Makalah Teknologi Administrasi dan Produk Bank Muamalat
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perbankan syariah (bank Islam) telah menjadi istilah
yang sudah tidak asing lagi, baik di dunia muslim maupun dunia Barat. Istilah
tersebut mewakili suatu sistem perbankan dan pembiayaan yang berusaha
menyediakan layanan-layanan bebas ‘bunga’ kepada para nasabah. Di Indonesia,
bank yang kali pertama berlabel syariah (Islam) adalah PT Bank Muamalat
Indonesia, Tbk. Muamalat didirikan pada 1 Nopember 1991, yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia . Lahirnya Muamalat juga
didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa
pengusaha muslim.
Visi Muamalat menjadi bank syariah utama di
Indonesia, dominan di pasar spiritual dan dikagumi di pasar rasional. Sedangkan
misinya menjadi role model Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada
semangat kewirausahaan, keunggulan Manajemen dan Orientasi Investasi yang
inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder. Berbekal visi dan misi
tersebut, Muamalat kemudian mengeluarkan berbagai produk, jasa dan layanan.
Salah satunya pembiayaan mudharabah (bagi hasil). Menurut Anang Rachmadi,
Retail Product Development Division Head Bank Muamalat, mudharabah merupakan
skema yang telah umum dimiliki perbankan syariah dan diakui Bank Indonesia .
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
pengertian teknologi administrasi?
2. Apakah
produk-produk bank muamalat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teknologi Administrasi
Dalam teori organisasi modern, studi tentang teknologi memfokuskan pada
aneka teknologi yang digunakan, dan signifikansi aneka teknologi ini adalah
untuk menemukan cara terbaik dari pengorganisasian. Berbicara mengenai
peranan teknologi dalam organisasi, berarti kita memusatkan perhatian
pada," siapa mengerjakan apa, dengan siapa, bilamana, dan berapakali. Hal
demikian juga berlaku pada administrasi. Tatkala teknologi sebagai pendukung
dari kegiatan administrasi, maka teknologinya disebut teknologi administrasi. Dengan
kata lain, teknologi sebagai pendukung dan administrasi sebagai pemakai atau yang
memanfaatkan. Dalam hal pemanfaatan teknologi dalam ruang lingkup administrasi
Negara, Dr.Akadun (2009:18) mendefinisikan teknologi administrasi Negara
sebagai berikut:
"Segala usaha (baik dengan penggunaan alat, proses dan mekanisme
kerja serta pengetahuan) agar proses kerja sama antara dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan Negara dengan lebih berkualitas, lebih proporsional,
lebih efektif, dan lebih efisien".
Batasan ini memberikan penjelasan bahwa teknologi merupakan suatu usaha
sebagai pendukung proses atau mekanisme dalam operasional administrasi
Negara. Tatkala teknologi dan administrasi dipadukan akan menciptakan
suatu pencapaian yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Para ahli teori organisasi telah banyak menyumbangkan definisi teknologi untuk
pelaksanaan administrasi. Pengertian dan definisi teknologi yang mudah dan
lebih menyeluruh adalah sebagaimana yang dikatakan Hatch (Dr.Akadun 2009:11) bahwa
"teknologi merupakan carauntuk mencapai sesuatu ±outcome-yang diinginkan,
sasaran dan tujuan atau output yang biasanya dikonseptualisasikan sebagai
produk atau pelayanan" .
Dengan demikian, teknologi merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan
produk atau pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini tiada lain karena
teknologi merupakan mekanisme sekaligus sarana dalam usaha meningkatkan
produktifitas melalui perbaikan sistem produksi dan pelayanan. Terkait
dengan pelayanan, lucas (dalam Dr.Akadun 2009,115) mengatakan bahwa
teknologi adalah "seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan
informasi dan melakukan tugas- tugas yang berhubungan pemrosesan
informasi".
Suatu sistem teknologi informasi baik itu dalam hal pelayanan
administrasi dan sebagainya, pada dasarnya tidak hanya mencakup hal-hal
bersifat fisik, seperti komputer dan printer, akan tetapi mencakup hal-hal yang
tidak terlihat secara fisik, seperti software dan yang lebih penting lagi
adalah manusianya. Karena itu, menurut kadir dan triwahyuni (dalam Dr.Akadun
2009,115)
"komponen utama sistem teknologi informasi adalah perangkat keras
(hardware), perangkat lunak (software), dan orang (brainware)"
Hal yang Senada juga dikemukakan oleh Technology Atlas Project (dalam Dr.
Akadun 2009:11)menyatakan:
"teknologi terdiri dari perangkat keras (hardware), organisasi
(orgaware), informasi (infoware) serta manusianya (humanware)"
Menelaah dari kedua pendapat ini, maka manusia merupakan bagian dari
teknologi dan organisasi sebagai wadah untuk pengaplikasian teknologi tersebut.
Perpaduan dari tiga unsur ini,yakni: manusia, perangkat dan organisasi untuk
memperoleh informasi sebagai unsur tujuan.
Dalam suatu organisasi, teknologi didefinisikan sebagai kemampuan
mengenali masalah -masalah teknis dan mengekploitasi konsep - konsep yang dapat
memecahkan masalah teknisyang ada. Sejalan dengan konsep pengenalan masalah
teknis di tubuh organisasi, Autioe & Leimanen (dalam Lena & lina anatan
2008, 155) mengatakan bahwa "teknologi merupakan peralatan atau perangkat
seperti equipment, software, dan hardware yang digunakan untuk memecahkan
masalah operasional secara efektif dalam suatu organisasi"
Dengan kata lain, teknologi mengacu pada kegiatan operasional organisasi
yang memiliki visi dan misi, untuk setiap kegiatan dan pengumpulan data dan
informasi secara efektif, terakselerasi cepat, dan digunakan
sebagai pendukung dalam kegiatan operasional organisasi dan
sub-sistem organisasi. Teknologi perlu dikembangkan, baik itu di lingkungan
organisasi maupun bisnis. Alasannya, karena teknologi merupakan ilmu
pengetahuan terapan, jika tidak diterapkan tidak akanmemberikan manfaat.
Sesuai dengan hal ini, Tjakraatmaja (1997) mengemukakan
ciri-ciri atau sifat-sifat teknologi. Menurutnya sifat pokok teknologi adalah:
1.
Ilmu pengetahuan dan
praktek/percobaan merupakan prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya
teknologi. Teknologi yang dikuasai akan semakin berkembang jika sudah terbagi
atau terpakai
2.
Teknologi dapat berwujud maya,
berupa kompetisi pengetahuan yang melekat pada diri manusia (human
embedded technology), dapat berwujud fisik berupa pengetahuan eksplisit
yang melekat pada mesin dan peralatan serta informasi yangdiwadahi oleh system
dan organisasi. Teknologi dibutuhkan sebagai instrument pewujud dan
pelipat ganda profesi potensi insani.
3.
Teknologi tidak memberikan nilai
guna jika tidak diterapkan (tidak terbagi dan terpakai secara tepat guna)
4.
Sebagai salah satu asset, teknologi
dapat ditemukan, dikembangkan, dibeli, dijual, dicari atau menjadi tidak
bernilai guna jika teknologi yang kita miliki kadaluarsa.
5.
Umumnya (dari pandangan positif)
teknologi digunakan untuk menciptakan kesejahteraan manusia atau meningkatkan
kualitas hidup manusia, baik kehidupan dariaspek material maupun non-material
(kemanusiaan).
Berdasarkan ciri dan sifat teknologi tersebut,
selain sebagai ilmu pengetahuan yang perlu dikembangkan, teknologi juga
penyumbang kesejahteraan atau meningkatkan kualitas. Dalam hal ini kualitas dan
kesejahteraan suatu organisasi akan dapat lebih berkembang. Oleh sebab
itu,ketika organisasi mengelola teknologi sebagai cara untuk mekanisme kerja,
faktor yang pentingdalam pengelolaan teknologi tersebut menurut Monger
(lena&lina anatan 2008, 120) antara lain:
1.
Menerima peran manajemen dalam
inovasi teknologi
2.
Memiliki komitmen terhadap tiap
fase manajemen teknologi yaitu sejak saatdalam penilaian perlunya adopsi
teknologi, perumusan kebijakan mengenai teknologi, saat adopsi, implementasi,
monitoring, dan pengembangannya.
3.
Menciptakan visi teknologi yang
yang berbasis pada kapasitas kompetitif umum yang diperlukan untuk persaingan
jangka panjang.
4.
Membangun infrastruktur teknologi
untuk menghasilkan dan jasa berkualitas, membangun kulaitas ke dalam
infrastruktur serta memperbaiki kualitas secara kontinyu.
5.
Mengelola teknologi sebagai
investasi, bukan sebagai biaya.
6.
Menggunakan standar yang memadai
untuk mengukur keunggulan teknologi tidak hanya menggunakan standar yang
dipakai secara internal.
7.
Bekerja untuk mengubah sistem
social organisasi, sistem pendidikan, sistem politik, dan semua kekuatan
ekonomis yang mendukung manajemen teknologi.
8.
Teknologi harus mengikuti
organisasi dan organisasi harus mengikuti visi.
9.
Menetapkan mekanisme yang tepat
untuk menilai teknologi baru dan yang berkembang serta untuk
mentransfer Knowledge dalam organisasi. Dan Menggunakan teknologi sebagai
kekuatan positif dalam trasnformasi kerja.
Berdasarkan pembahasan ini dapat disimpulkan
bahwa teknologi merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi organisasi saat
ini. Teknologi akan dirasakan sebagai tantangan jika organisasi tidak tahu
bagaimana menggunakan teknologi dan mengelolanya secara startegik. Namun di
sisi lain akan memberikan manfaat jika diintegrasikan dengan strategifungsional
organisasi. Teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik itu
dari perspektif pelayanan, hingga peningkatan lajunya pembangunan, merupakan
salah satu pendorong dari tujuanreformasi pemerintahan untuk tujuan good
governance. Saat ini, penggunaan teknologi informasi dalam administrasi lebih
di kenal dengan istilah e-adm atau e-gove untuk
elektronik pemerintahan.
Terkait dengan penyelenggaraan teknologi atau
e-gove dalam pemerintahan, Effendi (2002) menyatakan: "Untuk membangun
pemerintah daerah yang lebih mampu menyelenggarakan good governance,
perlu dibangun jaringan kerja sama didasarkan atas hubungan (lingkage)
yang partisipatif, transparan, dan responsif antar
pilar-pilar good governance. Hubungan semacam itu hanya dapat
dibangun dengan menerapkan teknologi informasi". M engacu pada pendapat
Effendi tersebut, secara lebih mudah Indrajit seperti yang di kutip dari (Dr.Akadun
2009, 131) menjelaskan E-government adalah penggunaan teknologi informasi
oleh pemerintah, yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan
hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan, dan
dalam prakteknya e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan
urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik agar supaya lebih baik
dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Secara konseptual, e-government
akan menciptakan interaksi yang ramah dan murah antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Caldow (indrajit dalam Akadun
2009,131) bahwa "E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi
sebagai fasilitas dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintah yang
efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan
sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi, dan
menciptakan pemerintahan yang baik." Berdasarkan karakteristik
teknologi informasi yang digunakan dalam e-government, dalam hal
iniTjahjanto(2002) menyatakan bahwa manfaat terpenting dari implementasi
e-government adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggung jawab
(accountable) bagi warganya. Selain akan lebih banyak masyarakat yang bisa
mengakses informasi, pemerintah juga lebih efisien dan lebih efektif. Lebih
lanjut, mengenai manfaat dari teknologi informasi berdasarkan
karakteristik yang digunakan dalam e-government, Dr Akadun (2009,137)
menyimpulkan bahwa teknologi informasi memiliki beberapa manfaat,antara lain :
1.
Akan tercipta pemerintahan yang
lebih baik, karena proses pelayanan yang lebih trasnparan, terjadi control
masyarakat yang lebih kuat, dan pengawasan yang bersifat lekat waktu (realtime)
2.
Berkurangnya praktek-praktek
korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan perilaku yang korup.
3.
Tata hubungan yang lebih ramping
untuk terlaksananya pemerintah yang lebih baik.
4.
Peningkatan efisiensi pemerintah di
semua proses untuk menghadapi pemborosan belanja sektor publik atau
inefisiensi dalam berbagai proses.
5.
Akan terjadi efisisensi dalam skala
ruang dan waktu.
6.
Struktur dan organisasi informasi
yang tersistematisasi.
7.
Peningkatan manajemen dari sumber
daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali (span of control) maupun sumber
daya organisasinya.
Berbicara tentang e-adm maupun e-government,
disamping manfaatnya sebagai pendorong terciptanya good governance, e-adm
maupun e-gove memiliki fungsi sebagaimana yang dikemukakan Dr.Akadun (2007, )
diantaranya:
1.
Sarana memperbaiki manajemen
internal, sebagai pendukung sistem dalam pembuatan keputusan dalam
bentuk decision supporting system atau executive information system.
2.
Peningkatan pelayanan publik dalam
bentuk otomatisasi pelayanan yang secara integral dihubungkan melalui media
internet ataupun teknologi digital lainnya. Dengan demikian, antara
manfaat dan fungsi dari teknologi informasi dalam ruang e-administrasi maupun
e-government tujuan dasarnya adalah pada sektor pemerintahan dengan
munculnya berbagai prakarsa yang transparan ke arah perbaikan akses
kompetisi global dan perbaikan kesejahteraan hidup secara lebih cepat, efisien,
dan dapat diandalkan. Dan kunci untuk pemenuhan tujuan tersebut
sebenarnya terletak pada adanya arahan leadership dan strategi pemilihan
teknologi yang tepat.
B. Produk-produk
Bank Muamalat Indonesia
1. Produk
Penghimpuanan Dana (Funding Products)
a. Shar-‘e
Shar-‘e
adalah tabungan instan investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM,
Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh
Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000, langsung dapat diperoleh satu kartu Shar-‘e
dengan saldo awal tabungan Rp 100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di
Bank Muamalat. Shar-‘e dapat dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya
untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di
lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone
banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi,
transfer antara rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
b. Tabungan
Ummat
Merupakan
investasi tabungan dengan aqad Mudharabah di Counter Bank Muamalat di seluruh
Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh
Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama.
Tabungan Ummat dengan Kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di
seluruh Merchant Debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi
hasil yang berasal dari pendapatan Bank atas dana tersebut.
c. Tabungan
Haji Arafah
Merupakan
tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah
haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai
dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan
fasilitas asuransi jiwa, Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin.
Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu
keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap tiap bulan, keberangkatan nasabah
terjamin dengan asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli
waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga menjamin nasabah
untuk memperoleh porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama)
dengan jumlah dana Rp 32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh
ribu rupiah), karena Bank Muamalat telah on-line dengan Siskohat Departemen
Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir batin
karena dana yang disimpan akan dikelola secara Syari’ah.
d. Deposito
Mudharabah
Merupakan
jenis investasi bagi nasabah perorangan dan Badan Hukum dengan bagi hasil yang
menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada
sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang
halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
e. Deposito
Fulinves
Merupakan
jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu
enam dan 12 bulan dengan nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD
500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat dipergunakan sebagai jaminan
pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil
yang menarik tiap bulan.
f. Giro
Wadi‘ah
Merupakan
titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan.
Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM
dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA
dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA dan
fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo,
informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50 juta dan
berbagai pembayaran).
g. Dana
Pensiun Muamalat
Dana
Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun, atau
sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-65 tahun dengan iuran sangat
terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000 per bulan dan pembayarannya dapat didebet
secara otomatis dari rekening Bank Muamalat atau dapat ditransfer dari Bank
lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa
kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan
premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan memperoleh dana
pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia
sebelum memasuki masa pensiun.
2. Produk
Penanaman Dana (Invesment Product)
a. Konsep
Jual Beli
1) Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
2) Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran
dilakukan di muka/tunai.
3) Istishna
Adalah jual beli barang dimana Shani’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu
barang (pesanan) dari Mustashni’ (pemesan). Istishna’ sama dengan Salam yaitu
dari segi obyek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu
dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya yaitu
Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
b. Konsep
Bagi Hasil
1) Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
2) Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dengan Mudharib (nasabah) yang mempunyai keahlian
atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini pemilik modal (Shahibul
Maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang (Mudharib) untuk dikelola.
c. Konsep
Sewa
1) Ijarah
Adalah perjanjian antara bank (muajjir) dengan nasabah (mustajir) sebagai
penyewa suatu barang milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang
yang disewakannya.
2) Ijarah
Muntahia Bittamlik Adalah perjanjian antara Bank (muajjir) dengan nasabah
sebagai penyewa. Mustajir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa
sewa yang diperjanjikan dan bila sewa selama masa sewa berakhir penyewa
mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.
3. Produk
Jasa (Service Products)
a. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Secara teknis
Perbankan, Wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang
( sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan
urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban
yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
b. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian
lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari
muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang
berkewajiban membayar hutang.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga
pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau
sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai
e. Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali. Menurut teknis Perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari Bank ke
nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan
dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai
kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya
dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
4. Jasa
Layanan (Services)
a. ATM
Layanan
ATM 24 jam yang
memudahkan nassabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antara
rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah (hanya pada ATM
Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat
diakses di 8.888 ATM di seluruh Indonesia, terdiri atas mesin ATM Muamalat, ATM
BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat
juga dapat dipakai untuk bertransaksi di 18.000 lebih Merchant Debit BCA/PRIMA.
Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat dilakukan transfer antara
Bank.
b. Sala
Muamalat
Merupakan
layanan Phone Banking 24 jam dan call center yang memberikan kemudahan bagi
nasabah, setiap saat dan di manapun nasabah berada untuk memperoleh informasi
mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer antara rekening, serta
mengubah PIN.
c. Pembayaran
Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa
yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank
Muamalat maupun ke lembaga-lembaga ZIS lainnya yang bekerjasama dengan Bank
Muamalat, melalui Phone Banking dan ATM Muamalat di seluruh cabang Bank
Muamalat.
d. Jasa-jasa
lain
Bank Muamalat juga menyediakan
jasa-jasa Perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer,
collection, standing instruction, Bank draft, referensi Bank.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Teknologi sebagai pendukung dan administrasi sebagai pemakai atau yang
memanfaatkan. Dalam hal pemanfaatan teknologi dalam ruang lingkup administrasi
Negara, Dr.Akadun (2009:18) mendefinisikan teknologi administrasi Negara
sebagai berikut:
"Segala usaha (baik dengan penggunaan alat, proses dan mekanisme
kerja serta pengetahuan) agar proses kerja sama antara dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan Negara dengan lebih berkualitas, lebih proporsional,
lebih efektif, dan lebih efisien".
Batasan ini memberikan penjelasan bahwa teknologi merupakan suatu usaha
sebagai pendukung proses atau mekanisme dalam operasional administrasi
Negara. Tatkala teknologi dan administrasi dipadukan akan menciptakan
suatu pencapaian yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Para ahli teori organisasi telah banyak menyumbangkan definisi teknologi
untuk pelaksanaan administrasi. Pengertian dan definisi teknologi yang mudah
dan lebih menyeluruh adalah sebagaimana yang dikatakan Hatch (Dr.Akadun
2009:11) bahwa "teknologi merupakan carauntuk mencapai sesuatu
±outcome-yang diinginkan, sasaran dan tujuan atau output yang biasanya
dikonseptualisasikan sebagai produk atau pelayanan" .
B. SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://dedinurfalaq.blogspot.com/2012/02/tentang-bank-muamalat-dan-produknya.html
Post a Comment for "Makalah Teknologi Administrasi dan Produk Bank Muamalat"