Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Teknologi Administrasi dan Produk Bank Muamalat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Perbankan syariah (bank Islam) telah menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi, baik di dunia muslim maupun dunia Barat. Istilah tersebut mewakili suatu sistem perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas ‘bunga’ kepada para nasabah. Di Indonesia, bank yang kali pertama berlabel syariah (Islam) adalah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Muamalat didirikan pada 1 Nopember 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia . Lahirnya Muamalat juga didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Visi Muamalat menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual dan dikagumi di pasar rasional. Sedangkan misinya menjadi role model Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan Manajemen dan Orientasi Investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder. Berbekal visi dan misi tersebut, Muamalat kemudian mengeluarkan berbagai produk, jasa dan layanan. Salah satunya pembiayaan mudharabah (bagi hasil). Menurut Anang Rachmadi, Retail Product Development Division Head Bank Muamalat, mudharabah merupakan skema yang telah umum dimiliki perbankan syariah dan diakui Bank Indonesia .

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian teknologi administrasi?
2.      Apakah produk-produk bank muamalat?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teknologi Administrasi
Dalam teori organisasi modern, studi tentang teknologi memfokuskan pada aneka teknologi yang digunakan, dan signifikansi aneka teknologi ini adalah untuk menemukan cara terbaik dari pengorganisasian. Berbicara mengenai peranan teknologi dalam organisasi, berarti kita memusatkan perhatian pada," siapa mengerjakan apa, dengan siapa, bilamana, dan berapakali. Hal demikian juga berlaku pada administrasi. Tatkala teknologi sebagai pendukung dari kegiatan administrasi, maka teknologinya disebut teknologi administrasi. Dengan kata lain, teknologi sebagai pendukung dan administrasi sebagai pemakai atau yang memanfaatkan. Dalam hal pemanfaatan teknologi dalam ruang lingkup administrasi Negara, Dr.Akadun (2009:18) mendefinisikan teknologi administrasi Negara sebagai berikut:
"Segala usaha (baik dengan penggunaan alat, proses dan mekanisme kerja serta pengetahuan) agar proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan Negara dengan lebih berkualitas, lebih proporsional, lebih efektif, dan lebih efisien".
Batasan ini memberikan penjelasan bahwa teknologi merupakan suatu usaha sebagai pendukung proses atau mekanisme dalam operasional administrasi Negara. Tatkala teknologi dan administrasi dipadukan akan menciptakan suatu pencapaian yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Para ahli teori organisasi telah banyak menyumbangkan definisi teknologi untuk pelaksanaan administrasi. Pengertian dan definisi teknologi yang mudah dan lebih menyeluruh adalah sebagaimana yang dikatakan Hatch (Dr.Akadun 2009:11) bahwa "teknologi merupakan carauntuk mencapai sesuatu ±outcome-yang diinginkan, sasaran dan tujuan atau output yang biasanya dikonseptualisasikan sebagai produk atau pelayanan" .
Dengan demikian, teknologi merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan produk atau pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini tiada lain karena teknologi merupakan mekanisme sekaligus sarana dalam usaha meningkatkan produktifitas melalui perbaikan sistem produksi dan pelayanan. Terkait dengan pelayanan, lucas (dalam Dr.Akadun 2009,115) mengatakan bahwa teknologi adalah "seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas- tugas yang berhubungan pemrosesan informasi".
Suatu sistem teknologi informasi baik itu dalam hal pelayanan administrasi dan sebagainya, pada dasarnya tidak hanya mencakup hal-hal bersifat fisik, seperti komputer dan printer, akan tetapi mencakup hal-hal yang tidak terlihat secara fisik, seperti software dan yang lebih penting lagi adalah manusianya. Karena itu, menurut kadir dan triwahyuni (dalam Dr.Akadun 2009,115)
"komponen utama sistem teknologi informasi adalah perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan orang (brainware)" 
Hal yang Senada juga dikemukakan oleh Technology Atlas Project (dalam Dr. Akadun 2009:11)menyatakan:
"teknologi terdiri dari perangkat keras (hardware), organisasi (orgaware), informasi (infoware) serta manusianya (humanware)" 
Menelaah dari kedua pendapat ini, maka manusia merupakan bagian dari teknologi dan organisasi sebagai wadah untuk pengaplikasian teknologi tersebut. Perpaduan dari tiga unsur ini,yakni: manusia, perangkat dan organisasi untuk memperoleh informasi sebagai unsur tujuan.
Dalam suatu organisasi, teknologi didefinisikan sebagai kemampuan mengenali masalah -masalah teknis dan mengekploitasi konsep - konsep yang dapat memecahkan masalah teknisyang ada. Sejalan dengan konsep pengenalan masalah teknis di tubuh organisasi, Autioe & Leimanen (dalam Lena & lina anatan 2008, 155) mengatakan bahwa "teknologi merupakan peralatan atau perangkat seperti equipment, software, dan hardware yang digunakan untuk memecahkan masalah operasional secara efektif dalam suatu organisasi" 
Dengan kata lain, teknologi mengacu pada kegiatan operasional organisasi yang memiliki visi dan misi, untuk setiap kegiatan dan pengumpulan data dan informasi secara efektif, terakselerasi cepat, dan digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan operasional organisasi dan sub-sistem organisasi. Teknologi perlu dikembangkan, baik itu di lingkungan organisasi maupun bisnis. Alasannya, karena teknologi merupakan ilmu pengetahuan terapan, jika tidak diterapkan tidak akanmemberikan manfaat.
Sesuai dengan hal ini, Tjakraatmaja (1997) mengemukakan ciri-ciri atau sifat-sifat teknologi. Menurutnya sifat pokok teknologi adalah:
1.      Ilmu pengetahuan dan praktek/percobaan merupakan prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya teknologi. Teknologi yang dikuasai akan semakin berkembang jika sudah terbagi atau terpakai
2.      Teknologi dapat berwujud maya, berupa kompetisi pengetahuan yang melekat pada diri manusia (human embedded technology), dapat berwujud fisik berupa pengetahuan eksplisit yang melekat pada mesin dan peralatan serta informasi yangdiwadahi oleh system dan organisasi. Teknologi dibutuhkan sebagai instrument pewujud dan pelipat ganda profesi potensi insani.
3.      Teknologi tidak memberikan nilai guna jika tidak diterapkan (tidak terbagi dan terpakai secara tepat guna)
4.      Sebagai salah satu asset, teknologi dapat ditemukan, dikembangkan, dibeli, dijual, dicari atau menjadi tidak bernilai guna jika teknologi yang kita miliki kadaluarsa.
5.      Umumnya (dari pandangan positif) teknologi digunakan untuk menciptakan kesejahteraan manusia atau meningkatkan kualitas hidup manusia, baik kehidupan dariaspek material maupun non-material (kemanusiaan).
Berdasarkan ciri dan sifat teknologi tersebut, selain sebagai ilmu pengetahuan yang perlu dikembangkan, teknologi juga penyumbang kesejahteraan atau meningkatkan kualitas. Dalam hal ini kualitas dan kesejahteraan suatu organisasi akan dapat lebih berkembang. Oleh sebab itu,ketika organisasi mengelola teknologi sebagai cara untuk mekanisme kerja, faktor yang pentingdalam pengelolaan teknologi tersebut menurut Monger (lena&lina anatan 2008, 120) antara lain:
1.      Menerima peran manajemen dalam inovasi teknologi
2.      Memiliki komitmen terhadap tiap fase manajemen teknologi yaitu sejak saatdalam penilaian perlunya adopsi teknologi, perumusan kebijakan mengenai teknologi, saat adopsi, implementasi, monitoring, dan pengembangannya.
3.      Menciptakan visi teknologi yang yang berbasis pada kapasitas kompetitif umum yang diperlukan untuk persaingan jangka panjang.
4.      Membangun infrastruktur teknologi untuk menghasilkan dan jasa berkualitas, membangun kulaitas ke dalam infrastruktur serta memperbaiki kualitas secara kontinyu.
5.      Mengelola teknologi sebagai investasi, bukan sebagai biaya.
6.      Menggunakan standar yang memadai untuk mengukur keunggulan teknologi tidak hanya menggunakan standar yang dipakai secara internal.
7.      Bekerja untuk mengubah sistem social organisasi, sistem pendidikan, sistem politik, dan semua kekuatan ekonomis yang mendukung manajemen teknologi.
8.      Teknologi harus mengikuti organisasi dan organisasi harus mengikuti visi.
9.      Menetapkan mekanisme yang tepat untuk menilai teknologi baru dan yang berkembang serta untuk mentransfer Knowledge dalam organisasi. Dan Menggunakan teknologi sebagai kekuatan positif dalam trasnformasi kerja.

Berdasarkan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi organisasi saat ini. Teknologi akan dirasakan sebagai tantangan jika organisasi tidak tahu bagaimana menggunakan teknologi dan mengelolanya secara startegik. Namun di sisi lain akan memberikan manfaat jika diintegrasikan dengan strategifungsional organisasi. Teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik itu dari perspektif pelayanan, hingga peningkatan lajunya pembangunan, merupakan salah satu pendorong dari tujuanreformasi pemerintahan untuk tujuan  good governance. Saat ini, penggunaan teknologi informasi dalam administrasi lebih di kenal dengan istilah e-adm atau e-gove untuk elektronik  pemerintahan.
Terkait dengan penyelenggaraan teknologi atau e-gove dalam pemerintahan, Effendi (2002) menyatakan: "Untuk membangun pemerintah daerah yang lebih mampu menyelenggarakan good  governance, perlu dibangun jaringan kerja sama didasarkan atas hubungan (lingkage) yang partisipatif, transparan, dan responsif antar pilar-pilar  good governance. Hubungan semacam itu hanya dapat dibangun dengan menerapkan teknologi informasi". M engacu pada pendapat Effendi tersebut, secara lebih mudah Indrajit seperti yang di kutip dari (Dr.Akadun 2009, 131) menjelaskan E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah, yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan, dan dalam prakteknya e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik agar supaya lebih baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Secara konseptual, e-government akan menciptakan interaksi yang ramah dan murah antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Caldow (indrajit dalam Akadun 2009,131) bahwa "E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai fasilitas dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintah yang efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi, dan menciptakan pemerintahan yang baik."  Berdasarkan karakteristik teknologi informasi yang digunakan dalam e-government, dalam hal iniTjahjanto(2002) menyatakan bahwa manfaat terpenting dari implementasi e-government adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggung jawab (accountable) bagi warganya. Selain akan lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses informasi, pemerintah juga lebih efisien dan lebih efektif. Lebih lanjut, mengenai manfaat dari teknologi informasi berdasarkan karakteristik yang digunakan dalam e-government, Dr Akadun (2009,137) menyimpulkan bahwa teknologi informasi memiliki beberapa manfaat,antara lain :
1.      Akan tercipta pemerintahan yang lebih baik, karena proses pelayanan yang lebih trasnparan, terjadi control masyarakat yang lebih kuat, dan pengawasan yang bersifat lekat waktu (realtime)
2.      Berkurangnya praktek-praktek korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan perilaku yang korup.
3.      Tata hubungan yang lebih ramping untuk terlaksananya pemerintah yang lebih baik.
4.      Peningkatan efisiensi pemerintah di semua proses untuk menghadapi pemborosan belanja sektor publik atau inefisiensi dalam berbagai proses.
5.      Akan terjadi efisisensi dalam skala ruang dan waktu.
6.      Struktur dan organisasi informasi yang tersistematisasi.
7.      Peningkatan manajemen dari sumber daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali (span of control) maupun sumber daya organisasinya.
Berbicara tentang e-adm maupun e-government, disamping manfaatnya sebagai pendorong terciptanya good governance, e-adm maupun e-gove memiliki fungsi sebagaimana yang dikemukakan Dr.Akadun (2007, ) diantaranya:
1.      Sarana memperbaiki manajemen internal, sebagai pendukung sistem dalam pembuatan keputusan dalam bentuk decision supporting system atau executive information system.
2.      Peningkatan pelayanan publik dalam bentuk otomatisasi pelayanan yang secara integral dihubungkan melalui media internet ataupun teknologi digital lainnya. Dengan demikian, antara manfaat dan fungsi dari teknologi informasi dalam ruang e-administrasi maupun e-government tujuan dasarnya adalah pada sektor pemerintahan dengan munculnya berbagai prakarsa yang transparan ke arah perbaikan akses kompetisi global dan perbaikan kesejahteraan hidup secara lebih cepat, efisien, dan dapat diandalkan. Dan kunci untuk  pemenuhan tujuan tersebut sebenarnya terletak pada adanya arahan leadership dan strategi pemilihan teknologi yang tepat.

B.     Produk-produk Bank Muamalat Indonesia
1.      Produk Penghimpuanan Dana (Funding Products)
a.       Shar­-‘e
Shar-‘e adalah tabungan instan investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000, langsung dapat diperoleh satu kartu Shar­-‘e dengan saldo awal tabungan Rp 100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di Bank Muamalat. Shar­-‘e dapat dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antara rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).


b.      Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan aqad Mudharabah di Counter Bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan Kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh Merchant Debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan Bank atas dana tersebut.

c.       Tabungan Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap tiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga menjamin nasabah untuk memperoleh porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp 32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), karena Bank Muamalat telah on-line dengan Siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir batin karena dana yang disimpan akan dikelola secara Syari’ah.

d.      Deposito Mudharabah
Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan Badan Hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
e.       Deposito Fulinves
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu enam dan 12 bulan dengan nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik tiap bulan.

f.       Giro Wadi‘ah
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).

g.      Dana Pensiun Muamalat
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-65 tahun dengan iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000 per bulan dan pembayarannya dapat didebet secara otomatis dari rekening Bank Muamalat atau dapat ditransfer dari Bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.



2.      Produk Penanaman Dana (Invesment Product)
a.       Konsep Jual Beli
1)      Murabahah Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
2)      Salam Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan di muka/tunai.
3)      Istishna Adalah jual beli barang dimana Shani’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari Mustashni’ (pemesan). Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya yaitu Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.

b.      Konsep Bagi Hasil
1)      Musyarakah Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
2)      Mudharabah Adalah kerjasama antara bank dengan Mudharib (nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini pemilik modal (Shahibul Maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang (Mudharib) untuk dikelola.

c.       Konsep Sewa
1)      Ijarah Adalah perjanjian antara bank (muajjir) dengan nasabah (mustajir) sebagai penyewa suatu barang milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya.
2)      Ijarah Muntahia Bittamlik Adalah perjanjian antara Bank (muajjir) dengan nasabah sebagai penyewa. Mustajir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa selama masa sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.

3.      Produk Jasa (Service Products)
a.       Wakalah Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Secara teknis Perbankan, Wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang ( sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
b.      Kafalah Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c.       Hawalah Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d.      Rahn Adalah menahan salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai
e.       Qardh Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis Perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari Bank ke nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
4.      Jasa Layanan (Services)
a.       ATM Layanan
ATM 24 jam yang memudahkan nassabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antara rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat diakses di 8.888 ATM di seluruh Indonesia, terdiri atas mesin ATM Muamalat, ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat juga dapat dipakai untuk bertransaksi di 18.000 lebih Merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat dilakukan transfer antara Bank.

b.      Sala Muamalat
Merupakan layanan Phone Banking 24 jam dan call center yang memberikan kemudahan bagi nasabah, setiap saat dan di manapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer antara rekening, serta mengubah PIN.

c.       Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga-lembaga ZIS lainnya yang bekerjasama dengan Bank Muamalat, melalui Phone Banking dan ATM Muamalat di seluruh cabang Bank Muamalat.

d.      Jasa-jasa lain
Bank Muamalat juga menyediakan jasa-jasa Perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, Bank draft, referensi Bank.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Teknologi sebagai pendukung dan administrasi sebagai pemakai atau yang memanfaatkan. Dalam hal pemanfaatan teknologi dalam ruang lingkup administrasi Negara, Dr.Akadun (2009:18) mendefinisikan teknologi administrasi Negara sebagai berikut:
"Segala usaha (baik dengan penggunaan alat, proses dan mekanisme kerja serta pengetahuan) agar proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan Negara dengan lebih berkualitas, lebih proporsional, lebih efektif, dan lebih efisien".
Batasan ini memberikan penjelasan bahwa teknologi merupakan suatu usaha sebagai pendukung proses atau mekanisme dalam operasional administrasi Negara. Tatkala teknologi dan administrasi dipadukan akan menciptakan suatu pencapaian yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Para ahli teori organisasi telah banyak menyumbangkan definisi teknologi untuk pelaksanaan administrasi. Pengertian dan definisi teknologi yang mudah dan lebih menyeluruh adalah sebagaimana yang dikatakan Hatch (Dr.Akadun 2009:11) bahwa "teknologi merupakan carauntuk mencapai sesuatu ±outcome-yang diinginkan, sasaran dan tujuan atau output yang biasanya dikonseptualisasikan sebagai produk atau pelayanan" .

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA
http://dedinurfalaq.blogspot.com/2012/02/tentang-bank-muamalat-dan-produknya.html

Post a Comment for "Makalah Teknologi Administrasi dan Produk Bank Muamalat"