Sejarah terbentuknya Desa Pante Merbo Kecamatan Madat Aceh Timur
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan tersendiri. Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan
bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari
bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman
tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa.
Perihal
terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya,
akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun1350 M, dan
prasasti Walandit di daerah Tengger di Jawa Timur pada tahun 1381 M. Maka Desa
sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak
dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya Desa di
Kawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai
makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama
dan bahaya dari luar.
Istilah Desa
berasal dari bahasa sansekerta yang artinya Tanah Tumpah Darah, dan perkataan
Desa hanya dipakai di daerah Jawadan Madura, sedang daerah lain pada saat itu
(sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti Gampong dan Meunasah di
Aceh, Huta di Batak, Nagari di Sumatra Barat dan sebagainya. Pada hakekatnya
bentuk Desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu Desa Geneologis dan Desa
Tradisional. Sekalipun bervariasi nama Desa ataupun daerah hukum yang setingkat
Desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasaan hukumnya hampir sama yaitu
adat, kebiasaan dan hukum adat.
Jauh sebelum menjajah Indonesia, Desa
dan yang sejenis dengan itu telah adamapan di Indoensia. Mekanisme
penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat. Setelah
pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan membentuk undang-undang tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), desa diberi kedudukan hukum. Kemudian
untuk menjabarkan perundangan
dimaksud, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
Sekalipun Regeling Reglemen, akhirnya
pada tahun 1924 diubah dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya
tidak ada perubahan, oleh karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk
daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche
Gemeente Ordonnantie Buitengewesten
atau disingkat (IGOB) tahun 1938 Nomor 490. Ada tiga unsur penting dari desa
menurut IGO, yaitu kepala desa, pamong desa danrapat desa. Kepala Desa sebagai
penguasa tunggal dalam pemerintahan desa dan urusan-urusan pemerintahan, dalam pelaksanaan tugasnya harus
memperhatikan pendapat desa. Didalam
pelaksanaan tugasnya Kepala Desa dibantu Pamong Desa yang sebutannya
berbeda-beda daerah satu dengan lainnya. Untuk hal-hal yang penting Kepada Desa
harus tunduk pada rapat desa.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana kondisi Desa Pante
Merbo?
2.
Bagaimana kondisi
pemerintahan Desa Pante Merbo?
3.
Bagaimana potensi
Desa Pante Merbo?
4.
Bagaimana masalah
Desa Pante Merbo?
5.
Bagaimana terbentuknya
sebuah Holer?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KONDISI
DESA PANTE MERBO
1.
Sejarah
Desa
Pante Merbo Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang salah satu desa yang
sangat luas dan sangat padat penduduknya, ± 1072 jiwa, Desa Pante Merbo yang
sangat luas terletak di ujung Kabupaten Aceh Timur berbatasan dengan Kabupaten
Aceh Utara yang dibatasi oleh Sungai Jambo Aye sehingga Desa Pante Merbo memerlukan
prasarana jalan lorong walaupun jalan utama desa sudah ada, tapi jalan yang
menghubungkan antara satu dusun dengan dusun yang lain tidak berfungsi dengan
baik.
2.
Demografi
Desa Pante Merbo
Secara
umum keadaan topografi Gampong Pante Merbo merupakan dataran rata yang tidak
berbukit, dengan mayoritas lahan sebagai area perkebunan masyarakat dan sawah.
a.
Keadaan
Geografis Desa
Batasan wilayah
§ Sebelah
Utara Berbatas dengan sungai Jambo Aye
§ Sebelah
Selatan Berbatas dengan Desa Bintah
§ Sebelah
Barat Berbatas dengan Desa Blang Awe
§ Sebelah
Timur Berbatas dengan Leung Sa
b.
Luas
wilayah
Luas wilayah desa
gampong secara keseluruhan ± 600 Ha yang terdiri dari:
a. Tanah
sawah : ± 417 Ha
b. Tanah
pekarangan : ± 129 Ha
c. Luas
lahan kering : ± 54 Ha
c.
Iklim
Gampong Pante Merbo
Gampong Pante Merbo memiliki
iklim tropis (dua musim)
d.
Pola
penggunaan tanah
Penggunaan
tanah di Gampong Pante Merbo sebagian besar diperuntukkan untuk tanah pertanian
sawah, dan perkebunan sedangkan sisanya untuk tanah kering yang merupakan
bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sedangkan kebutuhan pupuk masyarakat:
(dalam ton/ tahun)
Lahan Basah
|
Lahan Kering
|
290
ton/ tahun
|
20
ton/ tahun
|
3.
Keadaan
Sosial Desa Pante Merbo
Kesehatan masyarakat
Fasilitas Kesehatan
|
Penyakit
|
Tenaga Medis
|
Ibu Hamil
|
Kader Kesehatan
|
Puskesmas tidak ada
tetapi petugas kesehatan tiap minggu ada di desa
|
Malaria, gatal,
demam, kencing, manis, asam urat, jantung
|
Terdapat bidan desa
dan tenaga medis yang secara rutin mengunjungi desa
|
Terdapat 17 orang ibu
hamil dan 25 melahirkan selama tahun 2015
|
Adanya kader
kesehatan yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan
|
4. Keadaan Ekonomi
Desa Pante Merbo
§ Kondisi
sosial-ekonomi:
Daya Serap Tenaga Kerja
|
Koperasi
|
Swadaya
|
Gotong Royong
|
Kegiatan Seni Budaya Agama
|
Minimalnya daya serap
tenaga kerja di desa menyebabkan tingginya angka pengangguran
|
Tidak ada koperasi
|
Rendahnya tingkat
kesejahteraan masyarakat menyebabkan kecilnya kemampuan masyarakat untun
berswadaya
|
Kegiatan ini menjadi
bagian dari rutintas warga setiap satu kali seminggu
|
Pelaksanaan kegiatan
ini biasanya pada hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Nuzulul Quran,
isra’ mi’raj, dsb
|
§ Kondisi
fisik dasar gampong (jembatan, jalan, jenis lahan dan peta budidaya, fasilitas
umum, irigasi, waduk, sumber listrik, pasar, dll).
Kondisi
sarana dan prasarana umum desa gampong secara garis besar sebagai berikut:
Balai Desa
|
SD/ TK
|
Polides
|
Jalan Kab
|
Jalan Kec
|
Jalan Desa (Meter)
|
Saluran Irigasi
(Meter)
|
Lap. Bola
|
Sungai
|
Jembatan
|
Masjid/
Menasah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
2000
|
4
km
|
-
|
1
|
-
|
1
|
§ Kepemilikan
ternak
Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh
penduduk gampong pente merbo berjumlah 456 ekor terdiri sapi, kambing dan unggas.
§ Tingkat
kesejahteraan masyarakat:
Kaya
|
Sedang
|
Kurang Mampu
|
5
Keluarga
|
45
Keluarga
|
330
Keluarga
|
B.
KONDISI
PEMERINTAHAN DESA PANTE MERBO
1. Pembagian
Wilayah Desa
Gampong Pante Merbo
Kecamatan Madat dibagi atas 3 dusun yaitu Dusun Barat, Dusun Tengah, dan Dusun
Timur.
2. Kelembagaan
Desa
Desa Pante Merbo menganut
sistem kelembagaan pemerintah desa dengan pola minimal selengkapnya sebagai
berikut:
DESA
PANTE MERBO KECAMATAN MADAT
KABUPATEN
ACEH TIMUR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
POTENSI
DESA PANTE MERBO
1. Sumber
daya alam
Sumber daya yang
terdapat di Gampong Pante Merbo adalah tersedianya lahan tambak, pertanian,
perkebunan, hutan dan lading tempat memelihara ternak yang terletak di semua
dusun di desa
2. Sumber
daya manusia
Penduduk Gampong Pante
Merbo dilihat secara rata-rata memang masing minimnya SDM dikarenakan masih banyak masyarakat tamatan
SD, hal in merupakan tantangan dan sekaligus potensi yang besar untuk memajukan
gampong
3. Sumber
daya ekonomi
Potensi ekonomi
didominasi oleh hasil-hasil pertanian, tambak, perkebunan dan peternakan,
sebagian warga pante merbo adalah petani, petambak dan hanya beberapa orang
saja yang berprofesi sebagai pedagang, PNS, wiraswasta dan lainnya.
4. Sumber
daya sosial
Kegiatan-kegiatan
sosial masih berjalan dengan baik di Gampong Pante Merbo seperti gotong-royong,
kelompok pengajian ibu-ibu dan lainnya.
5. Sumber
daya buatan
Ada beberapa potensi di
bidang infrastruktur yang ada di gambong, seperti jembatan gantung yang masih
layak tapi kurang maksimal pemanfaatan dikarenakan ukurannya kecil (tidak bisa
dilewati becak), dan jalan desa yang sudah tidak layak pakai.
D.
MASALAH
DESA PANTE MERBO
1. Kesejahteraan/
kemiskinan
Pengangguran identik
dengan kemiskinan, dan kemiskinan disebabkan oleh tidak adanya SDM. Berarti
kiat yang perlu dikembangkan untuk masa-masa mendatang ialah menciptakan
lapangan kerja dengan meningkatkan SDM dan SDA yang ada di wilayah gampong,
seperti lahan pertanian dan membina ketrampilan teknis pengelolaan pertanian,
tambak dan kegiatan masyarakat lainnya. Kerawanan kemiskinan warga gampong
dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain adanya rumah tangga sangat miskin.
2. Kesehatan
Masalah kesehatan yang
sangat dirasakan oeh warga masyarakat adalah tidak tersedianya jasa medis di
gampong, ditambah lagi keadaan geografis desa gampong merbo yang desanya
dikelilingi oleh tambak dan sungai sehingga sangat rawan terhadap terjangkitnya
jenis penyakit DBD dan lainnya.
3. Pendidikan
Dalam bidang pendidikan
masyarakat gampong pante merbo boleh dibilang sangat ketinggalan karena masih
banyak warga yang hanya tamatan SMP, mengingat jarak untuk menlanjutkan ke
tingkat SMA harus menempuh ± 25 km mencapainya.
4. Dalam
bidang sosial warga pante merbo tidak bisa dipisahkan dari masalah yang ditimbulkan
oleh warga dikarenakan masih banyak warga masyarakat yang belum paham/ mengerti
tentang program pemerintah, baik program PNPM dan program lainnya, hal ini
disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan ilmu sehingga menyebabkan tingkat
sosial budaya yang rendah.
5. Bidang
infrastruktur
Masalah infrastruktur
yang dihadapi masyarakat yang kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan
kegiataan atau infrasktruktur yang dikerjakan di desa sehingga kegiatan
tersebut tidak lama bertahan sehingga manfaat bagi masyarakat hanya sesaat.
6. Lingkungan
hidup
Masalah yang dihadapi
oleh masyarakat terhadap lingkungan sekitar masih banyak kendalanya,
diantaranya kurangnya modal masyarakat untuk melakukan kegiatan pada lahan
kosong sehingga pemanfaatan kurang optimal.
7. Koperasi
dan usaha masyarakat
Koperasi dan kelompok
usaha masyarakat masih minim bahkan tidak ada dikarenakan masyarakat tidak
mengerti mengelola suatu kelompok usaha/ manajmn usaha kecil, padahal peluang
dan potensi di masyarakat ada.
E.
TERBENTUKNYA
SEBUAH HOLER
Sebagian besar penduduk Desa Pante Merbo
berprofesi sebagai petani, karna di desa ini memiliki lahan sawah yang sangat
lebar. Namun ada satu hal yang menjadi sorotan pandangan saya sebagai mahasiswa
KPM Jurusan Sejarah yaitu adanya sebuah bangunan yang serada di Desa tersebut.
Bangunan tersebut disebut dengan Holer (Kilang padi) yang terbesar di Desa
Pante Merbo yang sudah ± 2 tahun ini terbengkalai.
Setelah saya teliti dan cari tahu
ternyata ada beberapa faktor terbengkalainya Holer tersebut. Salah satu adanya
kemajuan yaitu banyaknya masin-mesin padi yang berjalan atau bisa dibawa
pemiliknya langsung ke setiap rumah penduduk yang membutuhkannya. Dengan adanya
mesin padi tersebut masyarakat desa pante merbo lebih mudah menggiling padinya
menjadi beras yang siap dipakai. Faktor lain dari terbengkalainya Holer
tersebut yaitu tidak adanya tenaga kerja.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan tersendiri. Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan
bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari
bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman
tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa.
Desa
Pante Merbo Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang salah satu desa yang
sangat luas dan sangat padat penduduknya, ± 1072 jiwa, Desa Pante Merbo yang
sangat luas terletak di ujung Kabupaten Aceh Timur berbatasan dengan Kabupaten
Aceh Utara yang dibatasi oleh Sungai Jambo Aye sehingga Desa Pante Merbo
memerlukan prasarana jalan lorong walaupun jalan utama desa sudah ada, tapi
jalan yang menghubungkan antara satu dusun dengan dusun yang lain tidak
berfungsi dengan baik.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Perangkat Desa Pante Merbo
Buku Panduan Desa Pante Merbo
Post a Comment for "Sejarah terbentuknya Desa Pante Merbo Kecamatan Madat Aceh Timur"