Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penggolongan alat-alat kesehatan menurut fungsinya

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan adalah salah satu anugerah Tuhan yang sangat berharga namun sering kali kita lupa atau tidak menyadari betapa beruntungnya kita yang dalam keadaan sehat itu. Baru apabila telah merasakan sakit kita akan merasa betapa besarnya manfaat sehat yang dianugerahkan Tuhan kepada kita tersebut. Oleh karena itu sudah selayaknyalah bila sebaiknya kita selalu berusaha menjaga kesehatan kita.
Ada empat faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan seseorang, yaitu :
1.      Faktor keturunan, ada beberapa penyakit yang mempunyai kaitan dengan faktor yang diwariskan dari orang tua, seperti hemofili (hemophilia), buta warna, bulai (albino) dsb.
2.      Faktor usia, banyak penyakit yang terjadinya pada usia-usia tertentu, penyakit-penyakit degeneratif seperti tekanan darah tinggi, arthritis, kanker tertentu biasa terjadi pada usia lanjut, cacar air pada usia anak-anak, herpes zooster pada usia dewasa dan tua,
3.      Faktor perilaku, beberapa penyakit digolongkan dalam penyakit jabatan/jenis pekerjaan (occupational disease). Pola konsumsi makanan juga berpengaruh terhadap kejadian penyakit-penyakit tertentu seperti tukak lambung (ulcus pepticum), juga jenis makanan yang dimakannya sangat berpengaruh terhadap kejadian-kejadian penyakit. Banyak mengkonsumsi makanan yang berlemak dihubungkan dengan peningkatan kejadian aterosklerosis dan obesitas. Kelebihan atau kekurangan salah satu atau beberapa unsur nutrisi seperti karbohidrat, lemak, protein, (termasuk kelengkapan asam-asam aminonya), vitamin dan mineral dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius. Kurang tidur dapat menurunkan daya tahan tubuh, karena pada saat kita tidur nyenyak akan dikeluarkan hormon yang mengaktifkan sistem pertahanan tubuh. Perilaku individu maupun kelompok ataupun institusi yang mengakibatkan pencemaran dapat berakibat terjadinya penyakit-penyakit akibat pencemaran lingkungan, seperti penyakit minamata yang disebabkan oleh pencemaran logam berat khususnya air raksa atau mercury.
4.      Faktor lingkungan seperti cuaca, iklim, kondisi air tanah sangat berpengaruh terhadap kejadian penyakit, ada penyakit tropis, ada penyakit yang lebih banyak terjadi di daerah-daerah pantai atau rawa-rawa. Selain dari pada lingkungan fisik, juga lingkungan biologisnya menentukan, pada daerah pantai dan rawa-rawa banyak nyamuk yang merupakan vektor atau pemindah kuman penyebab penyakit seperti virus, bakteri, jamur ataupun protozoa yang tak dapat dilihat dengan mata telanjang (hanya dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop). Nyamuk Aedes aegypti merupakan vektor dari virus penyebab penyakit demam berdarah dengue, nyamuk Anopheles dapat menularkan plasmodium, protozoa penyebab penyakit malaria sedangkan nyamuk culex dapat menularkan cacing filaria yang dapat menyebabkan filariasis atau penyakit kaki gajah (elephantiasis). Penyakit gondok endemis dapat terjadi pada orang-orang yang tinggal di lingkungan yang air tanahnya tidak mengandung cukup jodium. Penyakit minamata dapat terjadi pada orang-orang yang hidup dilingkungan yang tercemar oleh logam berat, khususnya air raksa atau mercury.

Untuk merealisasikan hidup sehat diperlukan alat kesehatan. Alat kesehatan terdiri dari alat kesehatan medis dan alat kesehatan rumah tangga. Alat kesehatan medis seperti Pediatric Stethoscope, Anesthescope Triplex, Stethoscope, Elektric Sphygmomanometer dan lain-lain. Sedangkan alat kesehatan rumah tangga seperti sikat gigi, pasta gigi, siwak, sapu dan lain-lain. Setelah melihat penjelasan tadi maka dalam makalah ini penulis menganggap penting untuk membahas Alat Kesehatan dengan judulPenggolongan Alat-Alat Kesehatan Menurut Fungsinya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, penulis dapat merumuskan masalah-masalah sebagai berikut :
1.      Apa itu alat kesehatan
2.      Bagaimana persyaratan Izin Penyalur Alat Kesehatan?
3.      Bagaimana tatalaksana Izin Penyalur Alat Kesehatan?



C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui arti alat kesehatan
2.      Untuk mengetahui persyaratan Izin Penyalur Alat Kesehatan
3.      Untuk mengetahui tatalaksana Izin Penyalur Alat Kesehatan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Alat Kesehatan
Dalam bahasa Inggris kita kenal nama/istilah: Medical-Instruments.  Kalau kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia, namanya akan menjadi: Alat-a1at kedokteran atau alat-alat medis. Dalam bahasa indonesia kita kenal nama/istilah: ALAT-ALAT KESEHATAN atau disingkat dengan nama ALKES.  ALKES ini ruang lingkupnya lebih luas daripada alat kedokteran. Tetapi akan lebih lengkap lagi bila ALKES ini ditambah dengan alat-alat untuk penyelidikan, sehingga namanya berubah menjadi ALAT-ALAT KESEHATAN & PENYELIDIKAN atau disingkat dengan nama AAKP atau A2KP.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tertanggal 6 September 1976, yang dimaksud dengan: ALAT KESEHATAN (ALKES) adalah barang, instrumen, aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam:
1.      Pemeliharaan dan perawatan kesehatan, diagnosa, penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.
2.      Pemulihan, perbaikan atau perubahan suatu fungsi badan atau struktur badan manusia.
3.      Diagnosa kehamilan pada manusia atau pemeliharaan selama hamil dan setelah melahirkan termasuk pemeliharaan bayi.
4.      Usaha mencegah kehamilan pada manusia dan yang tidak termasuk golongan obat.

Penggolongan. Alat menurut Fungsinya:
Peralatan medis:
·         Instrumen / peralatan X-Ray, ICU, VK, IGD, OK dll.
·         Utensils, mis: bengkok, sputum-pot, urinal, pispot dll.


B.     Persyaratan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Pemberian layanan perijinan Ijin Penyalur Alat Kesehatan ( IPAK ), Addendum dan Perubahan IPAK , Sertifikat produksi Alkes dan PKRT, Addendum dan perubahan Sertifikat produksi Alkes dan PKRT, Certificate of free sale Akes dan PKRT, Surat Ketrangan ekspor, impor dan surat keterangan lainnya Alkes dan PKRT dan Legalisir IPAK/ sertifikat produksi/ Ijin edar Alkes dan PKRT
Persyaratan
·         Ijin Penyalur Alat Kesehatan dan Addendum
o    Mengisi formulir permohonan
o    Memiliki surat Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Propinsi
o    Melengkapi data sesuai persyaratan
o    Pemohon harus memperlihatkan LOA (Letter of Authorization) dan CFS (Certificate of Free Sale) asli
·         Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT dan Addendum
o    Mengisi formulir permohonan
o    Memiliki surat Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Propinsi
o    Melengkapi data sesuai persyaratan
·         Certificate of Free Sale Alkes dan PKRT
o    Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes
o    Melampirkan fotocopy izin edar produk dan Sertifikat Produksi Alkes atau PKRT
o    Melengkapi data sesuai persyaratan
·         Surat Keterangan Lain
o    Surat Keterangan bukan alat kesehatan /PKRT
§  Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
§  Surat penolakan dari INSW atau lartas yang menyatakan memerlukan ijin dari kementerian kesehatan
§  PIB
§  Invoice
§  AWB/MAWB/BL
§  Katalog/ bosur/data pendukung lainnya mengenai produk
o    Surat keterangan bahan baku
§  Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
§  Foto copy ijin edar
§  Fotocopy sertifikat produksi
o    Surat keterangan spare part
§  Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
§  Foto copy ijin edar
§  Katalog/ bosur/data pendukung lainnya mengenai produk yang menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan spare part dari ijin edar tersebut. Surat penolakan dari INSW atau lartas yang menyatakan memerlukan ijin dari kementerian kesehatan
o    Surat keterangan sampel untuk pengujian dalam rangka persyaratan registrasi
§  Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
§  Katalog/ bosur/data pendukung lainnya mengenai produk PIB
§  Invoice
§  AWB/MAWB/BL
§  Surat dari laboratorium penguji
·         Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi / Ijin edar
o    Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes dengan menyebutkan peruntukan untuk legalisir.
o    Melmperlihatkan Ijin edar Asli / Sertifikat produksi / IPAK asli
o    Ijin edar/ IPAK/ sertifkat produksi yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar per legalisir.
C.    Tata Laksana IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
·         Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
·         Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
·         Jika lengkap maka perusahaan akan mendapat username dan pasword melalui email perusahaan
·         Jika tidak lengkap, perusahaan akan mendapatkan jawaban tidak lengkap beserta keterangannya melalui email perusahaan
·         Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
·         Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar Produksi dan Penyalur
o    Jika lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban telah disetujui dan tanggal keloket untuk menyerahkan hardcopy
o    Jika tidak lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban bahwa berkas tidak lengkap dan keterangan kekurangannya
·         Pemohon memasukan hardcopy ke loket 2 di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
·         Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
o    Jika lengkap akan mendapatkan persetujuan pembayaran PNBP melalui online untuk dicetak oleh pendaftaran
o    Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
·         Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
·         Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3 ( tidak boleh lebih 10 hari kerja )
·         Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas peijinan di buku tanda terima
·         Berkas selanjutnya akan diproses sesuai dengan janji layanan.

Waktu Penyelesaian (Sejak berkas lengkap)
·         Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) : 30 hari kerja *)
·         Adendum dan Perubahan ijin Penyalur Alat Kesehatan : 30 hari kerja *)
·         Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT : 30 hari kerja *)
·         Adendum dan Perubahan Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT :30 hari kerja *)
·         Certificate of Free Sale Alkes dan PKRT : 10 hari kerja *)
·         Surat Keterangan Ekspor Impor dan Surat Keterangan lain : 10 hari kerja
·         Legalisir IPAK/ Sertifikat Produksi.Ijin Edar : 5 hari kerja
Catatan : *) terhitung sejak mendapat nomor tetap



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tertanggal 6 September 1976, yang dimaksud dengan: ALAT KESEHATAN (ALKES) adalah barang, instrumen, aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam:
1.      Pemeliharaan dan perawatan kesehatan, diagnosa, penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.
2.      Pemulihan, perbaikan atau perubahan suatu fungsi badan atau struktur badan manusia.
3.      Diagnosa kehamilan pada manusia atau pemeliharaan selama hamil dan setelah melahirkan termasuk pemeliharaan bayi.
4.      Usaha mencegah kehamilan pada manusia dan yang tidak termasuk golongan obat.

Penggolongan. Alat menurut Fungsinya:
Peralatan medis:
·         Instrumen / peralatan X-Ray, ICU, VK, IGD, OK dll.
·         Utensils, mis: bengkok, sputum-pot, urinal, pispot dll.

B.     Saran
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca guna pengetahuan tentang Alat-Alat kesehatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.depkes.go.id/article/view/13010100006/perijinan-sertifikasi-sarana-produksi-dan-distribusi-alat-kesehatan-dan-pkrt.html

Post a Comment for "Penggolongan alat-alat kesehatan menurut fungsinya"