Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Otonomi daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. (Karim, 2003: 66)
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampak nya mulai terlihat dalam otonomi daerah yang ada di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu otonami daerah?
2.      Bagaimana ketentuan umum otonomi daerah?
3.      Bagaimana pembagian daerah?
4.      Bagaimana pembentukan dan susunan daerah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).  Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).  Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. (Widjaja, 2004: 45)
Otonomi daerah dengan sistem desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka negara kesatuan. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudaut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena dilihat dari fungsi pemerintahan. Sedangkan otonomi daerah dengan sistem dekonsentrasi adalah peimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.





B.     Ketentuan-Ketentuan Umum Otonomi Daerah
UU No 32 tahun 2004 pasal 1 memberi pengertian tentang beberapa hal, diantaranya:
1.      Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.      Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pmerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD mnurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
3.      Pemerintah daerah adalah gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah
4.      Dewan Perwakilan Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara peerintahan daerah
5.      Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mngurus sendiri ususan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6.      Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah ksatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mnatur dan mengurus urusn pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
7.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pmerintahan dalam system NKRI
8.      Dekonsenrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pmerintah kepada gubernur sebagai wakil pmerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu
9.      Tugas pembantuan adalah pnugasan dar pemerintah daerah dan/atau desa dari pmerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/aau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kpada desa untuk mlakukan tugas tertentu
10.  Peraturan daerah selanjutnya disebut perda adalah perataran daerah privinsi dan/atau peraturan daerh kabupaten/kota
11.  Peraturan kepala daerah adalah peraturan genurnur dan/atau peraturan bupat/walikota
12.  Desa atau disebbut nama lain sekanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menurus kepntingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI
13.  Perimbangan keuangan antara pmerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu system pembagia keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dangn mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta bsaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pmbantuan.
14.  Anggaran pndapatan dan blanja daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan perauran daerah
15.  Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sbgai pnambahan nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
16.  Belanja daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
17.  Pembiayaan dalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggran-angaran berikutnya
18.  Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mngakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kmbali
19.  Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pmerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional
20.  Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebukt pasangan calon adalah bakan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kpala daerah dan wakil kepala daerah.
21.  Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupatn/kota sbagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk menylenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22.  Panitia Pmilihan Kecamatan, Panitai Pemungutasn Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS dan KPPS adalah pelaksanan pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat-tempat pemungutan suara
23.  Kampanye pemilihan kepala dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pmilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon. (Srijanti, 2009: 24)

C.    Pembagian Daerah
Pembagian dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur secara hprisontal dalam nemtuk kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertical atau wewenang pemerintah pusat dan daerah. (Ubaidillah, 2012: 42)
Berdasarkan undang – undang no. 3 tahun 2004 tentang pemerintaan daerah, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan – keamanan, peradilan ( yustisi ), moneter dan fiscal nasional, dan agama.
Dalam urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat :
·         Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
·         Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, atau
·         Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas pembantuan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu system pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan criteria diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi, meliputi :
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
·         Penyediaan sarana dan prasarana umum,
·         Penanganan bidang kesehatan,
·         Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial,
·         Penanggulangan masalah social lalu lintas Kabupaten / Kota,
·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kabupaten/ Kota,
·         Dll.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk Kabupaten/ Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi :
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
·         Penyedia sarana dan prasarana umum,
·         Penanganan bidang kesehatan,
·         Dll.
Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, meliputi :
·         Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut,
·         Pengaturan administrative,
·         Pengaturan tata ruang,
·         Penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat,
·         Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, serta
·         Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas :
·         Asas kepastian hukum,
·         Asas tertib penyelenggaraan negara,
·         Asas kepentingan umum,
·         Asas keterbukaan,
·         Asas proporsionalitas,
·         Asas profesionalitas,
·         Asas akuntabilitas,
·         Asas efisiensi,
·         Asas efektivitas.
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
2.      Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.      Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerahKota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas
4.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.      Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
D.    Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
1.      Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.  (Priyanto, 2008: 32)

2.      Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang pemerintah pusat.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA

Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syaukani, dkk,  2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta:  Pustaka Pelajar.
Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada.
Priyanto, Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka Ilmu. 2008.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ubaidillah, dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2007.
Ubaidillah, dkk. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012.


Post a Comment for "Otonomi daerah"