Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep keadilan menurut immanuel kant dan plato

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum  dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu keadilan?
2.      Bagaimana konsep keadilan menurut Immanuel Kant dan Plato?
3.      Bagaimana praktik keadilan di Indonesia?



BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.

B.     Konsep Keadilan menurut Immanuel Kant dan Plato
·         Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Hukum adalah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

·         Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.

Macam-macam keadilan menurut Plato
1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.


C.    Praktik Keadilan di Indonesia
Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ kalimat ini sangatlah jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Semua layak untuk medapatkan keadilan yang merata, hal ini sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Hak Asasi Manusia di anggap sebagai hak dasar yang sangat penting dan layak untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, wajib diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan dalam mewujudkan ini peran hukum sangatlah paling di butuhkan.Hukum adalah aturan yang harus di taati yang bersifat memaksa dan apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Hukum itu sendiri bertujuan memberikan keadilan kepada setiap umat manusia. Semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Namun dalam praktiknya hal ini sudah tidak lagi di junjung tinggi lagi. Hukum di indonesia di nilai belum mampu memberikan apa yang di inginkan oleh masyarakat, hukum di indonesia belum mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat lemah. Ironisnya malah ini terjadi kebalikannya, hukum kini menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak dan bersikap semena-mena. Saat ini hukum di indonesia hanya berpihak kepada mereka yang kaya, mareka yang berkuasa, dan mereka yang memiliki jabatan tinggi.
Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Dan Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Rasa keadilan masyarakat tercabik lantaran, di sisi lain, penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat atau orang kayaKita juga menyaksikan adanya upaya memperjuangkan hak yang menuntut keadilan dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tatkala praktek ketidakadilan sudah menjadi wabah, maka akan berdampak buruk dalam banyak hal, bukan hanya penderitaan atau kemiskinan yang nampak, namun juga menyebabkan kejahatan yang makin merajarela, dan kehidupan sosial yang semakin gobrok. Yang kaya semakin kaya dengan cara menindas yang miskin, yang kuat atau berkuasa menindas yang lemah, yang benar dikalahkan oleh yang jahat dan lain sebagainya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu. 1975. Kondisi Keadilan diIndonesia. Semarang: Ramadhani.

Cohen, Bruce J. 1972. Keadilan Tiang Pokok Kehidupan. Jakarta: Rineka Cipta.

H.Khairuddin. 1985. Hakim Bukan Untuk Dihakimi. Yogyakarta: Nurcahaya.


Post a Comment for "Konsep keadilan menurut immanuel kant dan plato"