Konsep keadilan menurut immanuel kant dan plato
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa
ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai
panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,
jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia
sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de
pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam
penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita
ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa,
Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini
kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak
merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum
juga menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan
instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian
dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita
ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia
dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini
seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan
tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau
diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di
Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana
yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang
kuat.
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin
tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang
kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu keadilan?
2.
Bagaimana konsep keadilan menurut
Immanuel Kant dan Plato?
3.
Bagaimana praktik keadilan di
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau
dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk
tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang
sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah
merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga
Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya
sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan
setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk
kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga
Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan
yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat
manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan
bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus
dilaksanakan secara seimbang.
B.
Konsep Keadilan menurut Immanuel
Kant dan Plato
·
Pengertian hukum menurut
Immanuel Kant
Hukum
adalah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Pengertian keadilan menurut Plato
yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa
dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
Macam-macam keadilan menurut Plato
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah diterapkan.
C.
Praktik Keadilan di Indonesia
Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi “ keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ kalimat ini sangatlah jelas bahwa
seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi
dari pihak manapun. Semua layak untuk medapatkan keadilan yang merata, hal ini
sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Hak Asasi Manusia di anggap
sebagai hak dasar yang sangat penting dan layak untuk dilindungi dan
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, wajib diberlakukan sanksi bagi siapa
saja yang sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan dalam mewujudkan ini peran
hukum sangatlah paling di butuhkan.Hukum adalah aturan yang harus di taati yang
bersifat memaksa dan apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran akan
dikenakan sanksi tegas. Hukum itu sendiri bertujuan memberikan keadilan kepada
setiap umat manusia. Semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Namun dalam praktiknya hal ini sudah tidak lagi di
junjung tinggi lagi. Hukum di indonesia di nilai belum mampu memberikan apa
yang di inginkan oleh masyarakat, hukum di indonesia belum mampu menciptakan
keadilan bagi masyarakat lemah. Ironisnya malah ini terjadi kebalikannya, hukum
kini menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak dan bersikap
semena-mena. Saat ini hukum di indonesia hanya berpihak kepada mereka yang
kaya, mareka yang berkuasa, dan mereka yang memiliki jabatan tinggi.
Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai
tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma
hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih
bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar
terang. Dan Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah
perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat
tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan
keadilan/HAM. Rasa keadilan masyarakat tercabik lantaran, di sisi lain,
penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat atau orang kaya. Kita juga menyaksikan adanya upaya memperjuangkan hak
yang menuntut keadilan dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak
adil.
Tatkala praktek ketidakadilan sudah menjadi wabah,
maka akan berdampak buruk dalam banyak hal, bukan hanya penderitaan atau
kemiskinan yang nampak, namun juga menyebabkan kejahatan yang makin merajarela,
dan kehidupan sosial yang semakin gobrok. Yang
kaya semakin kaya dengan cara menindas yang miskin, yang kuat atau berkuasa
menindas yang lemah, yang benar dikalahkan oleh yang jahat dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut
hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah
pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
Keadilan
itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama
manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa
seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia
pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM
dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu. 1975. Kondisi
Keadilan diIndonesia. Semarang: Ramadhani.
Cohen, Bruce J. 1972. Keadilan Tiang Pokok Kehidupan. Jakarta: Rineka Cipta.
H.Khairuddin. 1985. Hakim Bukan Untuk Dihakimi.
Yogyakarta: Nurcahaya.
Post a Comment for "Konsep keadilan menurut immanuel kant dan plato"