Kinerja pasar modal ( Bursa Efek)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup
lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh
penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan
obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati
masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali
perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu
potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun
demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi,
bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan
fluktuasi dan merugikan investor minoritas. Pasar modal (capital market) adalah
lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan
perdagangan efek.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu pasar modal?
2.
Apakah fungsi dan tujuan pasar modal?
3.
Apakah pelaku pasar modal?
4.
Bagaimana kinerja pasar modal?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal hampir sama dengan pasar
uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan
pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau:
pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat
berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8
Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan
yang bersangkutan dengan:
1. Penawaran umum dan penawaran efek
(surat berharga);
2. Perusahaan publik (umum) yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. Lembaga atau profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pasar
modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel
Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa
yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana
terbatas. Dalam
pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
1. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang
memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
2. Emiten, yaitu pihak yang ingin
meminjamkan modal atau dana.
Kedua
pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme
tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh
peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami
perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut
ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses
langsung dari internet.
B. FUNGSI DAN TUJUAN PASAR MODAL
Fungsi
pasar modal dan pasar uang pada hakikatnya adalah sama, yaitu untuk
meningkatkan alokasi sumber daya keuangan yang diharapkan akan menaikkan
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara singkat fungsi pasar modal adalah
sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang
terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi
unit-unit yang memiliki kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik
adalah sebagai berikut.
1.
Sebagai
Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya perbankan,
perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang
dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat
yang dapat dihimpun akan sangat besar.
2. Sebagai Alternatif Investasi bagi
Pemilik Modal
Dalam
pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke
perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
3. Sebagai Pendorong Perkembangan
Investasi
Dengan
adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana
masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar
modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan
usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja.
Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi
negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk
pelaksanaan kebijakan moneter.
Namun, di
negara maju maupun di negara sedang berkembang, pasar modal berperan juga
sebagai agen pembangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada
dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri. Dalam
pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Menghimpun kesempatan kepada
masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
C. Pelaku Pasar Modal
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak
yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut
pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai
ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung
untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai
peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi
pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).
1.
Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki
modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal
dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan
demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari
pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga.
Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat
berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu
keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika
membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar
Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa
keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar. Hal yang perlu diingat,
dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan
emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi
nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan
melalui perusahaan efek tersebut.
2.
Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal
dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat
berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang
membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah
perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas
usahanya.
3.
Perusahaan
Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau
beberapa kegiatan berikut:
·
Perantara
perdagangan efek;
·
Penjamin
emisi efek;
·
Manajer
investasi; dan
·
Penasihat
investasi.
4.
Danareksa
(Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi,
investasi kembali atau perdagangan efek.
D. Instrumen / Produk Pasar Modal
Pada pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan
memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term instrument). Produk atau
surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi
dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang
berbentuk utang. Beberapa instrumen atau produk yang lazim diterbitkan dan
diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan
atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa
adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki
hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut
setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang
disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh
perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk
memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan,
antara lain saham PT Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT
HM Sampoerna.
2.
Bukti
Right (Right Issue)
Right issue adalah hak bagi pemodal untuk membeli saham baru
yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk
harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima
pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right issue adalah sama
dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right
issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen per saham atau bahkan
rugi dalam jual beli saham (capital loss).
3.
Obligasi
(Bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan
kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada
waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon.
Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan.
Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain.
Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu
pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi
menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah
diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga
yang harus dibayarkan.
4.
Saham
Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferens merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi
dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi
(memberikan hasil yang tetap), juga memiliki karakteristik saham biasa. Saham
preferens adalah saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya,
antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar
sahamnya dengan saham biasa, hak mendapat dividen dalam jumlah tetap dan risiko
kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi
manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.
5.
Waran
(Warrant)
Seperti halnya right issue, waran adalah produk turunan dari
efek. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain,
misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal
tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku
bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.
6.
Reksadana
(Mutual Fund)
Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam
bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek) oleh manajer investasi.
Keuntungan investasi reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividend,
capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan
total volume reksadana yang diterbitkannya.
E.
KINERJA
PASAR MODAL (BURSA EFEK)
Dalam kinerja bursa efek terjadi dua
jenis penawaran, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1.
Pasar
Perdana
Pasar Perdana adalah interaksi permintaan dan penawaran
surat berharga yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten dan investor
tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran efek dari emiten kepada pemodal
berlangsung dalam masa tertentu dan efek tersebut belum dicatatkan di bursa. Di
pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran
umum perdana (initial public offering atau IPO).
Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:
a. Harga saham tetap;
b. Tidak dikenakan komisi;
c. Hanya untuk pembelian saham;
d. Pemesanan dilakukan melalui agen
penjual;
e. Jangka waktu terbatas;
f. Uang hasil penjualan menjadi milik
emiten.
Berkaitan
dengan kegiatan di pasar perdana ini, Anda pasti pernah mendengar istilah (go
public) pada sebuah perusahaan. Apakah go public itu? Secara sederhana, go
public merupakan penawaran surat berharga (saham dan obligasi) kepada
masyarakat umum untuk pertama kalinya. Go public adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran efek (surat berharga) yang dilakukan oleh emiten
kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual efek kepada umum/publik
(minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
2. Pasar Sekunder
Pasar
sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek)
yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga
dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder
adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer
diperjualbelikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat
setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Berikut ciri-ciri pasar
sekunder, antara lain:
a. Harga berfluktuasi sesuai dengan
mekanisme pasar;
b. Dikenakan komisi;
c. Pemesanan dilakukan melalui anggota
bursa;
d. Jangka waktu tidak terbatas;
e. Digunakan untuk pembelian dan
penjualan saham;
f. Uang hasil penjualan menjadi milik
pihak penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum
dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk
mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut
layak melakukan transaksi saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang
diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot
senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham.
Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut
dapat disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada
perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai
transaksi jual beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond
berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga
Rp500, per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya
adanya dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan disampaikan kepada
pialang di lantai bursa untuk dilaksanakan.
Pialang
inilah yang akan bertindak untuk melakukan jual beli di lantai bursa melalui
orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya
dapat dilihat pada Bagan 2. berikut.
Perdagangan
efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh
Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan
Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:
a.
Sesi
pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
b.
Sesi
kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).
Pada
pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol
dan sistem terus-menerus.
a.
Sistem
kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut
pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali
pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
b.
Sistem
terus-menerus. Pada sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara
langsung tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini. Baik pada sistem kol maupun
sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek dilakukan secara tunai yang
jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung
sejak transaksi dilakukan.
Secara
umum terdapat beberapa kerugian pada pasar modal. Kerugian tersebut, antara
lain berkaitan dengan adanya sejumlah risiko dari investasi atas sejumlah
produk pasar modal, yaitu sebagai berikut.
a.
Risiko
pasar (market risk) yang identik dengan risiko nilai tukar dan tingkat suku
bunga, yaitu risiko yang timbul akibat adanya perubahan harga, tingkat suku
bunga, nilai tukar yang terus berfluktuasi sesuai dengan konjungtur pasar.
b.
Risiko
penanaman kembali (reinvestment risk), adalah risiko bagi investor karena
terpaksa mengambil investasi yang memberi hasil lebih rendah akibat naiknya
tingkat suku bunga.
c.
Risiko
gagal bayar atau tagih (default risk), adalah risiko yang timbul karena
pembayaran yang harus dilakukan pada saat jatuh tempo tidak terpenuhi.
d.
Risiko
fundamental ekonomi (fundamental risk), adalah risiko yang timbul akibat
perubahan-perubahan kondisi perekonomian makro, domestik maupun internasional,
moneter, fiskal dan kebijaksanaan pemerintah lainnya.
New
York Stock Exchange (NYSE) adalah salah satu institusi pasar modal terbesar di
dunia. Bursa ini didirikan pada 1792, pada saat sekelompok pialang berkumpul di
bawah sebuah pohon di Wall Street di Kota New York untuk membuat aturan-aturan
dalam pelaksanaan proses transaksi saham. Di akhir dekade 1990-an, NYSE memuat
3.600 saham yang berbeda. Informasi yang mengalir secara elektronik di antara
kantor-kantor pialang dan bursa, membutuhkan serat optik yang terbentang
sepanjang 200 mil (320 km) dan 8.000 sambungan telepon untuk menangani
transaksi perdagangan efek. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika, Deplu AS)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pasar modal hampir sama dengan pasar
uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan
pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau:
pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat
berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat
berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8
Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan
yang bersangkutan dengan:
1. Penawaran umum dan penawaran efek
(surat berharga);
2. Perusahaan publik (umum) yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. Lembaga atau profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek.
Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa
Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES,
Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan
alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
B. SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Penulis berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca terutama dalam memahami Kinerja Pasar Modal
(Bursa Efek)
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu
Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional,
Jakarta.
Sa’diyah,
C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk
Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional,
Jakarta.
Ismawanto.
2009. Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas
XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Post a Comment for "Kinerja pasar modal ( Bursa Efek)"