Pidana Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum
pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah
segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang
dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban),
sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan
hadis. Tindakan kriminal adalah tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman
umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Hukum
Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam
kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Syariat dimaksud, secara materiil
mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep
kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak
hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. SEtiap
orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah
dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Alquran
merungga disebut merupakan penjelasan Allah tentang syariat, sehingga disebut Al-Bayan
(penjelasan).
Penjelasan
dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan sala satunya adalah Allah
memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat
sesuatu, misalnya: orang yang membunuh tanpa hak hukumnya harus dibunuh oleh
keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus
dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun, bagi
pelaku yang berstatus janda atau duda dan/ atau sudah menikah hukumannya adalah
dirajam. Demikian juga perbuatan yang berkaitan dengan peminum khamar,
pencurian, perampokan, penuduhan berzina, dan orang murtad. Hal-hal
seperti itu dijelaskan sanksi hukumnya di dalam Alquran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PEMBUNUHAN
Pembunuhan adalah suatu aktifitas
yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan
seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia. Para ulama mendefinisikan
pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Bentuk-Bentuk Pembunuhan:
1. Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang
dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh
wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan
membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.
2. Pembunuhan Tidak Sengaja
Pembunuhan
tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak
ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak
menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib
qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3
tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon
tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
3. Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan
Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah
penggaris kepada kaki seorang
muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut
dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib
qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.
B. QISHASH
Qishash adalah hukuman
balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan
kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara
pisik dengan sengaja.
Yang dimaksud
dengan hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah, jika
seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum
bunuh, jika seseorang melakukan peaniyayaan secara pisik dengan sengaja
terhadap orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan
bentuk kejahatan yang dilakukanya .
Qishash ada 2 macam :
a. Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash
anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Hukum qishash tidak diwajibkan, kecuali apabila terpenuhinya
syarat – syarat sebagai
berikut
1. Orang yang
terbunuh terlindungi darahnya
Andaikata yang dibunuh adalah orang
kapir HARBY, orang yang zinah mukhson, atau orang murtat, maka penbunuh bebas
dari tanggung jawab, tidak diqishash dan
diyat, sebab mereka adalah orang – orang yang tersia – sia darahnya atau tidak
dilindungi.
2. Pelaku
pembunuhan sudah balikh
3. Pelaku
pembunuhan sudah berakal
4. Pembunuhan
dalam kondisi bebas memilih
5. Pembunuh bukan
orang tua dari si terbunuh, orang tua tidak diqishash sebab membunuh anaknya
atau cucunya dan seterusnya sekalipun disengaja.
6. Ketika terjadi
pembunuhan yang terbunuh dan pembunuh sederajat
Kesamaan
derajat ini terletak pada bidang agama dan kemerdekaan . Orang islam yang
membunuh orang kafir atau orang merdeka membunuh hamba sahaya tidak diqisash,
karena dalam hal ini tidak ada kesamaan derajat antara pembunuh dan yang
dibunuh.
7. Tidak ada orang
lain yang ikut membantu pembunuhan
diaintara orang orang yang tidak wajib hukm qisahash atasnya.
Hikmah
qishash yaitu:
Hikmah
qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang
mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh
oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah
jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya,
menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup
masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu,
dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai
hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan
yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum
qishash atau hukum pidana Islam.
C. DIYAT
(DENDA)
Diyat ialah
denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh. Diyat ada dua macam, yaitu :
1. Denda berat
Yaitu seratus ekor unta, dengan
perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur
4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
Diwajibkan denda berat karena:
§ Sebagai ganti
hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betol-betul sengaja.
Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang mebunuh sendiri.
§ Melakukan
pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya,
diangsur dalam waktu 3 tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
Diyat berat diwajibkan atas pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh ahli
waris dari si terbunuh,serta pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram,
serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
2. Denda ringan
Banyaknya
seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1
masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan
umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta
betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang
membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar
sepertiga.
Jika denda tidak
dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Denda
ringan atau diyat ringan diwajibkan atas pembunuhan tersalah, Pembunuhan
karena kesalahan obat bagi dokter, dan
pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
§ Jumlahnya yang
dibagi lima
§ Diwajibkan atas
keluarga yang bersangkutan
§ Diberi waktu
selama tiga tahun.
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
§ Jumlah denda
hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umurnya lebih besar
§ Denda
diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
§ Denda wajib
dibayar tunai.
Ketentuan-ketentuan
lain mengenai diat :
a. Masa
pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga.
Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun
dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat
wanita separo laki-laki.
c. Diyat
kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat
Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat
hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat
janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
D. KAFARAT
Pengertian Kafarat secara bahasa
berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib
dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh
Allah. Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah
melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah,
Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
Kifarat adalah hak Allah sebagai
tanda tobat. Kafarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92,
yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin
karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan
diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga
korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian
denganmu maka hendaklah (sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada
keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa
dua bulan berturut-turut,"
Telah diuraikan
tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh
pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar
kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau
hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa
dua bulan berturut-turut.
Firman ALLAH
SWT yang artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(tidak sengaja), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”Sampai
pada firman Allah, “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia
(si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada
Allah.”(An-Nisa:92).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
§ Pembunuhan adalah suatu aktifitas
yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan
seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.
§ Qishash adalah hukuman
balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan
kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara
pisik dengan sengaja.
§ Diyat ialah
denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum
bunuh.
§ Kafarat secara bahasa berarti
menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh
seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat
bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu
kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan,
Kafarat Zhihar.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk
masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar , Junaidi. 2007. Pendidikan Agama Islam. Jakarta:
Yudhistira
Mulyadi , Arif. 2001. Islam Sebagai Tatanan Kehidupan
Manusia. Bogor: Yayasan Tatang Nana
Rasyid, Sulaiman. 1994. Fikih Islam (hukum fikih lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo
Post a Comment for "Pidana Islam"