Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demokrasi Cot Kala

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur darikeabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasimeletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasidisebut negara otoriter.
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif danlegislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini berbagai model demokrasi telah dijalankan di Indonesia.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.      Bagaimana demokrasi pancasila dan aspek-aspeknya?
3.      Bagaimanakah unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi?
4.      Bagaimana parameter tegaknya demokrasi ?
5.      Bagaimana islamnya demokrasi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata yunani, yaitu: demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi, Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintah yang rakyatnya memegang peran yang sangat menentukan.
Sedangkan pengertian Demokrasi dari beberapa ahli yaitu:
1.      Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. 
2.      Sidney Hook berpendapat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.      Henry H. Mayo menyatakan Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan berpolitik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan berpolitik.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Tiga faktor ini merupakan tolok ukur umum dari satu pemerintahan yang Demokratis.

B.     Demokrasi Pancasila dan Aspek-Aspeknya
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan  yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurutEnsiklopedi Indonesia, Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
1.      Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila  lainnya. Karena  itulah, pengertian  demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social
2.      Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.       Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
4.      Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
5.       Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6.      Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
C.    Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting tersebut antara lain:
1.      Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low)
Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM. Dalam konferensi Internasional Commision of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusional artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan cara procedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin,
b.      Adanya badab kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c.       Adanya pemilu yang bebas,
d.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat,
e.       Adanya kebebasan yang berserikat atau berorganisasi dan beroposisi,
f.       Adanya pendidikan kewarganegaraan.

2.      Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara, serta berpartisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tatanan  nilai yang ada pada masyarakat madani, seperti kebebasan dan kemandirian, merupakan sesuatu yang inheran didalamnya. Hal ini baik secara internal dalam hubungan horizontal antar warga negara maupun secara eksternal hubungan vertikal antara negara dengan warga negara. Dalam praktiknya masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat madani sangat penting keberadaannya dalam demokrasi.

3.      Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group)dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) termasuk didalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab. Parati politik merupakan struktur kelembgaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok ketiga adalah kelompok penekan yaitu sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas. Ketiga kelompokini dapat saling bekerjasama untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah.

D.    Parameter Tegaknya Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah: persaman, kebebasan, dan pluralisme.
Demokrsi tidak sekedar wacana, ia mempunyai parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan dapat dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauhmana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
1.      Pemilihan umum sebagai proses pembentukan penerintahan
2.      Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
3.      Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas,dan adany mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

E.     Islamnya Demokrasi
Di tengah proses demokratisasi global, banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup handal.
Namun menurut Ahmad S. Mousalli, pakar ilmu politik Universitas Amerika di Beirut, ulama Islam baik klasik, pertengahan maupun modern, memiliki pandangan yang sepadan dengan perkembamgan pemikiran Barat tentang demokrasi, pluralisme dan HAM. Menurutnya, ketika spirit Enlightenment dengan doktrin hukum alam (natural law)-nya telah menginspirasikan lahirnya konsep-konsep Barat tentang Demokrasi, pluralism, dan HAM. Akibat pengaruh yang sama kalangan ulama muslim menjadikan doktrin-doktrin tersebut di bawah sinaran otoritas teks yang berasal dari al-Quran dan sunnah Muhammad SAW.
Secara garis besar wacana islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran: 
a.       Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri. Hubungan keduanya bersifat saling mernguntungkan secara eksklusif. Islam dipandang sebagai sistem politik terhadap demokrasi, 
b.      Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara Barat. 
c.       Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, persoalan kultur. Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri.

F.     Pandangan dan tatanan kehidupan bersama
Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma itu adalah:
1.      Kesadaran pluralisme, kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain,sebaga bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya.
2.      Musyawarah, makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
3.      Cara haruslah sejalan dengan tujuan, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu suksesi, aturan mainnya), tetapi harus dilakukan  secara santun dan beradab yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan. Namun norma ini tidak akan tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa topangan akhlak tepuji dari warga negara.
4.      Norma kejujuran dalam kemunfakatan. Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradiasi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan musyawarah seperti yang telah di jelaskan di atas, musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat orang lain.
5.      Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Itu merupakan norma demokrasibaik orang dan kelompok lain yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis terhadap manusia.
6.      Trial and error (percobaan dan salah). Demokrasi merupakan sebuah proses tanpa henti, dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat.
Konsep Demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negara dan hukum, yaitu antara abad ke-6 SM sampai abad ke4 M, berakhir pada abad pertengahan dan tumbuh kembali menjelang akhir abad pertengahan.
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, yaitu: Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low), Masyarakat Madani (Civil Society), dan Aliansi Kelompok Strategis.

B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini penulis paparkan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna meyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin.










DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.


Post a Comment for "Demokrasi Cot Kala"