Dana bank bagi pihak ke 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan
pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika
dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar peluangnya
untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya. Dalam bisnis
perdagangan terdapat sejumlah barang yang akan dibeli kemudian barang tersebut
dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Begitupun dengn peruahaan industri
terdapat kegiatan membeli bahan baku untuk diolah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi.
Bagi bank yang merupakan bisnis keuangan, kegiatan
membeli barang dan menjual barang juga terjadi. Hanya berbeda dalam bisnis bank
yang dijual dan dibeli adalah jasa keuangan sebelum dilakukan penjualan jasa
keuangan. bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia
dari masyarakat dan mebeli jasa keuangan dapat dieroleh dari berbagai sumber
dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat luas. Dan yang paling
penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang
tersedia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian sumber dana bank ?
2.
Bagaimanakah jenis-jenis sumber dana bank?
3.
Bagaimana dana bank dari pihak ke III?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Dana Bank
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan
pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika
dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar
peluangnya untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya.
Dana bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yag
dimiiki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan
pengertian manajemen adalah ilmu dan seni
mengatur proses panarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of
money yang wajar. Yang dimaksud dengan wajar adalah cost of money ( cost of
funds + overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain.
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam
menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana itu tergantung dari bank itu
sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian
untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu
dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan juga dengan
tujuan dari penggunaan dana tersebut pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana
harus dilakukan secara cepat.
B.
Jenis-jenis Sumber Dana Bank
Jenis-jenis sumber dana bank
terdiri dari :
1.
Dana yang
berasal dari Bank itu sendiri
2.
Dana yang
berasal dari lembaga lain.
3.
Dana yang
berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga).
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri maksudnya
adalah dana yang diperoleh dari dana bank. Perolehan dana ini biasa di
pergunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar.
Kemudian dana ini dapat pula dicarisesuai dengan tujuan bank. Misalnya ketika
bank hendak melakukan perluasan atau mengganti berbagai sarana dan prasarana
yang lama dengan yang baru.
Salah
satu jenis dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri adalah modal setor
dari para pemegang sahamnya, apabila saham dalam portepel belum habis terjual,
seangkan kebutuhan dana masih perlu , maka pencariannya dapat dilakukan dengan
menjual saham pada pemegang saham lama. Adapun pencarian dana yang bersumber
dari dana itu sendiri terdiri dari:
a. Setoran
modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau emegang saham baru.
b. Cadangan
laba yaitu, merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan.
c. Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba tahn berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
Keuntungan dari dana itu sendiri adalah
tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar dari pada jika meminjam
dari lembaga lain. Keuntungan lainnya adalah mudah untuk memperoleh dana yang
diinginkan, sedangkan kerugiannya adalah untu jumlah dana yang relatif besar
harus melalui berbagai prosedur yang relatif
lama. Kemudian perlu diingat bahwa penggunaan dana sendiri
harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan sedemikian rupa.
2.
Dana dari lembaga lainnya
Dalam
peraktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Perencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifaatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi – transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor –
sektor usaha tertentu.
b. Pinjaman
antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank – bank
yang mengalamikalah kliring didlam lembaga kliring dan tidak mampu untuk
membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi jika dibandingkan dengan
pinjaman lainya.
c. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri, merupakn pinjaman yang diperoleh oleh perbnkan dari
pihak luar negeri.
d. Surat
Breharga Pasar Uang (SBPU). dalam hal ini pihak perbankan menerbitkn pihak SBPU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakt tertarik untuk membelinya.
Yang paling penting bagi bank adalah
bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank
pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan
giro,tabungan dan deposito adalah sangat penting. Dalam penegelolaan sumber
dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana , kemudian pelaksanaan
pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber- sumber dana yang
tersedia. Pengelolaan sumber dana ini kita kenal dengan nama manajemen dana
bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pegendalian terhadap penghimpunana dana yang ada
dimasyarakat.
3.
Dari masyarakat luas (Pihak ketiga)
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif
lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainya seperti hadiah dan
pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.
Kemudian keuntungan lainnya dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas.
Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber
ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (Rekening). Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
C.
Dana
Bank Dari Pihak Ke III Atau Nasabah
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling
mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan
bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya
seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak
terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya adalah dana yang tersedia di
masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga
maupun biaya promosi.
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama
rekening atau accoun, dimana artinya sama. Dengan memliki simpanan atau
rekening berarti memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank tertentu atau
dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk
dititipkan di bank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan
seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening tabungan untuk kemudian
diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan
tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber-sumber dana yang dimaksud ialah
sebagai berikut :
1.
SIMPANAN GIRO
Dalam
bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
accoun, dimana artinya sama. Jadi dengan kata lain simpanan adalah dana yang di
percayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Sedangkan pengertian giro
menurut undang – undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengancara pemindah bukuan. Kemudian pengertian
penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehinggga
menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada
direkening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai.
Penarikan secara tunai adalah dengan cara menggunakan cek dan penarikan non
tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek atau kepada
pembawa cek.
Syarat-
syarat penarikan cek yang telah ditentukan oleh bank untuk menarik sejumlah
uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
a. Tersedianya
dana yang cukup
b. Ada
materai yang cukup
c. Jika
ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d. Jumlah
uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
e. Memperhatikan
masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
f. Tandatangan
atau setempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen
g. Dalam
keadaan tidak diblokir pihak yang berwenang
h. Resi
cek yang diberkan kepada nasabah sudah kembali
i.
Endorsmen cek benar jika ada
j.
Kondisi cek sempurna tidak cacat
k. Rekening
nasabah belum ditutup
l.
Dan syatar- syarat lainnya
Dalam peraktik sehari- hari terdapat beberapa jenis
cek yang ada di masyarakat dewasa ini antara lain:
a. Cek
Atas Unjuk Yaitu cek yang telah tertulis nama seseorang atau badan tertentu
didalam cek tersebut.
b. Cek
Atas Nama Merupakan cek yang terbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang
tertulis jelas dalam cek tersebut.
c. Cek
Silang Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek
tersebut berfungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai dan fungsinya sama
dengan bilyet giro.
d. Cek
Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e. Cek
Kosong Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis
dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya
lebih kecil.
Selanjutnya pengertian bilyet giro adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank yang mmelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindah bukuan arinya rekening ang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau
bank yang lainnya.
Syarat- syarat yang berlaku untuk bilyet
giro agar pemindah bukuannya apat dilakukan adalah :
a. Ada
nama biyet giro dan nomor serinya
b. Perintah
tanpa syatar untuk memindah bukukan sejumlah uang atas beban rekenig yang
bersangkutan
c. Nama
dan tempat bank tertarik
d. Jumlah
dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e. Nama
atau nomor ekening pihak penerima
f. Tanda
tangan penarik atau setempel penarik jika sipenarik merupakan perusahaan
g. Tanggal
dan tempat penarikan
h. Nama
bank yang menerima pemindah bukuan tersebut
2.
SIMPANAN TABUNGAN
Berbeda
dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri, jika
simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam
berteransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebuhbanyak
digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasisiwa atau ibu rumah tangga.
Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbada dalam arti rata- rata
suku bunga tabungan lebih tinggi dari jasa
giro yag diberikan kepada nasabah. Begitu pula perhitungan bunga serta berbagai
keuntungan lainnya seperti hadiah atau cindera mata.
Seperti
halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat- syarat tertentu
bagi pemegangnya dan persyaratan masing masing bank berbeda satu sama lainya. Disamping persyaratan yang
berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda.
Penegrtian
tabungan menurut Undang- undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang di persamakan dengan itu.
Ada
beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank
masing- masing,mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ni dapat
digunakan sendiri –sendiri atau secara bersamaan. Alat yang dimaksud adalah :
a. Buku
Tabungan
Didalam
buku tabungan berisi catatan saldo tabungan,
penarikan, penyetoran dan pembebanan – pembebanan yang mungkin terjadi.
b. Slip
Penarikan
Merupakan
formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah
uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini
biasanya digunakan bersamaan dengan tabungan.
c. Kartu
yang terbuat dari plastik
Yaitu
sejenis kartu kredit yang terbuat dari pelastik yang dapat digunakan untuk
menarik sejumlah uang dari tabungan, baik uang yang ada di bank maupun di mesin
ATM.
d. Kombinasi
Yaitu
penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip
penarikan
Selanjutnya adalah biaya yang dikeluarkan
oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga.
3.
SIMPANAN DEPOSITO
Sumber
dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito dan pemilik
deposito disebut deposan. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya , dimana
simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu ( jatuh tempo) lebih panjang
dan dapat ditarik dan dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku
bunga yang relati lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya. Jatuh
tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito.
Pengertian
deposito menurut undang – undang no 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpanan dengan bank.
Untuk
mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito
atau sertifikat deposito. Dalam peraktiknya terdapat tigea jenis deposito,
masing – masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus
deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing.
Berikut ini jenis – jenis simpanan
Deposito yang ada di indonesia dewasa ini:
a. Deposito
Berjangka
Deposito
berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu
tertentu. Jangka waktu deposito berjangka bisanya bervariasi mulai dari
1,2,3,6,12, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama
baik perorangan maupun lembaga. Artiny didalam bilyet deposito tercantum nama
seseorang atau lembaga sipemilik depossito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka
dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka
wakunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dan setiap
bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Deposio
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank
devisa. Perhitungan, penarikan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs
devisa umum. Penerbitan deposito berajngka dalam valas biasanya diterbitkan
dalam valas yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang, DM
Jerman atau mata uang kuat lainnya.
b. Sertifikat
Deposito
Sama
seperti halnya deposito berjangka, setifikat deposito merupakan deposito yang
diterbitkan dengan Jangka waktu 2,3,6, dan 12 bulan. Hanya perbedaanya
sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat
diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain
adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai
maupun non tunai disamping seiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan
nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya
dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang
bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
c. Deposito
On Call
Deposito
on call merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki uang dalam
jumlah besar. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencarian deposito on call.
Namun sebelum deposito on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari
sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangutan akan
mencairkan deposito on callnya. Besarnya bunga deposito on call biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga
yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak
bank.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sumber
dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Secara garis
besar sumber dana bank itu dapat diperoleh dari :
1. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
2. Dana
yang bersumber dari masyarakat luas
3. Dana
yang bersumber dari masyarakat lain
Namun dari beberapa sumber tersebut ada
keunggulan masing-masing. Dimana dana yang bersumber dari bank itu sendiri
adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar atau tinggi daripada
jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan dana yang bersumber dari masyarakat
luas keunggulannya adalah dana ini merupakan dana
terpenting bagi operasi bank dan relatif lebih mudah dibandingkan dengan sumber
lainnya jika memberikan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat
memberikan pasilitas menarik. Seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan dan
dana yang tersedia tidak terbatas.
Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak
perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan
kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya
untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2006. Edisi 2. Jakarta : Salemba
Empat.
Tahwin, Muhammad. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Rembang : STIE YPPI.
Kasmir.
2000.Manajemen Perbankan. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Malayu sp Hasibuan.2009. Dasar- Dasar Perbankan. Jakarta: bumi aksara
Post a Comment for "Dana bank bagi pihak ke 3"