Otonomi daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan
tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan
mengurus kepentingan sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era
baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini
merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU
tersebut kini tidak berlaku lagi. (Karim, 2003: 66)
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut
memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata
dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing
daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber
pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat
lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan
maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau
harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampak nya
mulai terlihat dalam otonomi daerah yang ada di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu otonami daerah?
2.
Bagaimana ketentuan umum otonomi
daerah?
3.
Bagaimana pembagian daerah?
4.
Bagaimana pembentukan dan susunan
daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah). Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah). Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat
5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. (Widjaja, 2004: 45)
Otonomi
daerah dengan sistem desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka negara kesatuan. Desentralisasi
mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudaut
politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena dilihat dari
fungsi pemerintahan. Sedangkan otonomi daerah dengan sistem dekonsentrasi
adalah peimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil
pemerintah dan perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan, dan
lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat
yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan
keputusan.
B.
Ketentuan-Ketentuan Umum Otonomi
Daerah
UU No 32
tahun 2004 pasal 1 memberi pengertian tentang beberapa hal, diantaranya:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya
disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pmerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
mnurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945
3.
Pemerintah daerah adalah gubernur,
Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan daerah
4.
Dewan Perwakilan Daerah yang
selajutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure
penyelenggara peerintahan daerah
5.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mngurus sendiri ususan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6.
Daerah otonom selanjutnya disebut
daerah adalah ksatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mnatur dan mengurus urusn pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system
NKRI.
7.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pmerintahan dalam system NKRI
8.
Dekonsenrasi adalah pelimpahan
wewenang oleh pmerintah kepada gubernur sebagai wakil pmerintah dan/atau kepada
instansi vertical di wilayah tertentu
9.
Tugas pembantuan adalah pnugasan dar
pemerintah daerah dan/atau desa dari pmerintah propinsi kepada kabupaten/kota
dan/aau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kpada desa untuk mlakukan
tugas tertentu
10. Peraturan
daerah selanjutnya disebut perda adalah perataran daerah privinsi dan/atau
peraturan daerh kabupaten/kota
11. Peraturan
kepala daerah adalah peraturan genurnur dan/atau peraturan bupat/walikota
12. Desa atau
disebbut nama lain sekanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hokum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menurus
kepntingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI
13. Perimbangan
keuangan antara pmerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu system pembagia
keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dangn mempertimbangkan
potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta bsaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pmbantuan.
14. Anggaran
pndapatan dan blanja daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan perauran daerah
15. Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sbgai pnambahan nilai kekayaan
bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
16. Belanja
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
17. Pembiayaan
dalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun
anggran-angaran berikutnya
18. Pinjaman
daerah adalah semua transaksi yang mngakibatkan daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah
tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kmbali
19. Kawasan
khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh pmerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan
yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional
20. Pasangan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebukt
pasangan calon adalah bakan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
untuk dipilih sebagai kpala daerah dan wakil kepala daerah.
21. Komisi
Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,
Kabupatn/kota sbagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk menylenggarakan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22. Panitia
Pmilihan Kecamatan, Panitai Pemungutasn Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutasn Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS dan KPPS adalah pelaksanan
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat
kecamatan, desa/kelurahan dan tempat-tempat pemungutan suara
23. Kampanye pemilihan
kepala dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan
dalam rangka meyakinkan para pmilih dengan menawarkan visi, misi dan program
pasangan calon. (Srijanti, 2009: 24)
C.
Pembagian Daerah
Pembagian
dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur
secara hprisontal dalam nemtuk kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan
kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam
bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah
merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertical atau wewenang
pemerintah pusat dan daerah. (Ubaidillah, 2012: 42)
Berdasarkan
undang – undang no. 3 tahun 2004 tentang pemerintaan daerah, kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan – keamanan, peradilan ( yustisi ),
moneter dan fiscal nasional, dan agama.
Dalam urusan
pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan
pemerintahan, pemerintah pusat dapat :
·
Menyelenggarakan sendiri sebagian
urusan pemerintahan,
·
Melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, atau
·
Menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas
pembantuan.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas dan efisien
dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait, tergantung, dan
sinergis sebagai satu system pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan criteria
diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan
yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta
kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Urusan yang
dilimpahkan kepada gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi, meliputi :
·
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan,
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang,
·
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat,
·
Penyediaan sarana dan prasarana
umum,
·
Penanganan bidang kesehatan,
·
Penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi sumber daya manusia potensial,
·
Penanggulangan masalah social lalu
lintas Kabupaten / Kota,
·
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
lintas Kabupaten/ Kota,
·
Dll.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk Kabupaten/ Kota merupakan
urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi :
·
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan,
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang,
·
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat,
·
Penyedia sarana dan prasarana umum,
·
Penanganan bidang kesehatan,
·
Dll.
Kewenangan
daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, meliputi :
·
Eksplorasi, eksploitasi, konservasi,
dan pengelolaan kekayaan laut,
·
Pengaturan administrative,
·
Pengaturan tata ruang,
·
Penegakkan hukum terhadap peraturan
yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah
pusat,
·
Ikut serta dalam pemeliharaan
keamanan, serta
·
Ikut serta dalam pertahanan
kedaulatan negara.
Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas
:
·
Asas kepastian hukum,
·
Asas tertib penyelenggaraan negara,
·
Asas kepentingan umum,
·
Asas keterbukaan,
·
Asas proporsionalitas,
·
Asas profesionalitas,
·
Asas akuntabilitas,
·
Asas efisiensi,
·
Asas efektivitas.
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip
pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan,
serta potensi dan keanekaragaman daerah
2.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerahKota, sedang Otonomi Daerah
Propinsi merupakan Otonomi Terbatas
4.
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus
sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.
Kawasan khusus yang dibina oleh
Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan,
Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata
dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
8.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi
untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
D.
Bentuk dan Susunan
Pemerintah Daerah
1.
Dewan perwakilan rakyat Daerah
(DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di
daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan
dipilih melalui pemillu. (Priyanto,
2008: 32)
2.
Pemerintahan Daerah
Pemerintah
daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif
daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di
wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam
menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah
dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Otonomi
daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan
kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat.
Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah.
Wewenang
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah
melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang pemerintah
pusat.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.
Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Widjaja, HAW, 2004,
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada.
Priyanto, Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka
Ilmu. 2008.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ubaidillah, dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2007.
Ubaidillah, dkk. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012.
Post a Comment for "Otonomi daerah"