Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan dan menafsirkan Nash


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Secara garis besar, dalam ilmu Ushul Fikih lafaz dari segi kejelasan artinya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang terang artinya dan lafaz yang tidak terang artinya. Dimaksud dengan lafaz yang terang artinya ini adalah yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Jenis ini terbagi dalam 4 tingkatan, yaitu zhâhir, nash, mufassar, dan muhkam. Sedangkan yang dimaksud lafaz yang tidak terang artinya adalah yang belum jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu. Jenis ini pun terbagi dalam 4 tingkatan, yaitu khafi, musykil, mujmal, dan mutasyâbih
Hakikatnya, perbedaan merupakan anugerah Allah ‘Azza wa Jalla yang diberikan kepada manusia. Dialah yang mengetahui rahasia di balik perbedaan yang dikehendakiNya. Tak terkecuali ‘perbedaan pendapat’ yang menjadi pembahasan bab ini. Dalam al-Qur`ân al-Karîm, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan sekiranya Rabbmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia ummat yang satu, namun mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Dan kalimat (keputusan) Rabbmu telah ditetapkan: Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (Q.S. Hûd/11: 118-119)
Demikian pula rasûlullâh saw. pernah memaparkan kepada para shahabatnya, dimana beliau mengisyaratkan akan banyaknya terjadi perbedaan pendapat. Beliau bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian, agar kalian bertakwa pada Allah, patuh dan taat sekalipun yang memerintah seorang budak sahaya. Sesungguhnya siapa saja yang hidup (di kala aku sudah tiada), maka kalian akan menyaksikan perbedaan pendapat yang sangat banyak….” (al Imâm an-Nawâwi, Syarhul Arba’în an Nawâwiyyah, bab Wujûbu Luzûmis Sunnah, hal. 187).
Maka sangatlah wajar, apabila para ulama menyebutkan perbedaan pendapat itu merupakan sunnatullâh atau sunnah rabbâniyyah, dimana kaum muslimin tidak perlu menghindarinya. Bahkan sebaliknya dituntut untuk lebih mengetahui akar persoalannya, terlebih-lebih dalam memahami permasalahan agamanya.


  1. Nash
Seperti halnya zhâhir, terhadap nash pun para ulama ushul berbeda dalam merumuskan definisinya, di antaranya:
a.       Menurut Ulama Hanafiyah, nash adalah:
هُوَ مَا دَلَّ بِنَفْسِ صِيْغَتِهِ عَلَى الْمَعْنَى الْمَقْصُوْدِ أَصَالَةً عَلَى مَا سِيْقَ لَهُ وَ يَحْتَمِلُ التَّأْوِيْلِ
Lafaz yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan makna yang dimaksud secara langsung menurut apa yang diungkapkan, dan ada kemungkinan ditakwilkan.(10)
b.      Nash, yaitu apa yang ditunjukkan oleh sighatnya itu sendiri terhadap arti yang dimaksud dari pokok pembicaraan. Dan mengandung takwil. Apabila maksud itu cepat difahami dari lafadznya dan tidak terhalang memahaminya terhadap urusan luar, adalah maksud pokok pembicaraan.(11)
Berikut adalah beberapa contoh dari lafaz nash:
a.       QS. Al-Baqarah (2) ayat 275:
الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Secara nash, ayat tersebut bertujuan untuk menyatakan perbedaan nyata antara jual beli dengan riba sebagai sanggahan terhadap pendapat orang yang menganggapnya sama. Hal ini dapat dipahami dari ungkapan keseluruhan ayat tersebut.(12) Meskipun maksud ayat ini sudah sangat jelas, namun dari ayat ini dapat pula dipahami maksud lain, yaitu halalnya hukum jual beli dan haramnya hukum riba. Pemahaman ini disebut pemahaman secara zhâhir.
b.                  QS. Al-Hasyr (59) ayat 7:
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُ وَمَا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Ayat ini secara nash bertujuan untuk menyatakan keharusan mengikuti Rasul tentang pembagian harta rampasan, baik yang dibolehkan maupun yang tidak. Namun dari ayat ini pula dapat dipahami artinya secara zhâhir, bahwa kita wajib mengerjakan apa yang disuruh Rasul dan menghentikan apa yang dicegah Rasul untuk mengerjakannya.(13)
Nash itu dalam penunjukannya terhadap hukum adalah lebih kuat dibandingkan dengan zhâhir, karena penunjukan nash lebih terang dari segi maknanya. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan “asal”, sedangkan zhâhir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu, makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk dipahami dibandingkan dengan makna lainnya yang tidak langsung. Atas dasar itu, apabila terdapat pertentangan makna antara nash dengan zhâhir dalam penunjukannya, maka didahulukan yang nash.

Perbedaan pendapat dalam menafsirkan nash
Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak, sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam fikih. Dalam makalah ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.
Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:
1. Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.
Kesahihan suatu nash (dalam hal ini Hadis) kadang-kadang diperdebatkan. Ada ulama yang mau menerima kesahihan suatu nash dan ada pula yang menolaknya. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Ada seorang mujtahid yang menggunakan suatu Hadis sebagai hujjah karena perawinya ia anggap dapat dipercaya, tetapi oleh mujtahid lainnya Hadis tersebut ditolak, karena, menurutnya, perawi Hadis itu tidak dapat dipercaya.
2. Perbedaan dalam memahami nash.
Dalam suatu nash, baik Quran maupun Hadis, kadang-kadang terdapat kata yang mengandung makna ganda (musytarak), dan kata majazi (kiasan), sehingga arti yang terkandung dalam nash itu tidak jelas. Terhadap nash yang demikian ini, para ulama berbeda-beda dalam memahaminya. Misalnya kata قُرُوْءٍ (qur­’) dalam surah al-Baqarah (2): 228 mempunyai 2 arti, “suci” dan “haid”, sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut para mujtahid berbeda pendapat. Di samping itu, perbedaan pemahaman ini juga disebabkan perbedaan kemampuan mereka satu sama lain.
3. Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang saling bertentangan.
Dalam suatu masalah kadang-kadang terdapat dua atau lebih nash yang bertentangan, sehingga hukum yang sebenarnya dari masalah tersebut sulit diputuskan. Untuk memutuskannya biasanya para ulama memilih mana nash yang lebih kuat (arja¥) di antara nash-nash itu, atau mencari titik temu di antara nash-nash tersebut. Dalam mengambil keputusan dan mencari titik temu inilah biasanya para ulama berbeda pendapat.
4. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.
Para mujtahid, dalam memilih suatu Hadis atau mencari suatu dalil, mempunyai cara pandang dan metode yang berbeda-beda. Suatu Hadis, yang oleh seorang mujtahid dijadikan sebagai dalil dalam suatu masalah, mungkin saja ditolak oleh mujtahid lain dalam masalah yang sama. Hal ini disebabkan sudut pandang mereka terhadap Hadis itu tidak sama. Ada mujtahid yang mengambil perkataan atau fatwa seorang sahabat Nabi dalam memecahkan suatu masalah, tetapi ada pula mujtahid yang menolaknya, tidak mau mengambil fatwa sahabat tersebut. Begitu pula ada mujtahid yang menjadikan amaliah penduduk Medinah sebagai hujjah, tetapi oleh mujtahid lainnya ditolak. Hal ini karena mereka mempunyai metode yang berbeda dalam menentukan suatu hukum.
5. Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis
Di antara para sahabat, kemungkinan besar, banyak yang koleksi Hadisnya tidak sama dengan sahabat lainnya. Hal ini karena tidak mungkin mereka selalu bersama-sama berkumpul atau mendampingi Nabi. Mungkin saja pada saat sahabat yang satu sedang bersama Nabi sedangkan sahabat yang lain tidak hadir, sehingga pada saat Nabi mengemukakan suatu masalah ia tidak tahu. Oleh karena di antara para sahabat sendiri koleksi Hadisnya tidak sama, maka sudah barang tentu di antara para mujtahid pun akan terjadi hal yang sama. Perbedaan koleksi Hadis yang dimiliki para mujtahid ini pada gilirannya akan menyebabkan mereka berbeda pendapat.
Sikap Dalam Menghadapi Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Islam
Perbedaan pendapat mengenai masalah-masalah yang ada dalam fikih harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tidak boleh bersikap apriori dengan langsung menyalah-kan satu pendapat dan membenarkan pendapat lainnya. Sikap apriori yang semacam ini dapat memicu terjadinya perpecahan di kalangan umat. Masalah yang biasanya menimbulkan perbedaan pendapat dalam fikih adalah masalah furu’iyah (cabang), bukan masalah pokok. Oleh karena itu, mempertajam pertentangan atau perbedaan pendapat dalam maslah cabang ini hanyalah membuang-buang waktu dan energi.
Sebenarnya di antara para imam mazhab sendiri tidak ada satu pun yang merasa pendapatnya paling benar. Mereka tidak saling menyalahkan, apalagi menjatuhkan. Bahkan di antara mereka tidak ada yang menyuruh orang untuk hanya mengikuti pendapat mazhabnya, karena mereka menyadari bahwa mereka hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa. Imam Malik pernah berkata :
“Saya ini tidak lain, melainkan manusia biasa. Saya boleh jadi salah dan boleh jadi benar. Maka oleh sebab itu, lihatlah dan pikirlah baik-baik pendapat saya. Apabila sesuai dengan Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah, maka ambillah ia dan jika tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah ia.”
Imam Syafi’i pernah berkata kepada Imam Ar-Rabi’:
“Apa saja yang telah berlaku menurut sunnah Rasulullah s.a.w. padahal bersalahan dengan mazhabku, maka tinggalkanlah mazhabku itu karena sunnah itulah mazhab yang sebenarnya.”
Jadi jelaslah bahwa di kalangan imam mazhab sendiri tidak terjadi perselisihan, apalagi perpecahan. Mereka sebenarnya telah benar-benar memahami Hadis Rasulullah saw. yang berbunyi
اختلاف أمتي رحمة
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah suatu rahmat.”
Di sini Rasulullah memberikan isyarat kepada umatnya bahwa perbedaan pendapat itu pasti terjadi di antara sesama umat Islam. Dalam Hadis itu pula beliau mengajarkan umatnya bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Di sini tam-pak bahwa beliau ingin agar perbedaan pendapat itu justru mempersatukan umat, bu-kan masalah memecah-belah mereka. Carilah hikmah di balik perbedaan-perbedaan itu.


DAFTAR PUSTAKA
-          Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Ed. 1, Cet. v, Jakarta: Kencana, 2009
-          Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, alih bahasa Halimuddin, Cet. v, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005
-          Satria Effendi, Ushul Fiqh, Ed. 1, Cet. ii, Jakarta: Kencana, 2008
-          Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 17-25

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, h. 6-7.
11. Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, h. 202.
12. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, h. 7.
13. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, h. 7.
14. Ibid., h. 7-8.


Post a Comment for "Perbedaan dan menafsirkan Nash"