Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep keadilan menurut karl max dan van kan

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hukum adalah hal yang tak asing lagi bagi seluruh masyarakat dunia, baik dewasa ataupun anak – anak. Terutama di Indonesia. Meskipun masyarakat belum mengerti sepenuhnya tentang Hukum, tapi  zaman sekarang ini, hukum sudah bukan hal yang berat lagi bagi masyarakat. Masyarakat dulu menganggap bahwa hukum hanya diperuntukkan untuk orang – orang yang bersekolah tinggi, dan masyarakat kelas bawah hanya bertugas sebagai pendengar sejati saja, tapi kini masyarakat sepertinya sudah campur tangan dan mereka kini sudah mulai mengikuti alur perjalanan hukum di Indonesia yang terbilang sudah bobrok atau tidak karuan.
Masyarakat sekarang sudah tidak lagi seperti zaman orde baru (Zaman kepemimpinan Presiden Soeharto) dulu, yang menyembunyikan semua hasrat aspirasi nya didepan Pemerintah, karena pada zaman orde baru itu terdapat suatu bentukan lembaga yang dibentuk oleh Soeharto yang bernama PANGKOMKABTIB (Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban) yang diketuai oleh Laksamana Soedomo. Komando tersebut bertugas sebagai komando keamanan dan ketertiban untuk meredam aspirasi masyarakat Indonesia agar tidak vocal dalam menyuarakan pendapat, apabila  ada yang melanggar, sanksi nya adalah hukuman penjara. Tentunya bentukan tersebut atas dasar pemikiran dan kepintaran Soeharto dengan tujuan untuk melanggengkan masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Namun sekarang hal itu sudah musnah atau tidak laku lagi, kini masyarakat Indonesia sudah lebih pintar, dan berani menyuarakan aspirasinya mengenai rasa ketidak adilan keputusan Pemerintah yang membuat mereka merasa gerah. Bukan mustahil hal ini bisa terjadi, karena banyak anggapan Masyarakat lah yang berfikir bahwa pada masa kini Hukum tidak lagi berpihak ataupun membela pada yang benar, melainkan menyimpang dari jalannya, karena adanya  sesuatu yang menyebabkan hukum itu keluar dari yang seharusnya.
Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan menjadi merata dan tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu keadilan?
2.      Bagaimana konsep keadilan menurut Karl Marx dan Van Kan?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keadilan
Berbicara mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.
Menurut salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan, walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini, dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu. Dari hal tersebut  terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Kebijaksanaan dan rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak pada kasus ini ditaruh dimana..??

B.     Konsep Keadilan menurut Karl Marx
·         Latar belakang pemikiran Karl Marx
Karl Marx sebenarnya tidak pernah menulis apa pun yang sifatnya kurang lebih merupakan suatu kerangka koheren dari sosiologi hukum. Gagasan-gagasannya mengenai hukum tersebar luas di dalam karya-karyanya. Namun dipandang secara keseluruhan karya-karya Marx mengandung suatu pemahaman sosiologis yang tegas mengenai hal ihwal hukum. Disini kita akan melihat latar belakang pemikiran Karl Marx terlebih dahulu.
Karl Marx pertama-tama adalah seorang sosiolog yang mempelajari masyarakat modern, dan masyarakat yang dikenalnya hanyalah masyarakat borjuis di dunia Barat yang berdasarkan kapitalisme. Kaum Marxis di Perancis berpendapat bahwa Marx semasa mudanya masih banyak dipengaruhi oleh Hegel, dan baru pada tahun-tahun belakangan, yaitu ketika menulis mengenai perekonomian dan kaidah-kaidah sistem kapitalisme secara keseluruhan, barulah ia mampu menyingkirkan sisa-sisa dari pemikiran borjuisnya yang idealistis.
Masalah utama yang dihadapi Karl Marx adalah memasalahkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawai dari kelas pekerja dalam masyarakat modern. Marx menganggap kebebasan sebagai kemungkinan bagi semua orang untuk mengembangkan potensi kemanusiawiannya, sehingga pemikiran ini melatar belakangi teori keadilan sosialnya. Salah satu kelompok pengikutnya yaitu kaum Marxis, menyambut gagasan Marx sebagai suatu perangkat dogmatis yang telah menyediakan sejumlah jawaban bagi hampir semua masalah sosial dan bentuk ketidakadilan.

·         Hukum dan Keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx
Hukum, bisa atau seringkali bertentangan dengan moralitas atau keadilan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana serta dalam kondisi mana hukum sebagai perangkat paling khas dalam masyarakat modern untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat dan melaksanakan kebijakan dapat dipakai untuk tujuan keadilan sosial. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Karl Marx didapatkan ciri-ciri kekuasaan hukum dalam masyarakat kapitalis, yaitu wataknya yang palsu, dimana keinginan atau kenyataan yang ada dalam masyarakat dirumuskan berdasarkan keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan melalui baju rasionalitas hukum formal dan dengan cara seperti itu kekuasaan hukum dinyatakan berlaku. Tetapi apabila kepentingan-kepentingan kelas terbentur asas-asas hukum yang telah ditegakkan, maka dibuatlah pengecualian-pengecualian dan terjadilah penyimpangan dari asas-asas hukum tersebut yang dibuat dalam bentuk yang (seolah-olah) formal juga, yang menurut Marx disebut sebagai ketidakjujuran kelas yang berkuasa terhadap hukum.
Karl Marx menyalahkan hubungan-hubungan kelas dalam negara yang membatasi kebebasan masyarakat, sebab masyarakat kecil/menengah tidak dapat meningkat di atas kekuasaan borjuis, menurutnya kaum borjuis meletakkan pembatasan-pembatasan atas apa yang dapat dicapai dengan hukum. Hanya dalam masyarakat non-kelas (egaliter) hukum dapat menjadi suatu alat dari kehendak bebas masyarakat dan dapat memberikan kekuasaan kepada semua orang mengenai kondisi dari kehidupannya.
Hakikat keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx adalah apabila suatu masyarakat telah terciptanya perwujudan diri melalui kasih sayang, kerjasama suatu masyarakat tanpa kelas (classless society), tanpa kekerasan, dan tanpa penindasan, serta manusia yang terbebas dari segala macam bentuk alienasi diri manusia. Menurut Karl Marx, keadilan sosial yang ada merupakan suatu keadilan yang tergantung pada struktur-struktur kekuasaan yang menguasai golongan-golongan yang menderita ketidakadilan, yang menentukan kehidupan masyarakat dalam dimensi politis, ekonomis, sosial, budaya, hukum dan ideologis. Negara tidak lain hanya dijadikan sebagai alat penjamin bagi berlangsungnya praktik-praktik penindasan dengan cara melindungi dan mendukung kelas penindas, begitupun agama serta sistem nilai lainnya memberikan legitimasi pada struktur kekuasaan kelas tersebut.
Arah filsafat dialektis Marx terutama pandangannya terhadap individu dan masyarakat, serta wawasan humanismenya tidak sekadar memahami masyarakat berkelas tempat bersemi segala ketidakadilan, tetapi bagaimana upaya menghapuskan ketidakadilan. Pembelaannya terhadap pembebasan manusia dari belenggu yang menghalangi penampilannya dalam wujud utuh merupakan ide-ide kemanusiaan yang cemerlang dan menjadi bahan pemikiran dalam kajian yang berkaitan dengan keadilan sosial. Ajaran Marx menawarkan janji dan harapan-harapan terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan, kedamaian dan keamanan, serta pemecahan masalah yang dihadapi kaum proletar, demi terciptanya keadilan sosial.

C.    Konsep Keadilan menurut Prof. Mr. J. van Kan
Dalam buku "Inleiding tot de Reehtwetenschap" Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut: "Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggarran dan perlindungan kepentingan-kepétingan orang dalam masyarakat. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup? Tidak! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
1.      Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi temyata memerlukan perlindungan juga.
2.      Juga kepentingan kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut di atas, belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum. Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan, bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. 
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan meneegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenriehting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Khan, Ali Majdjid. 1985. Muhammad Nabi Adilku. Bandung: Penerbit Pustaka.
Koentjaraningrat. 1972. Antropologi Sosial. Jakarta: Penerbit Aksara Baru.
Lawang, M.Z. Robert. 1980. Pengantar Keadilan Dunia. Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka.
Madjid, Nurcholis. 1989. Islam dan Keadilan. Bandung: PT Mizan.
Nasikun. 1992. Sistem Keadilan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
OC, Puspito Hendro D. 1989. Uang Pembeli Hukum. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
OK, Chairudin.1991. Hukum dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.


Post a Comment for "Konsep keadilan menurut karl max dan van kan"