Leasing
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak
sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan
suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar
maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga
ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan
jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian leasing?
2.
Apa sajakah pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan leasing?
3.
Apa sajakah penggolongan perusahaan leasing?
4.
Bagaimanakah proses dan mekanisme
transaksi leasing?
5.
Apa sajakah jenis dan teknik
pembiayaan leasing?
6.
Apa Keunggulan pembiayaan leasing?
7.
Bagaimana contoh dari perusahaan leasing?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor,
sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
Selanjutnya
dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang
diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian
diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor
1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-
barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama
jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.”
B.
Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam
Kegiatan Leasing
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
1.
Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang
membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor
dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.
Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.
Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan
barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan
dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme
financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui
pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4.
Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak
leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam
kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana
kepada lessor.
C.
Penggolongan perusahaan leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga)
kelompok yaitu:
1.
Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang
berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.
Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.
Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya
hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal
kepada pihak lessor untuk disewakan.
D.
Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus
dijalankan sebagai beikut:
1.
Lessee bebas memilih dan menentukan
pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier
peralatan.
2.
Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3.
Lesse mengefaluasi kelayakan kredit
dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.
Pada saat yang sama lease dapat
menanda tangani kontrak asuransi seperti
yang tercantum dalam kontrak lease
5.
Kontrak pemberian pealatan akan ditanda tangani
lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.
Suplaier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.
Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.
Lessor membayar harga peralatan yang
dileasee kepada supplier.
10. Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
E.
Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua
macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.
Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak
lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti
dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian. Dalam
praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak
lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah
tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh
lessor.
2.
Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain
membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee
akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati
bersama.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis
transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan
yaitu finance lease dan operating lease.
1.
Finance Lease.
Adalah suatu
bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Lessor sebagai pemilik barang atau
objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak
memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.
Lessee berkewajiban membayar kepada
lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya
perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor
dan tingkat keuntungan.
c.
Lessor dalam jangka waktu
pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak
atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan
biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh
lessee.
d.
Lessee pada akhir periode kontrak
memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang
disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse
sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri finance lease antara lain
:
1.
Objek leasing tetap milik lessor
sampai dilakukannya hak opsi
2.
Barang modal bisa dalam bentuk
barang bergerak / tidak bergerak
3.
Masa sewa barang modal sama dengan
umur ekonomisnya
4.
Jumlah lease payment = jumlah biaya
perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
5.
Lessor tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
6.
Risiko ekonomis misalnya biaya
pemeliharaan ditanggung lessee
7.
Transaksi keuangan
8.
Full pay out
9.
Disertai hak opsi beli sesuai dengan
residual value
10. Lessor tidak
boleh menyusutkan barang modal.
2.
Operating Lease.
Adalah suatu
perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lessor sebagai pemilik objek leasing
kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu
relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.
Lessor atau pengguna barang modal
tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya
tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta
bunganya.
c.
Lessor menanggung segala risiko
ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.
Lessee pada akhir kontrak harus
mengembalikan objek lease pada lessor.
e.
Lease biasanya dapat membatalkan
perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
F.
Keunggulan pembiayaan leasing
Keunggulan
dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1.
Fleksibilitas penanaman karena
memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.
Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing
memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak
perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3.
Pemanfaatan sistem leasing
memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai
produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk
membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.
Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak
menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu
mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.
Dalam keadaan yang serba tidak
menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi
kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu
mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.
Menciptakan keuntungkan dari
pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan
dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun
jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7.
Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa
sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan
mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8.
Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara
berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran
tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau
kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga
tetap atau mengambang.
G.
Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari
supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai
supplier/produsen.
Contoh :
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance-
Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh
produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang
membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan
jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap
dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia,
Columbus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam
bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan
tersebut untuk membeli barang -barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati
bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan
karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
Perjanjian
sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari
ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab
para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung
jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan
ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu
sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya
harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk
pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Subagyo, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN, 2002)
Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga
Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: BPFE, 1991.
Drs. Herman Darmawi . Pasar
Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002
Totok Budisantoso, Bank Dan
Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan,
(Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)
Post a Comment for "Leasing"