Pasar modal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi
nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya
satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum.
Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan
dunia pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu
bagian dari pasar keuangan,disamping pasar uang yang sangat penting peranannya
bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan
eksternal oleh perusahaan.Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar
modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar
Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM
diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan
untuk membuat aturan main dan berhak emlakukan tindakan tertentu sesuai dengan
peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan
tertentu..Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu pasar modal?
2.
Bagaimana manfaat pasar
modal?
3.
Bagaimana perkembangan pasar
modal di Indonesia?
4.
Bagaimana produk-produk di
pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum[1].
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan
dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun)
dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU).
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli
saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun
1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek
yang diperdagangkan
pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda
serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani
oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen
Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan
keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20%
selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu,
untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak
dikenakan pajak pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak
kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu
telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha
pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
1.
Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
2.
Diperkenalkan Bursa Paralel.
3.
Penghapusan pungutan seperti fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
4.
Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
5.
Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
6.
Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
7.
Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
1.
Bagi
Emiten
·
Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
·
Dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
·
Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya
harga saham yang mencapai kapital gain
·
Memperoleh deviden bagi mereka
yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
D.
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai
berikut :
·
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
·
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
·
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
·
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
·
Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
·
Sebagai indikator perekonomian Negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
1.
Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan
sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan.
3. Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat
yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada
waktu dan harga yang sudah ditentukan.
6. Right Issue
F.
CARA BERINVESTASI DI PASAR MODAL
Sebelum berinvestasi di Pasar Modal,
investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
1. Jika calon investor lebih ingin
berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah
Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
|
2. Jika calon investor hanya
memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti
melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek
yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
|
3. Jika calon investor memerlukan
jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan
investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan
kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.
|
Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan
cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan
Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai
jaminan dalam proses penyelesaian transaksi
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran
(warrant).
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan
dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun)
dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU).
B.
SARAN
Dengan adanya
makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi
mengenai Pasar
Modal di Indonesia. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk
membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.
Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Salemba Empat
Anoraga,
Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya : Rineka Cipta
Kasmir.
2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin.
2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Post a Comment for "Pasar modal"