Makalah Tujuan Negara Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan tujuan negara Indonesia yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah
ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Negara
2. Fungsi Negara
3. Tujuan Negara
4. Tujuan Negara Indonesia
dalam UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah
organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Berikut adalah pengertian negara
menurut para Ahli:
Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency)
atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka
bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik
oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
sesuatu wilayah.
Robert M. Maclver : Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Jadi,
sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
Karena
negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat
terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi
kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
B.
FUNGSI NEGARA
Untuk apa
organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas
daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi
negara adalima paham, yaitu:
a. Fungsi
Negara pada Abad ke XVI di Prancis
Fungsi negara pertama kali dekenal
pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1.
Diplomacie, di
Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar
negara, dulu penghubung antar Raja.
2.
Difencie, di
Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang
dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.
Financie, di
Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan
negara.
4.
Justice, di
Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri,
tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam
negara.
5.
Policie, Bertugas
mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya
(keempat departemen diatas)
b. Fungsi Negra
Menurut Jhon Loke
Jhon Loke seorang sarjana Inggris
membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1.
Fungsi legislatif, untuk membuat
peraturan.
2.
Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan
peraturan.
3.
Fungsi Federatif, untuk mengurusi
urusan luar negeri urusan perang dan damai.
c. Fungsi
Negara Menurut Montesquieu
Tiga fungsi negara menurut
Montesquieu adalah:
1.
Funsi legislatif, membuat
undang-undang.
2.
Fungsi Eksekutif, melaksanakan
undang-undang, dan
3.
Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d. Fungsi
Negara Menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven fungsi
negara adalah sebagai berikut:
1.
Regeling (membuat
peraturan).
2.
Bestur (menyelenggarakan
pemerintah).
3.
Rechtspraak (fungsi
mengadili)
4.
Politie (fungsi
ketertiban dan keamanan)
e. Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi negara ada
dua yaitu:
1.
Policy making,
kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.
Policy eksekuting,
kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann
bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan sekarang
fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1.
Melaksanakan penertiban (law and
order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa
negara bertindak sebagai stabilisator.
2.
Menghendaki kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi
negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah
untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3.
Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan. Hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
C.
TUJUAN NEGARA
Fungsi dan
tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan
negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai bagaimana
negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih
menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut. Dimana
tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara
yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk
merealisasikan tujuan dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut
adalah tujuan negara menurut beberapa ahli:
1.
Shang Yang
Tujuan
negara menurut Sahang Yang ialah membentk kekuasaan. Untuk pembentukan
kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan
ini diartikan sebagai perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.
2.
Aristoteles
Mengenai
tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya
bersifat universal, maka lebih diutamakan adalah negara. Oleh karena itu
pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan
keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis
(Dewi keadilan didalam mitologi Yunani). Oleh karena itu, tujuan dari
negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan
memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi
kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
3.
Plato
Plato
mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau
mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui
atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka
dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang
oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang
ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari
negara yang sempurna yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu
termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari
dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana
pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang
sebenarnya.
4.
John Lock
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya
hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak
semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena
hak-hak asasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu.
tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan
negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi
hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5.
Niccollo Machiavelli.
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya
ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah
seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah
mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja.
Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan
hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu
kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu
bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
6.
Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk
mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu
kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu
memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
D.
TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD
1945
Setiap
negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu
pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga
dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat
yang berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai
tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea
keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan
tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa
di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu
diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang
berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan
aktif.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan
negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri
ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia
yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka
yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di
dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia
yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak
mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian,
pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang
sering meresahkan masyarakat.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan
secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum,
tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja,
namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat
ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara
Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang
melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara
Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya,
Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor
penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh
Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua,
dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh
lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di
Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang
tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah
yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa
menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara
kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk
menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia
belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah.
Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika
Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh,
tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam
negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi,
seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan
kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak
positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan
negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain,
sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama
dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan
membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat
pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula
sebaliknya.
Tingkat
pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang
mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa
Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka
untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang
tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku
sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir
adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar politik
luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti
tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan
aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia
mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam
berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia
ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia,
terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja
sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas,
kesejahtraan dan pembangunan.
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.
Terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
a. Melaksanakan penertiban (law
and order).
b. Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan.
d. Menegakkan keadilan.
3.
Plato mengatakan bahwa tujuan negara
yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang
sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya
itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau
pemerintahan negara.
4.
Tujuan negara Indonesia tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan negara Indonesia
yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta
: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
A.
Ubaidillah, dkk.Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN
Jakarta Press.2000).
Budiardjo. Dasar-dasar
Ilmu Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008).
Abu Daud
Busroh.Ilmu negara.(Jakarta: Bumi Aksara.1993).
Moh Kusnardi
dan Bintan R. Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993).
Post a Comment for "Makalah Tujuan Negara Republik Indonesia"