Prospek hukum dan korelasinya dengan ekonomi bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semenjak awal the founding father sudah merumuskan sistem
ekonomi sebagai salah satu subtansi konstitusi yang amat penting. Terlihat
bagaimana cemerlangnya rumusan sistem ekonomi yang kemudian tertuang dalam
ketentuan pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal
budaya bangsa sehingga norma itu begitu visioner dan amat maju.
Namun, sesuai dengan logika konstitusi yang memang hanya
mengatur pokok-pokok kaidah negara yang fundamental belaka, maka ketentuan
pasal 33 itu pada aspek yang lain juga abstrak dan secara ilmiah amat mungkin
menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga pengewajantahannya dalam subsistem
kehidupan bernegara begitu berbeda dari satu waktu ke waktu berkutnya. Puncak
dari rupa-rupa tafsir itu terdokumentasi pada saat muncul perdebatan apakah
ketentuan pasal 33 UUD 1945 itu perlu diubah atau tidak dalam konteks reformasi
konstitusi.
Salah satu pemicu perdebatan itu kemudian dikaitkan dengan
watak dasar norma dalam pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sudah tidak sesuai
dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia sudah
begitu rupa terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada sifat
depedensi satu negara dengan negara lain.
Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan
hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde
Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi
tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik
yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada aras ini, hukum
akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan
negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang
sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu
yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Setelah reformasi nasional, hukum terombang-ambing dalam
jalinan kelindan dengan kebutuhan legitimasi keadilan atau sebagai sarana rekayasa
perubahan. Tentu posisi serupa ini, yang hingga sekarang masih berlansung,
tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kontektualisasi hukum ekonomi sebagai
panglima, menuntut mekanisme yang integral dan tahapan yang runut. Ia harus
menjadi obor penerang untuk menterjemahkan semangat konstitusi sekaligus
menjadi cahaya pemandu bagi kebijakan ekonomi agar mampu mendorong pertumbuhan.
Namun pada waktu yang sama juga harus mengayomi dan memayungi bagi isu-isu
pemerataan, pengentasan kemiskinan dan pemihakan pada sector ekonomi
kerakyatan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian prospek hukum di indonesia?
2. Bagaimana
sumber-sumber hukum?
3. Bagaimana
korelasi
antara hukum dengan ekonomi dan bisnis ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Prospek Hukum di Indonesia
Pengertian Hukum
mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Para ahli sarjana hukum
memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan titik beratnya,Contohnya:
1. Menurut Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
2. Menurut Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup -
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Kita
dapat menyimpulkan,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
B.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dapat kita tinjau dari :
a. Sumber – sumber hukum material
b. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
-
Undang
– undang ( statute )
-
Kebiasaan
( costum )
-
Keputusan
– keputusan hakim ( Jurisprudentie )
-
Traktat
( treaty )
-
Pendapat
sarjana hukum ( doktrin )
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa
ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
a. Statutory
b. Judiciary
c. Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas :
a.
Binding sources ( formal ) yang terdiri :
-
Custom
-
Legislation
-
Judical precedents
b.
Persuasive sources ( materil ) yang terdiri :
-
Principles of morality or equity
-
Professional opinion
Kodifikasi
Hukum ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.
Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.
Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Kaidah
atau Norma dalam pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah yang
tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Contoh Jenis & Macam Norma :
Contoh Jenis & Macam Norma :
1.
Norma Sopan Santun
2.
Agama
3.
Hukum
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari–hari dalam masyarakat.Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
C.
Ekonomi di Indonesia
Ekonomi merupakan salah
satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan,
hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah
tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
Manusia sebagai makhluk
sosial dan Makhluk ekonomi. Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi
pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang
dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak
terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa
faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan
jumlah kebutuhan orang lain:
• Faktor Ekonomi
• Faktor Lingkungan Sosial Budaya
• Faktor Fisik
• Faktor Pendidikan
• Faktor Lingkungan Sosial Budaya
• Faktor Fisik
• Faktor Pendidikan
D.
Tindakan dan Motif Ekonomi
Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah
setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling
menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak
tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
-
Tindakan
ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling
menguntungkan dan kenyataannya demikian.
-
Tindakan
ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang
paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif
Ekonomi
Motif ekonomi adalah
alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan
ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
-
Motif
Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas
kemauan sendiri.
-
Motif
ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas dorongan orang lain.
Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
• Motif memenuhi kebutuhan
• Motif memperoleh keuntungan
• Motif memperoleh penghargaan
• Motif memperoleh kekuasaan
• Motif sosial / menolong sesama
• Motif memperoleh keuntungan
• Motif memperoleh penghargaan
• Motif memperoleh kekuasaan
• Motif sosial / menolong sesama
E.
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan
ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh
hasil yang maksimal.
1. Sistem perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan
dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
2. Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme
dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun,
lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah
sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah
harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni
Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini
hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan
RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya
mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan
memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
3. Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan
liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen
bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas
tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku
ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
4. Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies
adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut
Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan
perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat.
Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan
beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk
menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan
(advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian
terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan
privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
F.
Korelasi
Antara Hukum dengan Ekonomi dan Bisnis
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi,
diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain
yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena
menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan
pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang
mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya
maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki
hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan.
Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus
menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di
Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari
keinginan tersebut.
Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan
dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan
ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada
lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada
lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman
kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga,
demikian juga sebaliknya.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang
memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan
masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan
tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa
hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku
ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah,
mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan
ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a.
Model
ekonomi berencana
b.
Model
ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada
hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi.
Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah
tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan
ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme
pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan,
pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
Kesimpulan:
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati.
Masyarakat
pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya
saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembangunan ekonomi
harus dibarengi dengan pembangunan hukum. Pembangunan ekonomi yang dibarengi
dengan pembangunan hukum maka akan terbentuk tatanan perekonomian yang sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian negara. Sehingga pembangunan
ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Maka untuk itu
diperlukan pembangunan hukum yang progresif yang lebih menyentuh nilai-nilai
keadilan yuridis, keadilan sosiologis maupun keadilan filosofis.
Dampak dari globalisasi
telah menyentuh semua sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi. Saling
ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin
hubungan antar negara. Dan terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan
dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi, untuk memenuhi
kebutuhannya, maka mau tidak mau dilakukan langkah-langkah berani untuk
menerobos konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu
diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan
dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang
lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.
B.
Kritik dan Saran
Semoga apa yang kami
paparkan di atas bisa menambah pengetahuan para pembaca serta dapat diamalkan
sebagaimana mestinya. Sebagai
seorang manusia kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu kami selalu mengharap kritik dari pembaca yang sifatnya dapat
membangun dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adi Sulistiyono dan
Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka,
Sidoarjo, 2009
Erman Rajagukguk,
Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan
Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang disampaikan pada Dies Natalis dan
Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan Ronald
Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
H.R.E. Kosasih Taruna
Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Penerbit Universal, Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie,
Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto, Sistem dan
Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1994
Post a Comment for "Prospek hukum dan korelasinya dengan ekonomi bisnis"