Pemiluhan umum sebagai sarana demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi
bukanlah tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan.
Sebagai prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik saat ini
demokrasi menjanjikan solusi terbaik bagi perbaikan tatanan masyarakat
Indonesia.
Pemilu merupakan salah satu wujud
atau (bentuk) demokrasi yang mana dalam hal ini rakyat mampu menyalurkan
inspirasi serta kebebasan pendapatnya dalam menentukan wakil dari mereka (UUD
’45 pasal 23 ayat 2). Baik dan buruknya suatu Negara merupakan hasil dari
pimpinanan suatu Negara tersebut, yang dipilih oleh rakyat itu sendiri, karena
sesungguhnya, pemerintahan itu terjadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini telah dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut
1.
Apa Hakikat Demokrasi?
2.
Apa makna Pemilihan Umum (Pemilu)
sehingga dapat disebut sebagai wujud demokrasi?
C.
Tujuan
Dari rumusan
masalah diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1.
Untuk memenuhi hakekat dari
demokrasi.
2.
Untuk mengetahui makna pemilihan
umum sehingga mampu disebut sebagai
wujud demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKEKAT
DEMOKRASI
Setelah pada pembahasan pemilu,
perlu diketahui hakekat demokarasi itu sendiri. Secara etimologis “demokrasi”
terdiri dari dua kata dari yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat dan “cratein atau cratos “ yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Gabungan dua kata demos cratein atau demos-cratos (demokrasi)
memiliki arti suatu keadaan Negara
dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,
kekuasaan tertiggi berada dalam
keputusan bersama rakyat , rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan
oleh rakat. Sedangkann pengertian demokrasi secara istilah atau terminolgi
adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut:
1. Joseph A.
Suchmeter: Mengatakaan demokrasi merupakan suatu perencanaan instituanal untuk
mencapai keputusan politik dimana individu - individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2. Sidney Hook:
berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat desa.
3. Henry B.
Nayo: menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil -
wakil yang diawali secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
4. Affan Gaffar
: memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normative
(demokrasi empirik) dan empirik (demokrasi empirik).
Namun demikian, diluar perbedaan
pengertian demokrasi dikalangan para ahli demokrasi, terdapat titik temu pada
beragam pengertian demokrasi tersebut yakni bahwa sebagai landasan hidup
bermasyarakat dan bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen
penting dalam proses dan praktik-praktik demokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak
dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan sendiri dalam
semua urusan social dan politik,
termasuk diantaranya dalam menilai kebijakan Negara yang menganut system
demokrasi adalah Negara yang diselanggarakaan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari sudut pandang
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan
rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas
dapatlah disimpulkan bahwa sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara
hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses social dan politik. Dengan kata lain, sebagai
pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan
dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government
by of the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for of the
people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan
yang demokratis, ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang
mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi,
pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu Negara sangatlah
penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat
menjalankaan ridabirikrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat
yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
2. Kedua,
pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian
bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas
dengan bribadi elit Negara atau elit birokrasi.
3. Ketiga,
pemerintahan untuk rakyat (government for of the people) mengandung
pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus
dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan
landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, pemerintah berkewajiban
untuk membuka saluran-saluran demokratis baik formal maupun non formal.
B. Pemilihan
Umum (Pemilu)
Pemilu
merupakan suatu hal yang sangat diperlukan sebagai wujud bagi tegaknya sebuah
Negara yang demokratis sekaligus dapat mencegah terjadinya penyelewengan
kekuasaaan dalam system yang demokratis adalah adanya mekanisme pelaksanaan
pemerintahan atas dasar prinsip-prinsip demokratis, mekanisme itu antara lain
melalui pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanaakn secara teratur sertaa
kompetisi yang terbuka dan sederajat diantara partai-partai politik. Maka,
demokrasi menghendaki agar pemilihan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan
menjamin adanya peluang yang samaa bagi
setiap partai dan kandidat pemimpin untuk meraih kemenangan berdasarkan pilihan
bebas rakyat yang berdaulat.
Pemilu sebagai sebuah demokrasi
procedural adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan
Negara. Pemilu, dengan system apapun, hanya merupakan instrument untuk
mewujudkan pemerintahan yang representatif dan legitimate dilihat
dari sudut kepentingan menegakkan demokrasi. Pemilihan umum adalah suatu hal
yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Melalui pemilihan umum rakyat memilih
wakilnya untuk duduk dalam parlement dan dalam stuktur pemerintahan. Ada Negara
yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat untuk
duduk dalam parlemen, akan tetapi ada pula Negara yang juga menyelenggarakan
pemilihan umum untuk memilih para penjabat tinggi Negara. Ada dua system
pemilihan umum yaitu:
1. Pemilihan
umum system distrik; (sigle member constituency) single member distrik;
mayority system, distrik system).
2. Pemilihan
umum system proposional; (multi member constituency, propotional
representation system, proportional system).
Dalam pemilu system distrik, daerah
pemilihan dibagi atas distrik-distrik tertentu.
Pada masing-masing distrik pemilihan, setiap Parpol mengajukan satu
calon. Misalnya, 2 atau 3 kecamatan atau distrik. Partai PDI mencalonkan
Megawati Soekarno Putri untuk bersaing pada distrik tersebut. Partai PKB mencalonkan Abdurrahman Wahid, dan PAN mencalonkan Amien Rais.
Sedangkan dalam pemilu system proposional yang dianut di Indonesia adalah
pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang didukungnya, karena para
calon ditentukan berdasarkan nomer urut calon dari masing-masing Parpol
atau organisasi politik (Orsospol). Para
pemilik memilih tanda gambar atau lambang suatu Orsospol. Perhitungan suara
untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik
ditentukan melalui perjumlahan secara nasional atau penjumlahan suatu daerah
(Provinsi). Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkaan jumlah
penduduk dan kepadatan penduduk didaerah yang bersangkutan.
Dalam catatan
sejarah kepolitikan Indonesia, pengalaman melaksanakan pemilu kurang lebih
Sembilan kali (1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,dan 2004). Pengalaman
pertama adalah penyelenggara pemilu 1955 dengan system multi partai dan dikenal
sebagai pemilihan umum yang demokratis
dengan tingkat persaingan antar partai yang cukup ketat. Hal itu dapat dilihat,
dari empat partai besar yang muncul dari partai satu dengan partai lain
dibawahnya masing-masing hanya terpaut sekitar 2 persen. Pada saat itu PNI
memperoleh 22,3%, Masyumi 20,3%, NU 18,4%, dan PKI 16,3%. Pengalaman berikutnya
adalah pemilu-pemilu yang diselenggarakan selama Orde Baru yang dilaksanakan
sebanyak 6 (enam) kali. Dari sini melahirkan pemilu yang tidak ditandai dengan
kompetisi partai. Golkar secara hegemonic paling banyak memperoleh peluang
merai suara. Pada pemilu pertama masa orba tahun 1971, konten ini memperoleh
60%, lalu tahun 1987 sampai meraih 70%, meski pada pemilu-pemilu berikutnya
suara golkar menurun drastic, namun tetap saja tidak member peluang bagi pesaingnya, dalam hal ini PPP dan PDI
untuk mengimbangi perolehan suara Golkar.
Melihat keadaan
yang seperti itu Nampak bahwa pelaksanaan Pemilu seringkali hanya menjadi
sarana formalitas politik, Pemilu hanya dijadikan alat Legitimasi pemerintahan
non demokratis sedangkan pemilunya sendiri berlangsung. Akhirnya pemilu yang
selama ini dilaksanakan di Indonesia, lebih menjadi ‘ritual’ demokrasi dan
bukan sebagai sarana demokrasi yang dijalankan secara relative jujur, bersih,
bebas, kompetitif dan adil.
Pemilu 1999,
merupakan pemilu pertama yang dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru
dibawah kepemimpinan Soeharto sekaligus merupakan pemilu kedua dengan system
multipartai (setelah pemilu 1955) Pemilu ini yang tertuang dalam UU No. 3/1999,
menjadi ajang untuk mencoba menerapkan system (erectoral law) dan proses pemilu
(electoral proses). Pada pelaksanaannya Pemilu 1999 mencoba memenuhi
persyaratan pemilu demokratis diantaranya dengan melakukan perubahan kebijakan
yaitu:
1. Kebijakan
birokrasi sipil dan militer dalam menyikapi keberatan pemilu 1999 tersebut.
2. Kebijakan
mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut
struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut.
3. Kebijakan
untuk membuka pintu gerbang ketertutupan pintu demokrasi yang ditandai dengan
diizinkan berdirinya partai–partai
politik serta kebebasan pers (UU. No 2/1999).
Serangkaian
kebijakan pemerintah tadi memperlibatkan empat hal penting yaitu:
1.
Pemerintah memperlibatkan
kesungguhan atas demokrasi yang dilakukannya pada pemilu 1999.
2.
Pemerintah mempercayakan pelaksanaan
pemilu kepada KPU meski banyak yang pesimis terhadap keberadaan lembaga
tersebut.
3.
Walaupun berbagai permasalahan
muncul dalam kebijakan yang dibuat pemerintah untuk pemilu 1999, namun
pemerintah agaknya berhasil menyakinkan rakyat bahwa pemilu merupakan
satu-satunya cara untuk membentuk perwakilan rakyat (DPR/MPR) baru yang
legitimate.
4.
Pemerintah mencoba untuk tidak
banyak mengintervensi pemilu 1999.
Dari
penyelenggara pemilu yang ditandai dengan birokrasi dan militer yang
lebih netral, selain memberikan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pemilu
juga telah memungkinkan berlangsungnya system kompetitif yang lebih terbuka.
Hasilnya kemudian dapat diliat yaitu dengan munculnya lima partai besar dari 48
konstetans pemilu yaitu PDI perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Meski
jarak persaingan mereka tidak seketat kompetisi Partai pada pemilu 1955, tetapi
persaingan perebutan suara begitu tajam bahkan ‘terbumbui’ oleh kampanye yang
emosional dan menjurus kekerasan.
Pada pemilu 1999, telah berjalan
relative aman dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi. Antusiame
masyarakat terhadap pemilu 1999
setidaknya membuktikan adanya keinginan kuat untuk menata ulang format politik
formal di Indonesia pasca Orde Baru. Terlaksananya pemilu 1999 juga membutuhkan
bahwa masyarakat mengakui bahwa pemilu merupakan sarana yang efektif untuk
mengawali perubahan peta politik di Indonesia, yang selama Orde Baru hanya
dikuasai oleh tiga partai yang secara formal diakui pemerintah.
C.
Pemilihan
umum sebagai sarana demokrasi
Negara
demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut
terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah
lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan. Pengertian kerakyatan
diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang
politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat
negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang
tersebut politik. Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan
menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung
(indirect democracy atau atau reprensentative democracy).
Demokrasi langsung menurut sejarah
secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani
kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit.
Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih
menjalankan demokrasi langsung, karena :
·
Pada umumnya wilayah sesuatu negara
itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak
pulau-pulau.
·
Pada umumnya rakyat sesuatu negara
sudah berjumlah besar.
·
Masalah negara yang bersifat politis
jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut
maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu
sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung
atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan
di bidang politik. Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi
tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi
sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran,
serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau
lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau
kebijaksanaan lainnya.
Apabila dalam suatu negara sudah
terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian
keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik
negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang
bersangkutan. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama
rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui
pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.
Bagi rakyat suatu negara maka
pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap
warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat,
maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan
secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai
ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
Dapat disimpulkan bahwa pada umumnya
pelaksanaan pemilihan umum mempunyai tujuan :
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.
Melaksanakan hak asasi warga negara.
3.
Memungkinkan terjadinya peralihan
pemerintahan secara aman dan tertib.
D. PEMILIHAN
UMUM DI INDONESIA SEBAGAI SARANA DEMOKRASI YANG BERDASARKAN PANCASILA
Asas Pemilihan Umum
Sesuai
dengan UU No. 15 Tahun 1999 jo.. UU No. 4 Tahun 1997 jo.. UU No. 2 Tahun 1980
jo.. UU No. 1 Tahun 1985, asas yang dianut dalam pemilu di Negara kita adalah
sbb :
Langsung,
artinya rakyat yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu berhak secara
langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa
tingkatan;
Umum, artinya
pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi setiap warga Negara Indonesia yang sudah
memenuhi syarat minimum tertentu, yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah
kawin;
Bebas,
artinya tiap-tiap warga Negara bebas menggunakan haknya untuk memilih
tanda gambar ayng dikehendakinya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan
dari siapapun dan dengan jalan apapun;
Rahasia,
artinya para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh
pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa/apa yang dipilih;
Jujur,
artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu
termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus
bersikap dan bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Adil,
artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap[ pemilih dan partai
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
Tujuan
Pemilu
Sesuai
dengan UU pemilu yang berlaku sekarang, UU No. 3 Tahun 1999 pemilu diadakan
untuk memilih :
·
Anggota DPR Tingkat Pusat;
·
Anggota DPRD Tingkat I;
·
Anggota DPRD Tingkat II.
Macam-macam Hak Pilih
Hak untuk ikut serta dalam pemilu
disebut hak pilih, hak pilih terdiri atas :
·
Hak pilih aktif, yaitu hak untuk
memilih wakilnya di DPR;
·
Hak pilih pasif, yaitu hak untuk
dipilih menjadi anggota DPR
Syarat-syarat Pemilih
Untuk dapat memilih dalam pemilu, haris
dipenuhi syarat-syarat sbb :
·
Pada waktu pendaftaran, pemilih
sudah genap 17 tahun atau sudah kawin;
·
Pemilih terdaftar sebagai pemilih;
·
Pemilih nyata-nyata tidak terganggu
jiwa/ingatannya;
·
Pemilih tidak sedang menjalani
hukuman pidana kurungan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih;
·
Pemilih tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
Syarat-syarat
untuk Dipilih
Untuk dapat
dipilih dalam pemilu, harus memenuhi syarat-syarat sbb :
·
Warga Negara RI yang telah berusia
21 tahun keatas dan bertakwa kepada Tuhan YME;
·
Dapat berbahasa Indonesia, cakap
membaca dan menulis, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan
yang sederajat, dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan;
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
·
Bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atas organisasi terlarang lainnya;
·
Tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya;
·
Terdaftar dalam daftar calon;
·
Bertempat tinggal dalam wilayah RI
yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan dari lurah/kepala desa tentang
alamatnya yang tetap.
Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilu
bagi suatu negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilu memiliki arti penting sebaga berikut:
·
Untuk mendukung atau mengubah personil
dalam lembaga legislatif
·
Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk periode waktu
tertentu
·
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hakekatnya
demokrasi adalah peran rakyat dalam proses social dan politik. Adapun system
pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu merupakan suatu yang diperlukan sebagai
wujud bagi tegaknya sebuah Negara yang
demokratis sekaligus dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan dalam
system yang demokratis. Melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk
duduk dalam parlemen dan dalam stuktur pemerintahan. Ada dua system pemilu
yaitu pemilihan umum system distrik dan pemilihan umum system proposional. Pada
pemilu 1999 telah membuktikan bahwa masyarakat mengakui bahwa pemilu merupakan
sarana yang efektif untuk mengawali perubahan peta politik di Indonesia.
B. SARAN
Dalam
pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang dipahami, mohon maaf
yang sebesar-besarnya. Dan saya sangat berterima kasih apabila ada saran/kritik
yang sifatnya membangun sebagai penyempurna dari makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaidillah, A dan Abdul Rozak, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,
ICCE UIN Syarif Hidayatulloh.Jakarta,2006.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku
Pegangan kuliah. Yogyakarta: UNY Press
Sunaryo, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan PKN
untuk Perguruan Tinggi Yogyakarta: UNY Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta
: UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek
Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem
Pemerintahan di Indonesia.
.
Post a Comment for "Pemiluhan umum sebagai sarana demokrasi"