Demokrasi Cot Kala
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi
sebagai alat ukur darikeabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.
Demokrasimeletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang
teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang
demokrasidisebut negara otoriter.
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif danlegislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara yang
menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara
yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga
dengan keadaan itu. Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini
berbagai model demokrasi telah dijalankan di Indonesia.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi
?
2.
Bagaimana demokrasi pancasila dan
aspek-aspeknya?
3.
Bagaimanakah unsur-unsur pendukung
tegaknya demokrasi?
4.
Bagaimana parameter tegaknya demokrasi
?
5.
Bagaimana islamnya demokrasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata yunani, yaitu: demos yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi,
Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintah yang rakyatnya memegang
peran yang sangat menentukan.
Sedangkan pengertian Demokrasi dari
beberapa ahli yaitu:
1. Joseph A.
Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.
Sidney Hook berpendapat Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
3. Henry H.
Mayo menyatakan Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan berpolitik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan berpolitik.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, hakikat demokrasi adalah peran
utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain demokrasi
sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu
pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Tiga
faktor ini merupakan tolok ukur umum dari satu pemerintahan yang Demokratis.
B.
Demokrasi
Pancasila dan Aspek-Aspeknya
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan
paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat
seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurutEnsiklopedi Indonesia, Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi
pancasila antara lain
1. Aspek
material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila
sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila
tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan
social
2. Aspek
formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam
badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
3. Aspek
normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
criteria pencapaian tujuan.
4. Aspek
oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
5. Aspek
organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi
Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6. Aspek
kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin
pemerintah.
C.
Unsur-unsur Pendukung Tegaknya
Demokrasi
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan
kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu
sendiri. Beberapa unsur penting tersebut antara lain:
1.
Negara hukum (rechtsstaat atau
the rule of low)
Negara hukum adalah negara yang memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM. Dalam konferensi Internasional
Commision of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud
MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
a.
Perlindungan konstitusional artinya
selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan cara
procedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin,
b.
Adanya badab kehakiman yang bebas
dan tidak memihak,
c.
Adanya pemilu yang bebas,
d.
Adanya kebebasan menyatakan
pendapat,
e.
Adanya kebebasan yang berserikat
atau berorganisasi dan beroposisi,
f.
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
2. Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan
ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara, serta
berpartisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi. Posisi penting masyarakat
madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya
merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tatanan nilai
yang ada pada masyarakat madani, seperti kebebasan dan kemandirian, merupakan
sesuatu yang inheran didalamnya. Hal ini baik secara internal dalam hubungan
horizontal antar warga negara maupun secara eksternal hubungan vertikal antara
negara dengan warga negara. Dalam praktiknya masyarakat madani dapat
menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara
maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian
masyarakat madani sangat penting keberadaannya dalam demokrasi.
3. Aliansi
Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya
demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai
politik (political party), kelompok gerakan (movement group)dan
kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) termasuk
didalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab. Parati politik merupakan
struktur kelembgaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama
yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam
mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan kelompok gerakan yang diperankan
oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun
dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok
ketiga adalah kelompok penekan yaitu sekelompok orang dalam sebuah wadah
organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas.
Ketiga kelompokini dapat saling bekerjasama untuk melakukan oposisi
terhadap pemerintah.
D.
Parameter Tegaknya Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam
mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah: persaman, kebebasan, dan
pluralisme.
Demokrsi tidak sekedar wacana, ia mempunyai
parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan dapat
dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan
landasan untuk mengukur sejauhmana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara.
Ketiga aspek tersebut adalah:
1.
Pemilihan umum sebagai proses
pembentukan penerintahan
2. Susunan
kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
3. Kontrol
rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki
sambungan yang jelas,dan adany mekanisme yang memungkinkan kontrol dan
keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif
dan legislatif.
E.
Islamnya
Demokrasi
Di tengah proses demokratisasi
global, banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J.
Linze, Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai
prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi
yang cukup handal.
Namun menurut Ahmad S. Mousalli,
pakar ilmu politik Universitas Amerika di Beirut, ulama Islam baik klasik,
pertengahan maupun modern, memiliki pandangan yang sepadan dengan perkembamgan
pemikiran Barat tentang demokrasi, pluralisme dan HAM. Menurutnya, ketika
spirit Enlightenment dengan doktrin hukum alam (natural
law)-nya telah menginspirasikan lahirnya konsep-konsep Barat tentang Demokrasi,
pluralism, dan HAM. Akibat pengaruh yang sama kalangan ulama muslim menjadikan
doktrin-doktrin tersebut di bawah sinaran otoritas teks yang berasal dari
al-Quran dan sunnah Muhammad SAW.
Secara garis besar wacana islam dan
demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran:
a.
Pertama, Islam
dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa
disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri.
Hubungan keduanya bersifat saling mernguntungkan secara eksklusif. Islam
dipandang sebagai sistem politik terhadap demokrasi,
b.
Kedua, Islam
berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural
seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara Barat.
c.
Ketiga, Islam
adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi
seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Terdapat beberapa argumen
teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi
di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi.
Kedua, persoalan kultur. Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam
tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan
sifat alamiah demokrasi itu sendiri.
F.
Pandangan dan tatanan
kehidupan bersama
Setidaknya
ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang
demokratis. Keenam norma itu adalah:
1. Kesadaran
pluralisme, kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pasif akan kenyataan
masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan
sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan
kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan
mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain,sebaga bagian
dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak orang
lain untuk diakui keberadaannya.
2. Musyawarah,
makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan
kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan
negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam
setiap keputusan bersama. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap
orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau
kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang
berjalan secara seimbang dan aman.
3. Cara
haruslah sejalan dengan tujuan, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya sebatas
pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu suksesi, aturan mainnya),
tetapi harus dilakukan secara
santun dan beradab yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa tanpa
paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara
sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan. Namun norma ini tidak akan tumbuh
dan berkembang dengan baik tanpa topangan akhlak tepuji dari warga negara.
4. Norma
kejujuran dalam kemunfakatan. Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat
penting dalam membangun tradiasi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan
musyawarah seperti yang telah di jelaskan di atas, musyawarah yang benar dan
baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki
pandangan positif terhadap perbedaan pendapat orang lain.
5. Kebebasan
nurani, persamaan hak dan kewajiban. Itu merupakan norma demokrasibaik orang
dan kelompok lain yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad
baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini akan berkembang dengan
baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis terhadap manusia.
6. Trial
and error (percobaan dan salah). Demokrasi merupakan sebuah proses tanpa henti,
dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan
semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam
praktik berdemokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan
rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat
dan pemerintah untuk rakyat.
Konsep Demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani
tentang hubungan negara dan hukum, yaitu antara abad ke-6 SM sampai abad ke4 M,
berakhir pada abad pertengahan dan tumbuh kembali menjelang akhir abad
pertengahan.
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan
kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu
sendiri, yaitu: Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low),
Masyarakat Madani (Civil Society), dan Aliansi Kelompok Strategis.
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini penulis paparkan, penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan
kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun,
guna meyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education),Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas
Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf
Hidayatullah Jakarta.
Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta: Bumi Aksara.
Post a Comment for "Demokrasi Cot Kala"