Pandangan agama terhadap tindakan medis kebidanan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini
Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya
angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri,
angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak
sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada
yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi
juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi
perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi
aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai
perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih
merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap
ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan
kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari
berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat,
selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun
pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada
data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO
memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi
masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20
juta aborsi
tidak aman,
70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu
disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta
aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi
di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia
diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut
memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
1.2
Rumusan Masalah :
1. Apa yang dimaksud
dengan aborsi?
2. Mengapa banyak
perempuan melakukan aborsi?
3. Bagaimana pandangan
agama terhadap tindak aborsi?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam
pembuatan makalah ini, saya akan menjelaskan masalah-masalah aborsi dalam
segi/aspek masyarakat dan dari segi Agama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi
Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Menurut Fact About Abortion, Info Kit
on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991,
dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi
dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Aborsi
atau gugur kandungan dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Klasifikasi Abortus
1.
Abortus spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini
dibedakan sebagai berikut:
a.
Abortus
imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan
sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya
dilatasi serviks.
b.
Abortus
insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20
minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil
konsepsi masih dalam uterus.
c.
Abortus inkompletus,
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan
masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d.
Abortus kompletus, semua hasil
konsepsi sudah dikeluarkan.
2. Abortus provokatus
Abortus
provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan
cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada
umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan
belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun
terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan abortus provokatus secara lebih
spesifik:
a.
Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang
dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan
indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b.
Abortus
Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya
indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan
alat-alat atau obat-obat tertentu.
3. Abortus Habitualis
Abortus
habitualis adalah abortus spontan yang terjadi berturut-turut tiga kali atau
lebih. Pada umumnya penderita tidak sukar menjadi hamil, namun kehamilannya
berakhir sebelum 28 minggu, dan umumnya disebabkan karena kelainan anatomic
uterus, atau kelainan factor imunologi.
4.
Missed Abortion
Kematian
janin dan nekrosis jaringan konsepsi tanpa ada pengeluaran selama lebih dari4
minggu atau lebih (beberapa buku 8 minggu).
5.
Abortus Septik
Tindakan
pengakhiran kehamilan dikarenakan sepsis akibat tindakan abortus yang
terinfeksi (misalnya dilakukan oleh dukun, atau awam). Bahaya terbesar adalah
kematuan ibu.
2.2 Alasan
Wanita Melakukan Aborsi
1. Pemerkosaan. Perempuan
yang hamil melalui hubungan seksual yang tidak diinginkan yang paling sering
menemukan bahwa mereka tidak dapat menangani sedang dihadapi dengan bukti
serangan mereka. Setelah aborsi dapat membantu mengurangi trauma perkosaan
penyebab dan bisa membantu korban dalam melanjutkan dengan hidupnya.
2. Incest.
Kehamilan incest disebabkan oleh hubungan seksual dengan anggota keluarga.,
Apakah konsensual atau non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi.
Penelitian telah menunjukkan bahwa seorang anak dari situasi seperti menghadapi
masalah medis atau kesehatan yang cukup besar disebabkan oleh perkawinan
sedarah. Mendapatkan aborsi bisa menjadi cara yang lebih ramah daripada
memiliki anak yang lahir dengan kekurangan mental atau fisik.
3. Alasan
medis. Kadang-kadang, kondisi kesehatan wanita tidak bisa
menangani kehamilan. Wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B atau penyakit lain
mentransfer risiko penyakit mereka kepada anak yang belum lahir mereka. Wanita
dengan kondisi jantung, yang rentan terhadap komplikasi dan bisa mati saat
melahirkan. Dalam kasus tersebut, aborsi mungkin keputusan yang paling logis
untuk membuat dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita.
4. Alasan
ekonomi. Beberapa wanita hidup dalam kondisi
kemiskinan ekstrem yang mereka hampir tidak mampu memberi makan dan pakaian
sendiri, apalagi seorang anak. Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat
menjadi alasan untuk aborsi. Ini akan mengecilkan hati membiarkan anak
dilahirkan dan hidup dalam kondisi seperti itu, dan orang tua dapat menghindari
perasaan tidak berdaya jika mereka tidak mampu untuk memberikan dukungan untuk
anak mereka.
5. Alasan
sosial. Remaja dan kehamilan yang tidak
diinginkan termasuk dalam kategori ini alasan untuk aborsi. Seorang wanita muda
yang baru mungkin terlalu muda untuk menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau
mungkin kehamilan itu akibat dari one night stand dan wanita merasa dia tidak
siap untuk menjadi orangtua.
2.3 Metode-Metode
Aborsi
Ø Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain
yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif
dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin
agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi
sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan
janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang
sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam
aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari
perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode
ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
Ø Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara
alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan
hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung,
mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan
untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi
terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam
keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan
secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan
prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena
tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi,
pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Ø Partial
Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal,
karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita
dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan
bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin
ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir
(kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu,
gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi
lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk
menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim
bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Ø Histerotomy
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini
digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil
memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan
ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang
membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi
ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada
kemungkinan terjadi perobekan rahim.
Ø Metode
Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi
dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan
untuk kehamilan usia dini.
Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam
dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan
ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari
dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian
plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat
penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat
perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat
mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi
pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada
sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal
inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
Ø Metode
D&C – Dilatasi dan Kerokan
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan
dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin
dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding
rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak
dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan
radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang
dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan
rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara
lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
Ø Pil RU 486
Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik
ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk
secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat,
prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik aborsi yang
mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan
pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan
kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan,
dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia
diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron
yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar.
Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan
menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan
pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin, biasanya
misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin
terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4
jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah,
di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga
yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan
kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah
aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen
dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti
aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat,
pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang
wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
Ø Suntikan
Methotrexate (MTX)
Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja
obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan untuk menekan
pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan menetralisir asam
folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan
pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan
cikal bakal plasenta. Trophoblastoid tidak saja berfungsi sebagai ‘sistim
penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil oksigen dan
nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan produk-produk
buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human chorionic
gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus memproduksi
hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah
sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih
serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi
hati, dan sakit paru-paru. Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan
peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker, beberapa
kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang yang
menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang
berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang
boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis
efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan
dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada
paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun
walau MTX digunakan dalam dosis rendah
2.4 Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi
berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
·
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
·
Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
·
Rahim yang
sobek (Uterine Perforation).
·
Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
·
Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·
Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
·
Kanker leher
rahim (Cervical Cancer).
·
Kanker hati
(Liver Cancer).
·
Kelainan
pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
·
Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
·
Infeksi pada
lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ”
Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan
dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk
dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
2.5 Pandangan Agama Terhadap
Aborsi
1.
Islam
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh
dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan
bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan
bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh
sesama manusia adalah sangat mengerikan.
a)
Pertama: Manusia
berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali
ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah
berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
b)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain,
memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena
kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
c) Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan
aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan
uang.
Banyak calon
ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil
atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan
kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan
firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
d)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh
berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan
dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis
dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan
kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman
terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan
membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau
dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari
masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka
di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
e) Kelima: Sejak kita masih berupa janin,
Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita.
Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya
unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi,
setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang
dibunuh dalam proses aborsi.
f)
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan
“kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan
rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan
menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat
firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak
Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu
sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini
malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”.
Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan
apalagi membunuh janin secara paksa.
g)
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah
menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi
sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas
terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak
memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan
kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid
dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang
suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau
menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi
Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka
pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama
anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun
kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan
sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa memang ada perbedaan di
antara dua kubu, antara yang pro life
dan pro choice terhadap aborsi. Jika
seseorang melihat dari sudut pandang agama maka orang tersebut tergolong pada
paham pro life (tidak setuju dengan
tindak aborsi), sedangkan ketika
seseorang lebih cenderung dari sudut pandang selain agama, misalnya kesehatan
maka orang tersebut dapat dikategorikan menganut paham pro choice (setuju pada aborsi dengan alasan tertentu). Jadi sampai saat ini, antara dua kubu
tersebut belum ada titik temu.
3.2 Saran
Memang kasus aborsi tidak dapat kita
hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita
sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya agar kita sadar
bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·
Sikap hormat
terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra
Allah” (Berdasarkan Kej 1:26)
·
Taat kepada
perintah Allah khususnya perintah cinta / esam cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan
dan esame.
·
Taati
perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
·
Setia kepada
ajaran Gereja yang melarang keras Aborsi (humanae Ultae).
·
Pembinaan
kaum muda: Memberi Katekese (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.Saya
berharap, dengan solusi yang telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya
berharap agar kita semua menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.
Daftar
pustaka
Harfanto, hanafi. 2004. Keluarga
Beralih kontrasepsi. Jakarta : Sinar Harapan.
Ikatan Bidan Indonesia. 1992. Pedoman KB IBI. Jakarta : Pustaka Nasional
Yanti, S.S.T M.
Keb, Nurul Eko W, S.SiT. 2010. Etika Profesi dan Hukum Kebidanan. Yogyakarta :
Pustaka Rihama
Post a Comment for "Pandangan agama terhadap tindakan medis kebidanan"