Peluang dan tantangan perbankan syariah pada era globalisasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yaitu mengedepankan kemajuan dan
perkembangan perekonomian masyarakat. Bank syariah muncul di Indonesia pada
awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Di dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembiayaan pada nasabahnya.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Di dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembiayaan pada nasabahnya.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang
harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah.
Dalam hal ini adanya Tantangan bagi lemabaga keuangan dalam perbankan syariah
yang harus di hadapi dengan bijaksana untuk terus mempertahankan eksistensi
perbankan syariah di dunia ekonomi global dan peluang lembaga keuangan
perbankan syariah yang harus dimanfaatkan dengan baik tanpa harus merugikan
pihak-pihak yang terkait dalam dunia perbankan.
Dari penjelasan tersebut penulis tertarik untuk membahas tentang
tantangan dan peluang perbankan syariah. Maka, disini penulis menuangkan dalam
sebuah makalah yang berjudul Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Perbankan
Syariah di era globalisasi.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Peluang dan tantangan apa yang di hadapi perbankan syariah di era globalisasi?
2.
Bagaimana cara bank menangani tantangan dan peluang yang terjadi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbankan Syariah
Perbankan syariah institusi keuangan islam memiliki kinerja yang baik
sepanjang periode pertumbuhan yang tinggi dalam industry,akan tetapi, dengan
lanskap keuangan global yang senantiasa berubah dengan cepat, uapaya
mempertahankan pertumbuhan yang stabil yang stabil menjadi salah satu dari
sekian banyak tantangan yang menghadang. Selama ini bank islam dimodali oleh celah
pasar yang tumbuh dengan pesat, tetapi dengan banyaknya bank islam yang ada dan
peningkatan ketertarikan institusi konvensional.
Inatitusi Financial saat ini telah mempertahankan keunggulan kompetitif
dipasar yang sampai saat ini masih ditandai dengan tingginya rintangan dari
institusi konvensional yang kuramg memiliki pengetahuan dalam syariah. Akan
tetapi, dengan meningkatnya kesadaran dan pengakuan terhadap instrument
financial islam., kemajuan teknologi, globalisasi dan professional, akan menciptakan
persaingan yang ketat dimasa depan.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro. Nilai-nilai makro
yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba),
bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian
(maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai
alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku
perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah
saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan, maka disimpulkan bahwa bank
Syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya berdasarkan atas
prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba dan menggunakan prinsip jual beli
serta sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.
B.
Peluang dan Tantangan
Operasionalisasi Bank Islam di Era Globalisasi.
Pada saat UU No. 7 Tahun 1992 belum dilakukan perubahan, peluang
beroperasinya bank islam di Indonesia belum jelas. Hanya tercantum dalam pasal
1 ayat (2) bahwa penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun
1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Peluang beroperasinya Bank
Islam di Indonesia semakin jelas, dengan lahirnya UU No 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No 7 tahun 1992. Isi ketentuan tersebut, secara eksplisit
member peluang beroperasinya Bank Islam di Indonesia.
Peluang secara Yuridis tersebut semakin luas, dengan dibukanya
kesempatan bagi bank konvensiaonal, Khususnya bank umum untuk melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah, asalkan membuka cabang khusus untuk
melakukan kegiatan tersebut. Agar peluang yuridis dapat dijalankan secara
optimal,efektif dan efisienperlu dibuat aturan hokum yang lebih operasional
khusunya ketentuan yang mengatur tentang masalah liquiditas, system moneter,
yang sesuai dengan prinsip syariah,standar akuntansi,audit dan pelaporan,
prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Untuk menjaga kelangsungan ekonomi harus ditopang oleh stabilitas
politik dan stabilitas social. Peluang social keagamaan akan muncul, apabila
digarap secara lebih intensif, peluang social keagamaan di maksud adalah sikap
dan prilaku social keagamaan dikalangan muslim indonesiayang dewasa ini sudah
semakin sadar terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang islami.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam membuka peluang social keagamaan
adalah :
1.
Melakukan
pengkajian-pengkajian tentang Bank Islam, baik di dalam kalangan ilmuwan muslim,ataupun organisasi-organisasi islam.
Pengkajian
ini selain dengan pendekatan teoritis juga melalui pendekatan praktis, dengan
harapan mereka dapat memahami dan menyadari keuntungan praktis bertansaksi
dengan bank Islam.
2.
Melakukan sosialisasi terhadap
masyarakat tentang karakteristik mekanisme pembiayaan atau pelayanan bank islam
yang memang berbeda dengan system pembayaran yang ada di bank konvensiaonal.
1)
Peluang Perbankan Syariah
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia
maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan
tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan
lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan
memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi
konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank
Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya
bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh
otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan agama.
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah
akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Beberapa faktor
mengapa perbankan syariah berkembang :
a.
Produk bank syariah memiliki
keunggulan. Hal ini dapat dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar
dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
b.
Produk bank syariah cukup variatif
yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau
raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan
di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al
tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk
membeli barang yang telah disewa.
Namun,
bank syariah juga memiliki hambatan.
a.
Tidak mudah bagi bank syariah
untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan
hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah.
b.
Kedua, jika dana berlebih, hukum
syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah
BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI.
c.
Ketiga, bank syariah terkena pajak
untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan
hanya produk bank.
Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya
berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini
investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah.
Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi
sudah diterima pasar.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi
(ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Syariah melalui Bank
Syariah. Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank Syariah dan mengembangkannya
diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a.
Meyakini bahwa investasi dan
mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
b.
Melakukan penelitian dan kajian
tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis
untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan
inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c.
Mengembangkan dan menggunakan
instrumen dan produk Bank Syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa
memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya.
Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank
Syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d.
Menciptakan instrumen dan produk
baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung
dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ” tak
kenal maka tak sayang” artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan
produk yang dibutuhkan masyarakat.
e.
Memodifikasi dan memperbaharui
instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai
dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan
local.
2)
Tantangan Perbankan Syariah
Dalam usia yang masih tergolong muda, instrumen dan produk yang
terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah
tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan
yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan survive
dan unggul. Secara teori Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah
adalah sebagai berikut :
a.
Stigma sebagian masyarakat
Indonesia yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat
Islam dan bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi
di dunia Perbankan Nasional.
b.
Semakin banyaknya kompetitor yang
ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga
”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
c.
Ketergesa-gesaan terhadap
diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat
menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang
telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI).
Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada
reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
d.
Seringnya penggunaan rekening
bank, baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk
kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line,
dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut,
terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip
syariah yang berbasiskan islam.
C.
Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang Mandiri dan Unggul.
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank
Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1.
Meningkatkan sosialisasi mengenai
Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan
Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek
ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat
muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan
semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat
bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di
Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik
potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah
membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok
perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak
perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan
sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga
membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep
pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep
ekonomi Islam berlaku secara universal.
2.
Mengembangkan dan menyempurnakan
institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan
sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap
aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan
Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut
optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan
keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank
Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat
luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan
memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan
kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.
Berusaha memperbaiki dan
mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat
perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan
disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat
perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti
UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000,
dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi
mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah
ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih
belum terealisasikan pada tataran operasional.
Hal itu bisa dilakukan dengan melobi pemerintah agar memberikan peran
yang sigifikan bagi Bank Syariah untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu
dengan membentuk deputi khusus untuk Bank Syariah di BI dan membuat
undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan Bank Syariah (seperti tidak
adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak ganda untuk PPN dan lainnya)
·
Melakukan kerja sama dengan
Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri
untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
·
Meningkatkan pelayanan
produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
·
Meningkatkan kualitas SDM yang
memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan
methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal
investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri.
Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang
bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan
universal. Perbankan syariah yang saat ini sudah perdampingan dengan dengan
perbankan system konvensional diharapakan dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan
syariah ini diharapakan masyarakat dapat menggunakan jasa perbankan yang salama
ini sebagian masyarat belum tersentuh oleh system perbankan konvensional.
Peluang perbankan syariah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin
Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang
sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang
ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik
itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya.
Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai
institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi
yang dilakukan oleh Bank Syariah. Dengan adanya promosi, sosialisaasi kepada
masyarakat serta kerja keras dalam semua pihak maka diharapkan perekembangan
perbankan syariah kedepan akan lebih berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan
yang di hadapi perbankan syariah saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang
untuk lebih berkembang lagi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank syariah sebagai instansi atau lembaga yang dipercayakan oleh
masyarakat harus mengelola dengan baik himpunan dengan menyalurkannya melalui pembiayaan
yang tersedia di dalam bank syariah yang bersangkutan atau pun di investasikan
sesuai dengan kebijakan yang ada di bank yang bersangkutan. Mengembangkan
peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang sudah ada.
Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang
ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam dan tantangan bagi lembaga
keuangan perbankan syariah ini adalah lebih mensosialisasikan kembali tentang
keunggulan dari perbankan syariah khususnya untuk kaum awam yang tidak
mengerti, lalu untuk kaum menengah keatas pun juga tidak boleh luput dari
sosialisasi mengenai produk invesatsi yang sehat dan menguntungkan, dengan
jaminan dana yang di himpun dapat dikelola dengan baik. Dan Jika dananya sudah
terhimpum peluang untuk tetap eksis dan maju menjadi perbankan syariah yang
paling diminati sudah ada di depan mata dan tingkat likuidatas bank menjadi
teratasi.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Anto, M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro
Islami. Yogyakarta: EKONISIA
Adiwarman A. Karim, Bank
Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2008.
Iqbal,
Zamir., Abbas Mirakhor, Pengantar
Keuangan Islam : Teori dan Praktik, Prenada Kencana, Jakarta : 2008.
Machmud,
Amir, Rukmana., Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di
Indonesia, Erlangga, Jakarta : 2010.
Yaya, Rizal, dkk., Akuntansi
Perbankan Syariah, Jakarta : 2009.
Post a Comment for "Peluang dan tantangan perbankan syariah pada era globalisasi"