Negara dan hubunganny dengan masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar
dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan
negara. Negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
B. Rumusan makalah
1.
Apa
pengertian
negara?
2.
Apa
tujuan
negara?
3.
Apa
unsur-unsur suatu
negara?
4.
Apa
saja teori terbentuknya suatu
negara?
5.
Apa
saja bentuk-bentuk negara?
6.
Apa
saja fungsi-fungsi suatu
negara?
7.
Apa
pengertian
kewarganegaraan?
8.
Apa
saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
9.
Apa
hak dan kewajiban
warganegara?
10. Apa saja contoh mengenai hak dan
kewajiban warganegara?
11. Apa Hubungan negara dan warga
negara?
C. Tujuan penulisan
1.
Memahami
pengertian
negara!
2.
Memahami
tujuan
negara!
3.
Memahami
unsur-unsur suatu
negara!
4.
Memahami
teori terbentuknya suatu
negara!
5.
Memahami
bentuk-bentuk negara!
6.
Memahami
saja fungsi-fungsi suatu
negara!
7.
Memahami
pengertian
kewarganegaraan!
8.
Memahami
unsur-unsur yang menentukan
kewarganegaraan!
9.
Memahami
hak dan kewajiban
warganegara!
10. Memahami saja contoh mengenai hak
dan kewajiban warganegara!
11. Memahami Hubungan negara dan warga
negara!
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat
kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya
masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang
terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat,
namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar
tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam
kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada
masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur
adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan
kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta
masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan,
pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut
hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang
memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan.
Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga
kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh
seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta,
masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul
Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945.
Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam
UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara
Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak
(Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1);
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga
negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara,
namun tidak menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai
pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak
terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh
Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah
sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.
Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam
pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu
di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik
itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan
mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak
dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar
bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam memahaminya,
namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal
yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila
juga dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat
pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan
adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan
P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan
doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak
menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar
P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012,
64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal
pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi
aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain
itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang
dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip
diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan
mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua
ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan
Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban
baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
A. PENGERTIAN NEGARA
Secara historis pengertian negara
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara seara
beragam. Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica,
yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah
yang kecil. Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya
terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia).
Oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga
negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas
terrena atau civitas dei yang artinya negra duniawi. civitas
terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari negara dunia
ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau beberapa orang
didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja
yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi, 1995)
Berbeda dengan konsep negara menurut
kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang
merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II principle’
yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang
negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan
yang dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang
kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya
pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara
karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran
ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang
jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli mendapat tantangan
dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John
Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama.
Menurut merka, manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasinya seperti hak
untuk hidup, hak untuk memiliki, serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan
naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang
konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya
suatu negara akan terjadi homoni lupus, yaitu manusia menjadi
serigalabagimanusia lain yang menimbulkan perang semesta yang disebut belum
ominum contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah pengertian negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a.
Roger
H. Soltau mengemukakan bahwa negara
adalat sebagai alat agency atau wewenang louthority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat(Soltau,
1961).
b.
Harold
J. Lasky menerangkan
bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup
yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 11947).
c.
Max
Weber
mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
(Weber, 1958).
d.
Miriam
Budiardjo Guru
Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil
menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui
pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf dan para sarjana tentang
negara maka, dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak
harus ada. Unsur-unsur negara meliputi: wilayah atau daerah
teritorial yang syah, rakyat yaitu sebagai pendukung pokok negara dan
tidak terbatas hanya satu etnis saj, serta pemerintahan yang sah
diakui dan berdaulat.
B. TUJUAN NEGARA
Tujuan sebuah Negara dapat
bermacam-macam,antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hokum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah Negara :
a.
Plato
Tujuan Negara adalah memajukkan kesusilaan manusia,sebagai
perseorang(individu) atau sebagai makhluk social.
b.
Thomas
Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan,karena pemimpin Negara
menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepdanya.
c.
Ibnu
Arabi
Tujaun Negara adalah agar manusia dapat menjalankan
kehidupannya dengan baik dauh dari sengketa ataupun perselisihan.
d.
Ibnu
Khaldum
Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama
dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia,tujuan Negara adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadidan
keadilan social sebagaimana tertera/tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
D. UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu : Rakyat,Wilayah dan Pemerintah.
1.
Wilayah
Atau Daerah
a.
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas
tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan
alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak
sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b.
Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut
teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka atau laut
bebas. Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar
laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan
sendiri wilayah lautnya.
c.
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali
diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
d.
Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut
hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun
tempat itu berada di wilayah negara lain.
2.
Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
3.
Pemerintah
yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment
(Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani
κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas,
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
4.
Pengakuan
Dari Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum
internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau evidenter, bukan konstitutif.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang
telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam
pergaulan antar negara.
E. TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.
Teori
kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Penganut
pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau.
a.
Thomas
Hobbes
Menurut beliau kehidupan manusia terpisah dalam dua
zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah dan keadaan setelah
ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah sama sekali bukanlah keadaan yang
aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa ikatan sosial antar individu, karena
menurut beliau dibutuhkan perjanjian bersama individu yang tadinya dalam
keadaan alamui berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimiliki pada
seseorang atau negara.
b.
John
Locke
John locke menuturkan tidak semua hak manusia diserahkan
kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap
melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang
terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja
dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar
c.
J.
J. Rousseau
Menyatakan bahwa setelah menerima mandat dari rakyat,
penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka,
apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.
2.
Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang
mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia.
Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach
(penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya,
bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata Negara Islam, pandangan teokratis serupa
pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa
dengan raja-raja di Eropa Abad pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus
mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada
Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam.
Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada
pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Menurut
pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan
baik kepada Allah maupun rakyat.
3.
Teori
Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara
terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Kekuatan
menjadi pembenaran (raison d’entre) dari terbetnuknya sebuah Negara.
Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan di mana sang pemenang
memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berawal dari kajian antropologispara atas
pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitive. Di awal abad ke20,
dijumpai banyak penguasa colonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa
dikategorikan ke dalam jenis ini.
F. Bentuk-bentuk Negara
Negara terbagi ke dalam dua bentuk,
yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam
pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam system
pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System pemerintahan yang
langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada daerah diberika
kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya
sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di
Indonesia.
2. Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk Negara
gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat.
Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke
dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.
Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi.
Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
b.
Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat
atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilahan umum (pemilu).
G. FUNGSI NEGARA
Hal yang dimaksud fungsi negara
adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan.
Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu,
Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan
beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
Hubungan warga Negara dengan NegaraWujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Melaksanakan
penertiban
|
|
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara
bertindak sebagai stabilitator.
|
|
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
|
|
Setiap
negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan
mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil
dan merata.
|
|
Pertahanan
|
|
Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu
negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan
maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
Menegakkan
keadilan
|
|
Keadilan
bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
7. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Warganegara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara, kaarena warga negara
mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS Hikam pun
mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurutnya
ini lebih baik daripada istilah kawula negara, karena kawula negara
itu mempunyai makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S., mendetinisikan warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warganegara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara negaranya.
Dalam konteks Indonesia , istilah warga negara (sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undung-undang sebagai warga negara. Selain itu,
sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
8. UNSUR-UNSUR YANG
MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
A. Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya
orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya warga negara indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang
berlaku sejak dahulu yang diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius
Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota
tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis
dan ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan atau
naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini diberbagai
negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan
situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada
juga yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak
opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari
suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra,
1993).
9. HAK DAN KEWAJIBAN
WARGANEGARA
Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa
warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka
adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu
yang niscaya ada.
Dalam
konteks indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan berbagi peraturan lainnya yang merupakan
derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak
warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan
lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua. Dalam pasal tersebut
dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga negara seperti
hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya bebas untuk
berserikat dan berkumpul (pasal 28E). Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam pemerintahan, hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi
pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28J). Prinsip utama dalam
penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga (langsung
atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga
warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari
kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
10. CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
11.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya.
Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia
sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal
33, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara
oleh Negara (Ayat 1); Negara mengaembangkan system jaminan social bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang
layak (Ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya,
hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan
sebagainya.
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak
warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara
dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga
Negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik
melalui mekanisme control tidak langsung melalui wakilnya di lembaga
perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan control secara langsung
bisa dilakukan melalui, misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers,
atau demontrasi yang satun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat
yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin
keamanan dan kenyamaan proses penyaluran aspirasi warga Negara melalui
penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk
mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional,
sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya tentang pemerintahan yang
bersih dan berwibawa (clean and good governance).
|
|
H.
PENGERTIAN
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KEKUASAAN
Negara dan kekuasaan merupan dua hal
yang tak dapat di pisahkan, karena Negara dengan kekuasaan sangat erat sekali
keterkaitannya. Karena Negara merupakan suatu tempat atau organisasi yang
sangar identik dengan sebuah kekuasaan, karena tanpa sebuah tempat atau
organisasi sebuah kekuasaan tidak akan bisa berjalan dengan sebagaimana
mestinya.
Yang mana Negara merupakan suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dan
merupakan suatu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini, serta negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman di wilayah tertentu. Adapun syarat keberadaan negara
adala adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Dan bilamana ada sebuah Negara pasti di situ
ada sebuah kekuasaan, dan kekuasaan merupan kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku. Dan kekuasaan merupakan wewenang dari seorang pelaku
untuk berkuasa di suatu Negara di mana ia tinggal ataupun dimana saja sesuai
kemampuannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil
menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui
pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur
negara meliputi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur
deklaratif (pengakuan negara lain). Teori terbentuknya negara antara lain; teori
kontak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara antara
lain; negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan demokrasi).
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara. Unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan iyalah; unsur darah keturunan (Ius Sanguinis),
unsur saerah tempat kelahiran (Ius Soli), unsur pewarganegaraan (Naturalisasi).
Dalam konteks indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan berbagi peraturan lainnya yang merupakan derivasi
dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara
yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya
tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua. Hubungan Negara dan warga Negara
ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara
jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
- Budiyanto,
Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
- Inu
Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kansil,
C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi
Aksara.
- Kansil,
C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta:
Pradnya Paramita.
- Miriam
Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
- Moh.
Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- M.
Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung.
- Soehino,
S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Post a Comment for "Negara dan hubunganny dengan masyarakat"