Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelayanan kegawatdarurat obstetri dan neonatul

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pelayanan bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan. Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Untuk menurunkan angka kematian ibu(AKI) perlu peningkatan standar dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan. Ujung tombak penurunan AKI tersebut adalah tenaga kesehatan , dalam hal ini adalah bidan. Untuk itu pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu dan memberi pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan kualitas pelayanan dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Fokus pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih terus menjadi perhatian yang sangat besar dari pemerintah karena salah satu indikator pembangunan sebuah bangsa AKI dan AKB. Maka dari itu seorang bidan harus bisa melakukan standart pelayanan kebidanan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menurunkan AKI dan AKB. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang standar pelayanan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian standar pelayanan kebidanan?
2.      Apa saja standar pelayanan kebidanan?
3.      Apa saja yang termasuk dalam standar pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian standar pelayanan kebidanan
2.      Untuk mengetahui apa saja standar dalam pelayanan kebidanan
3.      Untuk mengetahui standar pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Standar
a.       Standar menurut badan standariasi nasional adalah : dokumen berisi ketentuan, pedoman, karakteristik kegiatan, atau hasilnya yang dirumuskan melalui konsensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang berwenang sebagai acuan dalam kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
b.      Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
c.       Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
d.      Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu.
Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO)adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.

B.     Pengertian Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53). Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
a.       Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
b.      Melindungi masyarakat
c.       Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
d.      Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
e.       Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)

C.    Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
1.      Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
2.      Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan

3.      Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi.
4.      Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas

D.    Standar Pelayanan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal
1.      Standar 16: Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
a.       Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan secara cepat dan tepat perdarahan dalam trimester III kehamilan.Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
b.      Pernyataan Standar
Ibu yang mengalami perdarahan pada trimester III kehamilan segera mendapat pertolongan yang cepat dan tepat.
c.       Hasil
1)      Kematian ibu atau janin akibat perdarahan dalam kehamilan dan perdarahan antepartum berkurang.
2)      Meningkatnya pemanfaatan bidan untuk konsultasi pada keadaan gawat darurat.
d.      Prasyarat
1)      Bidan memberikan perawatan antenatal rutin pada ibu hamil.
2)      Ibu hamil mencari perawat kebidanan jika komplikasi kehamilan terjadi.
3)      Bidan sudah terlatih dan terampil untuk :
§  Mengetahui penyebab, mengenai tanda – tanda dan penanganan perdarahan pada trimester III kehamilan.
§  Pertolongan pertama pada kegawatdarurat, termasuk pemberian cairan IV.
§  Mengeahui tanda – tanda dan penangan syok.
4)      Tersedianya alat perlengkapan yang penting misalnya sabun, air bersih yang mengalir, handuk bersih untuk mengeringkan tangan, alat suntik steril sekali pakai, jarum IV steril 16 dan 18 G, Ringer Laktat atau NaCl 0,9 %, set infus , 3 pasang sarung tangan bersih.
5)      Penggunaan KMS Ibu Hamil / Kartu Ibu , Buku KIA.
6)      Sistem rujukan yang efektif, termasuk bank darah berjalan dengan baik untuk ibu yang mengalami perdarahan selama kehamilan

2.      Standar 17: Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
a.       Tujuan
Mengenali secara dini tanda – tanda dan gejala – gejala preeklamsia berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawadaruratan bila eklamsia terjadi.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mengenali secara tepat dan dini tanda dan gejala preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia. Bidan akan mengambil tindakan yang tepat, memulai perawatan, merujuk ibu dan / atau melaksanakan penanganan kegawatdaruratan yang tepat.
c.       Hasil
1)      Penurunan kejadian eklamsia.
2)      Ibu hamil yang mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
3)      Ibu dengan tanda – tanda preeklamsia ringan akan mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan memadai serta pemantauan.
4)      Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
d.      Prasyarat
1)      Kebijakan dan protokol nasional / setempat yang mendukung bidan memberikan pengobatan awal untuk penatalaksanaan kegawatdaruratan preeklamsia berat dan eklamsia.
2)      Bidan melakukan perawatan antenatal rutin kepada ibu hamil termasuk pemantauan rutin tekanan darah.
3)      Bidan secara rutin memantau ibu dalam proses persalinan dan selama periode postpartum terhadap tanda dan gejala preeklamsia termasuk pengukuran tekanan darah.
4)      Bidan terlatih dan terampil untuk :
§  Mengenal tanda dan gejala preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia.
§  Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia.
5)      Tersedia perlengkapan penting untuk memantau tekanan darah dan memberikan cairan IV . Jika mungkin perlengkapan untuk memantau protein dalam air seni.
6)      Tersedia obat anti hipertensi yang dibutuhkan untuk kegawatdaruratan misalnya Magnesium Sulfat, Kalsium glukonas.
7)      Adanya sarana pencatatan : KMS Ibu hamil / Kartu Ibu, Buku KIA dan Partograf.

3.      Standar 18: Penanganan Kegawatdaruratan pada Partus Lama / Macet
a.       Tujuan
Mengetahui dengan segara dan penanganan yang tepat keadaan darurat pada partus lama/ macet.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mengenali secara tepat dan dini tanda dan gejala preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia. Bidan akan mengambil tindakan yang tepat, memulai perawatan, merujuk ibu dan atau melaksanakan penanganan kegawatdaruratan yang tepat.
c.       Hasil
1)      Mengenali secara dini gejala dan tanda partus lama serta tindakan yang tepat.
2)      Penggunaan partograf secara tepat dan seksama untuk semua ibu dalam proses persalinan.
3)      Penurunan kematian / kesakitan ibu / bayi akibat partus lama.
4)      Ibu mendapat perawatan kegawatdaruratan obstetri yang cepat dan tepat.
d.      Prasyarat
1)      Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas / ketuban pecah.
2)      Bidan sudah dilatih dengan tepat dan trampil untuk :
§  Menggunakan patograf dan catatan persalinan.
§  Melakukan periksa dengan secara baik.
§  Mengenali hal – hal yang menyebabkan partus lama / macet.
§  Mengidentifikasi presentasi abdominal (selain verteks / presentasi belakang kepala) dan kehamilan.
§  Penatalaksanaan penting yang tepat untuk partus lama dan partus macet.
3)      Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan DTT termasuk beberapa pasang sarung tangan dan kateter DT / steril.
4)      Tersedianya perlengkapan untuk pertolongan persalinan yang bersih dan aman, seperti air bersih yang mengalir, sabun dan handuk bersih, dua handuk / kain hangat yang bersih (satu untuk mengeringkan bayi, yang lain untuk dipakai kemudian), pembalut wanita dan tempat untuk plasenta.
5)      Tersedianya partograf  dan Kartu Ibu, Buku KIA, Patograf digunakan dengan tepat untuk setiap ibu dalam proses persalinan.

4.      Standar 19: Persalinan dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
a.       Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
c.       Hasil
1)      Penurunan kesakitan / kematian ibu/ bayi akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetri yang cepat dan tepat.
2)      Extraksi vakum dapat dilakukan dengan aman.
d.      Prasyarat
1)      Bidan berlatih dan terampil dalam pertolongan persalinan dengan menggunakan ekstraksi vakum.
2)      Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan DTT termasuk beberapa sarung tangan DTT / steril.
3)      Tersedianya alat / perlengkapan yang diperlukan, seperti sabun, air bersih, handuk bersih.
4)      Vakum ekstraktor dalam keadaan bersih dan berfungsi dengan baik, mangkuk dan tabung yang akan masuk ke dalam vagina harus steril.
5)      Peralatan resusitasi bayi baru lahir harus tersedia dan dalam keadaan baik.
6)      Adanya sarana pencatatan, yaitu partograf dan catatan persalinan / kartu ibu.
7)      Ibu, suami dan keluarga diberi tahu tindakan yang akan dilakukan (Informed Consent atau persetujuan tindakan medik).

5.      Standar 20: Penanganan Kegawatdaruratan Retensio Plasenta
a.       Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retencio plasenta total / parsial.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai dengan kebutuhan.
c.       Hasil
1)      Penurunan kejadian perdarahan hebat akibat retensio plasenta.
2)      Ibu dengan retensio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
3)      Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
d.      Prasyarat
1)      Bidan telah terlatih dan terlampil dalam :
§  Fisiologi dan manajemen aktif kala III
§  Pengendalian dan penangan perdarahan, termasuk pemberian oksitoksika, cairan IV dan plasenta manual.
2)      Tersedianya pralatan dan perlengkapan penting.
3)      Tersedia obat – obat antibiotik dan oksitoksika.
4)      Adanya partograf dan catatan persalianan atau kartu ibu.
5)      Ibu, suami dan keluarga diberitahu tindakan yang akan dilakukan.
6)      Sistem rujukan yang efektif, termasuk bank darah berjalan dengan baik, untuk ibu yang mengalami perdarahan paska persalinan sekunder.
6.      Standar 21: Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
a.       Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer/atonia uteri.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan untuk mengendalikan perdarahan.
c.       Hasil
1)      Penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer.
2)      Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan.
3)      Rujukan secara dini untuk ibu yang mengalami perdarahan post partum primer ke tempat rujukan yang memadai (rumah sakit atau puskesmas).
d.      Prasyarat
1)      Bidan terlatih dan terampil dalam menangani perdarahan post partun termaksud
2)      Tersedia peralatan / perlengkapan penting yang diperlukan dalam kondisi DTT / steril.
3)      Tersedia obat antibiotika dan oksitosika serta tempat penyimpanan yang memadai.
4)      Tersedia sarana pencatatan: Kartu Ibu , partograf.
5)      Tersedia tansportasi untuk merujuk ibu direncanakan.
6)      Sistem rujukan yang efektif untuk perawatan kegawatdaruratan obstetri dan fasilitas bank darah berfungsi dengan baik untuk merawat ibu yang mengalami perdarahan post partum.

7.      Standar 22: Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
a.       Tujuan
Mengenali gejala dan tanda – tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
b.      Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan postpartum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, dan / atau merujuknya.
c.       Hasil
1)      Kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan postpartum sekunder menurun.
2)      Ibu yang mempunyai risiko mengalami perdarahan postpartum sekunder ditemukan dini dan segera ditangani secara memadai.
d.      Prasyarat
1)      Bidan terlatih dan terampil dalam memberikan perawatan nifas, termasuk pengenalan dan penanganan bila terjadi perdarahan postpartum sekunder.
2)      Tersedia alat / perlengkapan penting yang diperlukan seperti sabun bersih, air bersihyang mengalir, handuk bersih untuk mengeringkan tangan alat suntik steril sekali pakai, set infus dengan jarum berukuran 16 dan 18 G, beberapa pasang sarung tangan DTT / steril.
3)      Obat – obatan yang penting dan tersedia : oksitoksika (oksitoksin, metergine), cairan IV ( Ringer Laktat ) dan antibiotika. Tempat penyimpanan yang mrsedia.
4)      Adanya pencatatan pelayanan nifas / Kartu ibu.
5)      Sistem rujukan efektif, termasuk bank darah yang berfungsi dengan baik untuk ibu degan perdarahan postpartum.

8.      Standar 23: Penanganan Sepsis Puerpuralis
a.       Tujuan
Mengenali tanda – tanda sepsis puerpularis dan mengambil tindakan yang tepat
b.      Pernyataan Standar
Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerpularis, melakukan perawatan dengan segera dan merujuknya.
c.       Hasil
1)      Bidan dengan sepsis puerpuralis mendapat penanganan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan kematian dan kesakitan akibat sepsis puerpuralis.
2)      Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
d.      Prasyarat
1)      Bidan berlatih dan terampil dalam memberikan pelayanan nifas, termasuk penyebab, pencegahhan, pengenalan dan penanganan dengan tepat sepsis puerpuralis.
2)      Tersedia peralatan / perlengkapan penting : sabun, air bersih yang mengalir, handuk bersih untuk mengeringkan tangan, alat suntik sekali pakai, set infus steril dengan jarum berukuran 16 dan 18 G, sarung tangan bersih DTT / steril.
3)      Tersedia obat – oabatan penting : cairan infus ( Ringer Laktat ), dan antibiotika. Juga tersedianya tempat penyimpanan untuk obat – obatan yang memadai.
4)      Adanya sarana pencatatan pelayanan nifas / Kartu Ibu.

9.      Standar 24: Penanganan Asfiksia Neonatorum
a.       Tujuan
Mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.
b.      Pernyataan Standar
Bidan mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan afiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi bayi baru lahir, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan merujuk bayi baru lahir dengan tepat, dan memberikan perawatan lanjutan yang tepat.
c.       Hasil
1)      Penurunan kematian bayi akibat asfiksia neonatorum. Penurunan kesakitan akibat asfiksia neonatorum.
2)      Meningkatnya pemanfaatan bidan.
d.      Prasyarat
1)      Bidan terlatih dan terampil untuk :
§  Memulai pernafasan pada bayi baru lahir.
§  Menilai pernafasan yang cukup pada bayi baru lahir dan mengidentifikasi bayi baru lahir yang memerlukan resusitasi.
§  Menggunakan skor APGAR.
§  Melakukan resusitasi pada bayi baru lahir.
2)      Tersedianya ruang hangat, bersih, dan bebas asap untuk persalinan.
3)      Adanya perlengkapan dan peralatan untuk perawatan yang bersih dan aman bagi bayi baru lahir, seperti air bersih, sabun dan handuk bersih, sabun dan handuk bersih, dua handuk / kain hangat yang bersih ( satu untuk mengeringkan bayi, yang lain untuk menyelimuti bayi ), sarung tangan bersih dan DTT, termometer bersih / DTT dan jam.
4)      Tersedia alat resusitasi dalam keadaan baik termasuk ambubag bersih dalam keadaan berfungsi baik, masker DTT ( ukuran 0 - 1 ), bola karet penghisap atau penghisap DeLee steril / DTT.
5)      Kartu ibu, kartu bayi dan patograf.
6)      Sistem rujukan untuk perawatan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang efektif.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
1.      Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
2.      Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
3.      Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
4.      Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
5.      Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
6.      Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
7.      Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
8.      Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
9.      Standar 24  : Penanganan Asfiksia Neonatorum

B.     Saran
Semoga makalah tentang standar pelayanan kegawatdaruratan obstetric dan nepnatal ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Sehingga dapat melengkapi pengetahuan pembaca tentang standar pelayanan kebidanan.





DAFTAR PUSTAKA

Marmi,S.ST, M.Kes. dan Margiyati, S.ST, (2013), Konsep Kebidanan, Samodra Ilmu(Medica), Yogyakarta
Al- Assaf. 2009. Mutu  Pelayanan Kesehatan. Jakarta : EGC
Sondakh, Jenny. 2013, Mutu Pelayanan Kesehatan dan Kebidanan. Jakarta : Salemba Medika




Post a Comment for "Pelayanan kegawatdarurat obstetri dan neonatul"