Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dana bank bagi pihak ke 3

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar peluangnya untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya. Dalam bisnis perdagangan terdapat sejumlah barang yang akan dibeli kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Begitupun dengn peruahaan industri terdapat kegiatan membeli bahan baku untuk diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Bagi bank yang merupakan bisnis keuangan, kegiatan membeli barang dan menjual barang juga terjadi. Hanya berbeda dalam bisnis bank yang dijual dan dibeli adalah jasa keuangan sebelum dilakukan penjualan jasa keuangan. bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia dari masyarakat dan mebeli jasa keuangan dapat dieroleh dari berbagai sumber dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat luas. Dan yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sumber dana bank ?
2.      Bagaimanakah jenis-jenis sumber dana bank?
3.      Bagaimana dana bank dari pihak ke III?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sumber Dana Bank
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar peluangnya untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya.
Dana bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yag dimiiki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan pengertian manajemen  adalah ilmu dan seni mengatur proses panarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of money yang wajar. Yang dimaksud dengan wajar adalah cost of money ( cost of funds + overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain.
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana itu tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan juga dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara cepat.

B.     Jenis-jenis Sumber Dana Bank
Jenis-jenis sumber dana bank terdiri dari :
1.      Dana yang berasal dari Bank itu sendiri
2.      Dana yang berasal dari lembaga lain.
3.      Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber  bank itu sendiri maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank. Perolehan dana ini biasa di pergunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula dicarisesuai dengan tujuan bank. Misalnya ketika bank hendak melakukan perluasan atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya, apabila saham dalam portepel belum habis terjual, seangkan kebutuhan dana masih perlu , maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham pada pemegang saham lama. Adapun pencarian dana yang bersumber dari dana itu sendiri terdiri dari:
a.       Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau emegang saham baru.
b.      Cadangan laba yaitu, merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c.       Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahn berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Keuntungan dari dana itu sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar dari pada jika meminjam dari lembaga lain. Keuntungan lainnya adalah mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan, sedangkan kerugiannya adalah untu jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai  prosedur yang relatif lama. Kemudian perlu diingat bahwa  penggunaan dana sendiri harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan  dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan sedemikian rupa.

2.      Dana dari lembaga lainnya
Dalam peraktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas.  Perencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifaatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini  digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi – transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.       Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), merupakan kredit  yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank  yang mengalami kesulitan likuiditasnya.  Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor – sektor usaha tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank – bank yang mengalamikalah kliring didlam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif  tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainya.
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakn pinjaman yang diperoleh oleh perbnkan dari pihak luar negeri.
d.      Surat Breharga Pasar Uang (SBPU). dalam hal ini pihak perbankan menerbitkn pihak SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakt tertarik untuk membelinya.

Yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro,tabungan dan deposito adalah sangat penting. Dalam penegelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana , kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber- sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana ini kita kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pegendalian terhadap penghimpunana dana yang ada dimasyarakat.

3.      Dari masyarakat luas (Pihak ketiga)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah  sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan  dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (Rekening). Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Simpanan Giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposito
C.    Dana Bank Dari Pihak Ke III Atau Nasabah
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya adalah dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Dengan memliki simpanan atau rekening berarti memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank tertentu atau dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening tabungan untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber-sumber dana yang dimaksud ialah sebagai berikut :
1.      SIMPANAN GIRO
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Jadi dengan kata lain simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Sedangkan pengertian giro menurut undang – undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap  saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengancara pemindah bukuan. Kemudian pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehinggga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada direkening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai. Penarikan secara tunai adalah dengan cara menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro  nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek atau kepada pembawa cek.
Syarat- syarat penarikan cek yang telah ditentukan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
a.       Tersedianya dana yang cukup
b.      Ada materai yang cukup
c.       Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d.      Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
e.       Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
f.       Tandatangan atau setempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen
g.      Dalam keadaan tidak diblokir pihak yang berwenang
h.      Resi cek yang diberkan kepada nasabah sudah kembali
i.        Endorsmen cek benar jika ada
j.        Kondisi cek sempurna tidak cacat
k.      Rekening nasabah belum ditutup
l.        Dan syatar- syarat lainnya
Dalam peraktik sehari- hari terdapat beberapa jenis cek yang ada di masyarakat dewasa ini antara lain:
a.       Cek Atas Unjuk Yaitu cek yang telah tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut.
b.      Cek Atas Nama Merupakan cek yang terbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut.
c.       Cek Silang Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.
d.      Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e.       Cek Kosong Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya lebih kecil.
Selanjutnya pengertian bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang mmelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukuan  arinya rekening ang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank yang lainnya.
Syarat- syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindah bukuannya apat dilakukan adalah :
a.       Ada nama biyet giro dan nomor serinya
b.      Perintah tanpa syatar untuk memindah bukukan sejumlah uang atas beban rekenig yang bersangkutan
c.       Nama dan tempat bank tertarik
d.      Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e.       Nama atau nomor ekening pihak penerima
f.       Tanda tangan penarik atau setempel penarik jika sipenarik merupakan perusahaan
g.      Tanggal dan tempat penarikan
h.      Nama bank yang menerima pemindah bukuan tersebut

2.      SIMPANAN TABUNGAN
Berbeda dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri, jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam berteransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebuhbanyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasisiwa atau ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbada dalam arti rata- rata suku bunga  tabungan lebih tinggi dari jasa giro yag diberikan kepada nasabah. Begitu pula perhitungan bunga serta berbagai keuntungan lainnya seperti hadiah atau cindera mata.
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat- syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing  masing bank berbeda satu sama lainya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda.
Penegrtian tabungan menurut Undang- undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat  tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang di persamakan dengan itu.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing- masing,mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ni dapat digunakan sendiri –sendiri atau secara bersamaan. Alat yang dimaksud adalah :
a.       Buku Tabungan
Didalam buku tabungan berisi  catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan – pembebanan yang mungkin terjadi.
b.      Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan tabungan.
c.       Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari pelastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungan, baik uang yang ada di bank maupun di mesin ATM.
d.      Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan
Selanjutnya adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga.

3.      SIMPANAN DEPOSITO
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito dan pemilik deposito disebut deposan. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya , dimana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu ( jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik dan dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relati lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya. Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito.
Pengertian deposito menurut undang – undang no 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam peraktiknya terdapat tigea jenis deposito, masing – masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing.
Berikut ini jenis – jenis simpanan Deposito yang ada di indonesia dewasa ini:
a.       Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka bisanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artiny didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga sipemilik depossito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka wakunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Deposio berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penarikan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berajngka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti  US Dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang kuat lainnya.

b.      Sertifikat Deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka, setifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan Jangka waktu 2,3,6, dan 12 bulan. Hanya perbedaanya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai disamping seiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

c.       Deposito On Call
Deposito on call merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki uang dalam jumlah besar. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencarian deposito on call. Namun sebelum deposito on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangutan akan mencairkan deposito on callnya. Besarnya bunga deposito on call  biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Secara garis besar sumber dana bank itu dapat diperoleh dari :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
3.      Dana yang bersumber dari masyarakat lain
Namun dari beberapa sumber tersebut ada keunggulan masing-masing. Dimana dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar atau tinggi daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan dana yang bersumber dari masyarakat luas keunggulannya adalah  dana ini merupakan dana terpenting bagi operasi bank dan relatif lebih mudah dibandingkan dengan sumber lainnya jika memberikan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan pasilitas menarik. Seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan dan dana yang tersedia tidak terbatas.
Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2006. Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.
Tahwin, Muhammad. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rembang : STIE YPPI.
Kasmir. 2000.Manajemen Perbankan. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Malayu sp Hasibuan.2009. Dasar- Dasar Perbankan. Jakarta: bumi aksara


Post a Comment for "Dana bank bagi pihak ke 3"