Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Qawaidh Faqhiyah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Salah satu kekayaan peradaban Islam di dalam bidang hukum yang  masih jarang  ditulis  adalah  Kaidah Fiqih. Adapun yang sudah diperkenalkan antara lain tafsir, hadis, ushul fiqih dan fiqih, ilmu kalam dan tasawuf. Walaupun dibidang ini pun masih terus perlu dikoreksi, dielaborasi, dan dikembangkan sebagai alat dalam mewujudkan Islam sebagai rahmatan li al-‘alamin.
Kaidah-kaidah Fiqih (Qawaid fiqhiyah) merupakan kaidah yang menjadi titk temu dari masalah-masalah fiqih. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akan memudahkan akan memberikan kemudahan untuk  menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat  yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan  berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih.
Mengingat  kaidah  Fiqih merupakan   salah   satu  cabang  keilmuan  dalam  Islam yang  biasa  disebut  Ilmu   Qawaid   Al-Fiqhiyyah  atau  dalam  terminologi  lain dikenal Al-Asybah    Wa    Al-Nazhair.  Ilmu    ini juga    memenuhi prasyarat    sebagai ilmu yang independen   dan   memiliki    teori-teori seperti pada    khasanah    keilmuan    pada    umumnya serta  ruang lingkup  yang  sangat luas. 

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah qawaid faqhiyah?
2.      Bagaimana sumber qawaid faqhiyah?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH QAWAID FAQHIYAH
Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu ada  masa Rasulullah Saw,  masa Sahabat, dan masa Tabi’in.  Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam  Al-Quran  maupun   keterangan-keterangan  Rasulullah Saw   yang dikenal  dengan  Sunnah. Konteks keilmuan secara  umum pada abad-abad pertama belum  memiliki  sistematika dan metodologi khusus. Hal ini  disebabkan  segala  persoalan  yang dihadapai ketika itu  dijelaskan  secara langsung  oleh  Rasulullah Saw Akibatnya    ijtihad yang masih   berada  diantara   benar   atau   salah    tidak   diperlukan. Akan tetapi,   benih-benih   kaidah sebenarnya sudah  ada semenjak masa Nabi[1].
Beliau  adalah   penjelas  utama  dari  kandungan  ayat-ayat   al-Quran   dalam   menghadapi   problematika   kehidupan   yang   memerlukan hukum  baru. Di sisi   lain, Rasululah akan  menggali   hukum   dengan  beristinbat   terhadap   ayat-ayat    al-Quran  apabila   keterangannya  masih global. Prosesnya  inilah  yang  selanjutnya  melahirkan  proses   pembentukan  hukum-hukum  Islam  termasuk  Qawaid  Fiqhiyyah.  Atas  Keterangan di atas dapat dipahami  bahwa  keberadaan  Qawaid  fiqhiyyah pada periode awal masih dalam tunas perkembangan. Pada  proses  munculnya  Qawaid  Fiqhiyyah   dapat  dikelompokan   dalam  tiga  periode:
1)      Periode Rasulullah Saw
Pada periode ini, tidak ada spesialisasi    ilmu tertentu yang dikaji dari al-Qur’an dan al-Hadis. Semangat Sahabat sepenuhnya dicurahkan kepada jihad dan mengaplikasikannya apa yang diperoleh dari Rasulullah berupa ajaran al-Qur’an dan al-Hadis.

2)      Periode Sahabat
Pada periode ini pola pikir sahabat mulai  mengalami transformasi kearah ijtihad, dimana dalam pengambilan hukumnya itu merujuk pada  al-Qur’an dan  Sunnah. Hal ini disebabkan karna banyaknya persoalan baru yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Kemudian pada periode inilah juga mencul penggunaan ra’yu, qiyas, ijma.
3)      Periode Tabi’in
Mengenai  keberadaan  Qawaid Fiqhiyyah  pada masa tabi’in,  bisa dikatakan pada masa ini adalah masa awal perkembangan  fiqih. Dimana  hal yang menonjol pada  masa  ini yaitu  dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih.
Begitu juga, tentang latar belakang sejarah perkembangan hukum Islam tidak mengkaji Qawa’id Fiqhiyyah secara menyeluruh. Menurut Ali Ahmad al-Nadawi, perkembangan Qawa’id Fiqhiyya dapat dibagi kedalam tiga fase berikut:
1)      Fase pertumbuhan dan pembentukan;
2)      Fase perkembangan dan pengkodifikasikan;
3)      Fase pemantapan dan pesistematisan.

·         Pase- Pase Pertumbuhan dan Pembentukan  Qawaid Al-Fiqhiyyah
Pada periode Rasulullah Saw, otoritas tertinggi dalam  pengambilan hukum dipegang oleh Rasulullah Saw. Semua persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa dijawab dengan sempurna oleh al-Qur’an dan hadis Nabi. Fiqh pada masa itu digunakan untuk menunjukan segala sesuatu yang dipahami dari teks al-Qur’an dan as-Sunnah, baik persoalan akidah maupun hukum dan adab. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum islam) merupakan embrio kelahiran Qawa’id Fiqhiyyah. Rasulullah Saw menyampaikan hadits-hadits yang singkat dan padat. Hadist –hadits itu dapat menampung masalah-masalah fiqh yang sangat banyak jumlahnya. Dengan demikian, hadits Rasulullah Saw di samping sebagai sumber hukum, juga sebagai Qawa’aid Fiqhiyyah.
Setelah menyampaikan hadits riwayat Ahli Sunan menyatakan , dengan hadits jawami’ al-kalim (singkat padat) Rasulullah Saw menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat menghilangkan dan mengacaukan akal (adalah) haram. Rasul  tidak membeda-bedakan jenisnya, apakah benda tersebut berjenis makanan atau minuman. Ini adalah ketetapan Rasulullah Saw, yaitu hukum meminum minuman yang memabukkan adalah haram.  Setelah wafatnya Rasulullah Saw kemudian dialanjutkan oleh para sahabat, tabi’in dan iman mujahidin[2].
Kumpulan-kumpulan kaidah dalam Qawaid Fiqiyah tidaklah terbentuk dan terkumpul dengan sekaligus seperi halnya kitab undang-undang hukum positif, yang di bentuk dengan sekaligus oleh para ahli hukum, akan tetapi dirumuskan sedikit demi sedikit secara berangsur-angsur, sehingga terkumpul menjadi banyak. Rumusan-rumusan kaedah tersebut adalah hasil pembahasan yang dilakukan oleh para fuqha besar ahli takhrij dan tarjih dengan mengistimbatkan dari nash- nash syariah yang bersipat kuli, dasar-dasar ushul fiqh , ilat-ilat hukum dan buah pikiran mereka.
Pada umumnya sulit untuk diketahui siapa penulis pertama dari tiap-tiap kaedah. Yang dapat diketahui dengan mudah penulis pertamanya ialah kaedah yang berbunyi “ perumusan kaedah ini berasal dari hadis”. atau kaedah yang berasal dari pendapat Iman Abu Yusuf dalam kitabnya al kharaj yang dipersembahkan kepada Raja Harun Arrasyid yang berbunyi “tidak ada wewenang bagi imam untuk mengmbil sesuatu dari seseorang kecuali dengan dasar-dasar hukum yang berlaku”
Kemudian  Abu  Saad Al-Harawi,  seorang  ulama  mazhab  Syafi’i  mengunjungi Abu  Thahir  dan mencatat kaidah fiqih  yang  dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah  kurang lebih seratus tahun kemudian, datang Ulama besar Imam Abu Hasan al-Karkhi  yang kemudian menambah kaidah fiqih dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah. Keterangan diatas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqih muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikan solusinya bertambah  beriringan   meluasnya   wilayah   kekuasaan   kaum   muslim.  Maka  para  Ulama    membutuhkan   metode    yang    mudah   untuk   menyelesaikan   masalah  kemudian muncullah  kaidah-kaidah  fiqih.  Dalam  buku  kaidah-kaidah  fiqih  karangan. Prof.H.A. Djazuli   digambarkan  bahwa  skema  pembentukan  kaidah  fiqih  adalah  sebagai berikut:
1)      Sumber hukum Islam al-Quran dan Hadis
2)      Kemudian muncul Ushul Fiqih  sebagai   metodologi   di  dalam  penarikan hukum.
3)      Dengan metodologi Ushul Fiqih yang menggunakan pola  piker deduktif menghasilkan fiqih
4)      Fiqih  ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian    oleh ulama-ulama diteliti persamaaanya    dengan   menggunakan    pola pikkir induktif, kemudian dikelompokan dan tiap-tiap kelompok    merupakan    kumpulan dari masalah-masalah yang    serupa    akhirnya disimpulkan  menjadi  kaidah fiqih.
5)      Selanjunya    kaidah-kaidah     fiqih  tadi dikritisi kembali    dengan    menggunakan  banyak ayat   dan hadis    terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi
6)      Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat al-Quran  dan hadis Nabi, kaidah fiqih itu akan menjadi kaidah fiqih yang mapan
7)      Setelah itu, kaidah ini diterapkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat dalam segala bidang dan akhirnya memunculkan fiqih-fiqih baru;
8)      Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama memberi fatwa  terutama di  dalam  hal-hal  baru.

·         Fase Perkembangan dan Pengkodifikasian  Qawa’id Al-Fiqhiyyah
Awal mula Qawaid Fiqhiyyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh pada saat itu[3]. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka, sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan baru. Berkaitan dengan ini, Ibnu Khaldun berkata dalam Muqaddimahnya:
“ketika madzhab-madzhab telah dijadikan ilmu yang tersendiri oleh para pengikutnya, dan tidak ada kesampatan untuk melakukan ijtihad dan mengaplikasikan  metode qiyas, maka mereka hanya menyamakan persoalan-persoalan baru yang pernah dibahas oleh pendiri dan pemuka madzhab, baru mereka membahas masalah-masalah itu bedasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh madzhab”.Menjawab beberapa persoalan fiqh dengan menggunakan metode seperti ini rupanya menyebabkan fiqh menjadi semakin berkembang pada saat itu, cakupan wilayahnya menjadi luas dan mampu menjawab seluruh persoalanya.
Perkembangan Qawaid Al-Fiqhiyyah  terjadi  pada masa tabi’in. Pada periode ini adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa  ada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqih untuk berada pada wilayah teori.  Hal ini berbeda dengan masa    Khulafa al-Rasyidin yang menjadikan fiqih berada dalam wilayah  praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqih pada wilayah teori, banyak hukum fiqih yang di produksi oleh  proses penalaran terhadap  teori  di  bandingkan hukum fiqih    yang di hasilkan dari pemahaman    terhadap kasus-kasus    yang  pernah    terjadi    sebelumnya yang    disamakan dengan    kasus    baru. Sehingga,    fiqih    tidak  hanya  mampuh  menjelaskan   persoalan-persoalan  waqi’iyyah  (aktual)  namun   lebih dari itu. Disamping    itu juga, periode ini merupakan   awal   perubahan    fiqih   dari sifatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).
Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Hal ini ditandai    dengan banyaknya    bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad)  sebagaimana yang telah kita  ketahui.  Perkembangan berikutnya     mengalami    perkembangan     yang    sangat    signifikan,    dari    menulis,  pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H.
Agar ilmu manusia tentang Qawaid Fiqiyah ini dapat diambil manfaat pada generasi selanjutnya maka timbullah pikiran para ulama untuk membukukannya. Usaha semacam ini terdapat diberbagai mazhab terutama 4 mazhab:
1)      Dikalangan fuqaha Hanafiyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid al-fiqiyyah ialah:
a)      Abu Thahir Addibas, seorang faqih yang hidup pada abat ke-3 dan ke-4 Hijriah ia adalah yang pertama kali mengumpulkan Kaidah Fiqiyyah, beliau mengumpulkan Kaedah Fiqiyah sebanyak 17 kaedah
b)      Imam Abu Zaid Abdullah Ibn Umaruddin Addabusy Al-Hanafiy, yang hidup pada abad  ke-5 Hijriah, menyusun kitab “Ta’tisun Nadhar”. Kitab ini memuat sekumpulan kaidah-kaidah kulliah yang disertai dengan perincian-periciannya.
c)      Pada abad ke-10, Zainudin Abidin Ibn Ibrahim Al-Misry, menyusun sebuah kitab qawaid yang berjudul “Al-asybahu Wan Nadhair”.salah satu kaedah dari buku beliau”adat itu bisa ditetapkan sebagai hukum” dan “kesukaran itu menarik kemudahan”

2)      Dari kalangan Malikiyah diantara fuqaha yang menyusun kitab qawaid fikiyyah pada mazhab ini adalah[4]:
a)      Imam Juzaim,telah menyusun sebuah kitab yang diberi nama dengan”Al- Qawaid
b)      Syihabuddin Abil Abbas Ahmad Ibn Idris Al Qarafy, dari fiqaha abad ke-7 Hijriah ( 684 H) telah menyusun kitab “Anwarul Furuq Fi Anwaril Furuq” yang mana kitab ini menjelaskan tentang perbedaan antara kaedah yang satu dengan kaedah yang lain yang berhubungan dengan furu’.

3)      Dari kalangan fukaha Syafi’iyyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah
a)      Imam Muhammad Izzudin Ibn Idrissalam, seorang faqih yang hidup pada abad ke-7 Hijriah (670 H) telah menyusun sebuah kitab qawaid  yang diberi nama dengan “Qawaidul Ahkam Fi Mashalihil Anam”.dalam kitab ini beliau menjelaskan maksud syara’ dalam mentasyrikkan hukum dengan mengembalikan kepada kaidah pokok.
b)      Imam Tajudin As Subky seorang faqih yang hidup dari tahun 849 samapai dengan  911 H dengan sebuah kitab yang berjudul “Al Asybahu Wan Nadhair ” kemudian disempurnahkan oleh imam Jalalludin Abdirahman Abi Bakr As Sayuty ,kitab ini memuat sebagian besar kaedah-kaedah fiqiyah menurut mazhab Syafi’yyah.

4)      Dari kalangan fuqaha Hambaliyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah:
a)      Najmudin AT-thufy, seorang faqih yang wafat pada tahun 717 H, beliau menyusun kitab yang berjudul “Al Qawa’idul Kubra” dan “Al Qaea’idul Shugra”.
b)      Imam Abdur Rahman Ibn Rajab menyusun sebuah kitab yang berjudul “Al Qawa’id” pada kitab tersebut disebutkan sesuatu kaidah lalu diterangkan cabang-cabangnya dan diterangkan khilaf yang terjadi dalam furu’.

·         Masa Pemantapan dan Pensistematisan Qawaid Al-Fiqhiyyah
Setelah melewati masa pertumbuhan, masa perkembangan dan masa kodifikasi akhirnya  tibalah pada penyempurnaan qaidah fiqih yang dilakukan oleh para pengikut dan pendukungnya.  Periode ini  ditandai dengan munculnya  kitab Majallah al Ahkam al Adliyyah. Melalui pengumpulan dan penyeleksian kitab-kitab fiqih yang kemudian di bukukan dan di gunakan sebagai sumber acuan dalam menetapkan hukum di beberapa Mahkamah pada masa pemerintahan Sultan Al Ghazi Abdul Aziz Khan al Utsmani pada akhir abad ke-13 H.
Pengkodifikasian Qawa’id Fiqhiyyah mencapai puncaknya ketikan disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad 13 H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.  Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hukum fiqh.

B.     SUMBER- SUMBER QAWA’ID AL-FIQHIYYAH
Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qur’an, kalau hal tersebut telah diatur dalam al-Qurâ’an, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan al-Qur’an[5]. Dan apabila dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Al-Hadis. Apabila dalam al-Hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan al-Hadis. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur,an dan juga dalam al-Hadis, sebab al-Qur’an dan al-Hadis adalah merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi kondisi yang seperti ini maka para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat dijadikan patokan dan pegangan dalam memberikan hukum atas persoalan yang timbul, sebab sebagaimana diketahui bahwa agama Islam itu telah sempurna dan tidak akan ada lagi penambahan hukum yang bersifat Syariah, hanya saja untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari telah diberikan rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka memberikan hukum atas persoalan baru yang timbul.
Sumber hukum baru sebagaimana dimaksudkan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkannya. Ada yang berpendapat bahwa apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak diatur dalam al-Qurâ’an dan al-Hadis, maka dikembalikan kepada Ijma’. Dalam hal kembali kepada Ijma’ ini, para ulama nampaknya sepakat, hanya saja yang disepakati secara utuh dalam rangka Ijma’ adalah Ijma’ yang bersumber dari al-Qurâ’an dan al-Hadis, sedangkan Ijma’ yang bersumber di luar al-Qur’an dan al-Hadis, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Yang setuju dengan Ijma’ berpendapat bahwa sesuai dengan hadis Nabi yang menyebutkan bahwa, UmmatKu tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan. Yang tidak setuju dengan Ijma’ berpendapat bahwa Ijma’ itu adalah hasil pemikiran dan pendapat dari para Ulama, yang namanya hasil pemikiran dan pendapat bisa salah dan juga bisa benar, oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hukum yang pasti.
Apabila dalam ketiga hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah dan Syarâ Man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda pendapat dalam menetapkan Qawaid-Qawaidnya. Perbedaan dalam qawa’id-qawa’id ini juga menimbulkan mazhab-mazhab sesuai dengan keyakinan dan pendapat masing-masing para ulama, khususnya ulama pelopornya.
Sebagaimana diketahui bahwa ulama pelopor dari mazhab-mazhab tersebut adalah Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Hambali dan imam-imam lainnya yang cukup banyak, hanya saja mazhab-mazhabnya tidak berkembang lagi pada masa sekarang ini. Para imam-imam ini mempunyai qawa’id-qawa’id tersendiri di dalam menetapkan ataupun mengistinbathkan hukum atas suatu persoalan yang timbul, contoh :
a)      Seseorang mengambil barang orang lain, dan ia berniat mengembalikan, namun barang tersebut hilang, maka ia dapat mengembalikan pengganti yang mirip dengan barang yang diambil.
b)      Seseorang yang menjalani eksekusi karena memotong telinga kanan orang lain, maka telinga kanannya harus dipotong sebagai padanannya, tetapi jika ia tidak mempunyai telinga kanan, hanya telinga kiri, maka pemotongan telinga kiri sudah dianggap cukup.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sejarah perkembangan Qawa’id Al-fiqihiyyah bermula dari keadaan dimana Rasulullah harus menjelaskan suatu penyelesaian permasalahan pada masanya di mana penyelesainnya tidak terdapat dalam al-Qur’an sehingga harus dengan istinbat Rasulullah Saw. Setelah Rasul wafat kaidah fiqh (qawa’id al-fiqihiyyah) terus berkembang hingga saat ini. Pada periode Rasulullah Saw, otoritas tertinggi dalam  pengambilan hukum dipegang oleh Rasulullah Saw. Semua persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa dijawab dengan sempurna oleh al-Qur’an dan hadis Nabi.
Awal mula Qawaid Fiqhiyyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh pada saat itu.
Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Hal ini ditandai    dengan banyaknya    bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad)  sebagaimana yang telah kita  ketahui.  Perkembangan berikutnya     mengalami    perkembangan     yang    sangat    signifikan,    dari    menulis,  pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H. Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qurâ’an, Sunnah kemudian jika tidak ada keduanya maka bisa dari qiyas ijma athar atau pun ijtihat.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sudirman.2004.Sejarah Qawa’id  Fiqhiyyah, Jakarta: Radar  Jaya Offset
Bakry,Nazar.2003.Fiqh dan Ushul Fiqh.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Djazuli,A.2006.Ilmu Fiqih (pengalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam).Jakarta:Kencana Prenada Media Grup 
Mu’in.dkk.1986.Ushul Fiqh.Jakarta:IAIN di Jakarta
Shiddieqy, Hasbi Ash.Pengantar Hukum Islam.Jakarta:Bulan Bintang.



[1] Mu’in,dkk,1986,Ushul Fiqh,Jakarta,IAIN di Jakarta,hal.65
[2] Shiddieqy, Hasbi Ash,Pengantar Hukum Islam,Jakarta,Bualn Bintang.hal.98
[3] Bakry,Nazar,2003,Fiqh dan Ushul Fiq,Jakarta,Raja Grafindo Persada,hal.104
[4] Ahmad Sudirman,2004,Sejarah Qawa’id  Fiqhiyyah, Jakarta,Radar  Jaya Offset,hal.136
[5] Ibid,hal.16

Post a Comment for "Qawaidh Faqhiyah"