Pencurian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Tindak
kejahatan (tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Berbagai bentuk tindak kejahatan terus berkembang baik modus maupun
skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga
perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi
penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas
tidak dapat dihindari. Berbagai motif tindak kejahatan dilatarbelakangi
berbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik),
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan
yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang; tindak pidana”.
Dalam teori
yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang melakukan tindak
pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang disebut
indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut
determinisme. Menurut data yang dipublikasi oleh Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2013 cenderung
terus meningkat, rata-rata ada 24 sampai 40 hybrid kasus diseluruh kalbar,
curat yang paling menonjol. Kejahatan konvensional kalbar tertinggi diseluruh
Kalimantan, Kota Pontianak tertinggi untuk kasus kriminal, ungkap Direktorat
Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono ,seperti dikutip Koran
Tribunnepontianak (senin 07/10/2013).
Tindak
pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah
masyarakat danmerupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling premitif. Dalam
KUHP dirumuskan dalam Pasal 362; “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya
dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian......dan
seterusnya”.
B. Identifikasi
Masalah
1.
Apa itu pencurian?
2.
Bagaimana unsur-unsur pencurian?
3.
Bagaimana ancaman pindana pencurian?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah
mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan
sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” proses, cara, perbuatan.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam
Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang
berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling
banyak Rp.900,00-.
Untuk lebih
jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur-unsur objektif
(perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada
benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan
unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan
melawan hukum).
B. Unsur-Unsur Pencurian
1.
Unsur-Unsur Objektif
a.
Unsur perbuatan mengambil
(wegnemen)
Unsur
pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata
“mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan
jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
Dari adanya
unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah
berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku
psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang
disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada
suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan
memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari
perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap
suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan
mutlak.
Unsur
berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat
untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk
menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.
b.
Unsur benda
Pada objek
pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT)
mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak
(roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian
apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda
bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur
perbuatan mengambil.
Benda yang
bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat
dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah
benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu
pengertian lawandari benda bergerak.
c.
Unsur sebagian maupun
seluruhnya milik orang lain
Benda
tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja,
sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda
motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari
kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut
telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang
terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2.
Unsur-Unsur Subjektif
a. Maksud untuk memiliki
Maksud untuk
memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan
sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian,
dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan
satu sama lain.
Maksud dari
perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk
memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak
pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik
atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat
mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang
menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu
unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk
dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti
sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu
kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
b. Melawan hokum
Menurut
Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud
memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan
hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia
sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah
bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum
dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai
dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan
dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu
harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.
C. Ancaman
Pidana, Tuntutan Pidana, Putusan pidana
1. Acaman
Pidana
Ancaman pidana adalah hukuman atau
sanksi pidana yang diancamkan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan
pidana. Jadi untuk setiap tindak pidana selalu ada ancaman pidana bagi mereka
yang melanggarnya. Ancaman pidana ini berbeda-beda untuk setiap tindak pidana,
bisa berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana kurungan maupun pidana
denda. Ancaman pidana ini bisa dilihat dari bunyi pasal-pasal dalam
setiap undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana, misalnya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk setiap tindak pidana disebutkan maksimal
ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, misalnya
untuk tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP maksimalnya adalah pidana
penjara selama lima tahun. Dalam beberapa undang-undang selain maksimal pidana
yang dapat dijatuhkan juga disebutkan minimal pidana yang dapat dijatuhkan,
misalnya perkosaan terhadapa anak dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak maksimal
dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Karena ancaman pidana selalu
dicantumkan dalam setiap pasal yang mengatur mengenai tindak pidana, maka
sepanjang perbuatan yang dilakukan masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang
sama maka ancaman pidana juga sama. Jadi untuk setiap perbuatan mengambil
barang milik orang lain yang termasuk dalam tindak pidana pencurian maka
maksimal ancaman pidana juga sama yaitu lima tahun penjara, tanpa melihat
apakah yang dicuri itu emas, pohon kakao, ataupun sandal jepit.
2. Tuntutan Pidana
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan
tuntutan pidana ? secara singkat tuntutan pidana adalah permohonan jaksa
(penuntut umum) kepada pengadilan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Jadi
tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku tindak pidana sudah disidangkan di
pengadilan dan pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. Dalam tuntutan pidana
apabila penuntut umum berpendapat pelaku tindak pidana terbukti bersalah
melakukan tindak pidana maka meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana kepada
pelaku tindak pidana tersebut. Dalam tuntutan pidana ini akan disebutkan berapa
lama pidananya, lamanya pidana ini bisa sama dengan maksimal ancaman pidana,
lebih rendah atau dalam hal tertentu melebihi maksimal ancaman pidana.
3. Putusan Pidana
Terakhir adalah putusan pidana.
Setelah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan maka pelaku tindak pidana
yang disidangkan (terdakwa) maka selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan
menjatuhkan putusan pidana. Apabila pengadilan berpendapat terdakwa terbukti
secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana
maka selain dinyatakan bersalah melakukan pidana maka juga akan dijatuhi
pidana. Mengenai berapa lama pidana yang dijatuhkan apakah sama dengan maksimal
ancaman pidana atau sama dengan tuntutan pidana penuntut umum atau berbeda dari
keduanya, tentu telah melalui pertimbangan baik dalam memperimbangkan unsur
tindak pidana maupun dalam hal yang memberatkan dan meringankan pada diri
terdakwa, yang kesemuanya dapat dibaca pada pertimbangan hakim dalam setiap
putusan yang dibuatnya.
Dari ketiga pengertian di atas,
kiranya adalah berbeda dengan apa yang disebut sebagai ancaman pidana, tuntutan
pidana dan putusan pidana. Ancaman pidana untuk tindak pidana yang sama akan
selalu sama, sedangkan tuntutan pidana akan sangat tergantung pada hasil
penilaian persidangan oleh penuntut umum yang sangat dinamis, tidak saja pada
peristiwa, jenis perbuatan maupun pelakunya, sehingga tidak dapat disamaratakan
seperti ancaman pidana. Sebagai misal untuk tindak pidana pencurian yang
dilakukan A belum tentu sama tuntutan pidana dari penuntut umum dibandingkan
dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh B karena A mencuri untuk membeli
makan anaknya yang kelaparan sedangkan B mencuri karena untuk membeli pulsa
untuk menelpon pacarnya, jadi sangat tergantung pada hasil persidangan.
Selanjutnya atas tuntutan dari penuntut umum tersebut, setelah terdakwa diberi
kesempatan untuk mengajukan pembelaan selanjutnya pengadilan (majelis hakim)
akan menjatuhkan putusan yang apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka akan
diikuti dengan pemidanaan yang lamanya pidana akan sangat tergantung pada
fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk juga pada hal-hal yang
memberatkan dan meringankan setelah juga memperhatikan tuntutan pidana dari
penuntut umum dan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mengenai lamanya
pidana yang dijatuhkan dapat sama dengan tuntutan penuntut umum atau dapt juga
sama dengan maksimal ancaman pidana juga dapat lebih rendah dari keduanya
bahkan dalam hal tertentu dapat lebih tinggi dari maksimal ancaman pidana.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam
Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang
berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling
banyak Rp.900,00-.
Dengan rumusan terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil,
objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki
secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif
(adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum
itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri terkait dengan
pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia. Namun asas
keadilan belum sepenuhnya terimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.
B. Saran
Diharapkan
adanya perubahan atau pembentukan perauran perundang-undagan yang baru apabila
peraturan perudang-undangan yang ada sudah dirasakan tidak terimplementasikan
rasa keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
http://doctorbrianhackers.blogspot.co.id/2013/03/makalah-penyimpangan-sosial-dalam.html
Post a Comment for "Pencurian"