Politik dan hukum dalam idiologi pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bagi
masyarakat Indonesia, pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Melalui perjalanan
panjang negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut
berproses pada kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila terlahir diperuntukkan
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara yang
juga mempengaruhi ketahanan nasional, merupakan hasil usaha pemikiran manusia
Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistimatis dan radikal, yang dituangkan
dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang
bermakna dan bulat untuk dijadikan dasar, azas dan pedoman atau norma hidup dan
kehidupan bersama dalam rangka kesatuan Negara Indonesia merdeka. Terbentuknya
Pancasila tidak bisa lepas dari keadaan sosial, politik dan ekonomi rakyat
Indonesia dibawah kolonialisme pada waktu itu. Semangat untuk menentang
penjajahan dan menjadi negara yang merdeka seutuhnya merupakan landasan awal
dicetuskannya Pancasila.
Pancasila
tidak hanya digunakan sebagai ideologi pemersatu dan sebagai perekat kehidupan
dan kepentingan bangsa, tetapi juga sebagai dasar dan filsafat serta pandangan
hidup bangsa. Sesuai dengan Tuntutan Budi Nurani Manusia, Pancasila mengandung
nilai-nilai ke-Tuhanan, Kemanusiaan (humanisme), Kebangsaan (persatuan),
demokrasi dan keadilan. Namun,
sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat sebuah negara,pancasila layak untuk
dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab
sebagian orang menganggap sinis terhadap pancasila sebagai sesuatu yang salah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian ideologi?
2.
Apakah pengertian pancasila?
3.
Bagaimana yang dikatakan dengan pancasila sebagai suatu
ideologi?
4.
Bagaimana politik dan hukum dalam ideologi pancasila?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian ideologi?
2.
Untuk mengetahui pengertian pancasila?
3.
Untuk mengetahui pancasila sebagai suatu ideologi?
4.
Untuk mengetahui politik dan hukum dalam ideologi
pancasila?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
IDEOLOGI
Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destus de Tracypada akhir abad
ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat dianggap sebagai visi
yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan
Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan
beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang
diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama
dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran
normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep
ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti
sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang
eksplisit.(definisi ideologi
Marxisme).
Ideologi
berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja
Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari
bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Dalam
perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa
ahli.Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh
·
Destus de Tracy seorang Perancis pada
tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
·
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas
sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
·
Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa
ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup
·
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Ideologi secara
fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan
Ideologi yang pragmatis.
·
Ideologi yang doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara
sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah. Sebagai
contohnya adalah komunisme. Sedangkan
·
Ideologi yang pragmatis, apabila
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan
secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik.
Pelaksanaan
Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat
pemerintahmelainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya
individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan
tindakan yang diambil oleh penguasa.
Sifat Ideologi :
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas,
dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
1. Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya,
bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu
ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa
nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat
dimensi realitas ini dalam dirinya.
2. Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita
yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga
berkaitan dengan dimensi realitas.
3. Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan
penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga
bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena
memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Fungsi
Ideologi
Setelah
mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi
tersebut. Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
1. Struktur kognitif,
yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami
kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2. Orientasi
dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan masyarakat.
3. Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4. Bekal dan
jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5. Kemampuan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan.
6. Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan
tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung
didalamnya.
Macam-Macam Ideologi
1. Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari konstek masyarakat Eropa pada abad
pertengahan feudal, dimana sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi
feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh
golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual
yang digerakan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk
mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu.
Ciri-ciri
Ideologi Liberalisme sebagai berikut :
§
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang
lebih baik,
§
Anggota masyarakat memiliki kebebasan
intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara
§
Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat
secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga
rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
§
Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain
merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintahan dijalankan sedemikian
rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
§
Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila
setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia, kalau masyarakat
secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu
maksimal.
2. Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat
feudal yang mapan, golongan feudal berusaha mencari ideology tandingan untuk
menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideology
konservatisme sebagai reaksi atas paham liberalisme. Paham konservatisme itu
ditanda dengan gejala-gejala sebagai berikut :
§
Masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang
tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap
orang mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain.seseorang
akan lebih memperoleh kebahagiaansebagai anggota suatu keluarga anggota gereja
daan anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara individual.
§
Untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan
stabil diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi
bertanggung jawab. Paam konservatif berpandangan pengatura yang tepat atas
kekuasaan akan menjamin perlakuan yang samaterhadap setiap orang.
§
Paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak
penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini
bertentangan dengan pahamliberal yang berpandangan pihak yang lemah harus
bertanggung jawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang
menimbulkan untuk pertama kali negara keseahteraan (welfare state) dengan
program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
§
Ciri lain yang membedakan antara liberalisme dan
konservatisme adalah menyangkut hubungan ekonomi dengan negara lain. Paham
konservatif tidak menghendaki pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut
paham ekonomi internasional yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham
liberal cenderung mendukung pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu
membantu buruh, konsumen dan golongan menengah domestik.
3. Sosialisme
Dan Komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri
dan akibat-akibatnya. Sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19
dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan
kemanusiaan (humanitarian), dan meyakini kesempurnaan watak manusia. Penganut
paham ini berharap dapat menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan
dengan kejernihan dan kejelasan argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan
revolusi. Sedang paham komunisme berkeyakinan perubahan system kapitalis harus
dicapai dengan revolusi, dan pemerintahan oleh dictator proletariat sangat
diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan bantuan negara
dibawah dictator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil
untuk selanjutnya berada pada kontrol negara. Perbedaan sosialisme dan
komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme
menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya
dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis.
4. Fasisme
Fasisme merupakan
tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan
simbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Hal itu akan
dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatis sebagai simbol
kebesaran negara yang didukung oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatik
ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol-simbol yang
ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di
Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mossolini), dan Spanyol. Dewasa ini pemikiran
fasisme cenderung muncul sebagai kekuatan reaksioner (right wing)
dinegara-negara maju, seperti skin ilead dan kluk-kluk klan di Amerika Serikat
yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.
B. PANCASILA
Pancasila artinya lima dasar atau lima
asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh mencuri
3.
Tidak boleh berjiwa dengki
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh mabuk minuman keras /
obat-obatan terlarang
Pancasila berasal dari
kata Sansakerta (Agama Buddha) = untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu:
1.
Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh
2.
Jangan mengambil barang
orang lain/Dilarang mencurri
3.
Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5.
Jangan minum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras. Diadaptasi oleh orang jawa
menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Perkataan Pancasil
mula2 terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana
dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J, yaitu :
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencurri.
3.
Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian secara Historis
§
Pada tanggal 01 Juni 1945
Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
§ Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara
Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila
Berbentuk:
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
1)
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin
adalah yang disampaikan di dalam siding BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya
sebagai berikut:
·
Prikebangsaan;
·
Prikemanusiaan;
·
Priketuhanan;
·
Prikerakyatan;
·
Kesejahteraan Rakyat.
2)
Pancasila menurut Ir. Soekarno
yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai
berikut:
·
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
·
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
·
Mufakat/Demokrasi;
·
Kesejahteraan Sosial;
·
Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut menjadi Trisila yaitu:
·
Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
·
Sosio Demokrasi : Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat;
·
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
3)
Pancasila menurut Piagam Jakarta
yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
·
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
·
Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
·
Persatuan Indonesia;
·
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
·
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
PANCASILA
SEBAGAI SUATU IDEOLOGI
Secara
teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Menurut Antoine Destut de Tracy
(1836) Ideologi merupakan ilmu tentang terjadinya cita-cita atau gagasan. Lalu
dipertegas oleh Daniel Bell sebagai sistem keyakinan untuk memotivasi orang
atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana
diajarkan oleh ideologi tersebut.
Sesuai
dengan sejarah bangsa Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pancasila sebagai
pedoman dan pandangan hidup. Pancasila ini merupakan buah hasil pemikiran
bersama para pemikir bangsa yang disusun sebagai bentuk pengintegrasian
persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali
atau dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang
sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia.
Pancasila sendiri sebagai ideologi terbuka, tidak dapat mengingkari adanya
beberapa konsekuensi keberadaannya di tengah ideologi dunia lain. Ciri khas
ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan
berasal dari luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
Namun, terbuka kepada perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki
kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang
mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan
manakah yang tidak boleh diubah.
Keberadaan
Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi
sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di
antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam
kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila
sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya
pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila
menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk
mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat
itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi
kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus
diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Konsekuensi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan
masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut.
Kesepakatan tersebut adalah kesepakat kedua dan ketiga sebagai penyangga
konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan
pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur
ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).
Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang
dikembangkan adalah sistem demokrasi.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem
kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan
melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi
maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik
kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan
demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga
demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan
usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha.
Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan
warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara
lainnya.
D. ISI IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi
berupa kumpulan pikiran- pikiran rakyat yang mengandung pandangan tentang
keadaan bangsa, memuat perspektif atau harapan masa depan bangsa dan memberi
arah serta dorongan bagi seluruh kegiatan manusia. Istilah nasional disini
dapat diartikan kumpulan masyarakat yang telah menetap dalam suatu negara.
Pemikiran
yang menarik dikemukakan oleh A.M.W Pranarka, 1997:16 bahwa ideologi dalam
tradisi pemikiran yang terjadi di Indonesia (sebagai bagian dari perjalanan
sejarah bangsa) pada hakekatnya juga sebuah pedoman perjuangan. Karena itu ia
juga merupakan suatu keyakinan, sebuah “belief system”. Karenanya pula di
dalamnya terkandung elemen kognitif intelektual, yaitu cita- cita maupun elemen
psikologis yaitu kekuatan untuk membuat dan menentukan pilihan- pilihan
kebijakan yang bersifat psikologis.
Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu
(1) ideologi sebagai kesadaran palsu;
(2) ideologi dalam arti netral; dan
(3) ideologi dalam arti keyakinan yang
tidak ilmiah
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran
palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah
teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan
pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau
kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal
ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu
kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan
dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”.
Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi
tersebut.
Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak
ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang
positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara
logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral,
asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam
wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan
dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem
berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral
tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini
sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.
E.
Nilai– nilai
Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari
masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti
adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta
alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius
bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Arti kesadaran sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas
dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mastinya.
3. Nilai
Persatuan Indonesia
Mengandung makna
usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki
Indonesia.
4. Nilai
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka
diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat.
5. Nilai
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini
maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh
bangsa.
F. KEDUDUKAN
DAN FUNGSI IDEOLOGI PANCASILA
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1)
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indoneisa. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945.
2)
Memiliki suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
1945.
3)
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
(termasuk para penyelenggara partai dan fungsional) memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
Fungsi ideologi pancasila adalah sebagai berikut:
1)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, Nilai-nilai luhur
adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak
dicapainya.
2)
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3)
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan
atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia.
G. POLITIK
DAN HUKUM DALAM IDEOLOGI PANCASILA
·
Politik
dalam ideologi pancasila
Pengertian 'politik' berasal dari kosa kata
'politics', yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik atau `negara' yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan di ikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. pengambilan
keputusan atau 'clecisionmaking' mengenai apakah yang menjadi tujuan dari
sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari
seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat
goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk
portal politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu
dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik
untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul
dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan
(persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan,
kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu
yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya
berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek
kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang,
budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan
bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan
berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
Pancasila sebagai ideology politik adalah
suatu system yang mnegharuskan pelaku politik ataupun aturan politik yang
berlandaskan pancasila. Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang di tetapkan
pendahulu kita sebagai landasan ideology negara. Begitu juga dengan politik, politik harus memiliki aturan sebagai
acuan dasar kegiatan perilaku dan pemikiran yang akan di laksanakan. Politik
adalah suatu system pemerintahan yang mengatur segala structural di dalamnya.
Dalam membuat kebijakan politik haarus ada aturan yang mengatur hal tersebut
supaya selalu dalam jalur yang telah di tentukan.
Manusia Indonesia selaku warga negara harus
ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia
harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan
selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada
sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik
Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara
maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai
paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat
sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan
menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat
dilihat secara berurutan - terbalik:
a) Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama,
dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
b) Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
c) Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan Berdasarkan
konsep mempertahankan persatuan;
d) Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang
adil dan beradab;
e) Tidak
dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan,
dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi
informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi
kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat
tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial,
dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik
yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
a) nilai
toleransi;
b) nilai
transparansi hukum dan kelembagaan;
c) nilai
kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
d) bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama
dalam Astrid: 2000:3).
Pengembangan
Politik negara harus mendasarkan pada moralitas sila-sila Pancasila, sehingga
praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah,
provokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa harus diakhiri.
·
Hukum
dalam ideologi pancasila
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Dari apek
yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus
dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di
Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya. Pancasila sebagai
sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan
perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar
Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk
pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia (Natabaya. 2006). Aturan –aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya
dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum
Indonesia yang terbentuk ini piramida dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie
(Teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundnorm
berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi
tempat bergantungnya norma hukum.
Pada
posisinya sebagai ideologi nasional, nilai nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai
bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di
masyarakat yaitu Pertama , sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan
Surbakti, 1999). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai
dalam ideologi itu menjadi
cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai
terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Sedangkan dalam kaitannya yang kedua,
nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat
mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi
penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini
dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai
Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi
pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau
kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk
dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi).
Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi
masyarakat yang plural.
Sebagai ideologi
nasional, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-cita masyarakat Indonesia yang sekaligus
menunjukkan karakter bangsa yang hendak dibangun. Karakter, identitas atau jati
diri sebuah bangsa bukanlah sesuatu yang telah jadi. Karakter adalah hasil
konstruksi dan produk dari pembudayaan melalui pendidikan. Jati diri bangsa merupakan
sesuatu yang telah disepakati, seperti cita - cita masa depan bersama (Tilaar, 2007: 32). Jati diri
bangsa Indonesia adalah terwujudnya karakter bangsa yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis dan adil (ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1998. Karakter
bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis dan adil tiada lain
adalah cerminan Pancasila sebagai identitas. Di sisi lain identitas bangsa ditunjukkan
dengan kesepakatan bangsa untuk menggunakan prinsip kebangsaan, prinsip kemanusiaan, prinsip keadilan, prinsip
kerakyatan dan prinsip Ketuhanan didalam kerangka memecahkan masalah kebangsaan.
Berdasar
aspek yuridisnya, Pancasila sebagai Norma Dasar Bernegara Untuk konteks Indonesia, Pancasila yang
mengandung nilai-nilai dasar itu dalam keterkaitannya dengan sistem hukum nasional,
oleh beberapa pakar dikatakan sebagai grundnorm (Astim Riyanto, 2008), sebagai unsur
pokok kaidah negara yang fundamental dan asas kerohanian (Notonagoro, 2004), Pancasila merupakan bagian
dari staatfundamentalnorm (Mahfud MD, 1998) dan Pancasila sebagai cita hukum
yang mempunyai fungsi konstitutif dan regulatif (Hamid S Attamimi, 1991). Jadi Pancasila
dilihat dari sisi yuridis merupakan norma dasar bernegara, sumber hukum dalam arti
material dan sebagai kaedah hukum. Aspek yuridis bahwa Pancasila sebagai norma dasar
bernegara ini adalah implikasi dari kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, dimana nilai nilai dasarnya
menjadi cita hukum bagi hukum Indonesia. Oleh karena itu materi Pancasila dapat
dilihat dari aspek yuridis kenegaraan Indonesia. Aspek yuridis dari Pancasila
inilah yang dapat dijadikan salah satu sumber bahan bagi pendidikan Pancasila.
Kajian Pancasila dari aspek yuridis ini menggunakan perspektif teori dalam
ilmu hukum yaitu teori tentang sumber hukum dan teori tentang penjenjangan norma.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah
dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem
hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai
norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar)
atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum
di Indonesia
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam
berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan,
kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan
lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari
nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan
peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
c.
Undang-undang
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
c.
Peraturan pemerintah
d.
Peraturan presiden
e.
Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini
sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara
teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Menurut Antoine Destut de Tracy
(1836) Ideologi merupakan ilmu tentang terjadinya cita-cita atau gagasan. Lalu
dipertegas oleh Daniel Bell sebagai sistem keyakinan untuk memotivasi orang
atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana
diajarkan oleh ideologi tersebut.
Keberadaan
Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang
berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam
kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila
sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya
pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila
menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk
mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat
itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi
kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima
dan dipatuhi oleh masyarakat.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis
sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara.
Drs.
H. Inu Kencana Syaeiie, M.Si, Azhari, SSTP, M.Si. 2005. Sistem Politik
Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
TUNTAS.
2011. LKS Pendidikan Kewarganegaraan X. Jakarta: CV Graha Pustaka.
Post a Comment for "Politik dan hukum dalam idiologi pancasila"