Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kinerja pasar modal ( Bursa Efek)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas. Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu pasar modal?
2.      Apakah fungsi dan tujuan pasar modal?
3.      Apakah pelaku pasar modal?
4.      Bagaimana kinerja pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.      Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
2.      Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3.      Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
1.      Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
2.      Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dari internet.

B.     FUNGSI DAN TUJUAN PASAR MODAL
Fungsi pasar modal dan pasar uang pada hakikatnya adalah sama, yaitu untuk meningkatkan alokasi sumber daya keuangan yang diharapkan akan menaikkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara singkat fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik adalah sebagai berikut.
1.      Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar.
2.      Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
3.      Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan moneter.

Namun, di negara maju maupun di negara sedang berkembang, pasar modal berperan juga sebagai agen pembangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri. Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
1.      Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2.      Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
C.    Pelaku Pasar Modal
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).
1.      Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar. Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.

2.      Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

3.      Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
·         Perantara perdagangan efek;
·         Penjamin emisi efek;
·         Manajer investasi; dan
·         Penasihat investasi.

4.      Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.

D.    Instrumen / Produk Pasar Modal
Pada pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk utang. Beberapa instrumen atau produk yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.
1.      Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan, antara lain saham PT Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT HM Sampoerna.

2.      Bukti Right (Right Issue)
Right issue adalah hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen per saham atau bahkan rugi dalam jual beli saham (capital loss).

3.      Obligasi (Bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan.

4.      Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferens merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga memiliki karakteristik saham biasa. Saham preferens adalah saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya, antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak mendapat dividen dalam jumlah tetap dan risiko kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.

5.      Waran (Warrant)
Seperti halnya right issue, waran adalah produk turunan dari efek. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.

6.      Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek) oleh manajer investasi. Keuntungan investasi reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividend, capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.

E.     KINERJA  PASAR MODAL (BURSA EFEK)
Dalam kinerja bursa efek terjadi dua jenis penawaran, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1.      Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah interaksi permintaan dan penawaran surat berharga yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten dan investor tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran efek dari emiten kepada pemodal berlangsung dalam masa tertentu dan efek tersebut belum dicatatkan di bursa. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:
a.       Harga saham tetap;
b.      Tidak dikenakan komisi;
c.       Hanya untuk pembelian saham;
d.      Pemesanan dilakukan melalui agen penjual;
e.       Jangka waktu terbatas;
f.       Uang hasil penjualan menjadi milik emiten.
Berkaitan dengan kegiatan di pasar perdana ini, Anda pasti pernah mendengar istilah (go public) pada sebuah perusahaan. Apakah go public itu? Secara sederhana, go public merupakan penawaran surat berharga (saham dan obligasi) kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Go public adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran efek (surat berharga) yang dilakukan oleh emiten kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual efek kepada umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang.

2.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Berikut ciri-ciri pasar sekunder, antara lain:
a.       Harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar;
b.      Dikenakan komisi;
c.       Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;
d.      Jangka waktu tidak terbatas;
e.       Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham;
f.       Uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham. Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai transaksi jual beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500, per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya adanya dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan disampaikan kepada pialang di lantai bursa untuk dilaksanakan.
Pialang inilah yang akan bertindak untuk melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya dapat dilihat pada Bagan 2. berikut.
Mekanisme Transaksi di Bursa Efek
Bagan 2. Mekanisme Transaksi di Bursa Efek.
Perdagangan efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:
a.       Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
b.      Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).

Pada pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.
a.       Sistem kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
b.      Sistem terus-menerus. Pada sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini. Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.
Secara umum terdapat beberapa kerugian pada pasar modal. Kerugian tersebut, antara lain berkaitan dengan adanya sejumlah risiko dari investasi atas sejumlah produk pasar modal, yaitu sebagai berikut.
a.       Risiko pasar (market risk) yang identik dengan risiko nilai tukar dan tingkat suku bunga, yaitu risiko yang timbul akibat adanya perubahan harga, tingkat suku bunga, nilai tukar yang terus berfluktuasi sesuai dengan konjungtur pasar.
b.      Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), adalah risiko bagi investor karena terpaksa mengambil investasi yang memberi hasil lebih rendah akibat naiknya tingkat suku bunga.
c.       Risiko gagal bayar atau tagih (default risk), adalah risiko yang timbul karena pembayaran yang harus dilakukan pada saat jatuh tempo tidak terpenuhi.
d.      Risiko fundamental ekonomi (fundamental risk), adalah risiko yang timbul akibat perubahan-perubahan kondisi perekonomian makro, domestik maupun internasional, moneter, fiskal dan kebijaksanaan pemerintah lainnya.
New York Stock Exchange (NYSE) adalah salah satu institusi pasar modal terbesar di dunia. Bursa ini didirikan pada 1792, pada saat sekelompok pialang berkumpul di bawah sebuah pohon di Wall Street di Kota New York untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan proses transaksi saham. Di akhir dekade 1990-an, NYSE memuat 3.600 saham yang berbeda. Informasi yang mengalir secara elektronik di antara kantor-kantor pialang dan bursa, membutuhkan serat optik yang terbentang sepanjang 200 mil (320 km) dan 8.000 sambungan telepon untuk menangani transaksi perdagangan efek. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika, Deplu AS)




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.      Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
2.      Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3.      Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca terutama dalam memahami Kinerja Pasar Modal (Bursa Efek)
DAFTAR PUSTAKA

Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.


Post a Comment for "Kinerja pasar modal ( Bursa Efek)"