Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pegadaian syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun, perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Pegadaian Syariah
2.      Apa saja Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaian
3.      Apa Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
4.      Bagaimana Sistem Operasional Pegadaian Syariah








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pegadaian Syariah
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbuberarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987),  rahnadalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B.     Jenis-Jenis Barang  Dapat Digadaikan
1.      Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2.      Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3.      Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.

4.      Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5.      Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6.      Tekstil
Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
  
C.    Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
1.      Fungsi Pegadaian
a.       Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
b.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
c.       Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
d.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e.       Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.      Manfaat Pegadaian
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
a)      Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
§  Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
§  Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.

b)      Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
§  Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
§  Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
§  Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
§  Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (5%);
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%).

D.    Sistem Operasional Pegadaian Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.

E.     Dasar Hukum Gadai (Rahn)
Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996
1.      Al- Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai adalah  Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Albaqarah :283)

2.      As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”(Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
“ Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “.(HR Jamaah, kecuali muslim dan An-Nasai).

3.      Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.

F.     Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
1.      Orang yang bertransaksi (Akid )
Syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan transaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai) adalah orang yang telah dewasa, berakal serta dalam melakukan gadai merupakan keinginan sendiri.
2.      Ijab qabul (sigha )
Ijab qabul ini dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan, asalkan didalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak yang akan melakukan perjanjian.
3.      Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
Barang yang akan digadaikan harus memenuhi syarat diantaranya yaitu dapat diserah terimakan, merupakan barang yang bermanfaat, barang merupakan milik penggadai, kepemilikan jelas, tidak bersatu dengan orang lain, harta yang tetap ataupun yang dapat dipindahkan, serta barang tersebut dikuasai oleh penggadai.
4.      Utang (Marhun bih)
Syarat dari utang ini yaitu harus jelas yang  diketahui oleh rahinmaupun murtahin, utang harus lazim pada waktu akad serta dapat dimanfaatkan.

Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1.      Harus diperjual belikan
2.      Harus berupa harta yang bernilai
3.      Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah
4.      Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus berupa brang yang diterima secera langsung.
5.      Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) setidaknya harus seizin pemiliknya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adalah pegadaian syari’ah.

B.     Saran
Kami  sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan ini. Kami berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan kami ini.













DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1,jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007.


Post a Comment for "Pegadaian syariah"