keselamatan kerja yang baik adalah program yang didasarkan pada prinsip close the loop atau prinsip penindaklanjutan hingga tuntas. Secanggih apapun program yang ditawarkan, jikalau berhenti di tengah jalan dan tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata tentu tidak memiliki arti. Baik Internationa Loss Control Institute (ILCI) maupun National Occupational Safety Association (NOSA) menyebutkan bahwa sistem keselamatan kerja yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Identifikasi Bahaya (Identification Hazzard)
Adalah tidak sama bahaya di lingkungan kerja satu dengan yang lain. Untuk program yang umum dijumpai di industri pertambangan dalam kaitannya dengan prinsip ini antara lain :
·         Program pengenalan dan peduli bahaya (Hazzard Recognition and awareness Program)
·         Program komunikasi bahaya dan inventori bahan kimia ( Hazard Communication and Chemical Inventory Program)
·         Program Pemantauan Higiena Perusahaan
·         Program Percontoh (Sampling Program)
·         STOP Program
·         Program Penilaian Resiko (Risk Assesment Program)
·         Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
·         Audit Dasar Pihak Ketiga (Third Party Baseline Audit)

2.      Menyusun Standart Kinerja Dan Sistem Pengukuran (Set Standart of Performance and Measurement)
Di dalam langkah ini dipandang sangat penting untuk menmbuat standart, prosedur atau kebijakan yang berkaitan dengan potensi bahaya yang telah diketahui. Dalam penyusunan prosedur ini sebaiknya melibatkan semua tingkatan managemen dan pelaksana di lapangan.
·         Program Penyusunan Kebijakan, Standart Kerja, Prosedur dengan tolok ukur standart institusi international, pemerintah dan pabrik.
·         Program Review Prosedur Kritis (Critical Prosedur Review)
·         Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
·         Program Pertanggunggugatan Keselamatan Kerja (Safety Accountability Program)
·         Program Pertemuan Keselamatan Kerja (Safety Meeting Program)



3.      Menyusun Standart Pertangunggugatan (Set Standard of Accountability)
Langkah ini adalah untuk menetapkan sistem pertanggunggugatan untuk masing-masing tingkatan manajemen. Program yang sering dijumpai berkaitan dengan langkah ini adalah:
·         Program Standarisasi Penugasan (Assignment Standardization Program )
·         Program Standarisasi Pertanggunggugatan (Accountability Standardisation Program)
·         Program Evaluasi Diskripsi Kerja (Job Description Evaluation Program)
·         Program KRA-KPI

4.      Mengukur Kinerja Terhadap Standar yang Ditentukan (Measure Performance against Standard)
Langkah ini untuk mengetahui seberapa tinggi kinerja yang dipakai terhadap standar yang ada. Beberapa program yang telah sangat dikenal dalam langkah ini adalah :
·         Audit keselamatan kerja Internal dan Eksternal (Internal & External Safety Audit)
·         Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
·         Program Analisa Kecelakaan (Accident Investigation Program)
·         NOSA Five Starrs Grading Audit
·         Housekeeping Evaluation

5.      Mengevaluasi Hasil yang dicapai (Evaluate Outcome)
Termasuk dalam langkah ini adalah mengevaluasi adanya penyimpangan dari peraturan perundangan dan standar internasional yang berlaku. Contoh program dalam langkah ini antara lain:
·         Program statistik kecelakaan (Safety Statistic Program)
·         Program Pelaporan ke Pemerintah (Government Reporting )
·         Program Analisa Kecelakaan (accident Analysis Program)
·         Evaluasi Kesehatan Karyawan (Medical Evaluation)
·         Program Perlindungan Pendengaran dan Pernafasan
·          Audit Follow up
6.      Melakukan Koreksi Terhadap Penyimpangan yang Ada (Correct Deviations and Deficiencies )
Salah satu contoh yang amat dikenal dalam langkah ini adalah :
·         Program Penghargaan Safety (Safety Recognition Program)
·         Program Koreksi Tuntas (Correction –Close The Loop Program)
·         Program Pertemuan Kepala Teknik Tambang (Technical Manager Meeting)

F.     PENERAPAN PROGRAM K3 UNTUK MASA DEPAN KARYAWAN
Penerapan Program K3 diperusahaan atau tempat kerja mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan derajad kesehatan tenaga kerja, karena dengan meningkatnya derajad kesehatan tenaga kerja, maka akan terjadi peningkatan produktivitas, sebab antara kesehatan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas ada korelasi yang sangat herat.
            Adapun program K3  yang dapat dilakukan, antara lain meliputi:
·         Perbaikan gizi tenaga kerja.
·         Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja.
·         Peningkatan kondisi lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
·         Penyerasian tenaga kerja dengan alat-alat kerja dan atau mesin.
·         Dengan dilaksanakannya Program K3 di perusahaan atau ditempat kerja, maka tenaga kerja akan melaksanakan pekerjaan dengan lebih bergairah dan penuh semangat. Dengan demikian jumlah hari absensi tenaga kerja karena sakit dapat diturunkan, biaya pengobatan dan perawatan pekerja dapat ditekan dan kecelakaan kerja sebagai akibat kelalaian pekerja sejauh mungkin dapat dihindari, atau setidak-tidaknya  dapat dikurangi, sehingga kerugian yang dapat timbul sebagai akibat kesehatan pekerja yang buruk dan kondisi lingkungan kerja yang tak memadai, akhirnya bisa dihindari atau setidak-tidaknya dikurangi.
·         Semuanya itu dapat dipandang sebagai bagian dari peningkatan produktivitas bagi perusahaan atau tenaga kerja.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE) diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Sedangkan secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Allen, carol Vestal, 1998, Memahami Proses keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie Effendy, Jakarta : EGC
Depkes RI, 1991, pedoman uraian tugas tenaga keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996


Post a Comment for "Keselamatan kerja"