Pengaturan hukum bisnis syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisnis Syariah saat ini sedang diuji oleh realitas perekonomian dunia
termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya gejolak moneter internasional baru-baru
ini dan bahkan masih terasa dampaknya. Banyak ahli ekonomi yang mengatakan
bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh oleh gejolak tersebut. Karena
bisnis syariah tidak menggunakan sistim riba dan bergerak di bidang sektor
riil. Sektor rill tidak akan dapat dipengaruhi oleh gejolak dan spekulasi
moneter.
Perekonomian syariah telah membuktikan bahwa dia tidak ikut mengalami
krisis keuangan pada masa krisis ekonomi yang bermula pertengahan tahun 1997
yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Salah satu pasangan capres
cawapres yang mendukung ekonomi syariah dalam kampanye politiknya juni 2009
menyatakan bahwa dia sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di indonesia
mencapai angka 25 %. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekonomi syariah cukup
baik.
Indonesia saat ini sedang berusaha memulihkan sistem perekonomian
kapitalisnya, setelah dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak
pertengahan 1997, dan bahkan banyak pihak yang khawatir akan terjadi krisis
ekonomi babak dua. Kekhawatiran ini dipicu oleh sering anjloknya pasar saham
terkemuka di berbagai negara dan lesunya bisnis sektor moneter.
Salah satu cara untuk keluar dari krisis ekonomi, pemerintah Indonesia
melirik sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam
menghadapi krisis ekonomi 1997. Kenapa Perekonomian syariah tak bergeming dalam
menghadapi krisis eonomi itu ? jawabnya adalah perekonomian syariah tidak
terpengaruh oleh tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi.
Sementara perekonomian yang berbasis kapitalistik sangat tergantung kepada
tingkat bunga perbankan, sehingga sangat rentan terhadap krisis moneter.
Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi setelah
berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan mengatasi krisis ekonomi, maka
bisnis syariah tumbuh bagaikan cendawan (jamur) tumbuh setelah hujan.
Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) 2007, terdapat tiga bank umum
syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK).
Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37
perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi
yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Sebagai upaya memberikan advokasi kepada lembaga perekonomian syariah
dan juga kepada nasabah lembaga ekonomi syariah maka perlu dilakukan penguatan
dalam aspek hukum bisnis syariah, yaitu : Mengenalkan hukum Islam dalam masalah
bisnis, Mengenalkan perundangan-undangan tentang bisnis baik konvensional
maupun syariah yang berlaku di Indonesia, Aspek hukum apa saja yang terdapat
pada bisnis syariah, Mengenalkan cara penyelesaian sengketa bisnis syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa harus diatur dalam
ketentuan tertulis (Undang-Undang)?
2.
Apa saja maslaah ekonomi yang
telah diatur (undang-Undang)?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia perdagangan;
bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang
mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri
yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya amat luas
meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifitas
yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Walaupun
cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang dan jasa, dan
pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang.
Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan dari
uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa kriteri
umum aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa demi suatu
pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua
orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup
atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan
sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan
sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus
menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi,
bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.
Dengan demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup, yaitu berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi
dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa. Syariah berasal dari bahasa
Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam),
syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya
untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang
berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan
dengan akhlak.
Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Secara istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh
Mahmud Syaltut dalam Hasbi Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan
tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’
al Qathan syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi
hamba-hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan
baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum
Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
B.
Mengapa Harus Diatur Dalam Ketentuan
Tertulis (Undang-Undang)
Pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia didasarkan
pada peraturan perundang-undangan. Hukum bisnis syariah atau yang
menjadi landasan bagi pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia, yang pernah dan
masih diberlakukan di Indonesia, diantaranya adalah:
·
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan
·
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
1992 Tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil
·
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil.
·
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
·
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah
·
undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Surat Berharga Syariah
Selanjutnya
terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia yang menjadi pedoman pelaksanaan
hukum bisnis syariah di bidang perbankan, antara lain:
·
Peraturan Bank Indonesai Nomor:
6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah
·
Peraturan Bank Syariah Nomor:
7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor:
6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan
Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Regulasi
atau hukum bisnis syariah bersumber dari ajaran islam. Diantaranya juga ada
yang dituangkan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan
Dewan Syariah Nasional.
Pengaturan
dalam hukum bisnis syariah sepertinya masih perlu untuk diperluas. Perluasan
tersebut dimaksudkan untuk menutupi celah atau kekurangan hukum dalam
pelaksanaan bisnis syariah. Selain itu, berkembangnya bisnis syariah khususnya
yang terkait dengan perbankan juga akan mendorong perkembangan bisnis syariah
pada bentuk-bentuk bisnis lainnya, yang harus diatur dalam hukum bisnis
syariah.
C.
Masalah
Ekonomi Yang Telah Diatur (Undang-Undang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG “ PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI “
PENJELASAN
SECARA UMUM
Modal dalam negeri adalah Modal yang
berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara,
swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No.
1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum.
PMDN -> Penggunaaan modal dalam
negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha.
Penanaman
modal langsung : membeli perlengkapan.
Penanaman
modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
Penanaman modal dalam rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
KETENTUAN-KETENTUAN
·
Pemilik modal berhak
sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs.
·
Perusahaan2
(Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja
WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang
“ penanaman modal dalam negeri “ berada pada pasal 1 dan pasal 2. Adapun isi
tentang pasal itu ialah
Pasal
1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang
ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat
Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,baik yang dimiliki oleh Negara
maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang
disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut
tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal
dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal inidapat terdiri atas perorangan
dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkanhukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal
2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"ialah :Penggunaan daripada
kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak
langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan
Undang-Undang ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi,
konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan
dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Sumber Hukum
Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits (As-Sunnah), ijma’, dan Ijtihad atau
Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi, Asas Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas
keadilan ( Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan
Kebenaran (Ash Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas
Kepercayaan), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan
dalam AL-Quran dan Al-Hadist, Asas
Keseimbangan Prestasi, Asas Kepribadian (personalitas).
Nilai
etika,moral,susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia
menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran,kebenaran, keadilan,kemerdekaan,
kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan
menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya.
Ada dua hal
penting dalam kehidupan yang sejatinya tidak boleh lepas yang satu dari yang
lain, yaitu aktivitas bisnis dan aturan hukum. Bisnis merupakan bagian dari
aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasanya idaklah mungkin,
dlam komunitas manusia, lepas dari aktivitas bisnis ini, dimanapun dan kapanpun
saja. Hanya saja, bagaimanapun saja aktivita bisnis tidak boleh lepas dari
kendali hukum yang mengatur atau memberi rambu-rambu yang harus ditaati oleh
para pelaku. Karena bisnis tanpa aturn yang jelas pasti aan terjadi distorsi
kehidupan yang merugikan masyarakat. Keterpurukan ekonomi nasional pada
prinsipnya karena supremasi hukum di Indonesia sangat lemah. Para pelaku
ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya seakan-akan lebih banyak dipandu oleh
keinginan masing-masing.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis, Malang :
Malang Press
Hasan, Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syariah,
Yogyakarta: pustaka Pelajar
http://www.islamcendekia.com/2014/02/hukum-ekonomi-islam-dalam-sumber-hukum-al-quran.html, diakses
tanggal 11 Maret 2015
http://www.slideshare.net/ekabaguswibawa/makalah-syariah, di akses
tanggal 11 Maret 2015
http://kacangturki.blogspot.com/2013/03/pengertian-asas-hukum-bisnis-islam-dan.html, diakses
tanggal 11 Maret 2015
Sewu, Lindawaty.
2004. Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusi Moderen, Bandung: Refika Aditama
Post a Comment for "Pengaturan hukum bisnis syariah"