Keterbukaan dan keadilan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keterbukaan dapat diartikan sebagai
keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan
didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi
dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia
memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi
dari pihak lain.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh
setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan
informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan.
Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan
merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan
bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan.
Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap
kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat. Seperti yang telah dijelaskan di
atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat
ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu keterbukaan dan keadilan?
2. Bagaimana ciri dan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara?
3. Bagaimana Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
4. Apa jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
5. Bagaimana daftar
nama menteri dan jabatannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi
berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti
jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi
atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi
adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami
dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat
dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah
untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang
berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai contoh adalah keterbukaan
arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum
penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan. Sikap
keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat
sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan
tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
Sesungguhnya keadilan bermula dari
adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok.
Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara
sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk
mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi
setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap
warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik
keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan
atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus
diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi
dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah
apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran
informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau
lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau
diktator.
B.
Ciri
dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
Keterbukaan merupakan sikap yang
dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1. Terbuka dalam proses maupun kebijakan
public.
2. Menjadi dasar atau pedoman dalam
dialog dan berkomunikasi.
3. Berterus terang dan tidak
menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. Tidak merahasiakan sesuatu yang
berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. Bersikap hati-hati dan selektif
dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. Toleransi dan tenggang rasa terhadap
orang lain.
7. Mau mengakui kelemahan atau
kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. Sangat menyadari keberagaman dalam
berbagai bidang kehidupan.
9. Mau berkerja sama dan menghargai
orang lain.
10. Mau dan mampu beradaptasi dengan
berbagai perubahan yang terjadi.
Di dalam iklim demokrasi saat ini,
sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung
proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh
pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan
masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk
bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau
informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan
pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan
akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai
contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau
terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi
yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus
dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah
untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa,
mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik. Maka untuk
mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1. Terwujudnya nilai agama dan nilai
budaya bangsa.
2. Terwujudnya sila persatuan Indonesia
yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3. Terwujudnya penyelenggara Negara
yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4. Terwujudnya demokrasi yang menjamin
hak dan kewajiban masyarakat.
5. Pulihnya kepercayaan masyarakan
kepada pemerintah.
C.
Sikap
adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan,
kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan
dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan
dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara
mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan
adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan negara kita.
D.
Jaminan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus
ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan
keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga
negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar
jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam
upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
·
Menaati
setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
·
Menghormati
setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan
·
Memberikan
pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
·
Memberi
dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
·
Memahami
dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan
warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat
benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu
Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum
merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena
itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan
tuntutan. Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. Dalam arti formal, bahwa keadilan
menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti material, bahwa hokum
harus adil.
Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut
oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum,
diantaranya :
1. Asas kepastian hukum (principle of
legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan
pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan
hukum atau status hukum.
2. Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa
tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus
seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3. Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan
bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4. Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang
adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara
lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. Asas larangan penyalahgunaan
wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang
terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan
untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan
semula oleh undang-undang.
6. Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi
Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi
berat.
7. Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya
pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk
kebenaran.
8. Asas meniadakan akibat suatu
keputusan yang batal. Dengan
maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini
memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970,
yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili
tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitas “.
9. Asas penyelenggaraan kepentingan
umum. Merupakan
tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara
kepentingan umum.
E.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi
politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan
pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat
itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu
membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di
berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan
keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
·
Di
bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
·
Di
bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
·
Di
bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.
Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup
tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
·
Di
bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Bentuk sikap
yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :
1. Apresiatif terhadap keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai,
dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
·
Berusaha
mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan
dan keadilan.
·
Aktif
mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
·
Berusaha
menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
·
Menghargai
tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
·
Mengajukan
keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
·
Menumbuhkan
danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga,
masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
·
Mengetahui
hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
·
Mencermati
fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan
keadilan
·
Memantau
kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
·
Menghargai
tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
·
Mengajukan
kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan
keadilan
·
Membiasakan
diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Foto
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keterbukaan atau transparansi
berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti
jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi
atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi
adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami
dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat
dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah
untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang
berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang. Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
B. Saran
Semoga pemerintah indonesia terus
berusaha meningkatkan keadilan. Dan warga negara indonesia bisa bersikap lebih
terbuka, sehingga negara menjadi negara demokratis
DAFTAR
PUSTAKA
http://pratiwiannisa.blogspot.com/2012/12/makalah-pkn-keterbukaan-dan-keadilan.html
Post a Comment for "Keterbukaan dan keadilan"