Keselamatan dan kesehatan kerja arti penting
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja
mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi
standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan.
Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan
tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik
di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu
dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah
kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan
masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang
mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat,
antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B. Rumusan Masalah
Penulisan makalah mengenai
keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang
jelas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal tersebut,
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2.
Apa yang menjadi dasar pemberlakuan
kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3.
Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan
dan keselamatan kerja?
4. Apa saja
yang menjadi penyebab kecelakaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut
Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang
disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan
merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran,
ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang,
kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah
kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam
lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan,
lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
1.
Menurut
Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Menurut
Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan
yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3.
Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja .
4.
Mathis dan
Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk
pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
5.
Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
6.
Jackson
(1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit,
stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan
para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan
yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja
secara lebih produktif
B.
Dasar
Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada
karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor
33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang
merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam
perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan
bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut
bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai
kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam
perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu
sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan
yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun
1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan
pemerintah membuat aturan K3 adalah :
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
3.
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan.
4.
Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
5.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.
Memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja.
7.
Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
8.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai.
10. Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik.
11. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
12. Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
13. Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
14. Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan.
16. Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
18. Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Undang-Undang tersebut selanjutnya
diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang
menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan
atas:
1. Keselamatan
dan kesehatan kerja
2.
Moral dan kesusilaan
3. Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan
bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.”
(ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan
bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
C.
Tujuan
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif
bagi para pekerja untuk berprestasi,
setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun
fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika
Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari
dibuatnya program keselamatan dan
kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.
Mencegah kerugian fisik dan
finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2.
Mencegah terjadinya gangguan
terhadap produktivitas perusahaan
3.
Menghemat biaya premi asuransi
4.
Menghindari tuntutan hukum dan
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. Penyebab
Kecelakaan Kerja
Menurut
Mangkunegara (2008) faktor-faktor
penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a.
Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b.
Ruang kerja yang terlalu padat dan
sesak.
c.
Pembuangan kotoran dan limbah yang
tidak pada tempatnya.
2.
Pengaturan Udara
a.
Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b.
Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3.
Pengaturan Penerangan
a.
Pengaturan dan penggunaan sumber
cahaya yang tidak tepat.
b.
Ruang kerja yang kurang cahaya,
remang-remang.
4.
Pemakaian Peralatan Kerja
c.
Pengamanan peralatan kerja yang
sudah usang atau rusak.
d.
Penggunaan mesin, alat elektronik
tanpa pengamanan yang baik.
5.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a.
Stamina pegawai yang tidak stabil.
b.
Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha –
usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari
kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis
Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis
pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam
melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1. Melibatkan Karyawan.
Hal ini
sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas
pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk
menemukan suatu bahaya.
2. Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas
dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi,
serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator
utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3. Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan
karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja.
Lakukan brainstorm dengan pekerja
untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau
mengontrol bahaya yang ada.
4. Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas
untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat
daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau
tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat
risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5. Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja
dapat diminimalisir.
b. Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan
penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager
agar mampu mengantisipasi/ melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan
menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain
ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1. Job Rotation
2. Personal protective equipment
3. Penggunaan poster/propaganda
4. Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha
kesehantan bagi para karyawan adalah:
1. Kecanduan
alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari
beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan
dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka
rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin
kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan
kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja.
2. Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan
yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab
stress, namun beberapa diantaranya adalah:
a.
Faktor Organisasional, seperti
budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
b.
Faktor Organisasional seperti,
masalah keluarga dan masalah finansial
3. Burnout
"Burnout”
adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik.
Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak
sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja
pada pekerja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu
usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan
dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu
berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan
emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk
mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang
mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor
di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut
sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak
memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi
kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi
Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang -
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi,
Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
(http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
Post a Comment for "Keselamatan dan kesehatan kerja arti penting"