Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Taharah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
2.      Apa saja sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
3.      Apa saja macam-macam bentuk thaharah?
4.      Apa pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
5.      Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ      
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
            Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

B.     Syarat wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2  Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5.  Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau debu tanah yang suci.
9. Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.

C.    Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Surah Al-Nisa’, 4:43)

Macam-macam air
Air yang merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa di pakai untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan, diantaranya :
a.       Air hujan
b.      Air sumur
c.       Air laut
d.      Air sungai
e.       Air salju
f.       Air telaga
g.      Air embun
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.      Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis. Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Pembagian air di tinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu :
a.       Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, air mutlak (air sewajarnya), air yang masih murni, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya dan tidak makruh. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.      Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis. Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
§  Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
§  Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.       Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air Musyammas (air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas)
d.      Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
§  Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu
§  Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
§  Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
e.       Air suci dan mensucikan
Tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab (mencuri/mengmabil tanpa ijin)

D.    Bentuk Thaharah
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria. Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak

Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6.
يَ          ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)

§  Syarat Wudhu :
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1.      Beragama Islam
2.      Sudah mumayiz
3.      Tidak berhadas besar dan kecil
4.      memakai air suci lagi mensucikan
5.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.

Rukun Wudhu :
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a)      Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya: “Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b)      Membasuh seluruh muka
c)      Membasuh kedua tangan sampai siku
d)     Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f)       Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir

Sunah Wudhu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudhu, antara lain sebagai berikut.
§  Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudhu
§  Membaca ta’awuz dan basmalah
§  Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
§  Membasuh dan membersihkan lubang hidung
§  Menyapu seluruh kepala
§  Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
§  Mendhulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
§  Membasuh anggota wudhu tiga kali.
§  Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
§  Membaca do’a sesudah wudhu.

Do’a sesudah wudhu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”

Hal yang membatalkan wudhu.
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1.      Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)

Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
2.      Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
     Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3.      Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4.      Tidur dengan nyenyak
5.      Hilang akal.

Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43.

مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada. Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.

Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a.       Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum
b.      Sudah masuk waktu salat
c.       Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.      Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e.       Menggunakan tanah atau debu yang suci.

Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5.      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)

E.     Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki  fungsi yaitu :
Fungsi  Thaharah dalam Kehidupan
Allah telah menjadikan thaharah (kebersihan) sebagai cabang dari keimanan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantaiasa hidup bersih, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Adapun yang perlu kita perhatikan dalam menjaga kebersihan adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum.


·         Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Kebersihan tidak hanya terbatas pada jasmani dan rohani saja, tetapi juga kebersihan mempunyai ruang lingkup yang luas. Di antaranya adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal kita bersama-sama ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar kita sehat dan betah tinggal di rumah, maka kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kebersihan lingkungan tempat tinggal yang bersih, rapi, dan nyaman menggambarkan ciri pola hidup orang yang ber-iman kepada Allah.
·         Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
Sekolah adalah tempat kita menuntut ilmu, belajar, sekaligus tempat bermain pada waktu istirahat. Sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman sangat mempengaruhi ketenangan dan kegairahan belajar. Oleh karena itu, para siswa hendaknya menjaga kebersihan kelas, seperti dinding, lantai, meja, kursi, dan hiasan yang ada.
Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw:
2.      قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).
Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
3.      قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).
·         Di samping membersihkan ruang kelas, yang tidak kalah pentingnya adalah membersihkan lingkungan sekolah, karena kelancaran dan keberhasilan pembelajaran ditunjang oleh kebersihan lingkungan sekolah, kenayamaan di dalam kelas, tata ruang yang sesuai, keindahan taman sekolah, serta para pendidik yang disiplin. Oleh karena itu, kita semua harus menjaga keber-sihan, baik di rumah maupun di sekolah, agar kita betah serta terhindar dari berbagai penyakit.
·         Menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah
Kita mengetahui bahwa tempat ibadah – masjid, mushalla, atau langgar
·         Adalah tempat yang suci. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk merawatnya supaya orang yang melakukan ibadah mendapatkan ketenang-an, dan tidak terganggu dengan pemandangan yang kotor atau bau di sekelilingnya. Umat Islam akan mendapatkan kekhusyuan dalam beribadah kalau temaptnya terawatt dengan baik, dan orang yang merawatnya akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
·         Dengan demikian, kita akan terpanggil untuk selalu menjaga kebersihan ling kungan tempat ibadah di sekitar kita. Apabila orang Islam sendiri menga-baikan kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah, ini berarti tingkat keimanan mereka belum seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam.
·         Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum
Menjaga dan memelihara kebersihan di tempat umum dalam ajaran Islam memiliki nilai lebih besar daripada memelihara kebersihan di lingkungan tempat tinggal sendiri, karena tempat umum dimanfaatkan oleh orang banyak.

F.     Manfaat Thaharah
1.      Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2.      Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.      Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.      Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5.      Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.





                                                             


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan thaharah  yang paling utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisur dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt. Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.







 







DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahim, Tuntunan Sholat Lengkap, Jakarta,Sandro Jaya Jakarta, 2006
Ai Qahthani, Dr. Said bin Ali bin Wahb.  2004. Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap. Yogyakarta. Media Hidayah.
Suyono, Slamet Abidin. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung. Pustaka Setia.
Sulaiman, H. 2006. Fiqih Islam. Bandung. PT. Sinar Baru Algensindo



Post a Comment for "Taharah"