Kewarganegaraan
garaanBAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian,
bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan
Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak
geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan
dari masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik
beratkan pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.
Apa pengertian kewarganegaraan?
2.
Apa tujuan kewarganegaraan?
3.
Apa saja Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan?
4.
Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5.
Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6.
Apa saja peran warga Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara.
2.
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil
dan materil
1.
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.
Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga Negara.
B.
Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Mewujudkan warga Negara sadar bela
Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b.
Kepekaan mengembangkan jati diri dan
moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c.
Memiki sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
d.
Memiliki keterampilan intelektual
dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab
C.
Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan
Pada tanggal
1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No
62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari
undang-undang diatas adalah:
1.
Sifat non-discriminatif yaitu
status kewarganegaraan seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras,
keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2.
Memberi kewarganegaraan terbatas
kepada:
a.
Anak WNI yang lahir dan suatu
perkawinan campuran.
b.
Anak WNI yang berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.
Anak dari pasangan WNI yang lahir di
Negara yang menganut asas ius soli.
d.
Anak WNI yang lahir diluar
perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3.
Member kesempatan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu
perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya undang-undang No 12 tahun
2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4.
Persamaan di depan hokum bagi
perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5.
Kehilangan kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.
D.
Kewarganegaraan Indonesia
1.
Peraturan yang mengatur perihal
kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia.
2.
Hal-hal yang diatur dalam
undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia;
syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat
dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.
Asas-asas yang dipakai dalam UU ini
adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal
dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4.
Undang-undang ini tidak mengatur
perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).
E.
Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun
asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Ius sanguinis (law of the blood)
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.
Ius soli (law of the soil) adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasarkan Negara tempat
kelahiran.
3.
Kewarganegaraan tunggal adalah asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Kewarganegaraan ganda terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
F.
Peran Warga Negara
Adapun warga
Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Peran pasif adalah kepatuhan warga
Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peran aktif merupakan aktifitas
warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan publik.
3.
Peran positif merupakan aktivitas
warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.
Peran negatif merupakan aktivitas
warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil
yang telah dipaparkan oleh penulis, penulis mengambil kesimpulan bahwa:
1.
Istilah kewaraganegaraan memiliki
arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan
kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan
suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua yaitu:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil
dan materil.
2.
Pada tanggal 1 Agustus 2006,
undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah
diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3.
Setiap Negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius
Sanguinis.
4.
Hal-hal yang diatur dalam
undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga Negara Indonesia,
syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Suprapto. Pendidikan
Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin.
Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.
Post a Comment for "Kewarganegaraan"