Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat
adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan
memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan
prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua, koperasi telah menjadi
alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini
dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi
masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan
mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi
yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu
bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas
anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation”
yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian
No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
B.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip
koperasi.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota.
5.
Koperasi bersifat mandiri.
C. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat
seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha
yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban
amanat dengan baik.
D. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi di bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai
beberapa manfaat berikut ini.
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan.
E.
Kegiatan Koperasi
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi
unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
1.
Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah
usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi
agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga
produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin
maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2. Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak
dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak
masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh
karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka
tanpa bunga.
3. Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah
jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di
pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada
harga beras di toko-toko.
B.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi
dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
§
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya
jual beli menjual barang konsumsi
§
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan
para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
§
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
§
Koperasi Jasa
C. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun
1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2
menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu
mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
4. Landasan
Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian
b. Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang
artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian
No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para
anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat
dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauhn dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T dan Kansil, Christine
S.T. 2002. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: SinarGrafika.
Kansil, C.S.T, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Cetakan
5,
Purwosutjipto, H.M.N. 1878. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta:
Post a Comment for "Koperasi"