Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Administrasi dalam dunia usaha


BAB I
PENDAHULUAN
Pada umumnya banyak masalah di dalam usaha kita karena tidak beresnya administrasi usaha, yang mana dapat mengganggu kelancaran kegiatan di dalam Perusahaan. Maka dari itu, masalah administrasi usaha tidak dapat diabaikan begitu saja dalam rangka pengembangan perusahaan. Masalah administrasi itu, pelaksanaannya tergantung pada keadaan perusahaan yang bersangkutan. Pada prinsipnya semua hal kegiatan dan kejadian yang penting dalam pengelolaan usaha harus ada administrasinya.

Secara harfiah, Administrasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu ad dan ministratie yang artinya melakukan kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, dan sebagainya. Sedangkan pengertian administrasi secara lebih luas berasal dari Bahasa Inggris yaitu administration yang pegertiannya dinyatakan oleh para ahli administrasi, salah satunya menurut Leonard D. White, administrasi adalah suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok Negara, swasta, sipil atau militer, serta berbagai bentuk perkumpulan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa administrasi itu dapat dilaksanakan jika banyak orang yang berkepentingan terhadap administrasi itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh perlunya seseorang untuk mengatur suatu organisasi dalam melaksanakan administrasi usaha sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan. Suatu administrasi usaha akan berhasil baik jika semua orang yang melakukan kerjasama di dalamnya dan masing-masing mempunyai tugas, wewenang, tanggungjawab, dan cara-cara kerja yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Untuk menggerakkan proses kegiatan usahany, terlebih dahulu wirausaha harus memahami system administrasi dan organisasinya. Dengan memahami system administrasi dan organisasi badan usaha, maka wirausaha dapat mengembangkan usahanya.
Seperti kita ketahui bahwa di dalam pengelolaan usaha secara modern, prinsip administrasi sangat diperlukan dan penting sekali dalam rangka pengembangan perusahaan. Pencatatan semua kegiatan perusahaan sangat diperlukan bagi kelancaran pengelolaan usaha dan masalah ini merupakan tugas administrasi. Tugas para pelaksana administrasi di dalam perusahaan yaitu melaksanakan pencatatan data-data transaksi usaha, keuangan usaha, produksi, tenaga kerja, bahan baku, pemasaran, promosi, distribusi dan lain sebagainya. 


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Usaha
Pengertian administrasi tidak berbeda jauh dengan pengertian organisasi yaitu proses kerja sama yang di lakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak dan menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang penting dan memusnahkannya.

Lingkup administrasi yang terkait dunia usaha yaitu proses pengurusan/administrasi perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan laporan,pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerjasama, penggajian dan administrasi personalia, administrasi produksi, pengajuan kredit dan pembiayaan, dsb.

1.              Perizinan Usaha
Perizinan usaha/perusahaan adalah suatau bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggarakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.
Maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.

     Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, pada tanggal 19 Desember 1984 tentang Perizinan Usaha yang dijelaskan menjadi enam macam:
a)      Izin prinsip, yaitu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri.
b)      Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agrarian Pemda setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah.
c)      Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemda, dalam hal ini oleh Dinas Pengawasan Pembangunan. Bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.
d)     Izin gangguan/Surat Izin Tempat Usaha(SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh bagian Undang-Undang Gangguan Pemda setempat. Untuk mendapatkan SITU pengusaha terlebih dahulu harus mendapat izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW, dan kelurahan setempat.
e)      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi.
f)       Wajib Daftar Perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Perdagangan dan Koperasi, Perindustrian, Pertanian, Pariwisata, dan sebagainya.

     Aplikasi Perizinan Usaha yang dibutuhkan agar pengelolaan usaha dapatdilaksanakan dengan tertib, persaingan sehat(fair), aman dan terawasi, diantaranya sebagai berikut:
1)      Akta Pendirian Usaha
Berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
2)      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk menyelenggarakan usaha diperlukan tempat usaha yang memadai dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Gangguan, maka diperlukan SITU, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. SITU harus dimiliki oleh perusahaan, baik yang berbentuk perseorangan, firma, CV, maupun perseroan terbatas.
Pemerintah mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha untuk menjaga ketertiban, member kesempatan yang sama untuk peluang menciptakan lapangan pekerjaan dan demi terwujudnya keindahan tata kota.
3)      Tanda Daftar Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan surat tanda daftar untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan yang keseluruhan investasinya, di luar tanah dan bangunan bernilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (golongan usaha kecil). Sedangkan untuk perusahaan golongan usaha menengah ke atas atau yang investasi keseluruhannya di luar tanah dan bangunan bernilai di atas Rp 200.000.000,00  untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
4)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatua sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap usaha (perusahaan) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
a)      fotokopi akta pendirian usaha,
b)       fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
c)      fotokopi KTP atau SIM atau paspor salah seorang pengurus,
d)      surat kuasa (bagi yang diwakilkan).
5)      Izin Usaha lainnya.
Perizinan usaha lainnya yang perlu dimiliki oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
o   NRP (Nomor Register Perusahaan)
Syarat-syarat pengajuan NRP:
          - fotokopi KTP
          - fotokopi Akta Pendirian Usaha
          - fotokopi Surat Izin Usaha
o   NRB (Nomor Rekening Bank)
Syarat-syarat pengajuan NRB:
- fotokopi KTP
- tanda tangan pemimpin dan bendahara
- tanda bukti setoran
- lembar pembentukan setoran
o   AMDAL (Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL diperlukan untuk menjaga agar lingkungan tempat usaha bebas dari pencemaran limbah.
Syarat-syarat pengajuan AMDAL:
- fotokopi penanggung jawab perusahaan
- fotokopi akta pendirian perusahaan
- fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
- fotokopi NPWP
- fotokopi NRP 
- fotokopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan Nomor register perusahaan disebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2.      Surat Menyurat
     Surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain, baik atas nama pribadi maupun jabatannya dalam organisasi dengan maksud tertentu. Kegiatan surat-menyurat merupakan kegiatan yang banyak dilakukan dalam perusahaan atau kantor. Kegiatan ini dilakukan untuk intern maupun ekstern.

Penggolongan Surat
Surat digolongkan dalam beberapa golongan berikut ini:
a)      Surat menurut isinya:
          1) Surat pribadi, adalah surat yang isinya bersifat kekeluargaan, persahabatan dan perkenalan.
          2) Surat dinas, adalah surat yang isinya menyangkut masalah kedinasan yang dibuat oleh instansi pemerintah.
          3) Surat niaga, adalah surat yang isinya menyangkut masalah perniagaan yang dibuat oleh perusahaan atau pengelola usaha.

b)      Surat menurut keamanan isinya:
          1) Surat sangat rahasia, adalah surat yang isinya berhubungan dengan keamanan Negara.
          2) Surat rahasia, adalah surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain.
          3) Surat konfidensial, adalah surat yang isinya cukup diketahui oleh pejabat yang bersangkutan saja.
          4) Surat biasa, adalah surat yang tidak akan menimbulkan akibat buruk /merugikan oganisasi/pejabat yang bersangkutan.

c)      Surat menurut urgensinya:
          1) Surat kilat, harus sampai selekas mungkin. Surat ini merupakan surat yang harus didahulukan.
          2) Surat segera, adalah surat yang harus segera ditanggapi, tetapi tidak perlu kilat.
          3) Surat biasa, adalah surat yang isinya tidak memerlukan tanggapan si penerima.
  

Surat Niaga
Surat-menyurat dalam kegiatan usaha (bisnis) surat niaga merupakan produk yang dominan dan penting dalam kegiatan usaha (bisnis). Adanya surat niaga ini dapat memacu munculnya penawaran dan permintaan terhadap produk, baik yang berupa barang maupun jasa.
Adapun surat niaga yang sering dibuat oleh dunia usaha adalah antara lain sebagai berikut.
a)      Surat penawaran
Surat ini berisi penawaran produk kepada pihak lain. Surat penawaran bertujuan untuk memperkenalkan produk baru atau untuk mencari pelanggan baru.
b)      Surat pesanan
Surat pesanan adalah respons atau tanggapan positif atau surat penawaran yang telah diterima. Surat pesanan ditulis/dibuat karena adanya minat setelah membaca surat penawaran.
c)      Surat pengiriman barang
Merupakan surat yang dikirimkan bersama barang yang dipesan. Dalam surat ini ditegaskan kembali tentang macam dan jumlah barang yang dipesan beserta perincian harga.

3.    Pencatatan Transaksi Barang/Jasa
Penggolongan transaksi perusahaan
       Untuk memudahkan dalam membuat ringkasan dan penyusunan laporan keuangan , transaksi- transaksi yang sejenis atau transaksi yang mengakibatkan perubahan pada pos kas, baik itu penambahan maupun pengurangan uang kas dicatat pada perkiraan kas. Begitu pula transaksi yang mengakibatkan perubahan utang, dicatat pada perkiraan utang. Dengan demikian, akan terdapat perkiraan kas, piutang, utang, perlengkapan perlatan, dan sebagainya.

o   Transaksi perusahaan dan bukti transaksi Secara garis besar, kegiatan transaksi yang terjadi dapat meliputi:
       - Pembelian,
       - Pembelian Utang Usaha,
       - pengeluaran uang,
       - penjualan,
       - penerimaan uang.
o   Bukti transaksi
       Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang kemudian akan dijadikan dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga menerangkan mengenai sifat transaksi, apakah secara tunai atau kredit.
Berikut ini beberapa contoh bukti transaksi:

1)      Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern adalah sebagai berikut.
a)      Bukti Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.

                      
b)      Bukti Kas Keluar
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
                      
c)      Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.

                      
2)        Bukti Transaksi Ekstern
                  Setelah Anda mempelajari bukti transaksi intern barangkali telah memahaminya, mari kita lanjutkan materi kita yang berhubungan dengan bukti transaksi ekstern. Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit dan cek. Baiklah akan kita bahas apa pengertian dari bukti transaksi ekstern tersebut dan akan saya berikan contoh-contohnya.
a)      Faktur
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.

                  
b)      Kuitansi
Kuitansi  adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
                 
c)      Nota Kontan
Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
                 
d)     Nota Debet
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
Nota debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.

                  
e)      Nota Kredit
Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.

                  

f)       Cek
Cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
                  

g)      Bilyet Giro
Surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam giro bilyet.
    


4.    Pencatatan Transaksi Keuangan
       Transaksi keuangan adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh karena itu harus dicatat. Transaksi dalam perusahaan harus diukur. Alat pengukur transaksi yang digunakan adalah satuan uang. Jumlah kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan akan selalu sama dengan sumber pembelanjaan. Kekayaan disebut juga aktiva atau harta asset, sehingga dapat digambarkan seperti berikut.

Aktiva = Sumber Pembelanjaan

Sumber pembelanjaan dapat dibagi menjadi dua, yakni dari kredator dan dari pemilik. Bagi perusahaan, diterimanya pembelanjaan dari kreditor mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk mengembalikan. Oleh karena itu, sumber pembelanjaan dan kreditor disebut dengan kewajiban atau utang. Dari keterangan tersebut dapat digambarkan perluasan persamaannya, yaitu sebagai berikut.

Aktiva = Kewajiban + Modal

5.      Pajak Pribadi dan Pajak Usaha
       Pajak adalah iuran dari rakyat untuk Negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karenaberdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
Ciri-ciri pajak, diantaranya adalah:
- pajak dipungut berdasarkan undang-undang,
- pajak dipungut oleh pemerintah,
- pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah,
- pemungutan pajak dapat dipaksakan,
- jasa timal (kontra prestasi) tidak dapat ditunjukan secara langsung.

a)      Pajak Penghasilan
Tanggal 31 Desember 1983 dikeluarkan undang-undang baru yang mengatur pajak penghasilan, yaitu :
UU No. 7 Tahun 1983. UU ini berlaku tahun 1984. Pada tahun 1991, UU tersebut diubah denganUU No. 7 Tahun 1991. Kemudian, tahun 1994 diubah kembali dengan UU No. 10 Tahun 1994.
Dalam penjelasan UU Pajak Penghasilan disebutkan, bahwa subjek pajak meliputi berikut ini.
1)      Orang pribadi (di dalam negeri atau di luar negeri). Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2)      Badan, yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pension, dan badan usaha lainnya.
3)      Bentuk Usaha Tetap Bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat yinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen,
- cabang perusahaan,
- kantor perwakilan,
- gedung kantor,
- pabrik,
- bengkel,
- pertambangan dan penggalian sumber alam,
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan,
- konstruksi, instalasi, dan perakitan,
- agen asuransi.

b)        Pajak Penghasilan
        Menurut Pasal 21 Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikenakan bagi wajib pajak yang bekerja pada instansiPemerintah dan swasta di dalam negeri. Pengahasilan kena pajak dapat dihitung dengan cara penghasilanneto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan untuk menghitung penghasilan netoadalah penghasilan bruto dikurangi abiaya jabatan, iuran hari tua.
Berikut ini adalah tarif pajak yang berlaku.
1) Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
2) Untuk wajib pajak Badan dalam negeri dan bentuk badan usaha tetap.
                                                     
6.    Membuat Pembukuan Sederhana
       Pembukuan sederhana adalah suatu cara pencatatan transaksi yang tidak memerlukan analisis lebih dahulu. Dalam pembukuan yang sederhana, suatu transaksi terlebih dahulu dicatat secara tunggal, dalam arti tidak dicatat debet pada suatu perkiraan dan kredit pada kredit lainnya. Dengan demikian,catatan transaksi hanya merupakan informasi tentang tanggal kejadian, keterangan dan jumlah satuan uang.
Kegiatan pembukuan sederhana terbatas pada kegiatan:
a. pencatatan transaksi,
b. penyusunan neraca,
c. penyusunan rugi laba.

Adapun lebih lanjut adalah sebagi berikut.

a.      Pencatatan Transaksi Dalam pembukuan yang sederhana
               Transaksi yang terjadi dalam suatu periode dicatat dalam buku-buku, antara lain seperti berikut:
1)      Buku kas
Buku ini berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi yang dilakukan secara tunai.
2)      Buku harian umum
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat dalam buku kas, misalnya transaksi pembelian kredit, penjualan kredit,retur pembelian,dan retur penjualan.
3)      Buku pembantu (buku tambahan)
Terdiri dari buku piutang untuk mencatat perubahan piutang kepada setiap debitur dan buku utang untuk mencatat perubahan utang kepada setiap kreditor.Untuk memudahkan pencarian data dari buku kas selama satu bulan, maka sebaiknya setiap bulan dibuatbuku ikhtisar kas.


b. Penyusunan neraca
               Penyusunan neraca dilakukan untuk atats dasar data yang terdapat dalam neraca awal periode, ikhtisar buku kas, data inventaris (hasil perhitungan dan pemeriksaan akhir periode), dan buku pembantu.
Unsur-unsur neraca terdiri dari berikut ini.
- Harta yang berupa:  kas, piutang, persediaan, perlengkapan, peralatan
- Utang yang terdiri dari: Utang per 31 Januari tahun berjalan, Utang listrik, Utang gaji
- Modal Selisih antara total harta dengan total utang

Harta = kewajiban + modal
Harta = kewajiban + modal + pendapatan – biaya
Harta + biaya = kewajiban + modal + pendapatan

c.       Penyusunan laporan laba rugi
               Laba rugi dihitung dengan cara mengumpulkan data dari buku harian, dikaitkan dengan data neraca awal periode dan dat inventarisasi pada akhir periode.
Untuk mengecek ketelitian perhitungan dan pencatatan laba-rugi, sebaiknya dihitung dengan dua cara berikut.
1)      Membandingkan antara modal awal (per neraca awal) dengan jumlah modal akhir (dalam neraca akhir).
2)      Dengan menghitung laba atau rugi secara terperinci. Hasil perhitungan ini harus sama dengan laba-rugi menurut perbandingan modal.



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
               Pengertian administrasi tidak berbeda jauh dengan pengertian organisasi yaitu proses kerjasama yang di lakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak danmenggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang penting dan memusnahkannya.
               Adanya pengembangan usaha, yang dimana dapat membantu para wirausahawan untuk mendapatkan ide dalam pembuatan barang-barang yang akan dijadikan produk yang akan dijual. Dalam proses pengembangan usaha ini diperlukannya jiwa seseorang wirausaha yang soft skill yang artinya  adanya ketekunan berani mengambil resiko, terampil, tidak mudah putus asa, mempunyai kemauan terus belajar, memberi pelayanan yang terbaik kepada konsumen, bersikap ramah terhadap konsumen, sabar, pandai mengelola dan berdo’a. karena semua usaha dan rencana tidak akan berhasil tanpa adanya ridho dari Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA
http://phitry-kawaii.blogspot.co.id/2009/12/pentingnya-administrasi-dalam-dunia.html

Post a Comment for "Administrasi dalam dunia usaha"