Otoritas jasa keuangan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang
dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan
memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan
pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan
konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan
seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa krisis
yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak
poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut
undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani
berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002
draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank
Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas
BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun
akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan
amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan
semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut
oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah
satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan
siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot
antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh
Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan
dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya
adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling
lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002.
Secara historis, ide pembentukan OJK
sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan
undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden
Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan
independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi
tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide
pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut
Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu
penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak
sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi
bank.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
itu otoritas jasa keuangan?
2. Bagaimana
fungsi otoritas jasa keuangan?
3. Bagaimana
tujuan pemebntukan otoritas jasa keuangan?
4. Bagaimana
visi dan misi otoritas jasa keuangan?
5. Bagaimana
tugas dan wewenang otoritas jasa keuangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa
keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor
keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan
dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Menurut Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan
tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis
produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan,
kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan
pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa
keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur
dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan,
Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Ada beberapa hal yang
melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni:
·
Sistem
keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi
bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah
satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
·
Terjadinya
proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang
teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan
yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik
dalam hal produk maupun kelembagaan.
·
Adanya
lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor
keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi
antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
·
Banyaknya
permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan
moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan
terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21
Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
·
Penataan
dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif
di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga
dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
·
Agar
pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut
harus dilakukan secara terintegrasi.
B. Fungsi OJK
1. Mengawasi aturan main yang sudah
dijalankan dari forum stabilitas keuangan
2. Menjaga stabilitas sistem keuangan
3. Melakukan pengawasan non-bank dalam
struktur yang sama seperti sekarang
4. Pengawasan bank keluar dari otoritas
BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
C. Tujuan dalam pembentukan OJK
1.
Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian.
2. Mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis.
3. Menciptakan satu otoritas yang lebih
kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
Menurut para pakar ekonomi:
·
Menkeu
Agus Martowardojo:
Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari
ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah
dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
·
Fuad
Rahmany:
menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan
pengaturan dibuat terpisah.
·
Darmin
Nasution: OJK
adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga
keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing
membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
·
Deputi
Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi
agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis.
Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai
bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika
terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
D.
Visi
dan Misi OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas
industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
E. TUGAS DAN WEWENANG OJK
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Terkait Khusus Pengawasan dan
Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
·
Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
·
Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa;
·
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi
debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
·
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen
risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
·
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
·
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
·
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
·
Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
·
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
·
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
·
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
·
Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
·
Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
·
Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
·
Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
·
Memberikan
dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
2. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa
Keuangan (Bank dan Non-Bank)
3. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan (Bank dan Non-Bank)
F. Lembaga Jasa
Keuangan
Industri
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Khusus) berisi beberapa lembaga atau perusahaan
yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat
khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi
kesejahteraan masyarakat.
Lembaga atau perusahaan jasa keuangan
tersebut adalah:
1.
Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak di bidang
keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit.
Pembentukan Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk membantu
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari
perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
2.
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah persero yang didirikan untuk tujuan
memberikan penjaminan pada proyek kerja sama pemerintah, badan usaha di bidang
infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.
3.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus
dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program
ekspor nasional. Pembentukan LPEI ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah lembaga atau perusahaan yang
dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau
oleh masyarakat. Saat ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau
biasanya disingkat PT SMF (Persero) adalah satu-satunya Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan yang didirikan di Indonesia.
5.
Perusahaan Pegadaian Perusahaan
Pegadaian adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan
menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil,
dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
6.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan
tugas dan fungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. BPJS dibentuk
sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
Lembaga Keuangan Mikro Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik
melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan
masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Agar
pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk
lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK
benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian
nasional.
·
Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas
keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
·
Otoritas
Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang
efektif antar lembaga yang terkait.
·
Diharapkannya
dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari
undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://news.okezone.com/read/2012/03/12/457/591834/laporan-dk-ojk-akan-jadi-pertimbangan
·
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/peran_otoritas_muslimin_anwar_070409.htm
·
http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/toswari/2009/06/22/peran-otoritas-jasa-keuangan-ojk-dan-bi/
·
http://news.okezone.com/read/2010/12/03/20/399711/mayoritas-pegawai-bi-tolak-ojk
·
http://robbyalexandersirait.wordpress.com/2012/03/06/sedikit-menilik-otoritas-jasa-keuangan-menurut-uu-no-21-tentang-otoritas-jasa-keuangan/
Post a Comment for "Otoritas jasa keuangan"