Hadist Aziz
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Al-Hadits adalah segala perkataan
(sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang
dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber
hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini,
kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. As-Sunnah
atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan
dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa
dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan
sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)
Yang dimaksud As-Sunnah adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya
(terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai
syari’at bagi umat ini.
Sudah
menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah
merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia,
baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan
hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah
dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir
kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada
hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih)
maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada
nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa arti hadist aziz?
2. Bagaimana hukum hadist aziz?
3. Apa contoh hadist aziz?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI HADIST AZIZ
Secara Bahasa
Secara
bahasa kata ‘Aziz adalah Shifah Musyabbahah (kata sifat yang menyerupai
isim Fa’il) dari kata kerja عَزَّ-يَعِزُُّ (dengan huruf ‘ain yang
dikasrahkan) berarti sedikit, atau nadir atau berasal dari kata عَزَّ-يَعَزُُّ
(dengan huruf ‘ain yang difathahkan) berarti kuat atau meningkat. Hadits
tersebut dinamakan demikian bisa jadi dikarenakan sedikitnya keberadaan hadits
tersebut atau bisa jadi dikarenakan hadits itu menjadi kuat atau meningkat
derajatnya disebabkan adanya jalur lain (riwayat lain) yang serupa dengan
hadits itu.
Secara Istilah
Ada beberapa definisi seputar hadits ‘Aziz yang
dijelaskan para Ulama, berikut ini beberapa contohnya:
Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata:”Jika
dua orang atau tiga orang perawi menyendiri (dalam meriwayatkan hadits) maka
dinamakan hadits ‘Aziz.” (at-Tadzkirah fii ‘Ulumil Hadits)
Maksudnya adalah bahwa hadits yang hanya
diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi saja dalam setiap tingkatan
sanadnya maka dinamakan hadits ‘Aziz.
Perkataan Ibnul Mulaqin rahimahullah “Dua orang
atau tiga orang perawi” disebabkan karena para Ulama berbeda pendapat
tentang masalah tersebut. Sebagian mereka mensyaratkan minimal dua perawi dalam
satu thabaqat (tingkatan) sanad, dan yang lainnya mensyaratkan minimal
tiga perawi. Jadi mereka (para Ulama) mempersyaratkan minimal ada dua perawi
dalam setiap thabaqat-thabaqat (tingkatan-tingkatan) sanadnya, adapun
jika pada thabaqat yang lain jumlahnya lebih banyak maka tidak mengapa.
Kesimpulannya adalah jumlah perawi paling sedikit dalam setiap thabaqat
sanadnya adalah dua atau lebih, supaya hadits tersebut dinyatakan sebagai
hadits ‘Aziz.
Syaikh ‘Abdulkarim al-Khudair mengatakan bahwa
definisi hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi,
dari dua orang perawi, dari dua orang perawi dan seterusnya sampai akhirnya.
Maksudnya adalah bahwa jumlah perawi dalam tingkatan sanad tidak boleh kurang
dari dua orang. Jadi seandainya ada hadits diriwayatkan oleh tiga orang perawi,
dari empat orang perawi, dari dua orang perawi, dari lima orang perawi dan dari
tujuh orang perawi maka yang seperti ini dinamakan dengan hadits ‘Aziz. Kenapa
tidak kita namakan dengan hadits Masyhur, padahal di kebanyakan tingkatan sanad
terdapat lebih dari dua perawi? Jawabnya karena kita melihat kepada jumlah
perawi yang paling sedikit dalam tingkatan sanad, karena menurut kaidah di
kalangan mereka mengatakan bahwa jumlah yang paling sedikit dalam salah satu
tingkatan sanad menghukumi (menjadi penentu) pada kebanyakan tingkatan sanad
yang lain. Maka hadits pada contoh di atas tetap dihukumi ‘Aziz sekalipun pada
kebanyakan tingkatan sanad diriwayatkan oleh tiga atau lebih perawi, hal ini
dikarenakan ada salah satu tingkatan sanad yang hanya diriwayatkan oleh dua
orang perawi saja.
Demikian juga jika ada hadits diriwayatkan oleh
seratus orang perawi dari satu orang perawi, dari seratus perawi kemudian dari
sepuluh perawi dan seterusnya maka ini dikatakan hadits Gharib (akan
datang penjelasannya pada pembahasan berikutnya, insyaa Allah). Oleh sebab itu
–sebagaimana yang akan datang penjelasannya- hadits tentang niat diriwayatkan
dari Yahya bin Sa’id oleh tujuh ratus orang perawi –menurut salah satu
pendapat-, namun demikian ia tetap disebut sebagai hadits Gharib, karena
jumlah yang terkecil adalah jumlah yang menjadi patokan/standar. (Syarah
al-Lu’lu al-Maknuun karya Syaikh ‘Abdulkarim al-Khhudair).
Adapun Dr. Mahmud ath-Thahhan memberikan definisi
terhadap hadits ‘Aziz:”Hadits perawinya tidak boleh kurang dari dua orang
pada tiap-tiap tingkatan sanadnya.”
Maksudnya kata beliau:”Tidak boleh dalam salah
satu thabaqat (tingkatan) dari thabaqat-habaqat (tingkatan-tingkatan) sanadnya
kurang dari dua orang perawi. Adapun jika ada tiga perawi atau lebih dalam
thabaqat-habaqat yang lainnya maka hal itu tidak mengapa, dengan syarat ada
salah satu thabaqat dalam sanad tersebut yang berjumlah dua orang perawi.
Karena yang jadi ukuran atau standar adalah thabaqat-habaqat yang paling
sedikit jumlah perawinya.”(Taisir Musthalahil Hadits)
B.
HUKUM HADIST AZIZ
Hadits
‘Aziz tidak dihukumi dengan shahih atau dha’if sekalipun kemungkinan shahihnya
lebih besar dibandingkan dengan hadits Gharib. Maksudnya bahwa jika
sebuah hadits dinyatakan ‘Aziz maka tidak serta merta dia dihukumi sebagai
hadits shahih sebelum diteliti dan dikaji para perawinya. Hal ini sebagaimana
pada hadits Masyhur.Wallahu A’lam.
C.
CONTOH HADIST AZIZ
Sebagaimana
telah dikemukakan di awal bahwasanya dinamakan hadits ‘Aziz dikarenakan
sedikitnya jumlah hadits tersebut, maka sedikit sekali kita jumpai contoh
hadits ‘Aziz. Kebanyakan ulama mencontohkan hadits ‘Aziz dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dalam kitab al-Iman, Imam
Muslim rahimahullah dalam kitab al-Iman dan diriwayatkan pula oleh
selain keduanya, yaitu hadits:
« لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين »
”Tidak sempurna keimanan seseorang diantara kalian sebelum menjadikan aku
lebih ia cintai dibandingkan kedua orang tuanya, anaknya dan manusia
seluruhnya.”
Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lalu dari Shahabat Anas bin Malik hadits
ini diriwayatkan oleh dua perawi yaitu Qatadah dan ‘Abdul ’Aziz bin Shuhaib,
kemudian dari Qatadah diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id bin Abi ‘Urwah.
Kemudian dari jalur ‘Abdul ’Aziz bin Shuhaib diriwayatkan oleh dua orang perawi
yaitu Ismail bin ‘Ulaiyyah dan ‘Abdul Warits bin Sa’id. Maka hadits ini
diriwayatkan dari dua orang perawi, dan dua orang perawi ada pada setiap thabaqat
(tingkatan). Yang seperti ini dimakan hadits ‘Aziz.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara
bahasa kata ‘Aziz adalah Shifah Musyabbahah (kata sifat yang menyerupai
isim Fa’il) dari kata kerja عَزَّ-يَعِزُُّ (dengan huruf ‘ain yang
dikasrahkan) berarti sedikit, atau nadir atau berasal dari kata عَزَّ-يَعَزُُّ
(dengan huruf ‘ain yang difathahkan) berarti kuat atau meningkat. Hadits
tersebut dinamakan demikian bisa jadi dikarenakan sedikitnya keberadaan hadits
tersebut atau bisa jadi dikarenakan hadits itu menjadi kuat atau meningkat
derajatnya disebabkan adanya jalur lain (riwayat lain) yang serupa dengan
hadits itu.
Ada
beberapa definisi seputar hadits ‘Aziz yang dijelaskan para Ulama, berikut ini
beberapa contohnya:
Ibnul
Mulaqin rahimahullah berkata:”Jika dua orang atau tiga orang perawi
menyendiri (dalam meriwayatkan hadits) maka dinamakan hadits ‘Aziz.”
(at-Tadzkirah fii ‘Ulumil Hadits)
Maksudnya
adalah bahwa hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi
saja dalam setiap tingkatan sanadnya maka dinamakan hadits ‘Aziz.
B.
SARAN
Demikianlah
materi yang dibahas pemakalah, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Dalam penulisan makalah ini mungkin ada kesalahan atau kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat pemakalah harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://reevy.wordpress.com/2012/02/17/hadist-aziz-dan-masyhur/
Post a Comment for "Hadist Aziz"