Administrasi dalam dunia usaha
BAB I
PENDAHULUAN
Pada
umumnya banyak masalah di dalam usaha kita karena tidak beresnya administrasi
usaha, yang mana dapat mengganggu kelancaran kegiatan di dalam Perusahaan. Maka
dari itu, masalah administrasi usaha tidak dapat diabaikan begitu saja dalam
rangka pengembangan perusahaan. Masalah administrasi itu, pelaksanaannya
tergantung pada keadaan perusahaan yang bersangkutan. Pada prinsipnya semua hal
kegiatan dan kejadian yang penting dalam pengelolaan usaha harus ada
administrasinya.
Secara
harfiah, Administrasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu ad dan ministratie yang
artinya melakukan kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, dan
sebagainya. Sedangkan pengertian administrasi secara lebih luas berasal dari
Bahasa Inggris yaitu administration yang pegertiannya dinyatakan oleh para ahli
administrasi, salah satunya menurut Leonard D. White, administrasi adalah suatu
proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok Negara, swasta, sipil
atau militer, serta berbagai bentuk perkumpulan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa administrasi itu dapat dilaksanakan jika banyak orang yang berkepentingan terhadap administrasi itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh perlunya seseorang untuk mengatur suatu organisasi dalam melaksanakan administrasi usaha sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan. Suatu administrasi usaha akan berhasil baik jika semua orang yang melakukan kerjasama di dalamnya dan masing-masing mempunyai tugas, wewenang, tanggungjawab, dan cara-cara kerja yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Untuk menggerakkan proses kegiatan usahany, terlebih dahulu wirausaha harus memahami system administrasi dan organisasinya. Dengan memahami system administrasi dan organisasi badan usaha, maka wirausaha dapat mengembangkan usahanya.
Seperti kita ketahui bahwa di dalam pengelolaan usaha secara modern, prinsip administrasi sangat diperlukan dan penting sekali dalam rangka pengembangan perusahaan. Pencatatan semua kegiatan perusahaan sangat diperlukan bagi kelancaran pengelolaan usaha dan masalah ini merupakan tugas administrasi. Tugas para pelaksana administrasi di dalam perusahaan yaitu melaksanakan pencatatan data-data transaksi usaha, keuangan usaha, produksi, tenaga kerja, bahan baku, pemasaran, promosi, distribusi dan lain sebagainya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa administrasi itu dapat dilaksanakan jika banyak orang yang berkepentingan terhadap administrasi itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh perlunya seseorang untuk mengatur suatu organisasi dalam melaksanakan administrasi usaha sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan. Suatu administrasi usaha akan berhasil baik jika semua orang yang melakukan kerjasama di dalamnya dan masing-masing mempunyai tugas, wewenang, tanggungjawab, dan cara-cara kerja yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Untuk menggerakkan proses kegiatan usahany, terlebih dahulu wirausaha harus memahami system administrasi dan organisasinya. Dengan memahami system administrasi dan organisasi badan usaha, maka wirausaha dapat mengembangkan usahanya.
Seperti kita ketahui bahwa di dalam pengelolaan usaha secara modern, prinsip administrasi sangat diperlukan dan penting sekali dalam rangka pengembangan perusahaan. Pencatatan semua kegiatan perusahaan sangat diperlukan bagi kelancaran pengelolaan usaha dan masalah ini merupakan tugas administrasi. Tugas para pelaksana administrasi di dalam perusahaan yaitu melaksanakan pencatatan data-data transaksi usaha, keuangan usaha, produksi, tenaga kerja, bahan baku, pemasaran, promosi, distribusi dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Usaha
Pengertian
administrasi tidak berbeda jauh dengan pengertian organisasi yaitu proses kerja
sama yang di lakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang
tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan
yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak dan
menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang
penting dan memusnahkannya.
Lingkup
administrasi yang terkait dunia usaha yaitu proses pengurusan/administrasi
perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan
laporan,pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerjasama,
penggajian dan administrasi personalia, administrasi produksi, pengajuan kredit
dan pembiayaan, dsb.
1. Perizinan
Usaha
Perizinan
usaha/perusahaan adalah suatau bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak yang berwenang atas penyelenggarakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
perseorangan maupun badan.
Maksud
dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan,
pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam
usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, pada tanggal 19
Desember 1984 tentang Perizinan Usaha yang dijelaskan menjadi enam macam:
a) Izin
prinsip, yaitu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
untuk perusahaan industri.
b) Izin
penggunaan tanah, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agrarian Pemda
setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah.
c) Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemda, dalam hal
ini oleh Dinas Pengawasan Pembangunan. Bangunan yang akan didirikan harus
sesuai dengan gambar yang direncanakan.
d) Izin
gangguan/Surat Izin Tempat Usaha(SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh bagian
Undang-Undang Gangguan Pemda setempat. Untuk mendapatkan SITU pengusaha
terlebih dahulu harus mendapat izin dari para tetangga di lingkungan tempat
usaha, RT, RW, dan kelurahan setempat.
e) Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh
Departemen Perdagangan dan Koperasi.
f) Wajib
Daftar Perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan,
dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Perdagangan dan Koperasi, Perindustrian,
Pertanian, Pariwisata, dan sebagainya.
Aplikasi
Perizinan Usaha yang dibutuhkan agar pengelolaan usaha dapatdilaksanakan dengan
tertib, persaingan sehat(fair), aman dan terawasi, diantaranya sebagai berikut:
1) Akta
Pendirian Usaha
Berisi profil perusahaan yang dibuat
pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat.
2) Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk menyelenggarakan usaha
diperlukan tempat usaha yang memadai dan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Gangguan, maka diperlukan SITU, yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat. SITU harus dimiliki oleh perusahaan, baik yang berbentuk
perseorangan, firma, CV, maupun perseroan terbatas.
Pemerintah mengeluarkan Surat Izin
Tempat Usaha untuk menjaga ketertiban, member kesempatan yang sama untuk
peluang menciptakan lapangan pekerjaan dan demi terwujudnya keindahan tata
kota.
3) Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan surat tanda daftar untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan
yang keseluruhan investasinya, di luar tanah dan bangunan bernilai sampai
dengan Rp 200.000.000,00 (golongan usaha kecil). Sedangkan untuk perusahaan
golongan usaha menengah ke atas atau yang investasi keseluruhannya di luar
tanah dan bangunan bernilai di atas Rp 200.000.000,00 untuk
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
4) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatua sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak. Setiap usaha (perusahaan) wajib mendaftarkan diri pada
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib
pajak.
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP
adalah:
a) fotokopi
akta pendirian usaha,
b) fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
c) fotokopi
KTP atau SIM atau paspor salah seorang pengurus,
d) surat
kuasa (bagi yang diwakilkan).
5) Izin
Usaha lainnya.
Perizinan usaha lainnya yang perlu
dimiliki oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
o NRP
(Nomor Register Perusahaan)
Syarat-syarat pengajuan NRP:
-
fotokopi KTP
-
fotokopi Akta Pendirian Usaha
-
fotokopi Surat Izin Usaha
o NRB
(Nomor Rekening Bank)
Syarat-syarat pengajuan NRB:
- fotokopi KTP
- tanda tangan pemimpin dan
bendahara
- tanda bukti setoran
- lembar pembentukan setoran
o AMDAL
(Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL diperlukan untuk menjaga agar
lingkungan tempat usaha bebas dari pencemaran limbah.
Syarat-syarat pengajuan AMDAL:
- fotokopi penanggung jawab
perusahaan
- fotokopi akta pendirian perusahaan
- fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
- fotokopi NPWP
- fotokopi NRP
- fotokopi denah lokasi yang
menimbulkan dampak lingkungan Nomor register perusahaan disebut juga Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
2. Surat
Menyurat
Surat
adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain,
baik atas nama pribadi maupun jabatannya dalam organisasi dengan maksud
tertentu. Kegiatan surat-menyurat merupakan kegiatan yang banyak dilakukan
dalam perusahaan atau kantor. Kegiatan ini dilakukan untuk intern maupun
ekstern.
Penggolongan Surat
Surat digolongkan dalam beberapa
golongan berikut ini:
a) Surat
menurut isinya:
1)
Surat pribadi, adalah surat yang isinya bersifat kekeluargaan, persahabatan dan
perkenalan.
2)
Surat dinas, adalah surat yang isinya menyangkut masalah kedinasan yang dibuat
oleh instansi pemerintah.
3)
Surat niaga, adalah surat yang isinya menyangkut masalah perniagaan yang dibuat
oleh perusahaan atau pengelola usaha.
b) Surat
menurut keamanan isinya:
1)
Surat sangat rahasia, adalah surat yang isinya berhubungan dengan keamanan
Negara.
2)
Surat rahasia, adalah surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain.
3)
Surat konfidensial, adalah surat yang isinya cukup diketahui oleh pejabat yang
bersangkutan saja.
4)
Surat biasa, adalah surat yang tidak akan menimbulkan akibat buruk /merugikan
oganisasi/pejabat yang bersangkutan.
c) Surat
menurut urgensinya:
1)
Surat kilat, harus sampai selekas mungkin. Surat ini merupakan surat yang harus
didahulukan.
2)
Surat segera, adalah surat yang harus segera ditanggapi, tetapi tidak perlu
kilat.
3)
Surat biasa, adalah surat yang isinya tidak memerlukan tanggapan si penerima.
Surat Niaga
Surat-menyurat dalam kegiatan usaha
(bisnis) surat niaga merupakan produk yang dominan dan penting dalam kegiatan
usaha (bisnis). Adanya surat niaga ini dapat memacu munculnya penawaran dan
permintaan terhadap produk, baik yang berupa barang maupun jasa.
Adapun surat niaga yang sering
dibuat oleh dunia usaha adalah antara lain sebagai berikut.
a) Surat
penawaran
Surat ini berisi penawaran produk
kepada pihak lain. Surat penawaran bertujuan untuk memperkenalkan produk baru
atau untuk mencari pelanggan baru.
b) Surat
pesanan
Surat pesanan adalah respons atau
tanggapan positif atau surat penawaran yang telah diterima. Surat pesanan
ditulis/dibuat karena adanya minat setelah membaca surat penawaran.
c) Surat
pengiriman barang
Merupakan surat yang dikirimkan
bersama barang yang dipesan. Dalam surat ini ditegaskan kembali tentang macam
dan jumlah barang yang dipesan beserta perincian harga.
3. Pencatatan
Transaksi Barang/Jasa
Penggolongan transaksi perusahaan
Untuk
memudahkan dalam membuat ringkasan dan penyusunan laporan keuangan , transaksi-
transaksi yang sejenis atau transaksi yang mengakibatkan perubahan pada pos
kas, baik itu penambahan maupun pengurangan uang kas dicatat pada perkiraan
kas. Begitu pula transaksi yang mengakibatkan perubahan utang, dicatat pada
perkiraan utang. Dengan demikian, akan terdapat perkiraan kas, piutang, utang,
perlengkapan perlatan, dan sebagainya.
o Transaksi
perusahaan dan bukti transaksi Secara garis besar, kegiatan transaksi yang
terjadi dapat meliputi:
-
Pembelian,
-
Pembelian Utang Usaha,
-
pengeluaran uang,
-
penjualan,
-
penerimaan uang.
o Bukti
transaksi
Transaksi
yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang
kemudian akan dijadikan dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga
menerangkan mengenai sifat transaksi, apakah secara tunai atau kredit.
Berikut ini beberapa contoh bukti
transaksi:
1) Bukti
Transaksi Intern
Bukti
transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan
dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern adalah sebagai
berikut.
a) Bukti
Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
b) Bukti
Kas Keluar
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
c) Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
2) Bukti
Transaksi Ekstern
Setelah Anda mempelajari bukti transaksi intern barangkali telah memahaminya, mari kita lanjutkan materi kita yang berhubungan dengan bukti transaksi ekstern. Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit dan cek. Baiklah akan kita bahas apa pengertian dari bukti transaksi ekstern tersebut dan akan saya berikan contoh-contohnya.
Setelah Anda mempelajari bukti transaksi intern barangkali telah memahaminya, mari kita lanjutkan materi kita yang berhubungan dengan bukti transaksi ekstern. Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit dan cek. Baiklah akan kita bahas apa pengertian dari bukti transaksi ekstern tersebut dan akan saya berikan contoh-contohnya.
a) Faktur
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.
b) Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
c) Nota
Kontan
Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
d) Nota
Debet
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
Nota debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
Nota debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
e) Nota
Kredit
Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
f) Cek
Cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
g) Bilyet
Giro
Surat perintah pemindahbukuan dari
nasabah suatu bank kepada yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang
dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam giro bilyet.
4. Pencatatan
Transaksi Keuangan
Transaksi
keuangan adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan
perusahaan dan oleh karena itu harus dicatat. Transaksi dalam perusahaan harus
diukur. Alat pengukur transaksi yang digunakan adalah satuan uang. Jumlah
kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan akan selalu sama dengan sumber
pembelanjaan. Kekayaan disebut juga aktiva atau harta asset, sehingga dapat
digambarkan seperti berikut.
Aktiva = Sumber Pembelanjaan
Sumber pembelanjaan dapat dibagi
menjadi dua, yakni dari kredator dan dari pemilik. Bagi perusahaan, diterimanya
pembelanjaan dari kreditor mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk
mengembalikan. Oleh karena itu, sumber pembelanjaan dan kreditor disebut dengan
kewajiban atau utang. Dari keterangan tersebut dapat digambarkan perluasan
persamaannya, yaitu sebagai berikut.
Aktiva = Kewajiban + Modal
5. Pajak
Pribadi dan Pajak Usaha
Pajak
adalah iuran dari rakyat untuk Negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan
karenaberdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa
secara langsung.
Ciri-ciri pajak, diantaranya adalah:
- pajak dipungut berdasarkan
undang-undang,
- pajak dipungut oleh pemerintah,
- pajak dipergunakan untuk membiayai
pengeluaran umum pemerintah,
- pemungutan pajak dapat dipaksakan,
- jasa timal (kontra prestasi) tidak
dapat ditunjukan secara langsung.
a) Pajak
Penghasilan
Tanggal 31
Desember 1983 dikeluarkan undang-undang baru yang mengatur pajak penghasilan,
yaitu :
UU No. 7 Tahun 1983. UU ini berlaku
tahun 1984. Pada tahun 1991, UU tersebut diubah denganUU No. 7 Tahun 1991.
Kemudian, tahun 1994 diubah kembali dengan UU No. 10 Tahun 1994.
Dalam penjelasan UU Pajak
Penghasilan disebutkan, bahwa subjek pajak meliputi berikut ini.
1) Orang
pribadi (di dalam negeri atau di luar negeri). Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2) Badan,
yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana
pension, dan badan usaha lainnya.
3) Bentuk
Usaha Tetap Bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat
yinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang
dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen,
- cabang perusahaan,
- kantor perwakilan,
- gedung kantor,
- pabrik,
- bengkel,
- pertambangan dan penggalian sumber
alam,
- perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, dan kehutanan,
- konstruksi, instalasi, dan
perakitan,
- agen asuransi.
b) Pajak
Penghasilan
Menurut
Pasal 21 Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikenakan bagi wajib pajak yang
bekerja pada instansiPemerintah dan swasta di dalam negeri. Pengahasilan kena
pajak dapat dihitung dengan cara penghasilanneto dikurangi Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), sedangkan untuk menghitung penghasilan netoadalah
penghasilan bruto dikurangi abiaya jabatan, iuran hari tua.
Berikut ini adalah tarif pajak yang
berlaku.
1) Untuk wajib pajak orang pribadi
dalam negeri,
2) Untuk wajib pajak Badan dalam
negeri dan bentuk badan usaha tetap.
6. Membuat
Pembukuan Sederhana
Pembukuan
sederhana adalah suatu cara pencatatan transaksi yang tidak memerlukan analisis
lebih dahulu. Dalam pembukuan yang sederhana, suatu transaksi terlebih dahulu
dicatat secara tunggal, dalam arti tidak dicatat debet pada suatu perkiraan dan
kredit pada kredit lainnya. Dengan demikian,catatan transaksi hanya merupakan
informasi tentang tanggal kejadian, keterangan dan jumlah satuan uang.
Kegiatan pembukuan sederhana
terbatas pada kegiatan:
a. pencatatan transaksi,
b. penyusunan neraca,
c. penyusunan rugi laba.
Adapun lebih lanjut adalah sebagi
berikut.
a. Pencatatan
Transaksi Dalam pembukuan yang sederhana
Transaksi
yang terjadi dalam suatu periode dicatat dalam buku-buku, antara lain seperti
berikut:
1) Buku
kas
Buku ini berfungsi sebagai tempat
mencatat transaksi yang dilakukan secara tunai.
2) Buku
harian umum
Berfungsi sebagai tempat mencatat
transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat dalam buku kas, misalnya transaksi
pembelian kredit, penjualan kredit,retur pembelian,dan retur penjualan.
3) Buku
pembantu (buku tambahan)
Terdiri dari buku piutang untuk
mencatat perubahan piutang kepada setiap debitur dan buku utang untuk mencatat
perubahan utang kepada setiap kreditor.Untuk memudahkan pencarian data dari
buku kas selama satu bulan, maka sebaiknya setiap bulan dibuatbuku ikhtisar
kas.
b. Penyusunan neraca
Penyusunan
neraca dilakukan untuk atats dasar data yang terdapat dalam neraca awal
periode, ikhtisar buku kas, data inventaris (hasil perhitungan dan pemeriksaan
akhir periode), dan buku pembantu.
Unsur-unsur neraca terdiri dari
berikut ini.
- Harta yang berupa: kas,
piutang, persediaan, perlengkapan, peralatan
- Utang yang terdiri dari: Utang per
31 Januari tahun berjalan, Utang listrik, Utang gaji
- Modal Selisih antara total harta
dengan total utang
Harta = kewajiban + modal
Harta = kewajiban + modal +
pendapatan – biaya
Harta + biaya = kewajiban + modal +
pendapatan
c. Penyusunan
laporan laba rugi
Laba
rugi dihitung dengan cara mengumpulkan data dari buku harian, dikaitkan dengan
data neraca awal periode dan dat inventarisasi pada akhir periode.
Untuk mengecek ketelitian
perhitungan dan pencatatan laba-rugi, sebaiknya dihitung dengan dua cara
berikut.
1) Membandingkan
antara modal awal (per neraca awal) dengan jumlah modal akhir (dalam neraca
akhir).
2) Dengan
menghitung laba atau rugi secara terperinci. Hasil perhitungan ini harus sama
dengan laba-rugi menurut perbandingan modal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
administrasi tidak berbeda jauh dengan pengertian organisasi yaitu proses
kerjasama yang di lakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang
tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan
yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak
danmenggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang
penting dan memusnahkannya.
Adanya
pengembangan usaha, yang dimana dapat membantu para wirausahawan untuk
mendapatkan ide dalam pembuatan barang-barang yang akan dijadikan produk yang
akan dijual. Dalam proses pengembangan usaha ini diperlukannya jiwa seseorang
wirausaha yang soft skill yang artinya adanya ketekunan berani mengambil
resiko, terampil, tidak mudah putus asa, mempunyai kemauan terus belajar,
memberi pelayanan yang terbaik kepada konsumen, bersikap ramah terhadap
konsumen, sabar, pandai mengelola dan berdo’a. karena semua usaha dan rencana
tidak akan berhasil tanpa adanya ridho dari Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
http://phitry-kawaii.blogspot.co.id/2009/12/pentingnya-administrasi-dalam-dunia.html
Post a Comment for "Administrasi dalam dunia usaha"