Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan pusat di jalankan oleh presiden, seperti yang di atur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”presiden republik Indonesia memegag kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden di Bantu oleh wakil presiden, menteri-menteri, dan kepala lembaga pemerintahan nondepartemen. Kesemua tingkatan tersebut kemudian di sebut pemerintah pusat atau pemerintah.
Kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah, selain elemen urusan pemerintahan dan kapasitas aparatur pemerintah daerah itu sendiri. Pengaturan terhadap kelembagaan atau sering disebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah diatur dan ditetapkan berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000, yang diganti dengan PP No. 8 Tahun 2003, dan kemudian direvisi menjadi PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan peraturan perundangan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkan. Akhir tahun 2008 merupakan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian pemerintah?
2.      Apa tugas-tugas pemerintah?
3.      Bagaimana azas-azas penyelenggaran pemerintah?
4.      Bagaimana lembaga-lembaga penyelenggaraan pemerintah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PEMERINTAH
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan UUD RI
Tahun 1945 berbunyi,”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” Pemerintah negara di dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dengan penyelenggara pemerintah negara.
Pemerintah negara memiliki makna yang sama dengan penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif). Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
1.      Pejabat negara pada lembaga tinggi Negara
2.      Menteri
3.      Gubernur
4.      Hakim
5.      Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota
6.      Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian negara RI, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.
Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

B.     TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN
Ryaas Rasyid membagi tugas-tugas pokok pemerintahan ke dalam tujuh bagian, yaitu:
1.      Pemerintah bertugas menjamin terciptanya kondisi keamanan negara dari segala kemungkinan terjadinya ancaman dari luar berupa penghancuran keamanan dan dari dalam berupa bentrokan antar warga yang menyebabkan tergulingnya pemerintahan yang sah.
2.      Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya bentrokan antarwarga.
3.      Menegakkan keadilan kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan statusnya, apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
4.      Melakukan pekerjaan umum dengan cara membangun fasilitas jalan, pendidikan, dan sebagainya.
5.      Meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin, memelihara orang cacat, anak terlantar, serta kegiatan sosial lainnya.
6.      Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan rakyat banyak, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik, dan sebagainya.
7.      Membuat dan menerapkan kebijakan pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

C.    AZAS-AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan pada dasarnya ada 4  yaitu :
1.      Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.      Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.      Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

D.    LEMBAGA-LEMBAGA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
Lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·         Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat
1.      Departemen. Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
2.      Menteri Koordinator. Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi , dan tata kerja menko diatur melalui Keppres No. 100 tahun 2001. Tugas menko antara lain mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
3.      Menteri Negara. Kedudukan dan tugas menteri negara diatur melalui Keppres No. 101 tahun 2001. Tugas menteri negara ialah menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
4.      LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen). LPND merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden. Secara organisatoris, kedudukan LPND berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Melalui Keppres No. 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPND, tugas LPND ialah melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keppres No. 103 di atas, terdapat 25 LPND, yaitu:
·         Lembaga Administrasi Negara (LAN);
·         Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
·         Badan Kepegawaian Negeri (BKN);
·         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS);
·         Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);
·         Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL);
·         Badan Pusat Statistik (BPS);
·         Badan Standardisasi Nasional (BSN);
·         Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
·         Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN);
·         Badan Intelijen Negara (BIN);
·         Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG);
·         Badan Usaha Logistik (BULOG);
·         Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN);
·         Badan Penerbangan Antariksa Nasional (BAPAN);
·         Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasioanal (BAKORSUR TANAL);
·         Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
·         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
·         Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
·         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
·         Bada Pertanahan Nasional (BPN);
·         Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
·         Lembaga Informasi Nasional (LIN);
·         Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS);
·         Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (BPBUD PAR).
1.      Kesekretariatan Lembaga Negara
2.      Kejaksaan Agung
3.      Perwakilan RI di Luar Negeri
4.      Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5.      Kepolisian Negara RI (POLRI)
6.      Lembaga Ekstra Struktural (Non Struktural)

·         Lembaga Penyelenggara Pemerintah Tingkat Daerah
Landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintah daerah adalah UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B. Pengaturan ini berdasarkan hasil amandemen kedua. Kemudian dilengkapi dengan UU organik lainnya, yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, Pemerintahan Daerah menggunakan UU Nomor 22 tahun 1999. Dalam pasal 132 ayat 2 UU ini dinyatakan bahwa pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah akan berlaku efektif selambat-lambatnya 2 tahun sejak ditetapkan. Jadi, UU ini baru berlaku pada taggal 7 Mei 2001. Akan tetapi, Tap MPR No. IV/MPR/2000 memberi rekomendasi kepada daerah yang telah siap untuk memulainya pada tanggal 1 Januari 2001.
Pokok-pokok yang terkandung dalam UU No. 32 tahun 2004 antara lain menyebutkan bahwa:
1.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.      Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adlah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.      Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
6.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan UUD RI
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
1.      Pejabat negara pada lembaga tinggi Negara
2.      Menteri
3.      Gubernur
4.      Hakim
5.      Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota
6.      Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Abdullah dkk. 2000. Tata Negara. Gontor Ponorogo: Darussalam Press.
Hidayat, Komarudin dkk. 2010. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ranadireksa, Hendarmin. 2007. Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia.
Syafiie, Kencana, dkk. 2009. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.


Post a Comment for "Penyelenggaraan Pemerintahan"