Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pidana Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindakan kriminal adalah tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Syariat dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. SEtiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Alquran merungga disebut merupakan penjelasan Allah tentang syariat, sehingga disebut Al-Bayan (penjelasan).
Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan sala satunya adalah Allah memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, misalnya: orang yang membunuh tanpa hak hukumnya harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun, bagi pelaku yang berstatus janda atau duda dan/ atau sudah menikah hukumannya adalah dirajam. Demikian juga perbuatan yang berkaitan dengan peminum khamar, pencurian, perampokan, penuduhan berzina, dan orang murtad. Hal-hal seperti itu dijelaskan sanksi hukumnya di dalam Alquran.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PEMBUNUHAN
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia. Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Bentuk-Bentuk Pembunuhan:
1.      Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

2.      Pembunuhan Tidak Sengaja
Pembunuhan tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.

3.      Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.

B.     QISHASH
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara pisik dengan sengaja. Yang dimaksud dengan hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah, jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum bunuh, jika seseorang melakukan peaniyayaan secara pisik dengan sengaja terhadap orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan bentuk kejahatan yang dilakukanya .
Qishash ada 2 macam :
a.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Hukum qishash tidak diwajibkan, kecuali apabila terpenuhinya syarat – syarat sebagai berikut
1.      Orang yang terbunuh terlindungi darahnya
Andaikata yang dibunuh adalah orang kapir HARBY, orang yang zinah mukhson, atau orang murtat, maka penbunuh bebas dari tanggung  jawab, tidak diqishash dan diyat, sebab mereka adalah orang – orang yang tersia – sia darahnya atau tidak dilindungi.
2.      Pelaku pembunuhan sudah balikh
3.      Pelaku pembunuhan sudah berakal
4.      Pembunuhan dalam kondisi bebas memilih
5.      Pembunuh bukan orang tua dari si terbunuh, orang tua tidak diqishash sebab membunuh anaknya atau cucunya dan seterusnya sekalipun disengaja.
6.      Ketika terjadi pembunuhan yang terbunuh dan pembunuh sederajat
Kesamaan derajat ini terletak pada bidang agama dan kemerdekaan . Orang islam yang membunuh orang kafir atau orang merdeka membunuh hamba sahaya tidak diqisash, karena dalam hal ini tidak ada kesamaan derajat antara pembunuh dan yang dibunuh.
7.      Tidak ada orang lain yang ikut membantu  pembunuhan diaintara orang orang yang tidak wajib hukm qisahash atasnya.

Hikmah qishash yaitu:
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.

C.    DIYAT  (DENDA)
Diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.  Diyat ada dua macam, yaitu :
1.      Denda berat
Yaitu seratus ekor unta, dengan perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
Diwajibkan denda berat karena:        
§  Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betol-betul sengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang mebunuh sendiri.
§  Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu 3 tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya. Diyat  berat diwajibkan atas  pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris dari si terbunuh,serta pembunuhan yang tidak ada  unsur-unsur membunuh  yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram, serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

2.      Denda ringan
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiga.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Denda ringan atau diyat ringan diwajibkan atas pembunuhan tersalah, Pembunuhan karena  kesalahan obat bagi dokter, dan pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
§  Jumlahnya yang dibagi lima
§  Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
§  Diberi waktu selama tiga tahun.
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
§  Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umurnya lebih besar
§  Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
§  Denda wajib dibayar tunai.




Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a.       Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b.      Diyat wanita separo laki-laki.
c.       Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d.      Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e.       Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f.       Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

D.    KAFARAT
Pengertian Kafarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat. Kafarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
Firman ALLAH SWT yang artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”Sampai pada firman Allah, “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.”(An-Nisa:92).











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
§  Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.
§  Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara pisik dengan sengaja.
§  Diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.
§  Kafarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA

Anwar , Junaidi. 2007. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Yudhistira
Mulyadi , Arif. 2001. Islam Sebagai Tatanan Kehidupan Manusia. Bogor:  Yayasan Tatang Nana
Rasyid, Sulaiman. 1994. Fikih Islam (hukum fikih lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo




Post a Comment for "Pidana Islam"