Lembaga keuangan bukan bank
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau
dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Adapun dasar hukum pendirian Lembaga keuangan non bank
adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792/MK /IV /12 / 70 tanggal 7 Desember
1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Lembaga
keuangan non bank ini memeliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah :
1. Untuk mendorong perkembangan pasar
modal
2. Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Selain
tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki peranan dalam perekonomian
yang diantaranya:
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
B.
Rumusan Masalah
Untuk
membatasi kajian dalam makalah ini, maka perlu sekiranya dirumuskan masalah
yang menjadi pokok bahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa yang di maksud dengan Lembaga
keuangan bukan bank itu?
2. Bagaimana kegiatan dan fungsi lembaga
keuangan bukan bank?
3. Apa saja jenis-jenis lembaga keuangan
bukan bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank
adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat
Keputusan Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan
Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan
cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga
keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Badan hukum Indonesia yang didirikan
oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama
dengan badan hukum asing.
2.
Badan hukum asing dalam bentuk
perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.
B. Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut.
1.
Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
2.
Memberikan kredit jangka menengan
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.
3.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan
kredit dari dalam maupun luar negri.
4.
Melakukkan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
5.
Melakukkan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
6.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
C.
Fungsi Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka
tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
2. Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
3. Membantu duania
usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa
4. Memperlancar
distribusi barang
5. Mendorong
terbukanya lapangn pekerjaan
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan
rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik
produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada
pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun
industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan
lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat
secara langsung lewat pasar uang.
D. Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (
Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana
lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Manfaat Leasing
·
Menghemat modal
·
Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
·
Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
·
Biaya lebih murah
2.
Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa
efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang
yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas,
tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen
di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi,
dan derivatif.
Keuntungan pasar modal :
·
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
·
Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
·
Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
·
Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
·
Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
·
Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh deviden bagi pemegang
saham
·
Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
·
Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
·
Mempunyai hak suara dalam RUPS
·
Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan dana yang lebih besar
·
Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
·
Memperkecil ketergantungan terhadap
bank
·
Besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan
·
Tidak ada kewajiban yang terikat
sebagai jaminan
Manfaat bagi
Pemerintah :
·
Membantu pemerintah dalam mendorong
perkembangan pembangunan
·
Membantu pemerintah dalam mendorong
kegiatan investasi
·
Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
3.
Asuransi
Di Indonesia
pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan
yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia
dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
·
Keuntungan dari premi yang dibayar
nasabah
·
Keuntungan dari hasil penyertaan
modal ke perusahaan lain
·
Keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah
:
·
Memberi rasa aman
·
Merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik lagi
·
Terhindar dari resiko kerugian
·
Memperoleh penghasilan di masa
datang
·
Memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau kehilangan
4.
Pegadaian
Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan
jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
·
Terdapat barang-barang berharga yang
digadaikan,
·
Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan,
·
Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera
mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
5.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha
penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan
koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat,
melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk
memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan
anggota dari cengkeraman lintah darat.
6.
Dana Pensiun
Menurut UU No.
11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut
dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai
sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi
karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang
telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta
meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
7.
Perusahaan Anjak Piutang : Badan
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
·
Peningkatan penjualan
·
Kelancaran modal kerja
·
Memudahkan penagihan hutang
·
Efisiensi usaha
8.
Perusahaan Modal Ventura : Badan
Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
perusahaan
Manfaat modal ventura :
·
Keberhasilan Usaha Meningkat
·
Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
·
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
·
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
·
Likuiditas Menigkat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal
serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972,
Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang
melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis moho kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,Andri,M.A.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah;Kentana.
http://kitahebat1.blogspot.com/2014/02/maklah-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
http://kitahebat1.blogspot.com/2014/02/maklah-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
Post a Comment for "Lembaga keuangan bukan bank "