Pendekatan dari segi teori keadilan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendekatan
deontologi yang lain didasarkan pada keadilan moral. Pertentangan antarindividu
dalam bisnis sering dikaitkan dengan masalah keadilan atau kewajaran (justice or fairness). Hal ini
terjadi, misalnya, saat seseorang menuduh orang lain melakukan diskriminasi
terhadapnya, menunjukkan sikap berat sebelah (unjust favoritism), atau tidak memperoleh bagian yang wajar dari
beban yang ditanggungnya dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyelesaian
masalah seperti ini kerap kali mengharuskan kita membandingkan dan menimbang
klaim-klaim yang saling bertentangan dari masing-masing pihak serta mencari
keseimbangannya. Keadilan dan kewajaran pada dasarnya bersifat komparatif.
Keduanya
berkaitan dengan perlakuan komparatif yang diberikan pada anggota suatu
kelompok tertentu saat dilakukan pendistribusian manfaat dan beban (benefit and burden), saat
peraturan-peraturan diberlakukan, saat anggota satu kelompok bekerja sama atau
bersaing satu sama lain, dan saat orang-orang dihukum karena telah melakukan
kesalahan atau memperoleh kompensasi atas kesalahan yang membuat mereka
menderita.
Standar
keadilan secara umum dianggap lebih penting dibandingkan dengan
pertimbangan-pertimbangan utilitarian. Jika suatu kelompok masyarakat bersikap
tidak adil pada beberapa anggotanya, maka kita biasanya mengecam masyarakat
tersebut sekalipun ketidakadilan itu memberikan keuntungan-keuntungan
utilitarian yang lebih besar bagi semua orang.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu keadilan ?
2.
Bagaimana pendekatan keadilan dari
segi teori keadilan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa Arab
adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di
tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan
sesuatu pada tempatnya. Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti
katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada
pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan :
1. Sama (seimbang), Nilai yang tidak
berbeda
2. Tidak berat sebelah, perlakukan yang
sama dan tidak pilih kasih
3. Wajar, seperti apa adanya, tidak
menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
4. Patut/ layak, dapat diterima karena
sesuai, harmonis dan proporsional
5. Perlakuan pada diri sendiri sama
seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya
Dalam
konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak yang berbuat dan kepada
pihak lain yang berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana perbuatan itu
ditujukan. Implikasinya, perlakuan kepada diri sendiri, seharusnya sama pula
dengan perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil kepada pihalk lain
jika kepada diri sendiri saja tidak adil. Konsep adil (tidak sewenang-wenang)
baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbautan nyata dan nilai
yang di hasilkan atau akibat yang ditimbulkannya. Situasi dan kondisi juga ikut
melakuakn perbuatan adil manusia.
B.
PENDEKATAN
DARI SEGI TEORI KEADILAN
Masalah-masalah
yang berkaitan dengan keadilan dan kewajaran dapat dibagi dalam tiga kategori:
(1) Keadilan distributif (distributive
justice), berkaitan dengan distribusi yang wajar atas manfaat dan beban
dalam masyarakat, (2) Keadilan retributif (retributive
justice), mengacu pada pemberlakuan hukuman yang adil pada pihak-pihak yang
melakukan kesalahan, dan (3) Keadilan kompensatif (compensative justice), berkaitan dengan cara yang adil dalam
memberikan kompensasi pada seseorang atas kerugian yang mereka alami akibat
perbuatan orang lain.
1.
Keadilan
Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif adalah bahwa yang sederajat/sama (equal) haruslah diperlakukan secara
sederajat dan yang tidak sama juga diperlakukan dengan cara yang tidak sama.
Lebih tepatnya, prinsip dasar dari keadilan distributif adalah:
Individu-individu
yang sederajat/sama dalam segala yang berkaitan dengan perlakuan yang
dibicarakan haruslah memperoleh manfaat dan beban sama, sekalipun mereka tidak
sama dalam aspek-aspek yang tidak relevan lainnya; dan individu-individu yang
tidak sama dalam suatu aspek yang relevan perlu diperlakukan secara tidak sama,
sesuai dengan ketidaksamaan mereka.
Sebagai
contoh, jika Susan dan Bill melakukan pekerjaan yang sama dan tidak ada
perbedaan relevan antara keduanya atau dalam pekerjaan yang mereka lakukan,
maka mereka juga harus memperoleh gaji yang sama. Namun demikian, jika jam
kerja Susan dua kali lebih lama dari Bill dan jika jam kerja merupakan dasar
yang relevan untuk menentukan gaji mereka, maka Susan harus memperoleh gaji dua
kali lipat.
Berikut akan
diuraikan berbagai sudut pandang mengenai prinsip-prinsip distributif (keadilan
distributif) selain prinsip dasar atau fundamanetal di atas, yaitu:
a.
Keadilan
sebagai Kesamaan (Equality) :
Egalitarian
Kaum
egalitarian meyakini bahwa tidak ada perbedaan yang relevan di antara semua
orang yang bisa dipakai sebagai pembenaran atas perlakuan yang tidak adil.
Menurut pandangan egalitarian, semua manfaat dan beban haruslah didistribusikan
menurut rumusan berikut: Semua orang
harus memperoleh manfaat dan beban masyarakat atau kelompok dalam jumlah yang
sama.
b.
Keadilan
Berdasarkan Kontribusi : Keadilan
Kapitalis
Menurut
pandangan keadilan kapitalis, saat orang-orang terlibat dalam pertukaran
ekonomi, apa yang diperoleh seseorang dari pertukaran ini setidaknya haruslah
sama nilainya dengan yang dia kontribusikan atau sumbangkan. Jadi, keadilan
mensyaratkan bahwa manfaat yang diperoleh seseorang haruslah proporsional
dengan nilai kontribusi/sumbangan yang diberikannya. Pendek kata:
Manfaat
haruslah didistribusikan sesuai dengan nilai sumbangan individu yang diberikan
pada masyarakat, tugas, kelompok, atau pertukaran.
Prinsip
kontribusi atau sumbangan ini merupakan prinsip kewajaran yang paling banyak
digunakan dalam menentukan gaji dan upah di perusahaan-perusahaan Amerika. Para
pekerja di negara-negara yang
dikarakteristikkan memiliki budaya yang lebih individualistik, seperti Amerika,
lebih memilih prinsip kontribusi ini dibandingkan para pekerja di negara-negara
budaya kolektivitas, seperti Jepang. Masalah utama dari prinsip kontribusi
keadilan distributif ini adalah bagaimana “menilai kontibusi” (“value of the contribution”)
masing-masing individu. Salah satu cara adalah dengan menilainya menurut jumlah
usaha (work effort).
c.
Keadailan
Berdasarkan Kebutuhan dan Kemampuan : Sosialisme
Menurut pandangan
ini (Louis Blanc, Karl Marx, dan Nikolai Lenin) dari semua orang sesuai dengan
kemampuan (abilities) mereka, bagi
semua orang sesuai dengan kebutuhannya (needs)
. Dengan kata lain dinyatakan bahwa:
Beban kerja
haruslah didistribusikan sesuai dengan kemampuan orang-orang, dan manfaat harus
didistribusikan sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal yang paling fundamental
dalam pandangan sosialis ini adalah adanya gagasan bahwa tatanan masyarakat
haruslah dalam bentuk komunitas di mana manfaat dan beban didistribusikan
dengan menggunakan model keluarga. Seperti halnya para anggota keluarga yang
mampu (able family members) harus
bersedia membantu keluarga, dan anggota keluarga yang tidak mampu (needy family members) dibantu oleh keluarga, maka demikian juga anggota
masyarakat wajib menyumbangkan kemampuan mereka pada masyarakat dengan menerima
beban yang lebih besar sementara yang tidak mampu tetap memperoleh bagian dari
manfaat masyarakat.
d.
Keadilan
Sebagai Kebebasan : Libertarianisme
Menurut pandangan libertarian (Robert Nozick), mengatakan:
Dari setiap
orang sesuai dengan apa yang dipilih untuk dilakukan, bagi setiap orang sesuai
dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (mungkin dengan
bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya
dan mereka pilih untuk diberikan padanya atau apa yang telah mereka berikan
sebelumnya dan belum diperbanyak atau dialihkan.
Jelasnya,
“Dari setiap orang sesuai dengan apa yang mereka pilih, bagi orang sesuai
dengan apa yang dipilihkan bagi mereka”. Prinsip ini didasarkan pada klaim
bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan paksaan yang dalam hal ini lebih
diprioritaskan dari hak-hak dan nilai lain. Satu-satunya distribusi yang adil
adalah distribusi yang dihasilkan dari pilihan individu. Dengan demikian, semua
bentuk distribusi yang dihasilkan dari usaha untuk menerapkan suatu pola
tertentu pada masyarakat (misalnya yang mengutamakan kesetaraan dengan
mengambil dari yang kaya dan memberikannya pada yang miskin) adalah tidak adil.
e.
Keadilan
Sebagai Kewajaran : Rawls
Teori ini (John Rawls), merupakan sebuah pendekatan
pada keadilan distributif yang mendekati teori komprehensif, yang didasarkan
pada asumsi bahwa konflik yang melibatkan masalah keadilan pertama-tama
haruslah ditangani dengan membuat sebuah metode yang tepat dalam memilih
prinsip-prinsip untuk menanganinya. Setelah metode ini dibuat, prinsip-prinsip
yang dipilih dengan menggunakan metode itu haruslah mampu berperan sebagai
prinsip keadilan distributif. Rawls mengusulkan dua prinsip dasar yang perlu
dipilih jika ingin memperoleh metode yang tepat guna memilih prinsip untuk
menyelesaikan konflik-konflik sosial. Prinsip keadilan distributif yang
diusulkan menyatakan bahwa distribusi manfaat dan beban suatu masyarakat adalah
adil jika, dan hanya jika:
1)
Setiap orang memiliki hak yang sama
atas kebebasan dasar paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan
untuk semua orang, dan
2)
Ketidakadilan sosial dan ekonomi
diatur sedemikian rupa sehingga keduanya:
a)
mampu memberikan manfaat terbesar
bagi orang yang kurang beruntung, dan
b)
ditangani dalam lembaga dan jabatan
yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip persamaan hak dalam
memperoleh kesempatan.
2.
Keadilan
Retributif
Keadilan
retributif berkaitan dengan keadilan dalam menyalahkan atau menghukum seseorang
yang telah melakukan kesalahan. Terdapat kondisi-kondisi yang dianggap adil
untuk menghukum seseorang yang telah berbuat kesalahan.
Kondisi dari
hukuman yang adil adalah: (1) Seseorang dianggap tidak dapat diminta pertanggung
jawaban atas apa yang dia lakukan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan (ignorance and inability). Contohnya,
jika pemilik pabrik pengolahan kapas tidak tahu bahwa keadaan di pabriknya bisa
menyebabkan para pekerja terkena penyakit paru-paru, maka tidak adil bila kita
menghukumnya karena pabrik miliknya menyebabkan penyakit tersebut, (2) Kepastian bahwa orang yang dihukum
benar-benar melakukan apa yang dituduhkan. Contohnya, menghukum pegawai dengan
berdasarkan pada bukti-bukti yang tidak akurat dapat dikatakan sebagai tindakan
yang tidak adil, dan (3) Hukuman tersebut haruslah konsisten dan proporsional
dengan kesalahannya. Contohnya, adalah tidak adil bila seorang manajer
memberikan hukumuan yang keras pada pelanggaran kecil atau memberikan hukuman
ringan pada orang-orang tertentu dan hukuman lebih berat pada yang
lainnya.
3.
Keadilan
Kompensatif
Keadilan
kompensatif berkaitan dengan keadilan dalam memperbaiki kerugian yang dialami
seseorang akibat perbuatan orang lain. Saat seseorang melakukan tindakan yang
merugikan kepentingan orang lain, maka pelakunya memiliki kewajiban moral untuk
memberikan semacam ganti rugi pada korbannya. Contohnya, jika saya merusak
properti orang lain atau melukainya, maka saya secara moral bertanggung jawab
untuk memberi ganti rugi kepadanya.
Seseorang
memiliki kewajiban moral untuk memberikan kompensasi pada pihak yang dirugikan
jika tiga syarat berikut dipenuhi: (1) Tindakan yang mengakibatkan kerugian
adalah kesalahan atau kelalaian, (2) Tindakan tersebut merupakan penyebab
kerugian sesungguhnya, dan (3) Pelaku mengakibatkan kerugian secara
sengajaeseorang atas kerugian yang mereka alami akibat perbuatan orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keadilan menunjuk pada pertimbangan nilai yang sangat subjektif. Keadilan
adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu masyarakat setiap anggota
berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu. Dalam hal ini orang tidak boleh
bersifat netral apabila terjadi sesuatu hal yang tidak adil.
Keadilan dipahami sebagai hukum yang lebih tinggi atau terakhir yang
berkembang dari sifat alam semesta, dari tuhan dan akal manusia. Oleh sebab
itu, hukum dalam arti hukum pada taraf terakhir bagaimana pun lebih tinggi daripada pembentukan hukum.
B. Saran
Demikianlah
makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, Rohiman. 1997. Ilmu Budaya Dasar
Berdasarkan Al-Quran Dan Hadits. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Widagdho, Djoko. 2008. Ilmu Budaya Dasa.
Jakarta : Bumi Aksara
http://rezwan-rizki.blogspot.com/2013/11/teori-keadilan.html
Post a Comment for "Pendekatan dari segi teori keadilan"