Alqur'an sebagai sumber ilmu agama
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita
berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu
pula karena kita memiliki agama Islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan.
Aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan
Allah dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang dalam
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril
sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang
merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah,
etika, mu’amalah dan sebagainya.
Sumber-sumber
hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber hukum
Islam tersebut, Al-Qur’anul Karim adalah sumber hukum Islam yang pertama. Agama islama
adalah agama yang ajarannya rahmatil lil‟alamin, mereka memiliki kitab yang
suci yaitu Al-Qur’an. Keontetikannya terjamin sepanjang masa, ajarannya
bersifat konprehensif dan universal, sesuai untuk segala waktu dan tempat
(shalihun li kulli makanin wa zamanin). Diturunkan kepada makhluk yang sempurna
perangainya, suci jiwanya, panutan makhluk seluruh alam jagad raya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu sumber hukum islam?
2.
Bagaimana pengertian Al-Qur’an?
3.
Bagaimana kedudukan Al-Qur’an?
4.
Bagaimana kandungan hukum
dalam Al-Qur’an?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan
sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih,
hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau
mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab,
syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda
serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
Dengan demikian sumber hukum Islam
adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam
Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al
Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al
Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Dalam sistem hukum islam terdapat lima
kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah
maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan
hukum yang lima yakni :
a. Jaiz
atau mubah,
b. Sunat,
c. Makruh,
d. Wajib,
dan
e. Haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik
dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum
islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama
islam disebutkan bahwa komponen
kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan
mu’amalah.
B. Pengertian al-Qur’an
Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membaca Al-Qur'an berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman yang artinya:
“Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)
C.
Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber
Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki
kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga
semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai
dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah
Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di
antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.”(Q.S. an-Nisa’/4:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
Artinya:
“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an)
kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia
dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi
penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.”
(Q.S. an-Nisa’/4:105)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia,
bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya
tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab
Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah
kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa
al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi
orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum
baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian,
hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci
dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu
pemahaman mendalam untuk memahaminya.
D.
Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam
al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1.
Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap
kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib
yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman
kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman
kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman
kepada qada/qadar Allah Swt.
2.
Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang
berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut
dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah
Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari
tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih.
·
Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya
dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung
perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain.
·
Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan
sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum
warisan, hukum pidana, hukum perdata, pernikahan, politik, dan lain
sebagainya.
3.
Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang
aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an
menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak
kepada Allah Swt., akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk
Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan
manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia
yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan
sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih,
hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau
mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab,
syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda
serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan. Dengan demikian sumber
hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman
syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum
Islam adalah al Qur’an dan Hadis.
B.
Saran
Manusia
dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan dari yang telah ditetapkan atau
seharusnya. Apalagi dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, saya
mengharapkan dari pembaca, mohon kritik dan sarannya guna perbaikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Mojokerto:Darul
Qalam, Kuwait, 2003.
H. Ma’mun Efendi Nur, Ph. D,
Konsep Fiqh dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis,Semarang :CV. Bima sejati, 2006.
Drs. H. A. Syafi’i Karim, Fiqih
Ushul Fiqih, Solo : CV. Pustaka Setia, 1997.
Prof. DR. Abdul Ghofur Anshori, S.h,
M.H,Yulkarnain Harahab, Hukum Islam, Yogyakarta :Kreasi Total Media
Yogyakarta, 2008.
Post a Comment for "Alqur'an sebagai sumber ilmu agama"