Latar belakang pancasila sebagai dasar negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai
pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu
dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal
didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila
sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima
dansila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden
Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik
Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang
lain.
Bersumbernya
dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur
negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum. Dari
pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan
anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga
untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam
bab selanjutnya.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana
Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan
Lahirnya Pancasila?
4. Apa
yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah
pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit
zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami
penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah
Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . .
namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan-
Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31
Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang
Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950
No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali
kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami
berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang
dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut”.
C. Lahirnya
Pancasila
Adalah
penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada
sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh
ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar
badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan
merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah
mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
Prinsip yang
ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar
Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a.
Basis atau fundament
negara
b.
Tujuan yang menentukan
arah negara
c.
Pedoman yang menentukan cara
bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar
dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . .
. bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang
bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar,
bintang pimpinan”.
E. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka
di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus
nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar
dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu
Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan
Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung
suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan
asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan
Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup
dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat
atau
Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
·
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
·
Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang
seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang
bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa,
maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut:
“ . . . .
. . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian
kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki
makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945
tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . .
dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara
adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana
ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah
Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi
pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai
dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan
No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan
keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
·
Suasana kebatinan dari UUD 1945
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
·
Mengandung norma yang mengharuskan
UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :“ Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
·
Merupakan sumber
semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan
semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan
atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan
Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998.
Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Post a Comment for "Latar belakang pancasila sebagai dasar negara"