Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alqur'an sebagai sumber ilmu agama



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama Islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya.
Sumber-sumber hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber hukum Islam tersebut, Al-Qur’anul Karim adalah sumber hukum Islam yang pertama. Agama islama adalah agama yang ajarannya rahmatil lilalamin, mereka memiliki kitab yang suci yaitu Al-Qur’an. Keontetikannya terjamin sepanjang masa, ajarannya bersifat konprehensif dan universal, sesuai untuk segala waktu dan tempat (shalihun li kulli makanin wa zamanin). Diturunkan kepada makhluk yang sempurna perangainya, suci jiwanya, panutan makhluk seluruh alam jagad raya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu sumber hukum islam?
2.      Bagaimana pengertian Al-Qur’an?
3.      Bagaimana kedudukan Al-Qur’an?
4.      Bagaimana kandungan hukum dalam Al-Qur’an?




BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.    Jaiz atau mubah,
b.    Sunat,
c.    Makruh,
d.   Wajib, dan
e.    Haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan mu’amalah.

B.     Pengertian al-Qur’an

Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membaca Al-Qur'an berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman yang artinya:

17:9 17:9

Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)

C.    Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
4:59
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S. an-Nisa’/4:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
4:105
Artinya:
Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

D.    Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah Swt.

2.      Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih.
·         Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain.

·         Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

3.      Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt., akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis.

B.     Saran
Manusia dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan dari yang telah ditetapkan atau seharusnya. Apalagi dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, saya mengharapkan dari pembaca, mohon kritik dan sarannya guna perbaikan.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Mojokerto:Darul Qalam, Kuwait, 2003.
H. Ma’mun Efendi Nur, Ph. D, Konsep Fiqh dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis,Semarang :CV. Bima sejati, 2006.
Drs. H. A. Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Solo : CV. Pustaka Setia, 1997.
Prof. DR. Abdul Ghofur Anshori, S.h, M.H,Yulkarnain Harahab, Hukum Islam, Yogyakarta :Kreasi Total Media Yogyakarta, 2008.

Post a Comment for "Alqur'an sebagai sumber ilmu agama"