Pembunuhan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Membunuh orang adalah
dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga
keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui
memberikan balasan yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang besar
itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti. Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
1.
Hak Allah
2.
Hak Ahli Waris
3.
Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli
waris <keluarga yang dibunuh> dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli
waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan membayar diyat <denda> ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang
dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan kebaikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian pembunuhan?
2.
Bagaimana macam-macam bentuk pembunuhan?
3.
Bagaimana dasar hukum pembunuhan dalam hukum islam?
4.
Bagaimana sanksi pembunuhan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang
dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang
dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Paraulama mendefinisikan
pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya
nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana
dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin
dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah
murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
Dan firman Allah SWT:
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar
(diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang
pedih.
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu
Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}
B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan
1.
Pembunuhan
Sengaja
Pembunuhan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan
untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk
membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh
pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar
diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.
Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
·
Korban
adalah orang yang hidup
·
Perbuatan
si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
·
Ada
niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan
Sengaja:
·
Alat
yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti
pedang,tombak,dll.
·
Alat
yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan
kematian seperti cambuk,tongkat.
·
Alat
yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan
kosong.
2. Pembunuhan Tidak Sengaja
Pembunuhan
tidak sengaja {Khata} adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan
tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan
tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib
qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3
tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon
tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
3. Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan
Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah
penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka
pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al
–amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan
dapat diangsur hingga 3 tahun.
Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:
·
Pelaku
melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
·
Ada
maksud penganiayaan atau permusuhan.
·
Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
C.
Syarat
Wajib Qishos
·
Orang
yang membunuh sudah baligh dan berakal
·
Yang
membunuh bukan ayah yang dibunuh
·
Orang
yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
·
Orang
yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam.
D. Jenis Denda {Diyat}
Diyat ialah denda pengganti jwa yang
tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada
2 macam:
1.
Diyat
{denda} Berat
Seratus ekor unta,dengan rincian 30
ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta
betina yang sudah bunting.
Denda berat ini wajib:
·
Sebagai
ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan
sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.
·
Sebab
pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.
2. Diyat {denda} Ringan
Seratus ekor unta,dengan rincuan 20
ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur
3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.
E. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan
Didalam AL-Quran
1.
Surat
AL-Baqoroh :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu
ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu
bertaqwa.”
2. Surat An-Nisa’:93
Artinya:”Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia
didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.”
F.
Dasar
Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin
Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka
putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat
dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah
ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: Hari Kiamat itu akan berlaku
setelah banyaknya peristiwa Harj. Mereka bertanya: Wahai Rosululllah, Apakah
Harj itu? Baginda bersabda: Pembunuhan pembunuhan.
G.
Sangsi
Hukum Bagi Pembunuh
Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan
AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa sanksi hokum atas delik
pembunuhan adalah sbb:
1.
Pelaku
pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu
dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan
penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100
ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau bentuk lain seperti uang
senilai harganya. Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga
korban, 3} pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa
syarat.
2.
Pelaku
pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga diberikan pilihan, yaitu: 1} Pelaku
membayar diyat, 2}Membayar kifarah{memerdekakan budak mukmin, 3} Jika tidak
mampu maka pelakunya diberi hukuman moral, yaitu berpuasa selama 2 bulan ber
urut-turut
H. Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap
Nyawa(Pasal 338-350)
·
119.Barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam
,karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·
121.Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam
karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
·
124.Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang
jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Contoh
Pembunuhan:
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Syariat islam diturunkan oleh
Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia,baik yang menyangkut kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat. Nyawa seseorang adalah mahal,karena itu
harus dijaga dan dilindungi.Ketentuan hokum qishos,mempunyai relevansi kuat
dalam upaya melindungi manusia,sehingga para pelaku kriminal timbul
kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia
melakukannya.
Selain itu,dapat dipetik dari sanksi
hukum pidana pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi
sepenuhnya untuk memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadappelakunya.Hal ini
mempunyai relevansi kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga.Betapa
penderitaan pihak keluarga lantaran salah satu anggotanya meninggal,lebih-lebih
karena dibunuh oleh seseorang.Pihak keluarga korban sedikit banyak
mengetahui bahwa yang terbunuh adalah salah seorang anggota keluarga yang
akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat memakluminya
jika ia di bunuh olehseseorang.Oleh karena itu,ia tidak akan dendam kepada
pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari pembunuhan
dimaksud.
B.
SARAN
Berdasarkan pada uraian tersebut
diatas,maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1. Hendaknya dalam memberikan Hukuman
pada Pembunuh harus sesuai dengan Hukum yang berlaku DiIndonesia.
2. Dalam membuat keputusan Hukuman pada
seorang Pembunuh harus dilihat dari alasan kenapa dia sampai melakukan
Pembunuhan.
3. Pihak keluarga korban pembunuhan
hendaknya bisa menerapkan hukuman dengan menggunakan qishos atau tidak pada
seorang pembunuh.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,”Hukum
Pidana Islam,Jakarta:Sinar Grafika,2007
Prof.Drs.H.A.Djazuli ” Fiqih
Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam,Jakarta:PT.Raja Grafindo
Persada,2000
H.Sulaiman Rasjid,”Fiqih Islam”,Bandung:PT
Sinar Baru Algensindo,1996
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H,Christine S.T.Kansil,S.H,M.H”Pokok-Pokok
Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”,Jakarta:PT.Pradnya Paramita,2007
Post a Comment for "Pembunuhan"