Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia meliputi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan pusat di jalankan oleh
presiden, seperti yang di atur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”presiden republik Indonesia memegag kekuasaan pemerintahan menurut
UUD”. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden di Bantu oleh wakil
presiden, menteri-menteri, dan kepala lembaga pemerintahan nondepartemen.
Kesemua tingkatan tersebut kemudian di sebut pemerintah pusat atau pemerintah.
Kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan elemen dasar dalam
penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah, selain elemen urusan pemerintahan
dan kapasitas aparatur pemerintah daerah itu sendiri. Pengaturan terhadap
kelembagaan atau sering disebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah
diatur dan ditetapkan berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000, yang diganti dengan PP
No. 8 Tahun 2003, dan kemudian direvisi menjadi PP No. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Dalam PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, disebutkan
bahwa pelaksanaan peraturan perundangan ini diharapkan dapat selesai dalam
waktu 1 tahun sejak ditetapkan. Akhir tahun 2008 merupakan batas waktu bagi
pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai Organisasi
Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun Definisi Pemerintahan Daerah
berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Melihat definisi pemerintahan
daerah seperti yang telah dikemukakan diatas,maka yang dimaksud
pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian pemerintah?
2.
Apa
tugas-tugas pemerintah?
3.
Bagaimana
azas-azas penyelenggaran pemerintah?
4.
Bagaimana
lembaga-lembaga penyelenggaraan pemerintah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PEMERINTAH
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan
pemerintahan (governance). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah
merujuk pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara
dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja
memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan UUD
RI
Tahun 1945 berbunyi,”Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia …” Pemerintah negara di dalam Undang- Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dengan penyelenggara pemerintah
negara.
Pemerintah negara memiliki makna yang sama dengan
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun
1945 meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi
penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah
(eksekutif). Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
1. Pejabat negara pada lembaga tinggi Negara
2. Menteri
3. Gubernur
4. Hakim
5. Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar
negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
wakil gubernur, dan bupati/walikota
6. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural
lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, dan
pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian negara RI,
jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.
Penyelenggara negara yang bersih
adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara,
bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya.
B. TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN
Ryaas Rasyid membagi tugas-tugas
pokok pemerintahan ke dalam tujuh bagian, yaitu:
1.
Pemerintah
bertugas menjamin terciptanya kondisi keamanan negara dari segala kemungkinan
terjadinya ancaman dari luar berupa penghancuran keamanan dan dari dalam berupa
bentrokan antar warga yang menyebabkan tergulingnya pemerintahan yang sah.
2.
Memelihara
ketertiban dengan mencegah terjadinya bentrokan antarwarga.
3.
Menegakkan
keadilan kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan statusnya, apapun
yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
4.
Melakukan
pekerjaan umum dengan cara membangun fasilitas jalan, pendidikan, dan
sebagainya.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan sosial, membantu orang miskin, memelihara orang cacat, anak
terlantar, serta kegiatan sosial lainnya.
6.
Menerapkan
kebijakan ekonomi yang menguntungkan rakyat banyak, seperti mengendalikan laju
inflasi, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, memajukan perdagangan
domestik, dan sebagainya.
7.
Membuat
dan menerapkan kebijakan pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
C.
AZAS-AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Asas-asas
untuk menyelenggarakan pemerintahan pada dasarnya ada 4 yaitu :
1.
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di
mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.
Tugas
Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
D. LEMBAGA-LEMBAGA PENYELENGGARA
PEMERINTAHAN
Lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan pada dasarnya
dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·
Lembaga
Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat
1.
Departemen. Departemen merupakan unsur pelaksana
pemerintah yang dipimpin oleh menteri negara yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
2.
Menteri
Koordinator. Kedudukan,
tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi , dan tata kerja menko diatur
melalui Keppres No. 100 tahun 2001. Tugas menko antara lain mengkoordinasikan
penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu
dalam kegiatan pemerintahan negara.
3.
Menteri
Negara. Kedudukan
dan tugas menteri negara diatur melalui Keppres No. 101 tahun 2001. Tugas
menteri negara ialah menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara
yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
4.
LPND
(Lembaga Pemerintahan Non Departemen). LPND merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden. Secara organisatoris,
kedudukan LPND berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Melalui Keppres No. 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi,
kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPND, tugas LPND ialah
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keppres No. 103 di atas,
terdapat 25 LPND, yaitu:
·
Lembaga Administrasi Negara (LAN);
·
Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI);
·
Badan Kepegawaian Negeri (BKN);
·
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(PERPUSNAS);
·
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS);
·
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL);
·
Badan Pusat Statistik (BPS);
·
Badan Standardisasi Nasional (BSN);
·
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN);
·
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN);
·
Badan Intelijen Negara (BIN);
·
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG);
·
Badan Usaha Logistik (BULOG);
·
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN);
·
Badan Penerbangan Antariksa Nasional
(BAPAN);
·
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasioanal (BAKORSUR TANAL);
·
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP);
·
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI);
·
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT);
·
Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM);
·
Bada Pertanahan Nasional (BPN);
·
Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM);
·
Lembaga Informasi Nasional (LIN);
·
Lembaga Ketahanan Nasional
(LEMHANAS);
·
Badan Pengembangan Kebudayaan dan
Pariwisata (BPBUD PAR).
1.
Kesekretariatan Lembaga Negara
2.
Kejaksaan Agung
3.
Perwakilan RI di Luar Negeri
4.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5.
Kepolisian Negara RI (POLRI)
6.
Lembaga Ekstra Struktural (Non
Struktural)
·
Lembaga
Penyelenggara Pemerintah Tingkat Daerah
Landasan konstitusional
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B.
Pengaturan ini berdasarkan hasil amandemen kedua. Kemudian dilengkapi dengan UU
organik lainnya, yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Pemerintahan Daerah menggunakan UU Nomor 22 tahun 1999. Dalam pasal
132 ayat 2 UU ini dinyatakan bahwa pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah
akan berlaku efektif selambat-lambatnya 2 tahun sejak ditetapkan. Jadi, UU ini
baru berlaku pada taggal 7 Mei 2001. Akan tetapi, Tap MPR No. IV/MPR/2000
memberi rekomendasi kepada daerah yang telah siap untuk memulainya pada tanggal
1 Januari 2001.
Pokok-pokok yang terkandung dalam UU
No. 32 tahun 2004 antara lain menyebutkan bahwa:
1.
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adlah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
6. Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8. Tugas pembantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Istilah pemerintah
(government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk pada lembaga atau orang yang
bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan
adalah hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Di
dalam alinea IV pembukaan UUD RI
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
1. Pejabat negara pada lembaga tinggi Negara
2. Menteri
3. Gubernur
4. Hakim
5. Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar
negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
wakil gubernur, dan bupati/walikota
6. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural
lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Abdullah dkk. 2000. Tata Negara. Gontor Ponorogo: Darussalam Press.
Hidayat, Komarudin dkk. 2010. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
Ranadireksa, Hendarmin. 2007. Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung:
Fokusmedia.
Syafiie, Kencana, dkk. 2009. Sistem Politik Indonesia. Bandung:
PT Refika Aditama.
Post a Comment for "Penyelenggaraan Pemerintahan"