Perbankan dan kewirausahawan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi.
Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak
permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang
muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang
berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial
authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada
dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran
utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut
diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem
perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank
Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro,
tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank
Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan
kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun
tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan
bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan
anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana
pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas
moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya
API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar
domestik tetapi juga pada pasar internasional.
Wirausaha merupakan suatu proses atau cara untuk melakukan
suatu usaha yang bertujuan untuk mendapatkan hasil atau keuntungan yang
diharapkan dengan cara memproduksi, menjual atau menyewakan suatu produk barang
atau jasa. Dalam menjalankan suatu usaha (wirausaha) seorang pelaku usaha harus
memiliki :
1)
Skill (kemampuan)
Seorang pelaku usaha harus memiliki skill (kemampuan) untuk
berwirausaha karena tanpa skill (kemampuan) seorang pelaku usaha tidak akan
mungkin bisa berwirausaha dan skill (kemampuan) ini adalah modal utama yang
harus dimiliki dalam berwirausaha.
2)
Tekad (kemauan)
Apabila seorang pelaku usaha telah mempunyai skill (kemampuan) tapi tanpa
ada tekad (kemauan yang kuat) untuk berwirausaha maka skill (kemampuan)
berwirausaha itu akan sia-sia karena tidak dapat tersalurkan.
3)
Modal
Modal merupakan aspek yang sangat menunjang dalam hal memulai dan
menjalankan suatu usaha disamping mempunyai skill dan tekad.
4)
Target dan Tujuan
Seorang pelaku usaha apabila ingin menjalankan suatu usaha maka harus
bisa menentukan target dan tujuan pemasarannya. Karena apabila target dan
tujuan tidak direncanakan maka usaha yang dijalankan tidak mungkin dapat bertahan
lama.
5)
Tempat
Tempat berwirausaha merupakan aspek yang harus dimiliki karena sangat
menunjang dalam hal wirausaha dan bisa menjadikan suatu bahan pertimbangan oleh
konsumen mengenai wirausaha yang sedang dijalankan.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengertian, karakteristik dan tujuan kewirausahaan
2.
Untuk mengetahui pengertian dan
fungsi perbankan
3.
Untuk
mengetahui hubungan perbankan dengan kewirausahaan
BAB II
PEMBAHSAN
A.
Pengartian Karakteristik Dan Unsur
Pokok Kewirausahana
1.
Pengertian Kewirausahaan
Secara tata bahasa, pengertian
kewirausahaan ini, mengacu pada kata dasar “wirausaha” yang mendapatimbuhan,
sehingga dapat diartikan kewirausahaan berkaitan dengan hal-hal dalam wirausaha.
Kata “wira” berarti keberanian dan “usaha” merupakan sebuah kegiatan, yaitu
sebuah bisnis yang komersial atau non-komersial. Sehingga kewirausahaan dapat
pula diartikan sebagai seseorang manusia yang memiliki keberanian untuk
melaksanakan suatu kegiatan bisnis untuk menjadi orang sukses.
Frank Knight mengemukakan bahwa
, “Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar.
Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi
ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang wirausahawan diisyaratkan untuk
dapat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan
dan pengawasan.”
Seseorang yang bergerak dalam bidang
kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai seorang inovator yang melakukan
pengembangan teknologi. Dengan memiliki konsep-konsep bisnis yang berbeda dan
menghasilkan produk atau jasa contohnya pada bisnis waralaba. Memiliki
kemampuan dalam memahami setiap peluang yang menguntungkan dengan menyusun
strategi dan idenya.
2. Unsur pokok
kewirausahaan
Terdapat 5
unsur pokok kewirausahaan yaitu :
·
Memiliki keinginan dan kemampuan
dalam berkarya secara mandiri dengan lebih bidang ekonomi
·
Mampu untuk menemukan solusi dalam
masalah. serta membuat keputusan dan menantang diri untuk menghadapi resiko
·
Berfikir secara luas dengan
melakukan tindakan yang kreatif dan inovatif
·
Dapat bekerja dengan teliti,
tekun dan produktif
·
Kemampuan berkarya dalam kebersamaan
berdasarkan etika bisnis yang sehat
3. Karakteristik kewirausahaan
Karakteristik kewirausaan ini
dimaksudkan sebagai ciri-ciri sifat yang dimiliki dalam diri wirausahawan, yang
meliputi :
1. Disiplin
Sifat disiplin dapat membentuk karakter seseorang yang memiliki komitmen
dalam melakukan sesuatu. Seorang wirausahawan harus memiliki jiwa disiplin
yang tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya. Kedisiplinan terhadap komitmen
akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen
tersebut.
2.
Jujur
Landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan
sebagai etika profesi dalam
pekerjaan yaitu kejujuran. Kejujuran dalam bidang bisnis meliputi banyak hal
seperti kejujuran mengenai produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran
promosi, pelayanan dan segala yang berkaitan pada produk yang ditawarkan.
3.
Mandiri
Dimaksud dengan tindakan kemandirian tersebut apabila mampu melakukan
keinginan dengan baik tanpa adanya halangan karena adanya ketergantungan pada
pihak lain. Hal ini termasuk ke dalam tindakan, keputusan atau bertindak dengan
prakarsa sendiri. Kemandirian sifat wajib sebagai cara sukses berbisnis
yang dimiliki oleh seorang wirausahawan.
4.
Jiwa kreatif
Seorang wirausahawan harus berjiwa kreatif yang dilandasi dengan cara
berpikir yang penuh gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang
telah ada selama ini di pasar.
Contohnya, pada budidaya jambu kristal yang
inovatif dibanding jenis jambu lain dan masih jarang pesaingnya.
Pada dasarnya setiap manusia memiliki karakteristik kewirausahaan dalam
dirinya, namun terkadang hanya mengendap dalam diri saja sehingga ide-ide
kreatif mengenai usaha tidak tersalurkan. Pada pengertian kewirausahaan di atas
bahwa ide saja tidak cukup untuk menjadi pengusaha sukses
namun keberanian dalam diri sangat berperan penting terhadap sebuah tindakan
mandiri bernama wirausaha ini.
B.
Pengertian dan Fungsi Perbankan
1.
Pengertian Perbankan
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian
bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk
aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi
bukan hanya mencari keuntungan saja.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa
bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat,
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan
yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus
of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana
(lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif
profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Fungsi Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9)
secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent
of development, dan agent of services.
a.
Agent
of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh
bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada
saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur
atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya
bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola
dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk
mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b.
Agent
of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di
sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut
selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat
berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik.
Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c.
Agent
of Service
Di samping melakukan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa
pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan
penyelesaian tagihan.
Dan dari definisi-definisi yang telah
tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
3.
JENIS-JENIS
BANK
a. BANK
SENTRAL
Bank
sentral di
suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di
wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas
sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia. Bank sentral adalah
suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang
berlaku dinegara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau
naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga
agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah
mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation),
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan
otoritas yang dimilikinya.
Peran
bank sentral
·
Memelihara rekening
pemerintah
·
Memberikan pinjaman
sementara
·
Memberikan pinjaman
khusus
·
Melaksanakan transaksi
yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
·
Menerima pembayaran
pajak
·
Membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah
·
Mengumpulkan dan
menganalisis data ekonomi
b. BANK
UMUM
Pengertian
Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
Peran Bank Umum
·
Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring).
·
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai
atau kredit.
·
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya.
·
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional,
baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
·
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
·
Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
c. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Kegiatan BPR pada umumnya sama dengan kegiatan Bank Umum,
hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh
lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut:
·
Menghimpun
dana hanya dalam bentuk:
·
Menyalurkan
dana dalam bentuk:
1) Kredit Investasi
2) Kredit Modal Kerja
3) Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR, adalah sebagai berikut:
1) Menerima Simpanan Giro
2) Melakukan
Kegiatan Valuta Asing (Valas)
3) Melakukan
Kegiatan Perasuransian
C. Hubungan Perbankan
Dengan Kewirausahaan
Dalam era globalisasi sekarang ini
persaingan dunia usaha sangat ketat dan semakin terasa dengan bermunculnya
usaha-usaha baru di Indonesia. Secara sederhana arti
wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang
berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka
usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani
mengambil resiko artinya bermental mandiri
dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa
takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).
Dalam menjalankan atau menciptakan
seorang wirausahawan harus
melakukan pengembangan usaha melalui kiat-kiat dalam mengindra dan
mengidentifikasi peluang bisnis dan mengarah pada penciptaan pasar,
pengorganisasian dan penggerakan berbagai sumber daya untuk mengoperasionalkan
berbagai peluang bisnis dan mendayagunakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM)
yang ada dilingkungan perusahaan dengan menerapkan azas kebersamaan dan etika
bisnis yang sehat. Disamping itu para generasi muda sudah dibekali dengan
melimpahnya Sumber Daya Alam Indonesia sehingga kita benar-benar
memanfaatkannya untuk menciptakan peluang usaha dan mengarah ke Ekspor hasil ke
luar negeri. Sebagai wirausaha dalam pengembangan usaha harus memiliki karakter
yang handal yakni mau dan mampu mencari dan menangkap peluang usaha yang
menguntungkan serta melakukan apa saja yang perlu untuk memanfaatkannya dan bekerja
keras dan tekun dalam menghasilkan barang dan jasa serta mecoba cara kerja yang
lebih cepatdan efisien, wirausaha juga harus memiliki jiwa yang tangguh dan
unggul yaitu selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan ketangguhan
perusahaan,terutama dengan pembinaan motivasi dan semangat kerja serta berani
mengambil resiko dan memperhitungkannya.
Seorang wirausahawan dapat berkembang dari minat atau bakat yang mereka miliki, akan tetapi
kreatifitas dalam berusaha justru akan membantu kelancaran usahanya. Ada
beberapa watak seorang wirausahawan yang harus dipahami dalam menjalankan
sebuah usaha, seperti:
1. Disiplin diri, yaitu selalu berpegang teguh pada komitmen atau mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.
2. Rincian, yaitu usaha-usaha kreatif yang selalu belajar mendisiplinkan diri
untuk berurusan dengan rincian-rincian sepeti keuangan, pendataan/administrasi
dan pembuatan rencana-rencana kegiatan.
3. Menghargai, yaitu memberikan penghargaan atas hasil yang diterima. Guna
watak ini adalah selalu memberikan kesempatan untuk mengembangkan diri dan
menghargai hasil karya.
4. Kreativitas, yaitu semakin kita berbeda dalam menghasilkan sebuah produk
yang dibutuhkan pasar akan berkecenderungan untuk diminati.
5. Bentuk atau Gaya, yaitu bagaimana seorang wirausahawan akan membentuk
karakter diri dan produk yang membedakan dengan orang dan produk lain.
6. Keluwesan, yaitu mampu untuk menyesuaikan diri dan mampu melihat berbagai
cara pemecahan suatu masalah.
7. Dorongan, yaitu motivasi untuk mencapai keberhasilan.
8. Komitmen, yaitu keteguhan untuk melakukan sesuatu yang kita yakini.
Kegiatan kewirausahaan di
Indonesia harus didukung oleh semua pihak khususnya Perbankan dan Koperasi di
Indonesia. Peran keduanya sangatlah dinanti untuk membantu pelaksanaan usaha
yang menuju kepada keseriusan seorang wirausaha kearah yang profesional dalam
pengelolaannya. Peran Perbankan dalam memberikan pembiayaan dalam sektor UMKM,
dengan meningkatnya portofolio perbankan memberikan penyaluran kredit UMKM.
Para perusahaan perbankan di Indonesia gencar melakukan kerjasama dan
pengembangan kewirausahaan melalui kerjasama tersebut.
Bank BPD DIY sebagai
Bank Pembangunan Daerah yang memiliki kemampuan meningkatkan ekonomi daerah
khusunya Yogyakarta dan dengan program BPD Regional Champion yang akan
diterapkan diseluruh Indonesia akan sangat terasa jika semua BPD
mentransformasi menjadi BRC. BPD DIY juga telah
memberikan modal kewirausahaan untuk mahasiswa, dan juga program salah satunya
Kredit Kepada Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP), yaitu kredit kepada Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam bertujuan untuk memperkuat permodalan
koperasi untuk disalurkan kepada UMKM dan sumber dana dari Lembaga Pengelola
Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM).
Bank BRI sebagai
salah satu bank terbesar memberikan program KUR BRI untuk Meningkatkan akses
pembiayaan UMKM, dan juga BRI Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk
Pra-Purnabakti Karyawan Bank BRI serta
kerjasama dengan fakultas dari perguruan tinggi untuk membekali pelatihan bagi
para mahasiswa.
Bank BNI dengan
program BNI Wirausaha merupakan tambahan
modal kerja usaha atau investasi usaha untuk usaha kecil produktif dengan
maksimum pembiayaan sebesar Rp. 50 juta s.d. Rp. 1 milyar untuk menyalurkan
modal untuk usaha kecil produktif. Program tersebut diyakini mampu mengubah
cara pandang generasi muda tentang wirausaha, menjadikan sektor UMKM sebagi
sektor idaman untuk berkarya serta mampu meningkatkan kualitas dan jumlah usaha
kecil.
Begitu juga
dengan Koperasi Indonesia oleh
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melakukan
upaya untuk menigkatkan kewirausahaan Perubahan Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, Perubahan penggunaan logo/lambang
koperasi Indonesia didasarkan pada pemikiran untuk memperkuat visi dan misi koperasi Indonesia dalam
mempersatukan tekad, semangat, berdasarkan nilai dasar dan prinsip dari jati
diri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta
kepercayaan terhadap koperasi Indonesia.
Sesuai dengan misi untuk mewujudkan kemandirian koperasi dalam menopang
ekonomi nasional yang bertumpu pada SDM dan sumberdaya lokal yang produktif.
Pengembangan usaha koperasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan
kualitas usaha anggotanya, memberikan layanan yang baik untuk mendorong
partisipasi aktif anggotanya, serta mampu menggalang usaha-usaha anggotanya,
sehingga memiliki kekuatan tawar baik di pasar lokal maupun di pasar nasional
ataupun global. Selain itu pengembangan usaha koperasi juga terkait dengan
pengembangan usaha-usaha anggotanya dengan tetap berorientasi pada produk
unggulan daerah, sehingga koperasi mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan
daerahnya baik finansial maupun non finansial. Maka
diharapkan dengan perubahan ini bisa mendorong dan meningkatkan kinerja
pengurus dan pengelolaan serta prestasi anggota koperasi. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia memberikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan
fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang
memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut
memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan
dan mengembangkan program kewirausahaan bagi 320 orang pengelola koperasi dan
usaha kecil dan menengah melalui pendidikan pelatihan dan sosialisasi. Adapun
jenis pelatihan yang diberikan di antaranya untuk mantan tenaga kerja,
pelatihan perkoperasian pada lingkungan lembaga pendidikan formal maupun
pelatihan terhadap gender dan kelompok masyarakat, Hal tersebut sangat berarti
untuk membekali melangkah ke dunia usaha sebagai modal awal memiliki wawasan
usaha yang nantinya diterapkan pada kegiatan kewirausahaan.
Kunci dari
kegiatan wirausaha adalah dengan memilki keinginan, berpikir positif atas
peluang yang ada, kemauan dan kerja keras kita melakukan suatu inovasi kegiatan
usaha yang dapat bersaing dengan yang lain, membangun Relasi dan network dengan
sesama wirausahawan karena dengan begitu proses pembelajaran dan pengetahuan
akan kewirausahawan kita akan berkembang. Semakin banyaknya network atau relasi
juga akan menciptakan peluang-peluang kita dalam mengembangkan dan mencapai
usaha yang baik. Usaha yang baik dan maju disini bukan berarti rasa puas dan
rasa nyaman yang telah kita dapatkan, karena dengan rasa puas dan nyaman
tersebut justru nantinya akan menurunkan semangat dan optimalisasi dalam kita
meningkatkan usaha kita dengan didukung program – program pemerintah dan
perbankan serta koperasi dalam menyediakan pembiayaan serta dana maka yang
harus dilakukan seorang wirausaha menjalankan dan mengelola kegiatan usaha
dengan baik.
Dengan
diadakannya kegiatan tersebut dukungan dari sektor perbankan yaitu penyaluran
kredit untuk UMKM membuat
semakin berkembang dan mandiri dalam pengelolaannya dan koperasi sangat
bermanfaat bagi bangsa Indonesia yang memiliki generasi muda kreatif dan mampu
berkontribusi pada masyarakat sekitar. Apabila bangsa Indonesia telah memiliki
jumlah wirausaha yang cukup disertai dengan kemampuan mengembangkan kewirausaan
sosial yang tinggi maka bisa dipastikan perekonomian bangsa Indonesia akan
menjadi lebih baik. Hal tersebut akan semakin menginspirasi generasi muda untuk
menjadi penciptaan lapangan kerja semakin bertambahnya kegiatan kewirausahaan
maka masyarakat akan semakin terbuka untuk mendapatkan lapangan kerja
yang dapat mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah
yang jauh lebih baik.
D. Pengembangan
Kewirausahaan Melalui Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia dalam usaha koperasi dan usaha kecil menengah,
sangat diperlukan peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam
bidang perkoperasian dan kewirausahaan.
Meskipun belum ada
terminologi yang sama tentang kewirausahaan (enterpreneurship), namun pada
umumnya dasar kewirausaan mengarah pada hakekat yang sama yaitu
peningkatan kualitas hidup manusia.
Peningkatan
kualitas hidup melalui kewirausahaan merujuk ada sifat, ciri-ciri dan watak
yang melekat pada seseorngbuntuk memiliki kemauan yang keras dalam mewujudkan
wawasan yang inofatif dapan mengembangkannya dengan tangguh. Dengan demikian
maka jiwa kewirausahaan pada setiap orang yang memiliki perilaku kreatif,
inovatif, menyukai perubahan dan kemajuan berani mengambil resiko dan menerima
tantangan.
Rumusan
kewirausahaan yang berkembang sekarang kebanyakan berasal dari Schumpeter 1934,
dimana dikatakan bahwa enterpreneurshp merupakan pengusaha yang melaksanakan
kombinasi baru dalam bidang teknik dan komersial kedalam bentuk praktek.
Dalam hal ini
kewirausahaan yang dimaksud merupakan fungsi dari pengusaha yang mengenal dan
melaksanakan kemungkinan baru dalam bidang perekonomian.
Adapun
kemungkinan-kemungkinan baru yang dikembangkan schumpeter adalah :
4.
Memperkenalkan
produk baru atau kualitas baru suatu barang yang belum dikenal oleh konsumen.
5.
Melaksnakan saatu
metode produksi baru dari suatu penemuan ilmiah baru, dan cara-cara baru untuk
menangani ssuatu produk agar menjadi lebih mendayagunakan keuntungan.
6.
Membuka suatu
pemasaran baru, baik pasar yang belum pernh dimasuki cabang industri yag
bersangkutan atau sudah ada pemasaran sebelumnya.
7.
Pembukaan suatu
sumber dasar baru, atau sumber-sumber barang setengah jadi ataukah sumber yang
masih harus dikembangkan.
Dalam megaskan pendanganya Schumpeter
mengemukakan bahwa fungsi pengusaha baru (kecuali kebetulan) tetapi lebih
merupakan pelaksana dari kombinasi yang kreatif.
Pengembangan kewirausahaan lebih
banyak ditujukan kepada pengusaha untuk memiliki karakter-karakter unggul dalam
meningkatkan kualitas hidupnya melalui perusahaan yang dijalankannya.
Pengembangan aspek perusahaan banyak ditujukan untuk memperbaiki dan
mengembangkan manajerial perusahaan termasuk fungsi produksi, keuangan,
pemasaran serta fungi produksi, keuangan, pemasaran serta fungsi manajemen dan
organisasi.
1. Peran Wirausaha
Kewirausahaan (enterpreneurship)
merupakan proses berfikir dan bertindak unuk melakukan suatu yang baru, baik
membuat seatu yang sama sekali dihasilkan nilai tambah yang dimaksud dapa
berupa peningkatan laba usaha, perbankan kinerja pekerja, perbaikan
kesejahteraan atau pendapatan. Dalam hal ini fungsi utama kewirausahaan adalah
memobilisasi sumber daya, mendinamisasi proses sehingga enjadi efisien, lenih
efektif, lebih produktif dan lebih mengntungkan serta lebih memberikan
keberhasilan usaha.
Orang yang memerankan kewirausahaan
disebut wirausaha. Tanggung jawab wirausaha tidak saja untuk kemajuan dan
kepentingan pribadinya, tetapi lebih dari itu mereka berusaha mengembangkan
lingkungan dan bangsanya, hal tersebut tercermin dari pengertian wirausaha,
yaitu wira, artinya utama, gagah berani, luhur atau patriot. Dan usaha artinya
kegiatan produktif, dengan demikian seorang wirausaha adalah merupakan oarang
yang memiliki sifat-sofat utama yang luhur, pemberani dalam mensikapi berbagai
kehidupaan, dan menerapkan sifat-sifat tersebut dalam berbagai kegiatan
prduktif.
Juga dikenal wirausaha birokrat yang
buka berarti bahwa para birokrat harus mengelola dan meiliki perusahaan,
melainkan bagaimana cara birokrak menjalankan fungsinya untuk dapat mengayomi
dan melayani masyarakat dengan mengarahkan segaa sumbe daya yang dimiliki untuk
mendukung pekerjaannya agar masyarakat menjadi aman dan nyaman, lebih sejahtera
dan diwujudkan dengan pelayanan yang lebih cepat, murah dan secara kondusif
dapat memperkuat perekonomian secara umum.
Seperti halnya dengan wirausaha
petani adalah wirausaha yang menerapkan agar bagaimana petani dapat berfikir
dan bertindak untuk mengembangkan hal-hal yang mebih baik dari apa yang
dikerjakan selama ini sehingga hasil pertanian lebih menguntungkan.
Dalam hal ini dapat ditempuh dengan
dikembangkannya teknik-teknik produksi yang lebih baik, diterapkannya teknologi
baru yang pada akhirnya perani dapat meningkatkan kesejahteraannya untuk
seterusnya pemahaman seperti ini dapat diterapkan pada wirausaha nelayan
pekerja, pengajar dan kelompok masyarakat ekonomi lainnya.
2. Intrinsik kewirausahaan
Berbagai pemahaman dari beberapa
konsep kewirausahaan sebagai proses berfikir dan bertindak untuk melakukan
sesuatu yang baru, dengan memberikan nilai tambah, dimana apabila dicermati
lebih mendlam makn akan memberikan makna dua unsur penting kewirausahaan
tersebut yaitu :
1.
Proses berfikir
tentang suseuatu yang baru.
2.
Bertindak untuk
merealissikannya sehingga memberikan nilai tmbah.
Kedua unsur utama kewirausahaan
tersebut enurut Yuyun Wirasasmita (Koperasi Usaha Kecil dan Menengan Kement,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 2003), disebut sebagai “kreatif dan inovasi”,
oleh karena itu sikap kreatif dan inivatif inilah pada dasarnya merupakan sifat
dasar dari dalam diri (intrinsik) yang menjadi inti kewirausahaan.
Kreativitas adalah berfikir sesuatu
yang baru (thingking new thing) dan keinovasian adalah melakukan sesuatu yang
baru (doing new things). Kedua sikap tersebut melekat pada diri wirausaha dan
membentuk karakter yang kuat. Tanpa dimilikinya sikap kreatif dan inovatif
seseorang, maka tidak akan tumbuh jiwa kewirausaan seseorang dan dalam
menjalankan kegiatan usahanya akan terjebak kepada sesuatu yang rutin yang
cenderung tetap atau tidak berkembang dan bahkan menurun.
Sifat kreatif dan inovatif yang
melekat pada seseorang wirausaha akan menjadi ciri khas seorang wirausaha, dan
tanpa ciri-ciri tersbut seorang wirausaha, tidak akan dikatakan seorang
wirausaha lagi, dan kemingkinan beralih kepada kegiatan lain atau manajer rutin
dalam perusahaannya, ataukan sebagai pekerja atau pegawwai biasa yang
melaksanakan kegiatan rutin dalam suatu perusahaan.
3. Telaah Kewirausahaan dan Faktir yang Mempengaruhinya.
Berbagai pandangan yang mengadakan
pengkaian terhadap munculnya kewirausahaan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa
kewirausahaan ada karena dilahirkan atau berdasarkan pada bakat seseorang, dan
sebagian pendapat mengatakan bahwa wirausaha dapat diciptakan.
Pendapat yang mengatakan bahwa
sifat-sifat kewirausahaan merupakan bakat seseorang sehingga bersifat pribadi,
karena melihat seseorang pada waktu dilahrkan disebut sebagai pendekatan Sifat
Deterministik. Oleh karena itu dalam pandangan ini kewirausahaan tidak dapat
dipelajari dan diajarkan.
Pandangan yang mengatakan bahwa
kewirausahaan itu dapat diciptakan da diajarkan karena terbentuk dari pengauh
lingkungan, baik lingkungan keluarga atau masyarakat sekelilngnya juga
terbentuk karena keadaan yang memaksa dikenal sebagai yang bersifat fleksibel.
Kewirausahaan sebagai disiplin ilmu
mempelajarai tentang nilai, kemampuan dan perilaku seseorang dalam mengahdapi
antangan hidupnya. Menurut Soeharto Prawirokusume (1937) Kementrian Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah, dikatakan bahwa kewirausahaan merupakan disiplin ilmu
tersendiri karena :
a.
Kewirausahaan
bersisi body of knowledge yag utuh dan nyata, yaitu teori, konsep dan metode
ilmiah yang lengkap.
b.
Kewirausahaan
memiliki dua konsep yaitu posisi venture star up dan venture growt, ini jelas
tidak masuk akal dalam frame work general manajemen courses yang memisahkan
antara manajemen dan susuness ownership.
c.
Kewirausahaan
merupakan disiplin ilmu memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability tocrcte nwe dan different)
dengan produk lain yang sudah ada.
d.
Kewirausahaan
merupakan alat untuk menciptakan pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan
atau kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur.
Obyek study kewirausahaan diarahkan
antara lain agar seseorang memiliki :
1.
Kemampuan
merumuskan tujuan hidup/usaha
2.
Kemampuan
memotivasi diri
3.
Kemampuan
berinisiatif dan berinovasi
4.
Kemampuan untuk
mengelola keuangan, baik dalam menghimpun modal, mengelola modal dan
mendistribusikan modal
5.
Kemampuan untuk
mengelola waktu
6.
Kemampuan mental positif
yang dilandasi agama
7.
Kemampuan untuk
membiasakan diri dalam mengambil hikmah dan pengalaman yang meyakinkan ataupun
pengalaman yang baik.
Beberapa faktor yang mempengaruhi
sikap kewirausahaan antara lain : pola asuh dan Nilai dalam keluarga, jenis kelamin,
tingkat pensisikan dan lingkungan sosial.
4. Karakteristik Kewirausahaan
Karakteristik kewirausahaan dapat
dilihat dari ciri dan watak yang mencerminkan perilaku wirausaha. Secara umum
ciri-ciri dan watak kewirausahaan terdiri dari :
a.
Percaya Diri
Percaya diri
dicerminkan oleh watak keyakinan, ketidakttergantungan dan optimisme
b.
Berorientasi pada
tuga dan hasil
Berorientasi pada
tuga dan hasil dicerminkan oleh membutuhkan prestasi, berorientasi laba,
enerjik dan inisiatif.
c.
Pengambilan resiko
Pengambilan resiko,
dicerminkan oleh watak, suka pada tantangan dan mampu mengambil resiko
d.
Kepemimpinan
Kepemimpinan,
dicirikan oleh watak mampu bergaul, memiliki jiwa pemimpin, respon positif pada
saran dan kritik.
e.
Keorosinilan
Keorosinilan,
dicerminkan oleh watak kreatif dan inovatif, berwawasan luas, banyak nara
sumber.
f.
Berorientasi kemasa
depan
Berorientasi kemasa
depan, dicerminkankan oleh watak, mempunyai cisi perspektif, pengembangan dan
berorientasi kepertumbuhan dan perubahan.
Walaupun demikian
pad umumnya para wirausaha akan memiliki nilai tinggi untuk hal-hal keperayaan
pada diri sendiri, kemampuan mengambil resiko fleksibilitas keinginan untuk
mencapai sesuatu, keinginan untuk tidak bergantung pada orang.
5. Motivasi Menjadi Wirausaha
Seseorang melakukan kegiatan usaha
didasarkan atas adanya untuk memnuhi kebutuhannya baik yang bersifat primer
maupun yang bersifat sekunder. Menurut Abraham Malow dalam buku kementrian
koperasi usaha kecil dan menengah 2003, hirarki kebutuhan terdiri dari lima
hal, yaitu :
1. Basic Nedd, yaitu bagaimana memuaskan
kebutuhan dasar, dimana dalam hal ini dia berusaha memperoleh uang secara
mandiri untuk kebutuhannya.
2. Safety Needs, yaitu memuaskan kebutuhan dari rasa
aman dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
3. Social Needs, yaitu kebutuhan sosisal dimana
berusaha memperoleh keleluasaan dan peluang yang lebih besar untuk melakukan
kontak sosial dalam membangun persahabatan dan relasi bisnis.
4. Self Esteem, yaitu bagaimana memuaskan kebutuhan
berupa penghargaan dirinya, yaitu memperoleh rasa hormat dari lingkungan sesuai
dengan keduudkan sebagai pimpinan atau pemilik dalam bisnis pribadi.
5. Self Actualization, yaitu kebutuhan
pengakuan diri yakni bagaimana memperoleh pegakuan masyarakat atas hasil
kerjanya yang bermanfataan bari kepentingan orang banyak.
Berdasarkan tempat atau lembaga yang
mengembngkan bentuk kewirausahaan dapat pula dikembangkan kewirausahaan dalam
pemerintah atau dikenal dengan kewirausahaan birokrat kewirausahaan pada
organisasi koperasi yang kemudian dikenal dengan kewirakoperasian.
Menurut Zimmere (1996), profil
kewirausahaan diedakan atas empat hal yaitu :
1.
Part Time
Enterpreneur, yaitu kelompok wirausaha yang
melakukan usahanya hanya sebagian waktu saja atau hoby, atau bersifat
sampingan.
2.
Home Base Nwe
Ventures, yaitu kelompok wirausaha yang
merintis kegiatan usahanya berdasarkan asal tempat tinggalnya.
3.
Family – owned
Business, yaitu kelompok wirausaha yang
pengelolaannya dilakukan oleh beberapa anggota secara turun menurun.
4.
Copreneur, yaitu kelompok wirausaha yang kegiatan usahanya dilakukan oleh dua orang
atau lebih. Wirausaha bekerja sama sebagai pemilik bersama. Dalam bentuk
corpencur ini dikenal sebagai wirausaha sejati, yaitu wirausaha yang dilakukan
oleh pasangan suami istri.
6. Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi merupakan
penerapan konsep dasar atau jiwa kewirausahaan dalam organisai koperasi di
kenal sebagai “kewirakoperasian”.
Sebagai organisasi usaha yang unik,
keorganisasian koperasi tidak hanya mengelila perusahaan koperasi saja, akan
tetapi berkaitan pula dengan perusahaan anggota-anggotanya. Dengan demikian
dalam menemukan dan menggali peluang-peluang usaha serta pelaksanaannya,
koperasi harus berusaha semaksimal mungkin untuk mmeberikan pelayanan kepada
anggotanya.
Adanya dua perusahaan dalam
organisasi koperasi, yaitu perusahaan koperasi dan perusahaan rumah tangga
angggota, maka “wirausaha anggota” secara pribadi akan mencerminkan antara yang
diperankan oleh manajer sehingga dikenal sebagai “sirausaha manajer koperasi”.
Tugas dan fungsi wirausaha anggota
koperasi adalah berusaha untuk senantiasa menciptakan nilai tambah terhadap
kegiatan usaha rumah tangganya agar dihasilkan tingkan efesiensi, efektivitas
dan produktivitas usaha yang tinggi.
7. Proses Kewirausahaan Koperasi
Ada tiga faktor yang mempengaruhi keberhasilan usaha koperasi yaitu :
wirausaha anggota yang tangguh, wirausaha koperasi dan tim manajemen yang
berkualitas serta peluang pasar yang prima.
Ketiga faktor tersebut saling berinteraksi dalam memberikan penguatan
dalam menyikapo keadaan lingkungan yang dinami dan mengandung resiko, seperti
dalam gambar berikut ini :
Proses kewirausahaan koperasi dalam menyikapi
peluang usaha dapat digambarkan sebagai berikut :
Dari gambar tersebut dapat dilihat
bahwa, dimulai dari mencari, menggali, kemudian mewwujudkan dengan merumuskan
sebuah rencana usaha sesuai dengan peluang. Hal tersebut penting, karena
koperasi merupakan organisasi usaha yang unik, yaitu selain mempertimbangkan
untuk kemajuan usaha koperasi juga dilakukan dengan cara memperkuat perusahaan
rumah tangga.
Pada kewirausahaan koperasi,
keputusan penting dibuat oleh orang yang memiliki fungsi dalam kelembagaan
koperasi yaitu anggota manajer atau pengurus. Selain itu koperasi dapat didirikan
lembaga eksteren yaitu pejabat administrasi yang bertanggung jawab atas
pembangunan organisasi koperasi.
Koperasi yang dikembangkan pihak luar
yaitu oarang yang menghusukan diri dlam pengembangan lokal dan diberi tanggung
jawab untuk melaksanakan proses swadaya yang telah dimulai dan orang inilah
yang disebut wirausaha katalis.
8. Fungsi kewirausahaan Koperasi
Berdasarkan teori oleh J. Ropke
(1995) dalam buku Pengembangan Kewirausahaan, kementrian koperasi saham kecil
dan menengah 200, dikatakan bahwa kebijakan koperasi tidak terlihat adanya
pencetakan yang menunjukkan hubungan perilaku kewirausahaan dengan tingkat
keberhasilan atau kegagalan ekonomi koperasi. Biasanya para embuat kebijkan
yang membuat teori merencanakan dan melaksanakan kewirausahaan koperasi dalam
ruang lingkup yang sebenarnya.
Bilamana kualitas kewirausahaan
berpengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan pertumbuhan ekonomi,
produktivitas, tenaga kerja, sandar hidup, ketidak terlibatan kewirausahaan
dalam manajemen dan kebijakan koperasi akan menimbulkan penyimpangan kebijakan
yang serius. Dan bahkan akan menghasilkan kebijakan yang salah dan perkembangan
koperasi potensial.
Apabila kewirausahaan inovatif
merupakan salah satu syarat keberhasilan pembangunan ekonomi sacara umum dan organisasi
secara khusus, maka peran wirausaha koperasi sangat diperlukan. Tetpai
kewirausahaan koperasi tidak akan berhasil, bahkan tidak akan didirikan .
berdasarkan pengamatan setiap koperasi yang berhasil, biasanya dijalankan orang
yang energik, berwawasan luas dan berdedikasi tinggi, dan mereka inilah orang
berperan sebagai manajer atau pengurus.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah dipaparkan dalam bab pembahasan dalam
berbagai judul subbab maka dapat disimpulkan bahwa tugas atau fungsi Bank Indonesia
cukup penting dalam menentukan masa depan bangsa ini baik dari internal
perbankan begitupun dalam peningkatan taraf perekonomian dalam kehidupan
bermasyarakat. Dari sisi internal dapat dilihat dari pengawasan Bank Indonesia
terhadap bank-bank dinaungi oleh Bank Indonesia sedangkan aspek externalnya
dapat dilihat adanya hubungan antara masyarakat,
kewirausahaan dengan
bank yang mempunyai ikatan yang kuat karena kewirausahaan
masyarakat dengan bank adalah dua pranata saling membutuhkan saling membutuhkan.
Bank Indonesia merupakan bank yang cukup
berperan dalam peningkatan perekonomian nasional. Peran Bank Indonesia dalam
perekonomian nasional dapat kita liha dalam Undang-Undang NO. 23 Tahun 1999,
“bertindak sebagai pemegang kas pemerintah”. Bank Indonesia juga cukup
dibutuhkan ketika hendak dilahirkan satu kebijakan yang berkaitan dengan
permasalahan ekonomi. Bahkan diwajibkan meminta saran dari Bank Indonesia
ketika pemerintah hendak melakukan satu tindakan.
B. Saran
Makalah ini adalah makalah yang tersusun
sistematis. Oleh karena itu diharapkan bagi pembaca hendaknya membaca dari awal
atau dari bab I sampai pada bab III. Semoga apa yang ada dalam makalah ini
dapat bermanfaat terhadap pihak manapun yang membutuhkan serta mampu
diaplikasikan dalam rana kehidupan yang nyata.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
2007, Kewirausahaan, PT RajaGrafindo Perkasa, Jakarta.
Buletin
Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Agustus 2007 Volume 5, Nomor 2.
Budisantoso,
T dan Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi 2. Jakarta: Salemba
Empat.
Hasibuan,
Melayu SP. 2005. Dasar-dasar Perbankan.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Kasmir.
S.E., M.M. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir.
S.E., M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Buletin hukum dan kebanksentralan, volume 05 No. 02,
Agustus 2007
Dawam Rahardjo, Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa (Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995), h. 1.
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 2.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), h. 1.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, pasal 1.
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnyai (Jakarta:Rajawali Pers, 2009), h. 25.
Malayu S.P. Hasibuan, Op. Cit., h. 3.
Post a Comment for "Perbankan dan kewirausahawan"