Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga keuangan bukan bank

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Adapun dasar hukum pendirian Lembaga keuangan non bank adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792/MK /IV /12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Lembaga keuangan non bank ini memeliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah :
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.      Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Selain tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki peranan dalam perekonomian yang diantaranya:
1.      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.      Memperlancar distribusi barang
3.      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

B.     Rumusan Masalah
Untuk membatasi kajian dalam makalah ini, maka perlu sekiranya dirumuskan masalah yang menjadi pokok bahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang di maksud dengan Lembaga keuangan bukan bank itu?
2.      Bagaimana kegiatan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank?
3.      Apa saja jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan  Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
2.      Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.

B.     Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut.
1.      Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
2.      Memberikan kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
3.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.
4.      Melakukkan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
5.      Melakukkan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
6.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

C.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
2.      Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
3.      Membantu duania usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa
4.      Memperlancar distribusi barang
5.      Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

D.    Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Manfaat Leasing
·         Menghemat modal
·         Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
·         Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
·         Biaya lebih murah

2.      Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Keuntungan pasar modal :
·         Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
·         Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
·         Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
·         Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
·         Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
·         Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.



Manfaat bagi Investor :
·         Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·         Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
·         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·         Mempunyai hak suara dalam RUPS
·         Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
·         Mendapatkan dana yang lebih besar
·         Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·         Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·         Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
·         Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·         Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

3.      Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.

Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
·         Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
·         Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
·         Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah              : 
·         Memberi rasa aman
·         Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
·         Terhindar dari resiko kerugian
·         Memperoleh penghasilan di masa datang
·         Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau  kehilangan

4.      Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
·         Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
·         Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.

5.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

6.      Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

7.      Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
·         Peningkatan penjualan
·         Kelancaran modal kerja
·         Memudahkan penagihan hutang
·         Efisiensi usaha

8.      Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Manfaat modal ventura :
·         Keberhasilan Usaha Meningkat
·         Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
·         Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
·         Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
·         Likuiditas Menigkat



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan  Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis moho kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Soemitra,Andri,M.A.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah;Kentana.
http://kitahebat1.blogspot.com/2014/02/maklah-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html


Post a Comment for "Lembaga keuangan bukan bank "