Perbankan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada
umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta
memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1. Bank
sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Bank
sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk lainnya
3. Bank
sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah
ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara
lain:
1. Pengertian Bank
2. Tujuan Perbankan
3. Jenis-jenis Bank beserta fungsinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BANK
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga
sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu
permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi
bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
B. TUJUAN
PERBANKAN
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
·
Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
·
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
C. JENIS-JENIS
BANK
1.
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya
adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral
berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas
sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegara tersebut, yang dalam hal ini
dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya
suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan
selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal
bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah
uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank
sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Peran bank
sentral
·
Memelihara
rekening pemerintah
·
Memberikan
pinjaman sementara
·
Memberikan
pinjaman khusus
·
Melaksanakan
transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
·
Menerima
pembayaran pajak
·
Membantu
pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
·
Mengumpulkan
dan menganalisis data ekonomi
2. Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
Peran Bank
Umum
·
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
·
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai
atau kredit.
·
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
·
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal.
·
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang
paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau
safe deposit box).
·
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
3. BPR
(Bank Perkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Kegiatan BPR pada umumnya sama
dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun
dana hanya dalam bentuk:
·
Simpanan Tabungan
·
Simpanan Deposito
2. Menyalurkan
dana dalam bentuk:
·
Kredit Investasi
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa
larangan yang tidak boleh dilakukan BPR, adalah sebagai berikut:
·
Menerima Simpanan Giro
·
Melakukan
Kegiatan Valuta Asing (Valas)
·
Melakukan
Kegiatan Perasuransian
D. FUNGSI
BANK
1.
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebu
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
B.
Saran
Dari
uraian makalah diatas diharapkan bias menambah pengetahuan para pembaca
sekalian mengenai Uang, Bank serta Percetakan Uang di Indonesia. Besar harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khusunya dan juga bagii para
pembaca
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "Perbankan"