Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor adat istiadat kebiasaan daerah terisolir

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku. Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda.
Adat istiadat merupakan kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakatdengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang mengikat norma dan kelakuan di dalammasyarakat, sehingga dalam malakukan suatu tindakan mereka akan memikirkan dampak akibat dari berbuatannya atau sekumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannyakarena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuatpohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang.Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu(digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudahmenembus tanah.Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil ataumati sama sekali.Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat?
2.      Apakah factor adat istiadat atau kebiasaan daerah telisolir?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat
Adat istiadat adalah kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari generasi satu ke generasi lain. Adat istiadat (custom) secara harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan dalam keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Sekelompok orang yang hidup dengan tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya, yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan pada masa tersebut.
2.      Masyarakat yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksut adat istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.

B.     Macam-Macam Adat
1.      Adat yang Sebenarnya Adat Adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
2.      Adat yang Diadatkan Ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
3.      Adat yang Teradat Yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
4.      Adat-Istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. 
Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
·         Piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
·         Peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).

Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:
·         Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
·         Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
·         Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
C.    Faktor Adat Istiadat/ Kebiasaan Daerah Telisolir
Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Magi dan animisme;
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2.      Agama;
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3.      Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4.      Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.

D.    Permasalahan yang Ditimbulkan
Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
1.      Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2.      Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
3.      Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.

E.     Mengatasi masalah yang Ditimbulkan
Munculnya 3 (tiga) masalah tersebut di atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:
1.      Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2.      Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adat istiadat atau tradisi lahir dari tingkah laku manusia yang termanivestasikan dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dimana masyarakat didalam kehidupannya masih memegang teguh adat istiadat lama yang mereka miliki. Munculnya masalah adat istiadat di dalam masyarakat yang menjunjung adat istiadat berubah menjadi cenderung berubah menuju masyarakat modern. Dan akibat munculnya masalah itu munculah ide untuk membuat gerakan kembali ke adat agar masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi.

B.     Saran
Sebagai generasi muda kita harus melestarikan adat istiadat yang ada di dalam masyarakat. Adat istiadat merupakan sesuatu hal yang sangat berharga dalam suatu kelompok masyarakat, olehnya itu penulis menyarankan agar setiap masyarakat mempertahankan, menjaga dan memelihara adat istiadat tersebut agar tetap ada sampai kapanpun.



DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, M.Latif. 2007. “Hukum Adat dan Perubahan Sosial”. http://mlatiffauzi.wordpress.com (22 November 2009).
Setiadi, Elly M. dkk. 2005. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: Prenada Media Group
Lubis, Lysna dkk. 2010. Bahan ajar ilmu sosial dan budaya. Jakarta : Universitas NegeriJakart


Post a Comment for "Faktor adat istiadat kebiasaan daerah terisolir"