Faktor adat istiadat kebiasaan daerah terisolir
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya
akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa
daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku
bangsa memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar
belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul
daerah dan suku. Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu
negara(disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda.
Adat istiadat merupakan kebiasaan sosial yang sejak lama ada
dalam masyarakatdengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang mengikat
norma dan kelakuan di dalammasyarakat, sehingga dalam malakukan suatu tindakan
mereka akan memikirkan dampak akibat dari berbuatannya atau sekumpulan
tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannyakarena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang
tidak terlalu kuatpohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak
tingginya dianjuang.Kacang panjang
atau lada menjadi kuat batangnya
hanya jika tanah di sekitarnya
selalu(digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan
akarnya mudahmenembus tanah.Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika
diberi kayu anjungan.Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka
tumbuhan menjadi kerdil ataumati sama sekali.Demikian pula pelaksanaan
adat-istiadat ini di tengah-tengah
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian adat istiadat
dalam kehidupan di masyarakat?
2. Apakah factor adat istiadat atau
kebiasaan daerah telisolir?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Adat Istiadat dalam
Kehidupan di Masyarakat
Adat istiadat adalah
kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan
preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari
generasi satu ke generasi lain. Adat istiadat (custom) secara
harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun
kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional
perilaku orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode
kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap
hari dan dalam keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang
mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat
istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi
perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah aturan dan perbuatan
yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa
Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu
masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat.
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi
ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola
– pola perilaku masyarakat.
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang
mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini
pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat,
seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang,
rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara
perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati
kedatangan tamu agung.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan
masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
1. Sekelompok orang yang hidup dengan
tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya,
yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan
kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan
pada masa tersebut.
2. Masyarakat yang kehidupannya masih
dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksut adat
istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya
yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia
dalam menjalani kehidupan.
B. Macam-Macam
Adat
1. Adat yang Sebenarnya Adat Adalah
adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu,
dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki
sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab
banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan
kebahagiaan, dan seterusnya.
2. Adat yang Diadatkan Ialah semua
ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini
dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam.
Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban,
perekonomian, dan sosial budaya.
3. Adat yang Teradat Yaitu aturan yang
terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan
dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
4. Adat-Istiadat merupakan kebiasaan
atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian,
hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak
tertulis.
Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
·
Piagam-piagam
raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
·
Peraturan
persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa,
awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain
adalah:
·
Upacara
ngaben dalam kebudayaan Bali
·
Acara
sesajen dalam masyarakat Jawa
·
Upacara
selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
C. Faktor Adat Istiadat/ Kebiasaan
Daerah Telisolir
Ada
empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor
tersebut adalah:
1. Magi
dan animisme;
Pada
masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar
dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal
ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber
pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon
bantuannya.
2. Agama;
Adanya
pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh
masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama
Kristen.
3. Kekuasaaan
yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
Kekuasaan yang lebih tinggi dari
persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas
dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4. Hubungan
dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
Faktor
ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum
adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran
Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan
asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir
orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di
kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.
D.
Permasalahan
yang Ditimbulkan
Posisi adat-istiadat yang selama ini
menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih
posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah
pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan
timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai
berikut:
1. Sistem nilai budaya atau adat
istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah
kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum
positif dan politik yang dikendalikan negara.
2. Nilai-nilai kepercayaan yang
bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai
ilmu pengetahuan yang sekuler.
3. Di dalam masyarakat telah mulai
luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam
akhlak manusia.
E.
Mengatasi masalah yang Ditimbulkan
Munculnya 3 (tiga) masalah tersebut
di atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa
Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap
komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat
yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi
tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini
akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan
adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena
itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai
berikut:
1. Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2. Mempertahankan adat-istiadat yang
bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian,
kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Mendukung (tidak anti) proses
perubahan dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adat istiadat atau tradisi lahir dari tingkah laku manusia
yang termanivestasikan dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dimana
masyarakat didalam kehidupannya masih memegang teguh adat istiadat lama yang
mereka miliki. Munculnya masalah adat istiadat di dalam masyarakat yang
menjunjung adat istiadat berubah menjadi cenderung berubah menuju
masyarakat modern. Dan akibat munculnya masalah itu
munculah ide untuk membuat gerakan kembali ke adat agar masyarakat dapat melestarikan nilai
budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi.
B.
Saran
Sebagai generasi muda kita harus melestarikan adat istiadat
yang ada di dalam masyarakat. Adat istiadat merupakan sesuatu hal
yang sangat berharga dalam suatu kelompok masyarakat, olehnya itu penulis menyarankan
agar setiap masyarakat mempertahankan, menjaga dan memelihara adat istiadat
tersebut agar tetap ada sampai kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, M.Latif. 2007. “Hukum Adat
dan Perubahan Sosial”. http://mlatiffauzi.wordpress.com (22 November 2009).
Setiadi, Elly M. dkk. 2005. Ilmu
Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: Prenada Media Group
Lubis, Lysna
dkk. 2010. Bahan ajar ilmu sosial dan budaya. Jakarta : Universitas
NegeriJakart
Post a Comment for "Faktor adat istiadat kebiasaan daerah terisolir"