Makalah Uang Giral Kartal dan Deposito
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman sebelum ditemukannya uang
logam pada abad VII SM, orang belum mengenal alat tukar berupa uang. Kegiatan
ekonomi pada masa itu hanya dilakukan dengan cara saling tukar-menukar barang
atau yang biasa disebut barter. Banyak cara dilakuakn orang zaman dulu dalam
melakukan barter dengan maksud memenuhi kebutuhannya masing-masing. Misalnya,
beberapa orang penduduk di daerah pedalaman meletakkan hasil buminya di pinggir
sungai, selanjutnya beberapa orang tersebut cukup mengambil barang-barang yang
dibawa oleh para pedagang. Mereka menukar barang-barang miliknya sendiri, seperti
itulah barter terjadi.
Seiring dengan perkembangan zaman,
cara barter kemudian berubah. Orang melakukan pertukaran barang dengan
menggunakan lambang atau benda. Ada yang menggunakan kulit kerang, kepingan
batu, kepingan tulang, sampai tanah liat. Bahkan, di Tibet pernah digunakan
bongkahan teh kering sebagai alat pembayaran. Fungsi benda tersebut sudah
mendekati fungsi uang, namun banyak orang sulit menentukan dan menetapkan nilai
tukar semacam itu. Akhirnya, orang mengenal penukaran dengan mata uang.
Sekitar abad ke-7 SM mulai digunakan
koin yang terbuat dari campuran emas dan perak oleh bangsa Lidia (sekarang
bagian dari Negara Turki). Disusul kemudian dengan ditemukan dan digunakannya
pertama kali uang kertas oleh bangsa Cina pada abad ke-11 M. Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar
yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia
(emas dan perak) sangat terbatas. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa
uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk
transaksi dalam jumlah besar.
Uang merupakan
bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Dan ada pula yang berpendapat
bahwa uang merupakan darahnya perekonomuian, karena didalam masyarakat modern
dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan
jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar
guna mencapai tujuannya.Uang,
dalam model sederhana ini berperan sebagai alat untuk memperlancar transaksi
dan menyimpan nilai (daya beli).sebagai alat untuk transaksi, uang mempermudah
transaksi antara pihak penjual dan pembeli. untuk memperdalam mengenai uang dan
teori teori yang digunakan maka makalah ini akan membahas lebih dalam mengenai
uang.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian uang giral, jenis-jenis uang giral dan kelebihan uang giral?
2. Bagaimana
pengertian uang kartal, jenis-jenis uang kartal dan kelebihan uang kartal?
3. Bagaimana
pengertian deposito, jenis-jenis deposito dan manfaat deposito?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
UANG
GIRAL
Pengertian Uang Giral
Uang
giral (simpanan di bank) ialah dana atau uang yang disimpan pada rekening koran
di bank-bank umum yang bisa dipakai untuk melakukan sebuah transaksi pembayaran
melalui perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar dalam waktu
tertentu. Uang giral diterbitkan oleh bank, sehingga tidak bisa dipakai untuk
transaksi secara bebas. Jenis uang ini tidak berwujud karena hanya berupa saldo
tagihan di bank.
Proses
Terjadinya Uang Giral
Uang giral banyak dipakai di
negara-negara maju sebagai alat pembayaran. Selain karena aman, uang giral
lebih praktis daripada uang kartal. Nah, berikut ini adalah beberapa proses
terjadinya uang giral yang dibedakan menjadi tiga proses, yakni sebagai berikut
:
1. Primary
deposit yaitu uang giral yang proses terjadinya karena seseorang menyimpan/
menitipkan/menabung sejumlah uang kartal di bank. Uang kartal tersebut akan
menjadi uang giral.
2. Loan
deposit yaitu suatu proses uang giral yang terjadinya ketika seseorang meminjam
sejumlah uang di bank, tetapi bukan untuk dipakai melainkan untuk disimpan atau
ditabung di bank.
3. Uang
Kuasi yaitu uang giral yang terjadi ketika seseorang menyimpan uang di bank
dalam bentuk time deposit money atau deposito berjangka, sertifikat deposito,
atau tabungan.
Uang tersebut tidak dapat dipakai untuk
pembayaran secara langsung karena harus diambil terlebih dahulu di bank atau
lembaga keuangan bukan bank. Oleh sebab itu, uang kuasi ini sering disebut juga
sebagai uang dekat (near money) karena hanya bisa diapaki dalam waktu yang
sudah ditentukan.
Macam-Macam
Uang Giral
Ada bebeberapa contoh uang giral yang
dikeluarkan oleh bank-bank umum, yaitu sebagai berikut :
1. Cek
ialah selembar kertas yang berupa perintah tertulis si pemegang rekening kepada
pihak bank yang dimaksudkan untuk membayar sejumlah uang.
2. Giro
ialah simpanan di bank yang bisa diambil setiap saat dengan memakai cek, surat
berharga, maupun pemindah bukuan.
3. Kartu
Kredit yaitu kartu yang diterbitkan oleh bank yang bisa dipakai oleh
pemegangnya untuk berbelanja tanpa membayar secara kontan. Biaya yang
dikeluarkan ketika berbelanja akan dipotong secara otomatis pada rekening
tabungan si pemegang kartu.
4. Wesel
pos yaitu uang giral yang berbentuk surat pos yang dapat dipakai untuk mengirim
uang.
Kelebihan
Uang Giral
Saat ini, banyak orang lebih memilih
untuk memakai uang giral daripada uang kartal karena ada beberapa kelebihan
berikut ini:
1. Uang
giral bisa memudahkan dalam pembayaran karena tidak perlu membawa uang kontan.
2. Uang
giral bisa diterima dalam jumlah yang tidak terbatas.
3. Uang
giral lebih aman karena risiko kehilangan uang lebih kecil.
4. Lebih
Praktis dan aman.
5. Jika
hilang bisa dilacak kembali atau diblokir dengan cara melapor kepada pihak
Bank.
6. Uang
giral bisa dipindah tangankan tanpa mengeluarkan biaya yang besar.
7. Pecahan
nilai uang giral bisa diatur sesuai keinginan.
Kelemahan
Menggunakan Uang Giral
Tapi, walaupun mempunyai beberapa
keuntungan, ternyata uang giral juga mempunyai kelemahan. Adapun kelemaahan
uang giral yaitu sebagai berikut :
1. Uang
giral tidak efektif dipakai dalam transaksi kecil.
2. Uang
giral tidak bisa diterima oleh setiap orang.
B.
UANG
KARTAL
Pengertian
Uang Kartal
Uang kartal merupakan uang
yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang jenis ini dipakai dalam kehidupan
sehari-hari sebagai alat yang dipakai untuk melakukan transaksai. Uang kartal
berupa kertas atau bentuk logam.
Menurut
Undang-Undang pokok Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, menyebutkan
bahwa Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dipunyai Bank Indonesia
disebut dengan Hak Oktroi.
Menurut
Undang-Undang pokok Bank Indonesia No.11 tahun 1953, ada dua jenis uang
kartal, yaitu sebagai berikut :
1. Uang negara adalah
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terbuat dari plastik.
Ciri-ciri uang negara:
Ciri-ciri uang negara:
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undnag-undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh menteri keuangan
Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 13.1968,
peredaran uang negara sudah dihentikan dan diganti dengan Uang Bank.
2.
Uang Bank yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
Ciri-ciri uang Bank :
- Dikeluarkan oleh bank sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang
disimpan di Bank Sentral
- Bertuliskan nama bank sentra negara yang
bersangkutan
- Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
Jenis-Jenis
Uang Kartal
1.
Uang Logam
Uang logam
dibuat dari emas atau perak. Emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang
efisien karena keduanya cenderung mempunyai harga yang tinggi dan stabil
serta mudah dikenali dan mudah diterima oleh masyarakat. Selain itu, emas dan
perak tidak mudah musnah.
Uang logam
mempunyai dua macam nilai, yaitu nilai intrinsik (nilai bahan untuk
membuat uang) dan nilai tukar (kemampuan uang untuk bisa ditukarkan dengan
barang)
Kelebihan uang logam
·
Kelebihannya Kuat dan Tahan lama
·
Kualitasnya mudah dikontrol
·
Lebih kecil simple dan mudah di bawa
·
Dapat Berbunyi ketika jatuh
Kekurangan Uang Logam
·
Lebih berat dibanding Uang Kertas
·
Kalau jumlahnya sudah banyak cukup
memberatkan kantong
·
Persediaan Logam terbatas
2. Uang Kertas
Uang kertas
yaitu uang yang terbuat dari kertas yang didalamnya terdapat gambar dan
cap tertentu dan merupakan sebuah alat pembayaran yang sah. Sedangkan menurut
penjelasan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas yaitu uang dengan bentuk lembaran yang terbuat dari kertas
atau bahan lainnya yang menyerupai kertas.
Dalam uang
kertas mempunyai dua macam nilai, yakni nilai nominal dan nilai tukar. Ada
dua macam uang kertas yakni uang kertas negara dan uang kertas bank.
·
Uang kertas negara yaitu uang kertas yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandangi mentri keuangan. Tapi uang kertas negara tidak lagi diedarkan.
·
Uang kertas Bank yaitu uang yang dikeluarkan
oleh bank sentral.
Kelebihan Uang Kertas
·
Uang kertas lebih praktis dan lebih
ringan walaupun dalam jumlah yang banyak dibanding uang logam
·
Mudah dibawa kemana mana
·
Bisa dilipat
Kekurangan Uang Kertas
·
Sangat tipis dan mudah terbang
·
Cepat rusak, Mudah sobek, Kusut
·
Mudah terbakar
·
Mudah dipalsukan
C.
DEPOSITO
Deposito atau yang sering
juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis
jasa tabungan yang
biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank
dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah
melewati waktu tertentu.
Deposito
biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh
ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh
temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila
deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai
dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang
secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan
diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat
diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito
untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Jenis-jenis
Deposito
Deposito ada 3 macam jenis, yaitu
Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
1. Deposito
Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka
adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan
maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh
pihak yang tertera pada bilyetnya.
2. Sertifikat
Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut
tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat
dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
3. Deposito
On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif
singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini
dikhususkan dalam jumlah yang besar.
Manfaat
Deposito
Deposito
memiliki beberapa keuntungan dan manfaat, yaitu:
1. Suku
bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
2. Relatif
aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
3. Memiliki
risiko rendah
4. Mudah
diakses
5. Dapat
dijadikan sebagai jaminan kredit
6. Syarat
untuk mendapatkan deposito relatif mudah
Ketentuan
Pajak Deposito
Deposito merupakan objek pajak, sehingga
bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang
dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp7.500.000
untuk deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak
tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak
bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:
·
PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1
Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
·
KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1
Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta
diskonto SBI
·
SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari
2001) tentang PP 131 Tahun 2000.
·
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uang merupakan
bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Dan ada pula yang
berpendapat bahwa uang merupakan darahnya perekonomuian, karena didalam
masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu
lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi akan memerlukan uang
sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya.
Uang,
dalam model sederhana ini berperan sebagai alat untuk memperlancar transaksi
dan menyimpan nilai (daya beli).sebagai alat untuk transaksi, uang mempermudah
transaksi antara pihak penjual dan pembeli. untuk memperdalam mengenai uang dan
teori teori yang digunakan maka makalah ini akan membahas lebih dalam mengenai
uang.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
guna untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Mankiw,Gregrory.2006.Makro Ekonomi.Jakarta: PT Glora Aksara Pratama
Hasibuan,Malayu.1987.Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian
Indonesia. Bandung: CV Armico
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan lainya.
Jakarta. PT Raja Grafindo persada
Pratama Rahardja dan Mandala
Manurung, Teori Ekonomi Makro, 2005,
Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas indonesia
Subagyo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002, Yogyakarta,
STIE
Post a Comment for "Makalah Uang Giral Kartal dan Deposito"