Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peluang dan tantangan perbankan syariah pada era globalisasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Di dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembiayaan pada nasabahnya.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah. Dalam hal ini adanya Tantangan bagi lemabaga keuangan dalam perbankan syariah yang harus di hadapi dengan bijaksana untuk terus mempertahankan eksistensi perbankan syariah di dunia ekonomi global dan peluang lembaga keuangan perbankan syariah yang harus dimanfaatkan dengan baik tanpa harus merugikan pihak-pihak yang terkait dalam dunia perbankan.
Dari penjelasan tersebut penulis tertarik untuk membahas tentang tantangan dan peluang perbankan syariah. Maka, disini penulis menuangkan dalam sebuah makalah yang berjudul Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Perbankan Syariah di era globalisasi.

B.     Rumusan Masalah.
1. Peluang dan tantangan apa yang di hadapi perbankan syariah di era globalisasi?
2. Bagaimana cara bank menangani tantangan dan peluang yang terjadi?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perbankan Syariah
Perbankan syariah institusi keuangan islam memiliki kinerja yang baik sepanjang periode pertumbuhan yang tinggi dalam industry,akan tetapi, dengan lanskap keuangan global yang senantiasa berubah dengan cepat, uapaya mempertahankan pertumbuhan yang stabil yang stabil menjadi salah satu dari sekian banyak tantangan yang menghadang. Selama ini bank islam dimodali oleh celah pasar yang tumbuh dengan pesat, tetapi dengan banyaknya bank islam yang ada dan peningkatan ketertarikan institusi konvensional.
Inatitusi Financial saat ini telah mempertahankan keunggulan kompetitif dipasar yang sampai saat ini masih ditandai dengan tingginya rintangan dari institusi konvensional yang kuramg memiliki pengetahuan dalam syariah. Akan tetapi, dengan meningkatnya kesadaran dan pengakuan terhadap instrument financial islam., kemajuan teknologi, globalisasi dan professional, akan menciptakan persaingan yang ketat dimasa depan.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro. Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan, maka disimpulkan bahwa bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba dan menggunakan prinsip jual beli serta sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.

B.     Peluang dan Tantangan Operasionalisasi Bank Islam di Era Globalisasi.
Pada saat UU No. 7 Tahun 1992 belum dilakukan perubahan, peluang beroperasinya bank islam di Indonesia belum jelas. Hanya tercantum dalam pasal 1 ayat (2) bahwa penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Peluang beroperasinya Bank Islam di Indonesia semakin jelas, dengan lahirnya UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992. Isi ketentuan tersebut, secara eksplisit member peluang beroperasinya Bank Islam di Indonesia.
Peluang secara Yuridis tersebut semakin luas, dengan dibukanya kesempatan bagi bank konvensiaonal, Khususnya bank umum untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, asalkan membuka cabang khusus untuk melakukan kegiatan tersebut. Agar peluang yuridis dapat dijalankan secara optimal,efektif dan efisienperlu dibuat aturan hokum yang lebih operasional khusunya ketentuan yang mengatur tentang masalah liquiditas, system moneter, yang sesuai dengan prinsip syariah,standar akuntansi,audit dan pelaporan, prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Untuk menjaga kelangsungan ekonomi harus ditopang oleh stabilitas politik dan stabilitas social. Peluang social keagamaan akan muncul, apabila digarap secara lebih intensif, peluang social keagamaan di maksud adalah sikap dan prilaku social keagamaan dikalangan muslim indonesiayang dewasa ini sudah semakin sadar terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang islami.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam membuka peluang social keagamaan adalah :
1.      Melakukan pengkajian-pengkajian tentang Bank Islam, baik di dalam kalangan ilmuwan muslim,ataupun organisasi-organisasi islam.
Pengkajian ini selain dengan pendekatan teoritis juga melalui pendekatan praktis, dengan harapan mereka dapat memahami dan menyadari keuntungan praktis bertansaksi dengan bank Islam.
2.      Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang karakteristik mekanisme pembiayaan atau pelayanan bank islam yang memang berbeda dengan system pembayaran yang ada di bank konvensiaonal.

1)      Peluang Perbankan Syariah
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan agama.
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang :
a.       Produk bank syariah memiliki keunggulan. Hal ini dapat dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
b.      Produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa.



Namun, bank syariah juga memiliki hambatan.
a.       Tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah.
b.      Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI.
c.       Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk bank.

Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Syariah melalui Bank Syariah. Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank Syariah dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a.       Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
b.      Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c.       Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank Syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank Syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d.      Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ” tak kenal maka tak sayang” artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
e.       Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan local.

2)      Tantangan Perbankan Syariah
Dalam usia yang masih tergolong muda, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Secara teori Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
a.       Stigma sebagian masyarakat Indonesia yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat Islam dan bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi di dunia Perbankan Nasional.
b.      Semakin banyaknya kompetitor yang ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga ”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
c.       Ketergesa-gesaan terhadap diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI). Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
d.      Seringnya penggunaan rekening bank, baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line, dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut, terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip syariah yang berbasiskan islam.



C.    Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang Mandiri dan Unggul.
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1.      Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
2.      Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.      Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
Hal itu bisa dilakukan dengan melobi pemerintah agar memberikan peran yang sigifikan bagi Bank Syariah untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu dengan membentuk deputi khusus untuk Bank Syariah di BI dan membuat undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan Bank Syariah (seperti tidak adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak ganda untuk PPN dan lainnya)
·         Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
·         Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
·         Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.

Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal. Perbankan syariah yang saat ini sudah perdampingan dengan dengan perbankan system konvensional diharapakan dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan syariah ini diharapakan masyarakat dapat menggunakan jasa perbankan yang salama ini sebagian masyarat belum tersentuh oleh system perbankan konvensional. Peluang perbankan syariah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin
Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah. Dengan adanya promosi, sosialisaasi kepada masyarakat serta kerja keras dalam semua pihak maka diharapkan perekembangan perbankan syariah kedepan akan lebih berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan yang di hadapi perbankan syariah saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank syariah sebagai instansi atau lembaga yang dipercayakan oleh masyarakat harus mengelola dengan baik himpunan dengan menyalurkannya melalui pembiayaan yang tersedia di dalam bank syariah yang bersangkutan atau pun di investasikan sesuai dengan kebijakan yang ada di bank yang bersangkutan. Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang sudah ada.
Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam dan tantangan bagi lembaga keuangan perbankan syariah ini adalah lebih mensosialisasikan kembali tentang keunggulan dari perbankan syariah khususnya untuk kaum awam yang tidak mengerti, lalu untuk kaum menengah keatas pun juga tidak boleh luput dari sosialisasi mengenai produk invesatsi yang sehat dan menguntungkan, dengan jaminan dana yang di himpun dapat dikelola dengan baik. Dan Jika dananya sudah terhimpum peluang untuk tetap eksis dan maju menjadi perbankan syariah yang paling diminati sudah ada di depan mata dan tingkat likuidatas bank menjadi teratasi.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Anto, M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2008.
Iqbal, Zamir., Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam : Teori dan Praktik, Prenada Kencana, Jakarta : 2008.
Machmud, Amir, Rukmana., Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Erlangga, Jakarta : 2010.
Yaya, Rizal, dkk., Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta : 2009.


Post a Comment for "Peluang dan tantangan perbankan syariah pada era globalisasi"