Makanan halal dan haram
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri,
atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah
kita harus menjalankan ibadah kepada Allah, baik itu yang wajib maupun yang
sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita
abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu makanan.
Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang
diharamkan Allah, atau dengan kata lain kita hanya makan makanan yang
dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak mustahil kita peroleh jika kita
taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita makan dari
makanan yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita.
Untuk itu dalam makalah ini kami mencoba mengupas
masalah makanan yang halal dan yang haram.
1.2.
Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian
makanan halal dan makanan haram ?
b.
Bagaimana
perintah Allah tentang makanan ?
c.
Apa manfaat
makanan halal ?
d.
Dan apa pula
mudharat makanan haram ?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan yang halal maupun yang haram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Makanan Halal dan Makanan Haram
a.
Makanan
Yang Dihalalkan Allah SWT.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia
halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi
Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya
untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan
yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang
baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani.
Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan
api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa hewan
yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan.
2.
Berupa nabati
(tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa hasil
bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.
Halal makanan
yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani,
pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal makanan
dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi
dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal makanan
dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat,
dll.
4.
Halal makanan
dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
b.
Makanan
yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan
minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi
dua macam :
1.
Haram ini, ditinjau dari sifat
benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut,
ada tiga :
a)
Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu,
nanah dll.
b)
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu
makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun
beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak
berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan
banyak kerugiannya.
c)
Benda yang berasal dari perut bumi, apabila
dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas
bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
2.
Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang
tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
a)
Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan
cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
b)
Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi,
undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c)
Hasil haram karena menjual makanan dan minuman
haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
d)
Hasil haram karena telah membungakan dengan riba,
yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil memakan harta anak yatim dengan boros /
tidak benar.
2.2.
Ayat
Al-Qur’an Tentang Makanan Halal dan Makanan Haram
a.
Tentang
Makanan Halal
1.
Surat
Al-Baqarah ayat 57:
$oYù=¯=sßur ãNà6øn=tæ
tP$yJtóø9$# $uZø9tRr&ur
ãNä3øn=tæ
£`yJø9$#
3uqù=¡¡9$#ur ( (#qè=ä. `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ
$tB öNä3»oYø%yu ( $tBur $tRqßJn=sß
`Å3»s9ur
(#þqçR%x. öNßg|¡àÿRr& tbqßJÎ=ôàt ÇÎÐÈ
Artinya: “Dan
kami naungi kamu dengan awan, dan kami turunkan kepadamu "manna" dan
"salwa". makanlah dari makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan
kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang
menganiaya diri mereka sendiri.”
2.
Surat An-Nahl
ayat 114:
(#qè=ä3sù $£JÏB ãNà6s%yu
ª!$#
Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ
(#rãà6ô©$#ur |MyJ÷èÏR
«!$#
bÎ) óOçFZä. çn$Î) tbrßç7÷ès? ÇÊÊÍÈ
Artinya; “Maka makanlah yang halal
lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah.”
b.
Tentang
Makanan Haram
1.
Surat
Al-Baqarah ayat 173:
$yJ¯RÎ) tP§ym
ãNà6øn=tæ
sptGøyJø9$#
tP¤$!$#ur zNóss9ur
ÍÌYÏø9$#
!$tBur
¨@Ïdé&
¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9
«!$#
( Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uöxî
8ø$t/ wur
7$tã Ixsù
zNøOÎ)
Ïmøn=tã
4 ¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya: “Sesungguhnya
Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
2.
Surat
Al-Baqarah ayat 219:
ªy7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
( ö@è%
!$yJÎgÏù ÖNøOÎ)
×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB
tbqà)ÏÿZã
È@è%
uqøÿyèø9$#
3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ ÈȪ
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
( ö@è%
!$yJÎgÏù ÖNøOÎ)
×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB
tbqà)ÏÿZã
È@è%
uqøÿyèø9$#
3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya: “Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
2.3. Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik
serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah
bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk
mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka
Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis
dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan
minuman halal, yaitu :
a.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.
Dapat menjaga
kesehatan jasmani dan rohani,
c.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
d.
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
2.4. Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh
Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat
habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang
tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu
terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam
hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan
mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.
Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
b.
Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki yang
haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.
Nama baik,
kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.
Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak secara
jasmani dan rohani kita.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia
halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak
dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut
berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan
dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang
makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan
semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di
atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik
serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah
meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh
Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat
habis dibandingkan yang halal dan barokah.
3.2. Kritik dan Saran
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan,
namun kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun
sedikit. Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan
bbaik berupa kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTAKA
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan
Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
Post a Comment for "Makanan halal dan haram"