Kolerasi antara hukum dan ekonomi dalam aspek perbankan 2
BAB I
PANDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan
ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Di dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk praktek
perbankan berdasar kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam ideologi negara
Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Pengakuan yuridis formal mengenai eksistensi perbankan
dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok
Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang
Perbankan dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan
setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang
perseorangan, badan-badan usaha swasta dan negara. Berkaitan dengan sistem
keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan moneter dan
lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas otoritas moneter
dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang
No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung
jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah arti bank?
2. Bagaimana kolerasi antara hukum dan ekonomi dalam aspek
perbankan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Menurut
Prof.G.M Verryn Stuart berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit , baik alat-alat pembayarannya sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain , maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral( Chatamarrasjid Ais 2005:
8).
Lembaga
perbankan adalah merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank
adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan,
badan-badan usaha swasta, badan -badan usaha milik Negara, bahkan
lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui
kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan
pembiyaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor
perekonomian.
Bank
diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah
hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya
(Kasmir,2012 :3)
Berkaitan
dengan pengertian bank, pasal 1 butir 2 sebagai berikut “ Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” (
Undang Undang no 10 tahun 1998).
Dari
definisi diatas bahwa bank sebagai lembaga keuangan memiliki kegiatan sebagai
berikut:
1.
Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, tujuannya adalah :a.untuk keamanan uangnya, b.sebagai investasi untuk
mendapatkan bunga, c.memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Untuk memenuhi
tujuan tersebut diatas, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan yang
terdiri dari a. simpanan giro (demand deposit), b.simpanan tabungan (saving
deposit), c.simpanan deposito (time deposit ).
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Dengan kata lain , bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan
keinginan nasabah diantaranya : a.kredit investasi, b.kredit modal kerja,
c.kredit perdagangan.
3.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti :a.
pengiriman uang (transfer). b.penagihan surat- surat berharga yang
berasal dari dalam kota ( clearing), c.penagihan surat surat
berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri ( inkaso), d.letter
of credit ( L/C), save deposit box, bank garansi, bank
notes, travelers chequedan jasa lainnya.
B. Sejarah
Perbankan
Bank pertama
kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian
oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu
dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama
Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
C. Jenis-Jenis
Bank
Dalam
prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat
dari segi fungsi, serta kepemilikannya. Dilihat dari
segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk
yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya,yaitu :
1.
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu
negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh
cabang-cabangnya.
2.
Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
D. Asas, Fungsi Dan Tujuan Perbankan
Di Indonesia
Mengenai
asas perbankan yang dianut di indonesia dapat dilihat pada pasal 2
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengemukakan bahwa
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi
adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan mengenai prinsip kehati-hatian dapat kita kemukakan bahwa bank dan
orang-orang yang terlibat di dalamnya terutama dalam membuat kebijakan dan
menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad
baik. Sedangkan kepercayaan masyarakat merupakan kata kunci utama bagi berkembang
atau tidaknya suatu bank, dalam
arti tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat suatu bank tidak akan mampu
menjalankan kegiatan usahanya.
Sedangkan
fungsi utama bank dapat dilihat dalam pasal 3 undang-undang perbankan yang
menyatakan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank
bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha
produktif.
Perbankan di
Indonesia memiliki tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi
ekonomis tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti
menyangkut masalah stabilitas nasional yang mencakup stabilitas politik dan
stabilitas sosial. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 4 undang-undang
perbankan yang berbunyi ‘’Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional kearah peningkatan’’.
E. Kolerasi
Antara Hukum dan Ekonomi Dalam Aspek Perbankan
1. Pengertian Hukum Perbankan dan
Jenis-Jenis Transaksi Perbankan
Hukum yang mengatur masalah
perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat
kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin,
dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai
lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi
oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan
tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang
berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Ruang
lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.
Asas-asas perbankan, seperti norma
efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan,
maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
b.
Para pelaku bidang perbankan, seperti
dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi. Mengenai
bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi
atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah,
swasta,patungan dengan asing atau bank asing.
c.
Kaedah-kaedah perbankan yang khusus
diperuntukkan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti
pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,
dan lain-lain.
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti
pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,
dan lain-lain.
d.
Yang menyangkut dengan struktur
ogranisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,
dan lain-lain.
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,
dan lain-lain.
e.
Yang mengarah kepada pengamanan
tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif,
pengawasan, prudent banking, dan lain-lain.
oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif,
pengawasan, prudent banking, dan lain-lain.
“Berdasarkan
PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.
10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah transaksi keuangan
adalah pemanfaatan produk dan atau jasa perbankan maupun produk dan atau jasa
lembaga keuangan lain dan atau pihak ke tiga lainnya yang ditawarkan melalui
bank.”
10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah transaksi keuangan
adalah pemanfaatan produk dan atau jasa perbankan maupun produk dan atau jasa
lembaga keuangan lain dan atau pihak ke tiga lainnya yang ditawarkan melalui
bank.”
Dari
defenisi tersebut jelaslah bahwa transaksi keuangan berkaitan dengan
produk dan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Perlu dicatat bahwa
sistem transaksi dari berbagai bank di Indonesia berbeda-beda karakteristiknya.
Hal ini bergantung pada produk perbankan masing-masing bank. Transaksi sangat
berhubungan erat dengan kontrak, menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang. Perdata kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau
lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Dalam melakukan sebuah
kontrak dan transaksi harus sesuai dengan ketentuan syarat-syarat kontrak yang
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatan
dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian atau perikatan, adanya suatu
hal tertentu, dan sesuatu yang diperjanjikan merupakan sesuatu yang halal dan
tidak melanggar hukum.
produk dan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Perlu dicatat bahwa
sistem transaksi dari berbagai bank di Indonesia berbeda-beda karakteristiknya.
Hal ini bergantung pada produk perbankan masing-masing bank. Transaksi sangat
berhubungan erat dengan kontrak, menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang. Perdata kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau
lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Dalam melakukan sebuah
kontrak dan transaksi harus sesuai dengan ketentuan syarat-syarat kontrak yang
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatan
dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian atau perikatan, adanya suatu
hal tertentu, dan sesuatu yang diperjanjikan merupakan sesuatu yang halal dan
tidak melanggar hukum.
Menurut
Rachmadi Usman Sistem Keuangan didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri
dari sistem moneter dan diluar dari sistem moneter. Sistem moneter ini terdiri dari
otoritas moneter dan diluar otoritas moneter. Sistem moneter terdiri dari
otoritas moneter, yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan
uang primer dari bank-bank pencipta uang giral, sedang lembaga keuangan
lainnya termasuk dalam kelompok diluar sistem moneter.
uang primer dari bank-bank pencipta uang giral, sedang lembaga keuangan
lainnya termasuk dalam kelompok diluar sistem moneter.
Pendapat
lainnya menurut Rachmadi Usman memberi cakupan daripada
sistem keuangan itu lebih luas dan jelas. Sistem keuangan adalah suatu sistem
yang terdiri dari :
sistem keuangan itu lebih luas dan jelas. Sistem keuangan adalah suatu sistem
yang terdiri dari :
a. Lembaga-lembaga
keuangan, lembaga-lembaga intermediasi yang
menghubungkan unit yang surplus dan yang defisit dalam suatu ekonomi.
menghubungkan unit yang surplus dan yang defisit dalam suatu ekonomi.
b. Instrumen-instrumen
keuangan, dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
tersebut.
tersebut.
c. Pasar
tempat instrumen-instrumen tersebut diperdagangkan.
d. Jadi,
dalam hal ini tampak bahwa selain bank sebagai lembaga keuangan moneter, maka dapat juga sebagai lembaga
yang mengeluarkan produk, dan
jasa lembaga keuangan itu sendiri untuk kepentingan nasabah.
Dalam
dunia perbankan ada dua jenis transaksi keuangan, yaitu:
a. Taransaksi
Tunai Yaitu suatu metode menjalankan transaksi
finansial secara khusus melalui penggunaan
mata uang.
b. Transaksi
Usaha Yaitu suatu metode menjalankan transaksi
yang menghasilkan catatan finansial,
yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak. Kelebihan sistem transaksi tunai ini
adalah:
§ Setiap
orang dapat datang dengan mata uang untuk membayar barang dan
jasa.
jasa.
§ Kurangnya
catatan keuangan menjadikannya sulit untuk menghubungkan
seseorang dengan aktifitas kejahatan atau dengan pembelian atau
penjualan barang atau jasa ilegal (bagi pihak yang melakukan tindak
pidana).
seseorang dengan aktifitas kejahatan atau dengan pembelian atau
penjualan barang atau jasa ilegal (bagi pihak yang melakukan tindak
pidana).
§ Pemasukan
yang tidak dilaporkan sehingga tidak kena pajak.
§ Mata
uang yang diterima kelihatannya sudah merupakan yang biasa dan
umum.
umum.
Kekurangan
sistem transaksi tunai ini, adalah:
§ Dalam
jumlah besar uang tunai mencurigakan dan menarik perhatian pada
siapapun yang mengambil atau bagi pihak yang menyimpannya.
siapapun yang mengambil atau bagi pihak yang menyimpannya.
§ Kurangnya
catatan sehingga apabila dalam jumlah besar menjadikannya
sulit untuk mencegah dari pencurian
sulit untuk mencegah dari pencurian
§ Uang
tunai dalam jumlah besar sulit ditangani dan dipindahkan.
Kelebihan
transaksi usaha, adalah :
§ Terdapat
suatu efisiensi dan keamanan yang lebih besar apabila transfer
dana tersebut.
dana tersebut.
§ Kehilangan
akibat pencurian lebih dapat dikurangi.
§ Kesempatan
dalam kegiatan usaha tersedia lebih besar seperti investasi legal dalam real estate, properti dan
sekuritas.
Kekurangan
transaksi usaha ini, adalah :
§ Harus
membayar pajak atas pemasukan yang dilaporkan.
§ Catatan-catatan
transaksi usaha merupakan bahan pemeriksaan oleh pihak
berwenang.
berwenang.
§ Pemalsuan
catatan transaksi usaha merupakan kejahatan yang merupakan
pembuktian adanya aktivitas kejahatan.
pembuktian adanya aktivitas kejahatan.
§ Transaksi
usaha dapat diikuti sumber dan tujuan yang dapat mengarah pada aktivitas kejahatan.
2.
Sumber-Sumber
Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan
dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti
formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil
adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung
dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi,
sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung
akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan
dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu
diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat
ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis
mupun tidak tertulis.
formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil
adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung
dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi,
sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung
akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan
dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu
diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat
ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis
mupun tidak tertulis.
Sumber hukum perbankan
adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu
ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.
perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu
ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.
Ketentuan yang secara
khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan
dalam :
a.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b.
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia
c.
UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas
devisa dan Sistem Nilai Tukar
d.
Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku
II dan buku III mengenai
hukum jaminan dan perjanjian
hukum jaminan dan perjanjian
e.
UU tentang Perseroan Terbatas
f.
UU tentang Pasar Modal
g.
UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkitan
Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu.
3. Asas- Asas Hukum Perbankan.
Dalam melaksanakan
kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk
terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi
dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi
dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
a.
Asas Demokrasi Ekonomi
Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan
bahwa perbankan Indonesia dalam
melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini
berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Asas Kepercayaan
Asas
kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan
antara bank dengan nasabahnya.
Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan
tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat
untuk menyimpan sebagian uangnya di bank, semata-matadilandasi oleh kepercayaan
bahwa uangnya akan dapat diperolehnya kembali
pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang
diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
c.
Asas Kerahasiaan
Asas
kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan
dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan
bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat
yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan
menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya. Ketentuan rahasia
bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
d.
Asas Kehati-hatian (Prudential
Principle)
Asas
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank
dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
4.
Para Pihak Dalam Transaksi perbankan
a.
Pihak Nasabah
Pengertian
Nasabah
Dalam Peraturan Bank
Indonesia No.7/7/PBI/2005 jo No. 10/10/PBI/2008 tentang
penyelesaian pengaduan nasabah Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan nasabah adalah Pihak yang menggunakan
jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki
rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer).
Di dalam UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan dimuat tentang jenis dan
pengertian nasabah. Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pengertian nasabah yaitu pihak yang menggunakan
jasa bank. Jenis-jenis nasabah ada 2, yakni
:
1)
Nasabah Penyimpan, yakni nasabah yang
menempatkan dananya di
bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
2)
Nasabah Debitur, yakni nasabah yang
memperoleh fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan.
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan.
Dari
praktek-praktek perbankan, setidaknya dikenal tiga macam nasabah :
1)
Nasabah Deposan, yaitu nasabah yang
menyimpan dananya pada
suatu bank, misalnya dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya.
suatu bank, misalnya dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya.
2)
Nasabah yang memanfaatkan fasilitas
kredit perbankan, misalnya
kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah, dan sebagainya.
kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah, dan sebagainya.
3)
Nasabah yang melakukan transaksi dengan
pihak lain melalui bank.
Misalnya antara importir sebagai pembeli dengan eksportir diluar
negeri. Untuk transaksi semacam ini
Misalnya antara importir sebagai pembeli dengan eksportir diluar
negeri. Untuk transaksi semacam ini
4)
Biasanya importir membuka letter of
credit (L/C) pada suatu bank
demi kelancaran dan keamanan pembayaran.
demi kelancaran dan keamanan pembayaran.
Dalam
kedudukannya sebagai subjek hukum, nasabah dapat terwujud
dalam dua bentuk sebagaimana subjek hukum yang diakui dalam hukum, yaitu:
dalam dua bentuk sebagaimana subjek hukum yang diakui dalam hukum, yaitu:
1)
Orang
Nasabah
bank sebagaimana dikaitkan dengan kedudukannya sebagai subjek hukum dapat berupa orang atau
badan hukum. Nasabah bank terbagi
menjadi orang yang dewasa dan orang yang belum dewasa. Nasabah
orang dewasa hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit atau nasabah
giro. Sedangkan nasabah simpanan dan atau jasa di peruntukkan orang yang belum dewasa, misalnya nasabah
tabungan atau nasabah lepas
(working customer) untuk transfer dan lain sebagainya.
(working customer) untuk transfer dan lain sebagainya.
Perjanjian yang dibuat
antara bank dengan nasabah yang belum dewasa
tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
Konsekuensi hukumnya adalah bahwa perjanjian itu tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat perjanjian itu dilaksanakan oleh pihak yang cakap untuk membuat perjanjian. Dalam hukum perdata perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang belum dewasa berarti tidak memenuhi persyaratan subjektif. Ancaman atas pelanggaran tersebut adalah perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu dapat dibatalkan oleh pihak yang dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut. Yaitu orang tua atau walinya dengan melalui cara gugatan pembatalan. Dengan kata lain sepanjang orang tua anak itu tidak melakukan gugatan pembatalan, maka perjanjian tetap sah dan berlaku mengikat.
tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
Konsekuensi hukumnya adalah bahwa perjanjian itu tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat perjanjian itu dilaksanakan oleh pihak yang cakap untuk membuat perjanjian. Dalam hukum perdata perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang belum dewasa berarti tidak memenuhi persyaratan subjektif. Ancaman atas pelanggaran tersebut adalah perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu dapat dibatalkan oleh pihak yang dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut. Yaitu orang tua atau walinya dengan melalui cara gugatan pembatalan. Dengan kata lain sepanjang orang tua anak itu tidak melakukan gugatan pembatalan, maka perjanjian tetap sah dan berlaku mengikat.
Nasabah kredit dan
Nasabah rekening giro yang biasanya mewajibkan nasabahnya orang dewasa. Hal ini
dikarenakan resiko bank sangat besar jika dalam pemberian kredit dan/atau
pembukaan rekening giro.
2)
Badan Hukum
Nasabah berupa badan
hukum, perlu diperhatikan aspek legalitas badan
tersebut, serta kewenangan bertindak dari pihak yang berhubungan dengan bank. Hal ini terkait
dengan aspek hokum perseroan
(corporate law). Adapun jenis-jenis badan hukum adalah sebagai berikut :
a)
Badan hukum publik, seperti negara atau
pemda.
b)
Perseroan Terbatas, diatur dalam UU No.
40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, termasuk perseroan terbatas terbuka
yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
c)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur
dalam UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemda.
Tahun 2004 tentang Pemda.
d)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur
dalam UU No.19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMN ini terdiri
dari : Perusahaan persero, Perusahaan umum, dan Perusahaan
jawatan.
e)
Koperasi, diatur dengan UU No. 25 Tahun
1992 tentang
Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
f)
Yayasan, diatur dalam UU No. 17 Tahun
2001, yang diubah
dengan UU No. 28 tahun 2004.
dengan UU No. 28 tahun 2004.
g)
Badan Hukum Milik Negara (BUMN), diatur
dalam PP No. 152 Tahun 2000
tentang BUMN Universitas Indonesia.
h)
Dana Pensiun, diatur dalam UU No. 11 Tahun
1992 tentang
Dana Pensiun.
Dana Pensiun.
b.
Pihak Perbankan
Pengertian
dan Fungsi Perbankan.
Bank adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Sementara itu, Undang-undang Perbankan yang diubah
pada Pasal 1 angka 2 mendefinisikan bank sebagai badan hukum yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa bank berfungsi sebagai
“Financial Intermediary”dengan usaha utama menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran.
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Sementara itu, Undang-undang Perbankan yang diubah
pada Pasal 1 angka 2 mendefinisikan bank sebagai badan hukum yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa bank berfungsi sebagai
“Financial Intermediary”dengan usaha utama menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran.
Dua fungsi itu tidak
bisa dipisahkan. Sebagai badan
usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya.
Sebaliknya sebagai lembaga
keuangan, bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong
kegiatan ekonomi, dan perluasan kesempatan
kerja. Fungsi dan tujuan perbankan dalam
kehidupan ekonomi nasional bangsa
Indonesia, yaitu :
1)
Bank berfungsi sebagai “Financial
Intermediary” dengan kegiatan
usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada
unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada
peminjam.
2)
Penghimpunan dan penyaluran dana
masyarakat tersebut bertujuan
menunjang sebagian tugas penyelenggaraan negara, yakni
:
a)
Menunjang pembangunan nasional, termasuk
pembangunan daerah ; bukan
melaksanakan misi pembangunan suatu golongan
apabila perseorangan, jadi perbankan Indonesia diarahkan
untuk menjadi agen pembangunan ( agent of development
) ;
b)
Dalam rangka mewujudkan trilogi
pembangunan nasional, yakni
:
§
Meningkatkan pemeratan kesejahteraan
rakyat banyak, bukan
kesejahteraan segolongan orang atau perseorangan saja
; melainkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
§
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional, bukan pertumbuhan
ekonomi segolongan orang atau perorangan, melainkan
pertumbuhan ekonomi seluruh rakyat Indonesia,
termasuk pertumbuhan ekonomi yang diserasikan.
§
Meningkatkan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis.
§
Meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan rakyat banyak, artinya
tujuan yang hendak dicapai oleh perbankan nasional
adalah meningkatkan pemerataan taraf hidup dan kesejahteraan
rakyat Indonesia, bukan segolongan orang atau
perseorangan saja.
c)
Dalam menjalankan fungsi tersebut,
perbankan Indonesia harus mampu
melindungi secara baik apa yang dititipkan oleh masyarakat
kepadanya dengan menerapkan prinsip kehatihatian (prudentian
banking) dengan cara :
§
Efisien, sehat, wajar dalam persaingan
yang sehat yang semakin
mengglobal atau mendunia.
§
Menyalurkan dana masyarakat tersebut
kebidang-bidang yang
produktif bukan konsumtif.
d)
Peningkatkan perlindungan dana
masyarakat yang dipercayakan
pada bank, selain melalui penerapan prinsip kehati-hatian.
Juga pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank,
serta sekaligus berfungsi untuk mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan
masyarakat luas. Fungsi
perbankan tidak hanya sekedar sebagai wadah penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau perantara
penabung dan investor, tetapi fungsinya akan
diarahkan kepada peningkatan taraf hidup rakyat banyak, agar masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera dari
pada sebelumnya. Oleh karena itu dalam menjalankan
fungsinya, perbankan Indonesia seyogianya selalu mengacu pada tujuan perbankan Indonesia itu sendiri.
c.
Jenis-jenis Bank
Bank merupakan sektor
perekonomian yang sangat penting disetiap
negara. Secara umum tentulah dalam suatu negara terdapat berjenis-jenis bank yang selalu melayani kepentingan nasabahnya. Terhadap jenis-jenis bank tersebut, dan dilihat dari fungsinya serta kinerjanya, dapatlah diberikan pembagian dari masing-masing bank tersebut. Pembagian jenis bank ini sangat penting karena terdapatnya perbedaan jenis kegiatan yang boleh dilakukan oleh bank-bank yang berbeda tersebut. Dalam hal kegiatan ini dapatlah disebutkan pembagiannya berdasarkan jenis karena telah diatur oleh bank Indonesia tentang kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank-bank tersebut.
negara. Secara umum tentulah dalam suatu negara terdapat berjenis-jenis bank yang selalu melayani kepentingan nasabahnya. Terhadap jenis-jenis bank tersebut, dan dilihat dari fungsinya serta kinerjanya, dapatlah diberikan pembagian dari masing-masing bank tersebut. Pembagian jenis bank ini sangat penting karena terdapatnya perbedaan jenis kegiatan yang boleh dilakukan oleh bank-bank yang berbeda tersebut. Dalam hal kegiatan ini dapatlah disebutkan pembagiannya berdasarkan jenis karena telah diatur oleh bank Indonesia tentang kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank-bank tersebut.
Secara
teoretis jenis-jenis bank tersebut ditentukan dari :
1)
Segi fungsi.
2)
Segi kepemilikannya.
3)
Segi penciptaan uang giral.
Dari
segi Fungsi dibedakan atas 4 jenis bank, antara lain :
1)
Bank Sentral (Central Bank), yaitu bank
yang dapat bertindak sebagai
bankers, bank pimpinan, penguasa moneter, mendorong dan
mengarahkan semua jenis bank yang ada.
bankers, bank pimpinan, penguasa moneter, mendorong dan
mengarahkan semua jenis bank yang ada.
2)
Bank Umum ( Commercial Bank ), yaitu
bank milik negara, swasta,
maupun koperasi, baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito
serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek. Dikatakan sebagai bank umum karena bank tersebut
mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima dari
peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank pada deposito.
maupun koperasi, baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito
serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek. Dikatakan sebagai bank umum karena bank tersebut
mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima dari
peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank pada deposito.
3)
Bank Tabungan ( Saving Bank ), yaitu
bank milik negara, swasta,
maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk tabungan sedangkan usahanya
terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk tabungan sedangkan usahanya
terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
4)
Bank Pembangunan (Development Bank),
yaitu bank baik milik
negara, swasta, maupun koperasi baik pusat maupun daerah yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang dibidang pembangunan.
negara, swasta, maupun koperasi baik pusat maupun daerah yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang dibidang pembangunan.
Dari
segi Kepemilikannya, dikenal 4 jenis bank, antara lain :
1)
Bank Milik Negara
2)
Bank Milik Pemerintah Daerah
3)
Bank Milik Swasta baik dalam negeri
maupun luar negeri
4)
Bank Koperasi
Dari
segi Penciptaan Uang Giral, dikenal 2 jenis bank, antara lain :
1)
Bank Primer, yaitu bank yang dpat
menciptakan uang giral, yang dapat
bertindak sebagai bank primer adalah bank umum.
bertindak sebagai bank primer adalah bank umum.
2)
Bank Sekunder, yaitu bank-bank yang
tidak dapat menciptakan uang
melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya
bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank
yang bergerak pada bank sekunder adalah bank tabungan dan bank
pembangunan.
melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya
bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank
yang bergerak pada bank sekunder adalah bank tabungan dan bank
pembangunan.
Apabila
dilihat lebih lanjut dalam Undang-undang Perbankan yang ada di
Indonesia mulai dari Undang-undang pertama sampai undang-undang sekarang, maka pembagian jenis-jenis bang dapat diperinci sebagai berikut :
Indonesia mulai dari Undang-undang pertama sampai undang-undang sekarang, maka pembagian jenis-jenis bang dapat diperinci sebagai berikut :
1)
Bank Sentral
2)
Bank Umum
3)
Bank Tabungan
4)
Bank Pembangunan
5)
Bank Lainnya
Dalam
Pasal 5 Undang-undang Perbankan yang diubah.dikatakan menurut
jenisnya bank terdiri atas :
jenisnya bank terdiri atas :
1)
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan
sendirinya bank umum adalah bank pencipta uang giral. Bank umum
dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau
memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan
sendirinya bank umum adalah bank pencipta uang giral. Bank umum
dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau
memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan sendirinya Bank Perkreditan Rakyat adalah
bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak
ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadilah spesialisasi yang
memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidng usahanya, menunjang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian.
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan sendirinya Bank Perkreditan Rakyat adalah
bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak
ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadilah spesialisasi yang
memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidng usahanya, menunjang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian.
Dalam hal pelaksanaan
sistem perbankan, haruslah dilakukan secara
universal, yakni lewat pertahanan terhadap peranan perbankan sebagai agen pembangunan.
universal, yakni lewat pertahanan terhadap peranan perbankan sebagai agen pembangunan.
5. Hubungan Hukum Nasabah dan Bank.
Hubungan antara bank
dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling
terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan
dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan
uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari
masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasajasa
perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan
dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan
uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari
masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasajasa
perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
a.
Hubungan hukum antara bank dan nasabah
penyimpan dana Artinya bank
menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat
(para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat
dari hubungan hukum yang muncul
dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu
dapat tertuang dalam bentuk peraturan
bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan
dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan
dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan
syarat dari produk perbankan yang
lain.
b.
Hubungan hukum antara bank dan nasabah
debitur Artinya bank sebagai lembaga penyedia
dana bagi para debiturnya. Bentuknya
dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil. Dari segi kacamata hukum, hubungan
antara nasabah dengan bank terdiri
dari dua bentuk yaitu :
1)
Hubungan Kotraktual
2)
Hubungan Non Kontraktual
Hubungan
Kontraktual
Hubungan
yang paling utama dan lazim antara bank dengan
nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir pada semua
nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non
debitur-non deposan. Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual kepada hubungan antara nasabah penyimpan dana dengan pihak bank, yaitu :
nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir pada semua
nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non
debitur-non deposan. Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual kepada hubungan antara nasabah penyimpan dana dengan pihak bank, yaitu :
1)
Sebagai hubungan bank dan nasabah
2)
Sebagai hubungan kontraktual lainnya
yang lebih luas dari
hanya sekedar hubungan debitur-kreditur
hanya sekedar hubungan debitur-kreditur
3)
Sebagai hubungan implied contract, yaitu
hubungan kontrak
yang tersirat.
yang tersirat.
Hubungan
Non Kontraktual
Selain
hubungan kontraktual, apakah ada hubungan hukum yang
lain antara pihak bank dengan pihak nasabah, terutama dengan nasabah
deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enam jenis
hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan
kontraktual sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu :
lain antara pihak bank dengan pihak nasabah, terutama dengan nasabah
deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enam jenis
hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan
kontraktual sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu :
1)
Hubungan fidusia
2)
Hubungan konfidensial
3)
Hubungan bailor-bailee
4)
Hubungan principal-agent
5)
Hubungan mortgagor-mortgagee
6)
Hubungan trustee-beneficiary
Nasabah
bank wajib memberitahukan oleh bank setiap perubahan
policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi accountnya pihak
nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan oleh
bank. Apabila bank memberikan jasa pengiriman uang untuk kepentingan
nasabahnya, maka dalam hal ini akan menempatkan posisinya sebagai
“pelaksana amanat” dari nasabahnya.
policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi accountnya pihak
nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan oleh
bank. Apabila bank memberikan jasa pengiriman uang untuk kepentingan
nasabahnya, maka dalam hal ini akan menempatkan posisinya sebagai
“pelaksana amanat” dari nasabahnya.
Hubungan
formal antara nasabah dengan bank terdapat pada
formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir itu berisi tentang permohonan atau perintah atau kuas
pada bank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat oleh bank. Dalam
formulir tersebut akan saling menunjuk ketentuan yang berkaitan dengan
transaksi yang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebut
pada hakikatnya merupakan bagian dari satu-kesatuan yang tidak
terpisahkan.
formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir itu berisi tentang permohonan atau perintah atau kuas
pada bank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat oleh bank. Dalam
formulir tersebut akan saling menunjuk ketentuan yang berkaitan dengan
transaksi yang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebut
pada hakikatnya merupakan bagian dari satu-kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Nasabah
yang mengisi formulir permohonan, perintah, atau kuasa
kepada bank pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari kepercayaan
masyarakat pada bank. Nasabah atau konsumen mewujudkan
kepercayaannya itu dalam bentuk pengajuan aplikasi permohonan yang
dipercayanya. Hubungan antara bank dengan nasabah seringkali menunjuk pada berlakunya ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan
sebagai ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan
sebagai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian serta satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut.
kepada bank pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari kepercayaan
masyarakat pada bank. Nasabah atau konsumen mewujudkan
kepercayaannya itu dalam bentuk pengajuan aplikasi permohonan yang
dipercayanya. Hubungan antara bank dengan nasabah seringkali menunjuk pada berlakunya ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan
sebagai ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan
sebagai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian serta satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut.
F. Contoh Kasus Aspek Hukum Dalam Perbankan
Saat
ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan
teknologiserta arus globalisasi yang membuat dunia kejahatan pun mulai
mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali kejahatan baru bermunculan
karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber crime, drugstrafficking, terrorism,danlainnya. Dunia
internasional pun di buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang
menunjukan kemajuan signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat
internasional untuk melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk
menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Hal ini di sinyalir bahwa
kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas Negara
kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa,
sepertikorupsi,terorisme,danpencucianuang. Namun pada saat sekarang ini dunia
internasional dikejutkan dengan maraknya tindak pidana pencucian uang dan
bahkan kejahatan ini merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus
batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan.
Kejahatan
ini dikenal dengan istilah money laundry dimana kejahatan ini adalah suatu
kejahatan dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil kejahatan
atau tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor perbankan.
Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan perekonomian,
tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi system perbankan.
Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah ini yaitu :
Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Bagaimana sejarah perkembangan praktik
kejahatan pencucian uang atau money loundring ?
2.
Apakah yang menjadi objek money
loundring dan apa pula tujuan dari kejahatan ini ?
3.
Bagaimanakah tahap-tahap proses atau
mekanisme kejahatan pencucian uang ?
4.
Beberapa bentuk modus operandi money
loundring ?
Sejarah Perkembangan Praktek Pencucian Uang.
Problematik
pencucian uang yang dalam bahasa Inggris di kenal dengan sebutan money
loundring sekarang telah menjadi pembahasan oleh khalayak. Saat ini bahkan
banyak sekali literatur yang menerangkan tentang kejahatan ini terutama buku
yang berkaitan dengan kriminologi. Permasalahan mengenai money laundry telah
menjadi topik dan buah bibir tersendiri oleh masyarakat duniainternasional. Hal
ini dikarenakan kejahatan ini telah menembus ruang dan batas-batas
Negara.Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan
merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena didalam
kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta dalam menikmati
hasil uang haram ini dan pihak-pihak tersebut pula yang mengatur operasi
kejahatan.Istilah pencucian uang atau money loundring ini telah dikenal sejak
tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka seorang mafia membeli perusahaan
yang sah dan resmi sebagai strateginya.
Investasi
terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat yang saat
itu terkenal di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat terkenal
Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang haram yang
didapatnya dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama Meyer Lansky.
Money laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu (laundry). Itulah
asal muasal nama money loundring. Usaha binatu milik Al Capone ini ternyata
berkembang maju dengan berbagai perolehan hasil uang haram dari proses
kejahatan lain yang berpa cabang usaha yang ditanamkan ke perusahaan pencucian
pakaian ini, seperti uang hasil proses minuman keras illegal, hasil perjudian,
dan hasil perusahaan pelacuran.Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin
berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti
perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian
munculah istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan
tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money
loundring pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal
dengan pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu
pun menjadi tercuci bersih.Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor
perbankan merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari
sektor inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan
merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang
dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini. Dengan adanya
globalisasi perbankan maka dana hasil kejahatan ini bergerak menembus batas
yurisdiksi suatu Negara dengan menembus factor kerahasian bank yang dijunjung
tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme inilah dana dari kejahatan bergerak
dari suatu Negara ke Negara lain yang belum punya system hukum yang kuat untuk
menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini atau karena suatu Negara yang
menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat seperti Negara Swiss.
Objek Money Loundring dan Tujuan dari Kejahatan
Pencucian uang ini.
Pencucian
uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil
tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari
hasil kekayaan dan kegiatan yang sah. Dari pengertian tersebut kita dapat
mengetahui bahwa money loundring itu dimulai dari adanya uang haram atau uang
kotor (dirty money) dan jelaslah bahwa tindak pidana pencucian uang ini
bertujuan untuk menyembunyikan asal-muasal uang haram tersebut. Uang haram itu
diperoleh dari suatu sector usaha yang juga haram atau illegal seperti usaha
pelacuran bahkan pengedaran narkotika.Saat ini banyak sekali cara pengoperasian
untuk memperoleh dirty money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi
dan arus global yang makin kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia
kejahatan. Kemudian tipologi kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala
aspek kehidupan masyarakat salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan
dengan menembus dimensi dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya
berbagai macam bentuk kejahatan yang timbul karena globalisasi, maka hal itu
menunjukan adanya suatu kalsifikasi kejahatan yang menjadi sumber dari uang
haram itu.
Hal
ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2003), tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi
korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan,
narkotika, psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap,
penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan pencurian.Pencucian uang ini
kemudian dikenal sebagai organizated crime dan tentu saja hal ini menimbulkan
kerugian, bahkan jumlah terakhir dari data bank dunia uang haram yang tercatat
sebagai pencucian uang adalah US 1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang
sebesar itu tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system
perekonomian dunia.
Tahap-Tahap atau Mekanisme Pencucian Uang.
Secara
umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu
sebagai berikut.
1.
Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.
a.
Menempatkan dana pada bank. Kadang
kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
b.
Menyetorkan uang pda bank atau
perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit
trail.
c.
Menyelundupkan uang dari suatu Negara ke
Negara lain.
d.
Membiayai suatu usaha yang seola-olah
sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga
mengubah kas menjadi kredit pembiayaan.
e.
Membeli barang-barang berharga yang
bernila tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal
sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pmbayarannya dilakukan
melalui bank atau perusahaan jasa keuangan lain.Dengan placement ini merupakan
fase pertama dari proses pencucian uang haram ini adalah memindahkan uang haram
dari sumber asal uang itu untuk menghindarkan jejaknya agar sumber uang itu
tidak diketahui oleh penegak hukum. Metode yang terpenting dari placement ini
adalah apa yang disebut smurfing. Dengan smurfing ini, keharusan untuk
melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan peundangan yang berlaku dapat
dikelabui atau dihindari.
2.
Layering
Layering (pelapisan)
adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu
sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi
yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/ mengelabui sumber uang haram tersebut,
misalnya bearer bonds, forex
market, stocks. Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.
market, stocks. Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.
3.
Integration
Integration
(penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan
placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis
yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada
tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam
sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah
menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut
spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.
Beberapa
Modus Operandi Pencucian Uang.
Dengan
memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus
operasi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara
lain :
1. Melalui
Kerjasama Modal
Uang
hasil kejahatan secara tunai dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali
dalam bentuk kerja sama modal (joint venture project). Keuntungan investasi ini
akan di investasikan kembali dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain
ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara
legal, bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Melalui
Agunan Kredit
Uang
tunai diselundupkan ke luar negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang
prosedur perbankannya termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank
Swiss misalnya dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu
bank di Eropa dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan
kembali ke Negara asal uang haram tadi.
3. Melalui
Perjalanan Luar Negeri
Uang
tunai ditansfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu
uang tersebut dicairkan kembali dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh
orang tertentu, seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
4.
Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
Dengan
uang tersebut didirikan perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang
tersebut berhasil atau tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan
uang bersih.
5.
Melalui Penyamaran Perjudian
Dengan
uang tersebut didirikanlah usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang ,
sehingga ada alasan asal usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB,
Nalo atau Lotre dan lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan
nomor perjudian yang menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil
dari hasil itu.
6.
Melalui Penyamaran Dokumen
Uang
tersebut secara fisik tidak kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh
berbagai dokumen palsu atau dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double
invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil
kegiatan luar negeri.
7.
Melalui Pinjaman Luar Negeri
Uang
tunai dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan
ke dalam negeri dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat
bantuan pinjaman kredit dari luar negeri.
8.
Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
Uang
tidak kemana-mana hanya di buat rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada
bantuan pinjaman luar negeri. Jadi memang tidak ada pihak yang memberikan
pinjaman yang ada hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen
palsu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon krtitik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady Munir,Hukum Perbankan
Modern,Bandung : PT.Citra Aditya Bakti,Cetakan ke II,2013.
Hermansyah,Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,cetakan
ke-7,Tahun2013
Kasmir,Dasar Dasar Perbankan,
Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, Cetakan 10, 2012.
Ronny Sautma Hotma Bako,Hubungan
Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito,Bandung : PT.Citra
Aditya Bakti,1995.
Rachmadi Usman,Aspek Aspek Hukum
Perbangkan Indonesia, Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama,2003.
Sutedi Andrian,Hukum Perbankan
Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Jakarta : Sinar Grafika,cetakan
ketiga.,2010.
Post a Comment for "Kolerasi antara hukum dan ekonomi dalam aspek perbankan 2"