Sengketa Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di era modern ini banyak sekali
negara yang melakukan hubungan dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan
negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat dengan hukum internasional ,
dengan adanya hukum internasional sangat berdampak positif dalam menjaga
ketertiban hubungan antarnegara.
Akan tetapi, banyak pula negara yang
menyalahi hukum internasional dalam melakukan hubungan internasional dengan
negara lain. Diantaranya adalah negara adikuasa Amerika yang selalu mencampuri
urusan negara lain , sehingga sangat rentan menimbulkan sengketa
internasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1. Penyebab sengketa internasional
2. Cara penyelesaian senketa internasional.
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui sengketa internasional.
2. Untuk memberikan solusi terbaik dari
masalah-masalah yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan
antar negara pada dasarnya berada dalam dua kondisi yang saling bertentangan,
yaitu damai atau sengketa. Kadang-kadang dalam hal tertentu berada dalam kondisi
bersengketa, tetapi damai. Kasus hubungan antara India dan Pakistan tentang
Kashmir adalah suatu contoh kondisi bersengketa dalam damai, begitu pula halnya
Korea Utara dengan Korea Selatan.
A. PENGERTIAN
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional adalah suatu
perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum
atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut
balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa
diartikan sebeagai perselisihan yanhg trjadi antara negara dengan negara,
individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek
hukum internasional.
B. PENYEBAB
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja
mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional
dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan
internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber
ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan
terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa
internasional adalah :
1.
Intervensi
Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara
lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
§ Campur tangan tersebut bertentangan
dengan kehendak negara yang dicampuri,
§ Campur tangan tersebut mengganggu
kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.
2.
Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan
pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau
melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang
dapat diekstradisi adalah :
§ Warga negaranya sendiri
§ Warga negara dari negara yang telah
memiliki perjanjian ekstradisi.
3.
Suaka (Asylum)
Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada
warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan,
yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini
biasanya akan memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka
dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.
4.
Hukum Netralitas
Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan
tidak ikut dalam permusuhan.
5.
Politis (Adanya Pakta Pertahanan
atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan
besar, yaitu blok barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah
pimpinan Amerika dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan
Waraswa) dipimpin Uni Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut
pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata.
Akibatnya , sering terjadi konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi
korban.
6.
Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah
tersebut menjadi sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda.
Misalnya, masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan
malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua
pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
7.
Pengembangan Senjata Nuklir atau
Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan
pemenang Perang Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia
internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi
nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai
destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai
hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata
nuklir.
8.
Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11
november 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade
Center dan gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut
dilakukan oleh kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden.
Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap
negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang
teroris)
9.
Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang
Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang
adil oleh sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi
lebih luas ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM
(Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.
10. Prebutan
Sumber-Sumber Ekonomi.
C. PENYELESAIAN
SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian
sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua
kategori, yaitu :
1. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu
apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang
bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian secara paksa
atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan
adalah melalaui kekerasan.
Di bawah
ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut.
1) CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU
BERSAHABAT
§ Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer. Penyelesaiaan dengan arbitrasi ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasaional antara negara-negara yang sedang bertikai.
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer. Penyelesaiaan dengan arbitrasi ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasaional antara negara-negara yang sedang bertikai.
§ Penyelesaian Yudisial.
Penyelesaian
yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional
adalah Internatonal Court Of Justice
§ Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a) Negoisasi, yaitu perundingan antara
pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah
yang disengketakan.
b) Mediasi, yaitu bantuan jasa baik
dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya
mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar
sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya.
c) Konsiliasi, dapat diartika secara
luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak
ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan
sengketa pada ssuatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan
antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
d) Melalui penitia penyelidik, panitia
penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian
menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
§ PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH
PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh
melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional). Sengketa
yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
a) Sengketa yang membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan,
Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan
sengketa.
b) Peristiwa ancaman perdamaian,
pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana
berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
§ Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah
penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya
diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan
internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
2) PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL
DENGAN CARA KEKERASAN
§ Blokade Masa Damai
Blokade
adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan
hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau
pelabuhan.
§ Pertikaian Senjata
Adalah
pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan dan
menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
§ Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.
§ Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain.
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hubungan antarnegara yang melahirkan
Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan
hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak
dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa
internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara
yang memilih jalan kekerasan.
B. SARAN
Semoga makalah ini dapat diterima
oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya
dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang.
Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang
Suteng, dkk. 2007. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Joko
Sukamto, dkk. Modul PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XI. Sukoharjo: Pista
Chotib,
dkk. 2007. KEWARGANEGARAAN 2 Menuju
Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Post a Comment for "Sengketa Internasional"