Pegadaian syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat,
kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara
menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah
sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan
fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan
terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang
relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank,
BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang
mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih
dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank
menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan
pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang
mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini akan
dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari pengertian,
dasar hukum, rukun, perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan gadai
konvensional dan lain-lain.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Pegadaian Syariah
2. Apa saja
Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaian
3. Apa Fungsi
Dan Manfaat Pegadaian
4. Bagaimana
Sistem Operasional Pegadaian Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pegadaian Syariah
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan
dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996).
Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama,
sedangkan al-hasbuberarti penahanan terhadap suatu barang dengan
hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i,
2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahnadalah menjadikan
barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan
hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa
mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek
bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan
barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak
berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi
hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut,
dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang
piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan
syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
B. Jenis-Jenis Barang Dapat
Digadaikan
1. Barang
perhiasan
Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil,
sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang
elektronik
Kamera,
lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer,
laptop, handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah
tangga
Perlengkapan
dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit
dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian,
permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang lain
yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik
dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
C. Fungsi Dan
Manfaat Pegadaian
1. Fungsi Pegadaian
a. Mengelola
penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
b. Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
c. Mengelola
keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
d. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2. Manfaat
Pegadaian
Bank yang
menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
a. Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan
yang diberikan banj tersebut.
b. Memberikan
keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan
hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset
atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c. Jika rahn diterapkan
dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara
kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
a) Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
§ Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
§ Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
b) Bagi
Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang
diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
§ Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
§ Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian;
§ Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
§ Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:
1) Dana
pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan
umum (5%);
3) Cadangan
tujuan (5%)
4) Dana sosial
(20%).
D. Sistem
Operasional Pegadaian Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama
dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian
syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak.
Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat
harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan,
lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang
lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan
sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.
E. Dasar Hukum Gadai (Rahn)
Gadai
hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’
(Sabiq, 1996
1. Al- Qur’an
Ayat
Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai
adalah Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs.
Albaqarah :283)
2. As- Sunnah
“Sesungguhnya
Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi,
dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”(Hadis Nabi riwayat
al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari
hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
“ Tunggangan
(kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan
binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan “.(HR Jamaah, kecuali muslim dan
An-Nasai).
3. Ijma’
Mengenai
dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar
akad rahn (gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi
gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak
mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.
F. Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun
serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
1. Orang yang
bertransaksi (Akid )
Syarat yang
harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan transaksi gadai yaitu rahin (pemberi
gadai) dan murtahin (penerima gadai) adalah orang yang telah
dewasa, berakal serta dalam melakukan gadai merupakan keinginan sendiri.
2. Ijab qabul (sigha )
Ijab qabul
ini dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan, asalkan didalamnya terkandung
maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak yang akan melakukan
perjanjian.
3. Adanya
barang yang digadaikan (Marhun)
Barang yang
akan digadaikan harus memenuhi syarat diantaranya yaitu dapat diserah
terimakan, merupakan barang yang bermanfaat, barang merupakan milik penggadai,
kepemilikan jelas, tidak bersatu dengan orang lain, harta yang tetap ataupun
yang dapat dipindahkan, serta barang tersebut dikuasai oleh penggadai.
4. Utang (Marhun
bih)
Syarat dari
utang ini yaitu harus jelas yang diketahui oleh rahinmaupun murtahin,
utang harus lazim pada waktu akad serta dapat dimanfaatkan.
Secara umum
barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Harus
diperjual belikan
2. Harus berupa
harta yang bernilai
3. Marhun harus
bisa dimanfaatkan secara syariah
4. Harus
diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus
berupa brang yang diterima secera langsung.
5. Harus
dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) setidaknya harus seizin
pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai
jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang
berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh
tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum
pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis
paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan
usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai,
organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adalah
pegadaian syari’ah.
B. Saran
Kami sebagai penulis sangat menyadari akan
kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan ini. Kami berharap kita lebih
banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham
lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga mengharapkan kritik
dan saran dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah.
Muhammad Syafi`i Antonio, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1,jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Veithza Rivai, Andria Permata,
Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo
Persada,2007.
Post a Comment for "Pegadaian syariah"