Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keterbukaan dan keadilan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat. Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu keterbukaan dan keadilan?
2.      Bagaimana ciri dan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara?
3.      Bagaimana Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
4.      Apa jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
5.      Bagaimana daftar nama menteri dan jabatannya?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan. Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

B.     Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1.      Terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.      Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3.      Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4.      Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5.      Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6.      Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7.      Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8.      Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9.      Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10.  Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik. Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1.      Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2.      Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3.      Terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4.      Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5.      Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

C.    Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

D.    Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
·         Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
·         Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan
·         Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
·         Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
·         Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan. Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1.      Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2.      Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.

Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1.      Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2.      Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3.      Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4.      Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5.      Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6.      Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7.      Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8.      Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9.      Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.

E.     Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
·         Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
·         Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
·         Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
·         Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :

1.      Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
·         Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
·         Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
·         Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
·         Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
·         Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
·         Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.      Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
·         Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
·         Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
·         Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
·         Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
·         Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
·         Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.



Foto
http://us.images.detik.com/customthumb/2012/07/31/10/150844_sidangilustrasiarisaputra.jpg?w=460
http://us.images.detik.com/content/2009/08/10/10/gorontalo.jpg
http://rudysukirno.files.wordpress.com/2013/03/13008307232045051834.jpg
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

B.     Saran
Semoga pemerintah indonesia terus berusaha meningkatkan keadilan. Dan warga negara indonesia bisa bersikap lebih terbuka, sehingga negara menjadi negara demokratis




DAFTAR PUSTAKA

http://pratiwiannisa.blogspot.com/2012/12/makalah-pkn-keterbukaan-dan-keadilan.html

Post a Comment for "Keterbukaan dan keadilan"