Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran pemerintah dalam pasar modal

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan diisertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi. pembangunan ekonomi merupakan hal penting yang tentu menjadi tujuan sekaligus garapan utama pemerintah. Indonesia, sebagai negara berkembang kerap mempermasalahkan hal ini. Penggarapan pembangunan ekonomi menjadi satu hal utama yang diusahakan. Mulai dari pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Baik dengan membangun sarana prasarana baru atau memperbaiki yang telah ada. Salah satu upaya pemerintah dalam menggarap pembangunan ekonomi adalah dengan meningkatkan fokus terhadap pasar modal Indonesia.
Pasar modal yang ada di Indonesia sering kita sebut sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak tahun 1912, awal bursa efek didirikan di Indonesia, BEI tentu telah banyak turut ikut andil dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Mulai dari memfasilitasi perdagangan surat berharga, membantu investor dalam menanamkan modalnya, meningkatkan cadangan modal nasional, dan masih banyak peran serta BEI dalam perekonomian Indonesia. BEI memang menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Mendapatkan penghargaan sebagai bursa efek terbaik di seluruh ASEAN tentu bukan merupakan pencapaian yang bisa dipandang sebelah mata. Melihat dari pencapaian BEI dalam mendapatkan penghargaan, tentu BEI telah berhasi menjalankan tugasnya dengan baik. Keberhasilan  yang telah dicapai oleh BEI menunjukkan bahwa dunia perefekan di Indonesia bukan lagi menjadi hal yang asing di telinga masyarakat.
Dewasa ini, dunia investasi memang menjadi salah satu kesenangan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Pemerintah menyatakan bahwa penanaman modal memang diupayakan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pembangunan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya investor domestik saja yang dipandang perlu, namun investor asing pun juga dibutuhkan oleh Indonesia. Banyak investor-investor asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut tentu sangat memengaruhi perekonomian nasional. Pada makalah ini, penulis akan memaparkan pentingnya investasi asing bagi Indonesia dan beberapa dampak positif hadirnya para investor asing di pasar modal Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

B.     RUMUSAN MASALAH
    1. Apakah pengertian pasar modal?
    2. Bagaimana peranan pemerintah dalam pasar modal?
    3. Apakah instrumen pasar modal?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa.

B.     Peranan Pemerintah dalam Pasar Modal
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. Bapepam dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan permodalan di Indonesia.
Dengan dibentuknya Bapepam maka diharapkan agar seluruh pelaku pasar modal mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.  Selain itu pemerintah mengharapkan dengan dibentuknya Bapepam maka seluruh kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Kewenangan Bapepam
Bapepam mempunyai beberapa kewenangan untuk memastikan kegiatan pasar modal berjalan sebagaimana mestinya. Kewenangan-kewenangan tersebut antara lain adalah :
a.       Memberikan izin usaha kepada para pelaku kegiatan pasar modal untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal yaitu :
§  Bursa efek
§  Lembaga Kliring dan Penjaminan
§  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
§  Reksa Dana
§  Perusahaan Efek
§  Penasehat Investasi
§  Biro Administrasi Efek
b.      Memberikan izin kepada perorangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal untuk menjadi :
§  Wakil Penjamin Emisi Efek
§  Wakil Perantara Pedagang Efek
§  Wakil Manajer Investasi
§  Wakil Agent Penjual Reksa Dana
c.       Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian untuk melakukan kegiatan yang mendukung kegiatan pasar modal.
d.      Mewajibkan pendaftaran kepada para profesi pendukung kegiatan pasar modal meliputi notaris, konsultan hukum, penilai (surveyor), akuntan dan wali amanat.
e.       Menetapkan tata cara dan syarat pendaftaran untuk masuk ke pasar modal dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang dianggap perlu guna terciptanya kegiatan pasar modal yang efektif dan efisien.

C.    Instrumen Pasar Modal
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering di-sebut efek. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warran), unit penyertaan kontrak, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan (derivatif) dari efek. Berikut ini adalah penjelasan dari instrumen-instrumen Pasar Modal.
a.      Saham Biasa
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Adapun hasil yang dapat diperoleh dari investasi saham bisa berasal dari dua sumber, yaitu:
§  Dividen, yaitu bagian laba yang diberikan emiten kepada para pemegang sahamnya.
§  Capital gain, yaitu pendapatan yang timbul dari penjualan saham dengan harga jual diatas harga beli.

b.      Right Issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakasanaan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli right issue. Kemudian modal ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.

c.       Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. Obligasi digolongkan sebagai efek yang memberikan penghasilan tetap karena penerbit (issuer) menjanjikan kepada pemegang obligasi untuk:
§  Membayar bunga periodik tetap
§  Membayar jumlah prinsipal tetap pada atau sebelum jatuh waktu
Bunga obligasi umumnya dibayarkan setiap jumlah waktu yang tetap, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Besarnya bunga tergantung dari kupon. Selain itu seperti halnya saham biasa, obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain yang bisa terjadi apabila saat pemegang obligasi melakukan penjualan obligasinya, mendapatkan harga yang lebih tinggi dari harga ketika saat membelinya.

d.      Obligasi Konversi
Obligasi Konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer dari pada obligasi. Obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi.

e.       Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Penerbit saham harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

f.       Penawaran Umum (Go Public)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut dengan go public. Emiten adalah pihak (perusahaan) yang melakukan penawaran umum dengan tujuan untuk memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan masyarakat yang memberikan dana kepada perusahaan dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan disebut sebagai pemodal (investor).


D.    STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan.Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak.Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku.Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi.Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.  

E.     FUNGSI DAN PERAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.      Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.       Menciptakan uang kartal
b.      Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2.      Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.       Memelihara rekening pemerintah
b.      Memberikan pinjaman sementara
c.       Memberikan pinjaman khusus
d.      Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.       Menerima pembayaran pajak
f.       Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g.      Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.      Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.       Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.      Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.       Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3.      Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.      Memelihara cadangan devisa negara :
a.       internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.      eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5.      Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6.      Mengawasi kredit


7.      Mengawasi bank (bank supervision):
a.       Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.      Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa.
Pasar modal yang ada di Indonesia sering kita sebut sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak tahun 1912, awal bursa efek didirikan di Indonesia, BEI tentu telah banyak turut ikut andil dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional.
Mulai dari memfasilitasi perdagangan surat berharga, membantu investor dalam menanamkan modalnya, meningkatkan cadangan modal nasional, dan masih banyak peran serta BEI dalam perekonomian Indonesia. BEI memang menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSATAKA
Isya Hanum, Perkembangan Pasar Modal Indonesia, FE-UI, 2008
Jogiyanto Hartono, Teori Portfolio dan Analisi Investasi, BPFE, 2003
Tim Peneliti BEJ dan Unpad, Peranan Pasar Modal terhadap Perekonomian Indonesia, 2006
Warsono, Kontribusi Pasar Modal Terhadap perekonomian Indonesia. Usahawan No. 04 TH XXXVII  2008


Post a Comment for "Peran pemerintah dalam pasar modal"