Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemiluhan umum sebagai sarana demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Demokrasi bukanlah tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan. Sebagai prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik saat ini demokrasi menjanjikan solusi terbaik bagi perbaikan tatanan masyarakat Indonesia.
            Pemilu merupakan salah satu wujud atau (bentuk) demokrasi yang mana dalam hal ini rakyat mampu menyalurkan inspirasi serta kebebasan pendapatnya dalam menentukan wakil dari mereka (UUD ’45 pasal 23 ayat 2). Baik dan buruknya suatu Negara merupakan hasil dari pimpinanan suatu Negara tersebut, yang dipilih oleh rakyat itu sendiri, karena sesungguhnya, pemerintahan itu terjadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini telah dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut
1.      Apa Hakikat Demokrasi?
2.      Apa makna Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga dapat disebut sebagai wujud demokrasi?

C.    Tujuan
Dari rumusan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1.      Untuk memenuhi hakekat dari demokrasi.
2.      Untuk mengetahui makna pemilihan umum sehingga  mampu disebut sebagai wujud demokrasi.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKEKAT DEMOKRASI
            Setelah pada pembahasan pemilu, perlu diketahui hakekat demokarasi itu sendiri. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dari yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein atau cratos “  yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu keadaan Negara  dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertiggi  berada dalam keputusan bersama rakyat , rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakat. Sedangkann pengertian demokrasi secara istilah atau terminolgi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Joseph A. Suchmeter: Mengatakaan demokrasi merupakan suatu perencanaan instituanal untuk mencapai keputusan politik dimana individu - individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.      Sidney Hook: berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat desa.
3.      Henry B. Nayo: menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil - wakil yang diawali secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas  prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
4.      Affan Gaffar : memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normative (demokrasi empirik) dan empirik (demokrasi empirik).
           
            Namun demikian, diluar perbedaan pengertian demokrasi dikalangan para ahli demokrasi, terdapat titik temu pada beragam pengertian demokrasi tersebut yakni bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik-praktik demokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan sendiri dalam semua  urusan social dan politik, termasuk diantaranya dalam menilai kebijakan Negara yang menganut system demokrasi adalah Negara yang diselanggarakaan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas  persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
            Dari beberapa pendapat diatas dapatlah disimpulkan bahwa sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses  social dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by of the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for of the people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis, ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu Negara sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankaan ridabirikrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
2.      Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dengan bribadi elit Negara atau elit birokrasi.
3.      Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for of the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme  pemilu demokratis, pemerintah berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokratis baik formal maupun non formal.


B.     Pemilihan Umum (Pemilu)
            Pemilu merupakan suatu hal yang sangat diperlukan sebagai wujud bagi tegaknya sebuah Negara yang demokratis sekaligus dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaaan dalam system yang demokratis adalah adanya mekanisme pelaksanaan pemerintahan atas dasar prinsip-prinsip demokratis, mekanisme itu antara lain melalui pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanaakn secara teratur sertaa kompetisi yang terbuka dan sederajat diantara partai-partai politik. Maka, demokrasi menghendaki agar pemilihan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan menjamin adanya  peluang yang samaa bagi setiap partai dan kandidat pemimpin untuk meraih kemenangan berdasarkan pilihan bebas rakyat yang berdaulat.
            Pemilu sebagai sebuah demokrasi procedural adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara. Pemilu, dengan system apapun, hanya merupakan instrument untuk mewujudkan pemerintahan yang representatif dan legitimate dilihat dari sudut kepentingan menegakkan demokrasi. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlement dan dalam stuktur pemerintahan. Ada Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat untuk duduk dalam parlemen, akan tetapi ada pula Negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para penjabat tinggi Negara. Ada dua system pemilihan umum yaitu:
1.      Pemilihan umum system distrik; (sigle member constituency) single member distrik; mayority system, distrik system).
2.      Pemilihan umum system proposional; (multi member constituency, propotional representation system, proportional system).
Dalam pemilu system distrik, daerah pemilihan dibagi atas distrik-distrik tertentu.  Pada masing-masing distrik pemilihan, setiap Parpol mengajukan satu calon. Misalnya, 2 atau 3 kecamatan atau distrik. Partai PDI mencalonkan Megawati Soekarno Putri untuk bersaing pada distrik tersebut. Partai PKB mencalonkan Abdurrahman Wahid, dan PAN mencalonkan Amien Rais. Sedangkan dalam pemilu system proposional yang dianut di Indonesia adalah pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang didukungnya, karena para calon ditentukan berdasarkan nomer urut calon dari masing-masing Parpol atau  organisasi politik (Orsospol). Para pemilik memilih tanda gambar atau lambang suatu Orsospol. Perhitungan suara untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik ditentukan melalui perjumlahan secara nasional atau penjumlahan suatu daerah (Provinsi). Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkaan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk didaerah yang bersangkutan.
Dalam catatan sejarah kepolitikan Indonesia, pengalaman melaksanakan pemilu kurang lebih Sembilan kali (1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,dan 2004). Pengalaman pertama adalah penyelenggara pemilu 1955 dengan system multi partai dan dikenal sebagai  pemilihan umum yang demokratis dengan tingkat persaingan antar partai yang cukup ketat. Hal itu dapat dilihat, dari empat partai besar yang muncul dari partai satu dengan partai lain dibawahnya masing-masing hanya terpaut sekitar 2 persen. Pada saat itu PNI memperoleh 22,3%, Masyumi 20,3%, NU 18,4%, dan PKI 16,3%. Pengalaman berikutnya adalah pemilu-pemilu yang diselenggarakan selama Orde Baru yang dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali. Dari sini melahirkan pemilu yang tidak ditandai dengan kompetisi partai. Golkar secara hegemonic paling banyak memperoleh peluang merai suara. Pada pemilu pertama masa orba tahun 1971, konten ini memperoleh 60%, lalu tahun 1987 sampai meraih 70%, meski pada pemilu-pemilu berikutnya suara golkar menurun drastic, namun tetap saja tidak member peluang  bagi pesaingnya, dalam hal ini PPP dan PDI untuk mengimbangi perolehan suara Golkar.
Melihat keadaan yang seperti itu Nampak bahwa pelaksanaan Pemilu seringkali hanya menjadi sarana formalitas politik, Pemilu hanya dijadikan alat Legitimasi pemerintahan non demokratis sedangkan pemilunya sendiri berlangsung. Akhirnya pemilu yang selama ini dilaksanakan di Indonesia, lebih menjadi ‘ritual’ demokrasi dan bukan sebagai sarana demokrasi yang dijalankan secara relative jujur, bersih, bebas, kompetitif dan adil.
Pemilu 1999, merupakan pemilu pertama yang dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto sekaligus merupakan pemilu kedua dengan system multipartai (setelah pemilu 1955) Pemilu ini yang tertuang dalam UU No. 3/1999, menjadi ajang untuk mencoba menerapkan system (erectoral law) dan proses pemilu (electoral proses). Pada pelaksanaannya Pemilu 1999 mencoba memenuhi persyaratan pemilu demokratis diantaranya dengan melakukan perubahan kebijakan yaitu:
1.      Kebijakan birokrasi sipil dan militer dalam menyikapi keberatan pemilu 1999 tersebut.
2.      Kebijakan mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut.
3.      Kebijakan untuk membuka pintu gerbang ketertutupan pintu demokrasi yang ditandai dengan diizinkan berdirinya partai–partai  politik serta kebebasan pers (UU. No 2/1999).
Serangkaian kebijakan pemerintah tadi memperlibatkan empat hal penting yaitu:
1.      Pemerintah memperlibatkan kesungguhan atas demokrasi yang dilakukannya pada pemilu 1999.
2.      Pemerintah mempercayakan pelaksanaan pemilu kepada KPU meski banyak yang pesimis terhadap keberadaan lembaga tersebut.
3.      Walaupun berbagai permasalahan muncul dalam kebijakan yang dibuat pemerintah untuk pemilu 1999, namun pemerintah agaknya berhasil menyakinkan rakyat bahwa pemilu merupakan satu-satunya cara untuk membentuk perwakilan rakyat (DPR/MPR) baru yang legitimate.
4.      Pemerintah mencoba untuk tidak banyak mengintervensi pemilu 1999.
Dari  penyelenggara pemilu yang ditandai dengan birokrasi dan militer yang lebih netral, selain memberikan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pemilu juga telah memungkinkan berlangsungnya system kompetitif yang lebih terbuka. Hasilnya kemudian dapat diliat yaitu dengan munculnya lima partai besar dari 48 konstetans pemilu yaitu PDI perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Meski jarak persaingan mereka tidak seketat kompetisi Partai pada pemilu 1955, tetapi persaingan perebutan suara begitu tajam bahkan ‘terbumbui’ oleh kampanye yang emosional dan menjurus kekerasan.
Pada pemilu 1999, telah berjalan relative aman dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi. Antusiame masyarakat  terhadap pemilu 1999 setidaknya membuktikan adanya keinginan kuat untuk menata ulang format politik formal di Indonesia pasca Orde Baru. Terlaksananya pemilu 1999 juga membutuhkan bahwa masyarakat mengakui bahwa pemilu merupakan sarana yang efektif untuk mengawali perubahan peta politik di Indonesia, yang selama Orde Baru hanya dikuasai oleh tiga partai yang secara formal diakui pemerintah.




C.    Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi
            Negara demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan. Pengertian kerakyatan diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang tersebut politik. Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau atau reprensentative democracy).
            Demokrasi langsung menurut sejarah secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit. Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih menjalankan demokrasi langsung, karena :
·         Pada umumnya wilayah sesuatu negara itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
·         Pada umumnya rakyat sesuatu negara sudah berjumlah besar.
·         Masalah negara yang bersifat politis jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
            Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan di bidang politik. Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran, serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau kebijaksanaan lainnya.
            Apabila dalam suatu negara sudah terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang bersangkutan. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.
            Bagi rakyat suatu negara maka pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat, maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
            Dapat disimpulkan bahwa pada umumnya pelaksanaan pemilihan umum mempunyai tujuan :
1.      Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.      Melaksanakan hak asasi warga negara.
3.      Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

D.    PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA SEBAGAI SARANA DEMOKRASI YANG BERDASARKAN PANCASILA
Asas Pemilihan Umum
            Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1999 jo.. UU No. 4 Tahun 1997 jo.. UU No. 2 Tahun 1980 jo.. UU No. 1 Tahun 1985, asas yang dianut dalam pemilu di Negara kita adalah sbb :
            Langsung, artinya rakyat yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu berhak secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan;
            Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi setiap warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu, yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah kawin;
            Bebas, artinya tiap-tiap warga Negara bebas menggunakan haknya untuk memilih tanda gambar ayng dikehendakinya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun dan dengan jalan apapun;
            Rahasia, artinya para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa/apa yang dipilih;
            Jujur, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
            Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap[ pemilih dan partai peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Tujuan Pemilu
Sesuai dengan UU pemilu yang berlaku sekarang, UU No. 3 Tahun 1999 pemilu diadakan untuk memilih :
·         Anggota DPR Tingkat Pusat;
·         Anggota DPRD Tingkat I;
·         Anggota DPRD Tingkat II.
Macam-macam Hak Pilih
Hak untuk ikut serta dalam pemilu disebut hak pilih, hak pilih terdiri atas :
·         Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih wakilnya di DPR;
·         Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota DPR
Syarat-syarat Pemilih
Untuk dapat memilih dalam pemilu, haris dipenuhi syarat-syarat sbb :
·         Pada waktu pendaftaran, pemilih sudah genap 17 tahun atau sudah kawin;
·         Pemilih terdaftar sebagai pemilih;
·         Pemilih nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
·         Pemilih tidak sedang menjalani hukuman pidana kurungan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih;
·         Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
Syarat-syarat untuk Dipilih
Untuk dapat dipilih dalam pemilu, harus memenuhi syarat-syarat sbb :
·         Warga Negara RI yang telah berusia 21 tahun keatas dan bertakwa kepada Tuhan YME;
·         Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan yang sederajat, dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan;
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
·         Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atas organisasi terlarang lainnya;
·         Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
·         Terdaftar dalam daftar calon;
·         Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan dari lurah/kepala desa tentang alamatnya yang tetap.
            Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilu bagi suatu negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilu memiliki arti penting sebaga berikut:
·         Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif
·         Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk periode waktu tertentu
·         Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.



















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Hakekatnya demokrasi adalah peran rakyat dalam proses social dan politik. Adapun system pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.  Pemilu merupakan suatu yang diperlukan sebagai wujud bagi tegaknya sebuah Negara  yang demokratis sekaligus dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan dalam system yang demokratis. Melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam stuktur pemerintahan. Ada dua system pemilu yaitu pemilihan umum system distrik dan pemilihan umum system proposional. Pada pemilu 1999 telah membuktikan bahwa masyarakat mengakui bahwa pemilu merupakan sarana yang efektif untuk mengawali perubahan peta politik di Indonesia.

B.     SARAN 
            Dalam pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang dipahami, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan saya sangat berterima kasih apabila ada saran/kritik yang sifatnya membangun sebagai penyempurna dari makalah ini.

















DAFTAR PUSTAKA

Ubaidillah, A dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat  Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatulloh.Jakarta,2006.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan kuliah. Yogyakarta: UNY Press
Sunaryo, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi Yogyakarta: UNY Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
.




Post a Comment for "Pemiluhan umum sebagai sarana demokrasi"